• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan
cara_mengatasi_gangguan_jiwa_uad.jpg

Cara Mengatasi Gangguan Jiwa

06/11/2015/0 Comments/in Terkini /by Super News

Menurut UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, dijelaskan di pasal 19 ayat 2 bahwa psikolog memiliki kedudukan yang sama dalam kesehatan jiwa untuk melakukan diagnosis terhadap orang yang diduga mengalami ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) seperti halnya dengan dokter umum dan dokter spesialis kedokteran jiwa.

Karena itu, kata Humas Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dessy Pranungsari, S.Psi., M. Psi., peran psikolog adalah melakukan upaya rehabilitasi kesehatan jiwa mencegah atau mengendalikan disabilitas, memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi okupasional, dan mempersiapkan serta memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.

Selain itu, kata Desi, untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Jiwa.

“Pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan hukum seperti dalam pasal 71 dan pasal 72 dilakukan oleh tim. Tim tersebut diketuai oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan dapat melibatkan dokter spesialis lain, dokter umum, dan/atau psikolog klinis,” terang Dessy yang juga merupakan Dosen Psikologi, saat menghadiri acara Konferensi III & Temu Ilmiah Nasional VI Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (APSIFOR – HIMPSI) Tahun 2015. Tema yang diangkat dalam acara yang diselenggarakan pada Kamis, (5/11/2015) di auditorium kampus I UAD Yogyakarta ini adalah “Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum serta Meningkatkan Derajat Kesehatan Jiwa Masyarakat”.

Berdasarkan pemaparan UU Kesehatan Jiwa, terlihat peran dan kajian ilmu psikologi pada saat ini semakin luas, masuk ke kajian ilmu psikologi hukum atau forensik. Artinya, APSIFOR sebagai Asosiasi Psikologi Forensik saat ini sudah semakin disorot dan memiliki peran penting, mengingat bahwa psikologi forensik masih satu-satunya bidang kajian ilmu Psikologi di bidang hukum.

Pada saat ini, peran dari psikologi forensik di Indonesia masih banyak terlibat untuk membantu mengungkap kasus-kasus kriminal yang menimpa masyarakat.

“Dengan adanya diskusi ilmiah tentang psikologi forensik diharapkan dapat meningkatkan kesepahaman mengenai luasnya keterkaitan peran psikologi forensik penegakan hukum berdasarkan UU Kesehatan Jiwa, meningkatkan keterampilan psikolog dan ilmuwan psikologi dalam menjalankan peran sebagai psikolog forensic, baik dalam kasus pidana maupun perdata,” tutup Desi.

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/field/image/cara_mengatasi_gangguan_jiwa_uad.jpg 299 448 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2015-11-06 02:56:052015-11-06 02:56:05Cara Mengatasi Gangguan Jiwa
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • IMM BPP UAD Gelar Seminar Nasional SDGs16/06/2025
  • “Sehari Menjadi Dahlan Muda” Merancang Masa Depan Generasi Emas di UAD16/06/2025
  • Tim Futsal UAD Raih Treble Winner Tahun 202515/06/2025
  • Soft Skills Tahap II UAD 2025 Siap Digelar15/06/2025
  • Meriah dan Penuh Apresiasi, UAD FAIR 2025 Resmi Ditutup14/06/2025

PRESTASI

  • Mahasiswi Gizi UAD Raih Juara I Kelas C Putri di Kejurnas Tapak Suci Semar VI13/06/2025
  • UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Tapak Suci Semar VI13/06/2025
  • UKM Karate UAD Raih 12 Medali dalam Kejuaraan Internasional11/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Nasional Cover Lagu Islami11/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 1 Nasional Solo Vokal Pop di Ajang Euphoria Art 202508/06/2025

FEATURE

  • Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil16/06/2025
  • Kolaborasi Digital, Kunci Mewujudkan SDGs di Era Gen Z16/06/2025
  • Langkah Kecil Gen Z untuk Dunia yang Berkelanjutan16/06/2025
  • Kunci Kesehatan Mental Menuju Indonesia Emas 204516/06/2025
  • Generasi Muda Katalis SDGs16/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top