• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Tukang Parkir Liar: Ancaman Serius bagi Perekonomian

14/04/2025/in Opini, Publikasi 2024, Times Indonesia /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Times Indonesia (30 Mei 2024)
Hilma Fanniar Rohman

Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangsungan bisnis warung makan dan toko ritel.
Pengunjung yang seharusnya datang untuk menikmati hidangan atau berbelanja, seringkali mengurungkan niatnya karena takut atau tidak nyaman dengan keberadaan tukang parkir ilegal yang memungut biaya tanpa karcis resmi.

Dampak Negatif terhadap Bisnis
Bayangkan situasi di mana seorang pelanggan ingin menikmati makan siang di sebuah warung makan yang terkenal dengan masakannya yang lezat. Namun, begitu tiba di lokasi, pelanggan tersebut dihadang oleh tukang parkir liar yang meminta uang parkir dengan nada memaksa.

Kejadian ini bisa membuat pelanggan merasa tidak aman dan akhirnya memilih untuk mencari tempat makan lain. Akibatnya, bisnis warung makan tersebut kehilangan pelanggan potensial dan mengalami penurunan pendapatan.

Tukang parkir liar tidak hanya memengaruhi jumlah pengunjung, tetapi juga citra bisnis. Ketika pelanggan merasa tidak nyaman atau merasa diperas, mereka cenderung memberikan ulasan negatif atau menceritakan pengalaman buruk mereka kepada orang lain. Reputasi buruk ini sulit diperbaiki dan dapat berdampak jangka panjang terhadap bisnis.

Masalah Kronis yang Membutuhkan Tindakan Tegas
Parkir liar sudah lama menjadi masalah kronis. Pungutan parkir tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa karcis resmi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan praktik ini, namun seringkali tindakan yang dilakukan kurang tegas.

Pemda harus berani memberantas parkir liar dan mengambil alih manajemen parkir. Bekerja sama dengan petugas parkir resmi dan memperbaiki layanan parkir yang ada dapat menjadi solusi jangka panjang.
Keberadaan parkir resmi yang tertib dan aman akan memberikan rasa nyaman bagi pelanggan, sehingga mereka tidak ragu untuk berkunjung ke warung makan atau minimarket.

Langkah Nyata untuk Mengatasi Parkir Liar
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh parkir liar dapat dan seharusnya melaporkan praktik ini kepada pihak berwenang. Di Jakarta, misalnya, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Secara nasional, tindakan pemaksaan oleh tukang parkir liar dapat dilaporkan kepada kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1).
Pemilik warung makan atau toko ritel juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan parkir liar di sekitar tempat usaha mereka.

Langkah ini bukan hanya untuk melindungi bisnis mereka sendiri, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan.
Dengan melaporkan dan menindaklanjuti masalah parkir liar, pemilik usaha menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

Tukang parkir liar adalah ancaman serius bagi kelangsungan bisnis warung makan dan toko ritel. Dampaknya tidak hanya terlihat pada penurunan jumlah pelanggan, tetapi juga pada rusaknya reputasi bisnis.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat serta pemilik bisnis untuk memberantas praktik ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib, aman, dan menguntungkan bagi semua pihak.

sumber : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/497233/tukang-parkir-liar-ancaman-serius-bagi-perekonomian

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-04-14 09:58:332025-04-14 09:59:16Tukang Parkir Liar: Ancaman Serius bagi Perekonomian

TERKINI

  • UAD Terima Kunjungan Studi Banding LLDIKTI Wilayah XVI26/11/2025
  • UAD Gerakkan Smart Waste Management: Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan26/11/2025
  • UAD Raih Peringkat 3 PTS Terbaik Nasional pada THE Interdisciplinary Science Rankings 202626/11/2025
  • UAD Pertahankan Predikat Unggul Klaster I dalam Penilaian SIMKATMAWA 202526/11/2025
  • UAD Masuk 15 Besar ONMIPA 202525/11/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara Infografis Terfavorit di Pharmacy Digital Competition25/11/2025
  • Mahasiswa Biologi UAD Raih Honorable Mention pada ONMIPA 202525/11/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Medali Perak pada ONMIPA 2025 Bidang Fisika25/11/2025
  • Mahasiswa Matematika UAD Raih Dua Prestasi dalam Ajang ADIYC #3 202524/11/2025
  • Ganda Putra Badminton UAD Tembus Tiga Besar pada Kompetisi BCC Tingkat DIY–Jateng24/11/2025

FEATURE

  • Kisah Mahasiswa UAD Lulus S2 dengan 30 Publikasi Ilmiah19/11/2025
  • Menulis sebagai Pelarian Positif, Muhammad Farid Wisudawan FK UAD dengan 19 Publikasi Ilmiah14/11/2025
  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top