• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian

01/10/2012/0 Comments/in Terkini /by Super News

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2012-10-01 20:27:352012-10-01 20:27:35Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • 15 Mahasiswa KKN AB XIII UAD Bantu Pemulihan Pascagempa di Manggarai Barat24/08/2026
  • Respons Cepat Pasca-Gempa, Mahasiswa KKN UAD Bantu Warga Cunca Wulang24/08/2026
  • Tim PPK Ormawa RDC UAD Semarakkan HUT RI ke-81 di Bantul24/08/2026
  • UAD Gelar Pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW 202624/08/2026
  • UAD Resmikan Gym dengan Semangat Move, Grow, dan Inspire20/08/2026

PRESTASI

  • Buat Inovasi Pendidikan dan Literasi, Mahasiswa UAD Raih Tiga Prestasi Nasional20/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Gold dan Silver Medal pada Essay National Competition 202619/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Poster Edukatif Kesehatan Mental18/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Lomba Baca Puisi Dahlan Culture Festival 202608/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 3 Cakrawala National Essay Competition31/07/2026

FEATURE

  • Dhita Pratama Beberkan Pentingnya Marketing Communication untuk Perkuat Karier20/08/2026
  • Hafiz Ahmad Rumalutur, Wisudawan FH UAD Dengan Segudang Prestasi Nasional19/08/2026
  • Di Balik Deretan Prestasi, Ada Perjalanan yang Tidak Sederhana19/08/2026
  • Kemerdekaan Bukan Sekadar Perayaan: Belajar Delayed Gratification dari Semangat Para Pejuang19/08/2026
  • Mengenal Suster Felika, Biarawati yang Menempuh Studi di UAD18/08/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top