• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

30/07/2011/0 Comments/in Terkini /by Super News

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2011-07-30 08:21:232011-07-30 08:21:23Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Cegah DBD, Mahasiswa KKN UAD dan PKK Dusun Gumulan Buat Spray Antinyamuk06/09/2025
  • FKM UAD Gelar Edukasi MPASI di Gunungkidul untuk Cegah Stunting06/09/2025
  • KKN UAD dan Warga Butuh Kidul Gelar Jalan Sehat06/09/2025
  • Tingkatkan Keselamatan Warga, Mahasiswa UAD Pasang Delineator Jalan di Dusun Pakel Kopek, Gunungkidul05/09/2025
  • Mahasiswa KKN UAD Dorong Pola Hidup Sehat Warga Ngelo I dengan Olahan Manis Alami05/09/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan III Kompetisi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional 202528/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan I di National Economic Business Competition 202527/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Pers Mahasiswa 2025 dari AJI Indonesia25/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Pengabdian Masyarakat Tingkat Nasional pada ASLAMA PTMA 202519/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II di Ajang AILEC 202519/08/2025

FEATURE

  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025
  • Potensi Minyak Atsiri Bunga Cengkeh untuk Obat Antiinflamasi04/09/2025
  • Psikologi Komunitas Kelompok Rentan03/09/2025
  • Konsep Strategi Ilmiah dalam Pengelolaan Sampah DIY03/09/2025
  • Dinamika Implementasi Pembelajaran Mendalam di Indonesia02/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top