• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

30/07/2011/0 Comments/in Terkini /by Super News

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2011-07-30 08:21:232011-07-30 08:21:23Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Inovasi BEKRESS Mahasiswa UAD Lolos Pendanaan P2MW 2026 Kemendiktisaintek RI05/06/2026
  • GALA BISMA UAD 2026 Hadirkan Harmoni Budaya dan Inovasi Modern04/06/2026
  • Sinergi AI dan Pembelajaran Tradisional Lestarikan Batik04/06/2026
  • Menghidupkan Lagi Nilai Luhur yang Diwariskan Nabi Ibrahim04/06/2026
  • Dosen Farmasi UAD Edukasi Warga Indonesia di Jepang Mengenai Gaya Hidup Sehat dan Kosmetik Halal04/06/2026

PRESTASI

  • Riset Kontrasepsi Pria Karya Mahasiswa UAD Raih Apresiasi Tingkat Nasional05/06/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Juara Nasional dari Kajian Bahasa di Media Sosial05/06/2026
  • Inovasi Lentera Culture Antarkan Mahasiswa UAD Raih Prestasi Nasional04/06/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Presenter Terbaik melalui Inovasi Energi Terbarukan Berbasis AI04/06/2026
  • Inovasi Smart Insole Berbasis IoT Antar Mahasiswa UAD Torehkan Prestasi Nasional03/06/2026

FEATURE

  • Menggali Makna Kesetiaan dan Pengorbanan01/06/2026
  • Sabil Isan Permana: Kalah Harus Bangkit Lagi30/05/2026
  • Peran Alumni UAD sebagai Problem Solver Publik29/05/2026
  • Fikih Kurban Menurut Muhammadiyah: Dari Nilai Tauhid hingga Aturan Praktis28/05/2026
  • Antara Iman dan Cinta: Belajar Adab Berdakwah dari Kisah Nabi Ibrahim21/05/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top