• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Tukang Parkir Liar: Ancaman Serius bagi Perekonomian

14/04/2025/in Opini, Publikasi 2024, Times Indonesia /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Times Indonesia (30 Mei 2024)
Hilma Fanniar Rohman

Kehadiran tukang parkir liar di depan warung makan atau minimarket kerap menjadi masalah yang meresahkan masyarakat. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangsungan bisnis warung makan dan toko ritel.
Pengunjung yang seharusnya datang untuk menikmati hidangan atau berbelanja, seringkali mengurungkan niatnya karena takut atau tidak nyaman dengan keberadaan tukang parkir ilegal yang memungut biaya tanpa karcis resmi.

Dampak Negatif terhadap Bisnis
Bayangkan situasi di mana seorang pelanggan ingin menikmati makan siang di sebuah warung makan yang terkenal dengan masakannya yang lezat. Namun, begitu tiba di lokasi, pelanggan tersebut dihadang oleh tukang parkir liar yang meminta uang parkir dengan nada memaksa.

Kejadian ini bisa membuat pelanggan merasa tidak aman dan akhirnya memilih untuk mencari tempat makan lain. Akibatnya, bisnis warung makan tersebut kehilangan pelanggan potensial dan mengalami penurunan pendapatan.

Tukang parkir liar tidak hanya memengaruhi jumlah pengunjung, tetapi juga citra bisnis. Ketika pelanggan merasa tidak nyaman atau merasa diperas, mereka cenderung memberikan ulasan negatif atau menceritakan pengalaman buruk mereka kepada orang lain. Reputasi buruk ini sulit diperbaiki dan dapat berdampak jangka panjang terhadap bisnis.

Masalah Kronis yang Membutuhkan Tindakan Tegas
Parkir liar sudah lama menjadi masalah kronis. Pungutan parkir tanpa pengelolaan yang baik dan tanpa karcis resmi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya memiliki kewajiban untuk menertibkan praktik ini, namun seringkali tindakan yang dilakukan kurang tegas.

Pemda harus berani memberantas parkir liar dan mengambil alih manajemen parkir. Bekerja sama dengan petugas parkir resmi dan memperbaiki layanan parkir yang ada dapat menjadi solusi jangka panjang.
Keberadaan parkir resmi yang tertib dan aman akan memberikan rasa nyaman bagi pelanggan, sehingga mereka tidak ragu untuk berkunjung ke warung makan atau minimarket.

Langkah Nyata untuk Mengatasi Parkir Liar
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh parkir liar dapat dan seharusnya melaporkan praktik ini kepada pihak berwenang. Di Jakarta, misalnya, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Perhubungan atau UPT Perparkiran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Secara nasional, tindakan pemaksaan oleh tukang parkir liar dapat dilaporkan kepada kepolisian dengan menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 ayat (1).
Pemilik warung makan atau toko ritel juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan parkir liar di sekitar tempat usaha mereka.

Langkah ini bukan hanya untuk melindungi bisnis mereka sendiri, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan.
Dengan melaporkan dan menindaklanjuti masalah parkir liar, pemilik usaha menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi konsumen.

Tukang parkir liar adalah ancaman serius bagi kelangsungan bisnis warung makan dan toko ritel. Dampaknya tidak hanya terlihat pada penurunan jumlah pelanggan, tetapi juga pada rusaknya reputasi bisnis.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah dan partisipasi aktif dari masyarakat serta pemilik bisnis untuk memberantas praktik ini. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib, aman, dan menguntungkan bagi semua pihak.

sumber : https://timesindonesia.co.id/kopi-times/497233/tukang-parkir-liar-ancaman-serius-bagi-perekonomian

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-04-14 09:58:332025-04-14 09:59:16Tukang Parkir Liar: Ancaman Serius bagi Perekonomian

TERKINI

  • BEM FH UAD Adakan Program “Dikabarin”31/05/2025
  • BHP UAD Adakan Pelatihan Fotografi Bersama Canon Indonesia31/05/2025
  • Bidang Humas dan Protokol UAD Selenggarakan Upgrading Student Support31/05/2025
  • UAD Raih Penghargaan LPTK Terbaik dalam Penyelenggaraan PPG 202431/05/2025
  • UAD Pertahankan Peringkat Pertama PTS Nasional Penerima Hibah Penelitian Kemendiktisaintek 202531/05/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa FKM UAD Raih Juara I Lomba Futsal STPN 2025 Se-DIY31/05/2025
  • Inovasi Tim Jelantina Raih Juara 3 Lomba Poster26/05/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Gold Medal dan Penghargaan Khusus di Ajang Internasional26/05/2025
  • Tim Bouqet Snack PBSI PPG UAD Juara 1 Lomba Video dalam Gelar Karya 202526/05/2025
  • Tim Arabian PPG PGSD UAD Juara 2 Lomba Poster dalam Gelar Karya 202524/05/2025

FEATURE

  • Perjalanan Hanifia Merawat Cinta Al-Qur’an31/05/2025
  • Cerita Inspiratif Rino, Meniti Karier dan Perjalanan Melawan Burnout31/05/2025
  • Peran Matematika dan Sains Dalam Teknologi31/05/2025
  • Alya: UKM Karate Mendukung Pengembangan Diri Saya31/05/2025
  • Danang, Apoteker UAD dengan 21 Publikasi Ilmiah, 8 Terindeks Scopus24/05/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top