Fatwa dan Perhatian Muhammadiyah tentang Perempuan
Radar Jogja (1 Maret 2022)
Hadi Suyono
Bahkan, disinilah Muhammadiyah membuka pintu bagi perempuan untuk bisa berkiprah menjadi hakim, suatu profesi yang pada tahun-tahun lahirnya putusan ini persepsi masyarakat tentang perempuan masih kental dengan nuansa domestik. Dalam sikap keagamaannya yang lain, Muhammadiyah juga menjadikan isu dan kepentingan perempuan sebagai salah satu dasar argumentasi dalam berfatwa. Ini misalnya tampak dari fatwa tarjih Muhammadiyah tahun 2007 tentang Hukum Nikah Sirri dan Perceraian di Luar Sidang Pengadilan.
Selengkapnya Fatwa dan Perhatian Muhammadiyah tentang Perempuan