Ekonomi Hijau dalam Perspektif Islam
Suara Merdeka (10 Juni 2024)
Amrullah
Sejak beberapa tahun terakhir, dunia telah menyaksikan upaya yang semakin gencar dalam menjaga lingkungan hidup dan mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkah penting dalam arah ini adalah Inisiatif Ekonomi Hijau yang dicanangkan oleh Badan Lingkungan Hidup PBB pada tahun 2008. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pembuat kebijakan agar mendukung investasi lingkungan hidup dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan.
Inisiatif ini tidak hanya memunculkan kesadaran akan pentingnya ekonomi hijau. Tetapi juga memperkuat kesadaran akan urgensi pengentasan kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Di sisi lain, Ekonomi Islam mengusung prinsip-prinsip ekonomi yang sesuai dengan ajaran Alquran dan Sunnah. Tujuannya adalah menciptakan sebuah sistem ekonomi yang tidak hanya memperhatikan aspek keuangan. Tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai sosial, etika, dan moral dalam aktivitas ekonomi.
Dalam konteks ini, penggunaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan pemberdayaan masyarakat menjadi fokus utama. Menariknya, kedua konsep ini, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, memiliki titik temu yang kuat dalam Maqashid al-Syari’ah, yaitu pembangunan manusia, pemeliharaan lingkungan, dan kesejahteraan umat manusia. Integrasi antara Ekonomi Hijau dan Ekonomi Islam bukanlah sekadar wacana teoritis. Tetapi merupakan sebuah langkah konkrit dalam menciptakan sebuah model ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan adil.
Dari sudut pandang Ekonomi Islam, konsep Ekonomi Hijau dapat diterima sebagai bagian integral dari nilai-nilai maqashid al-syari’ah. Pemeliharaan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari pandangan ini. Seperti yang tertera dalam Alquran, bahwa kerusakan lingkungan adalah akibat dari perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Bahwa kita sebagai khalifah di muka bumi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam semesta. Contoh konkrit dari integrasi ini dapat ditemukan dalam upaya pemberian insentif kepada energi terbarukan.
Kemudian, pengelolaan sampah yang lebih efektif, serta pengembangan pendidikan dan teknologi yang sesuai dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah. Dengan demikian, implementasi Ekonomi Hijau dalam kerangka Ekonomi Islam bukanlah sekadar sebuah ide. Tetapi merupakan sebuah langkah yang praktis dan dapat dijalankan. Sebagai umat Islam yang bertakwa, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menjaga kelestarian alam semesta.
Konsep ini tidak hanya relevan bagi individu, tetapi juga harus didukung oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan akademisi. Hanya dengan kerjasama yang kuat, kita dapat menciptakan sebuah dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang, yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan. Kesimpulan dari integrasi antara konsep Ekonomi Hijau dan Ekonomi Islam merupakan langkah yang penting dalam menciptakan sebuah model ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan adil. Melalui keselarasan antara prinsip-prinsip Ekonomi Hijau yang menekankan pemeliharaan lingkungan dan penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab dengan nilai-nilai Ekonomi Islam yang menekankan kesejahteraan manusia dan pemeliharaan lingkungan.
Lalu, kita dapat menciptakan sebuah model ekonomi yang tidak hanya memperhatikan keuntungan finansial tetapi juga memperhitungkan kebutuhan sosial dan lingkungan. Dengan implementasi yang bijaksana dan komprehensif, integrasi antara Ekonomi Hijau dan Ekonomi Islam memiliki potensi besar untuk menghadapi tantangan-tantangan global seperti perubahan iklim, urbanisasi, dan ketidakstabilan ekonomi. Melalui upaya bersama dari semua pemangku kepentingan, kita dapat menciptakan sebuah dunia yang lebih baik yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan. Kemudian, menjaga kelestarian alam semesta sesuai dengan ajaran agama.
sumber : https://www.suaramerdeka.com/opini/0412871772/ekonomi-hijau-dalam-perspektif-islam