• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Videotron

Ketentuan:

  1. Mengajukan surat permohonan maksimal H-7 tanggal penayangan videotron (form surat download di sini)
  2. Kegiatan yang ditayangkan adalah kegiatan Universitas Ahmad Dahlan untuk masyarakat umum
  3. Durasi penayangan maksimal 10 hari
  4. Konten video: format .mp4 durasi maksimal 30 detik (ukuran videotron 4×6 m)
  5. Konten foto/gambar: format .jpg maksimal 2MB (ukuran videotron 4×6 m)
  6. Panduan pembuatan konten merujuk pada ‘Panduan Sosial Media’
  7. Kirimkan surat permohonan beserta konten videotron ke email humas@uad.ac.id subject “Videotron”

Baliho

Ketentuan:

  1. Mengajukan surat permohonan maksimal H-7 tanggal pemasangan baliho (contoh surat download di sini)
  2. Kegiatan yang ditayangkan adalah kegiatan Universitas Ahmad Dahlan untuk masyarakat umum
  3. Durasi penayangan maksimal 7 hari
  4. Ukuran baliho
  5. Panduan pembuatan konten merujuk pada ‘Panduan Sosial Media’
  6. Kirimkan surat permohonan beserta desain poster (sebelum dicetak untuk direview terlebih dahulu) ke email humas@uad.ac.id subject “Baliho”

TVMu Stasiun UAD Jogja

Ketentuan:

  1. Mengajukan surat permohonan maksimal H-14 (contoh surat download di sini)
  2. Kegiatan seputar Universitas Ahmad Dahlan
  3. Layanan TVMu Stasiun UAD Jogja: Dokumentasi, Live Streaming, Video Profil, Video Pendek, dll
  4. Kirimkan surat permohonan ke email humas@uad.ac.id cc tvmustasiun@uad.ac.id

Media Massa

Ketentuan:

  1. Tulisan berupa artikel/opini (bukan berita/rilis kegiatan)
  2. Ditulis dengan format .doc
  3. Sertakan minimal 3 foto format .jpg (sebagai lampiran file di email, bukan di dalam teks artikel)
  4. Cantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi
  5. Tulisan akan disunting sesuai gaya media massa
  6. Kirimkan tulisan ke email news@uad.ac.id subject “Media Massa”
  7. Bidang Humas dan Protokol memfasilitasi untuk publikasi ke media massa baik cetak atau online

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top