• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian

01/10/2012/0 Comments/in Terkini /by Super News

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2012-10-01 20:27:352012-10-01 20:27:35Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Mahasiswa Farmasi Gelar Edukasi dan Skrining Kesehatan bagi Lansia08/07/2025
  • Belajar Langsung di Balik Layar: Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Kunjungi TVRI Jogja08/07/2025
  • KKN Alternatif Koperasi UAD Dorong Keberlanjutan Koperasi dengan Regenerasi08/07/2025
  • BHP UAD Gelar Sosialisasi Feed Instagram Berstandar08/07/2025
  • Empat Dosen UAD Terima SK Guru Besar08/07/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 202505/07/2025
  • I-WASLABOT: Inovasi Mahasiswa UAD Raih Juara di PIKIR 202504/07/2025
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II dalam BE-FEST 202503/07/2025

FEATURE

  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025
  • Belajar ONMIPA dari Ahlinya04/07/2025
  • Kunci Mendapatkan Kebahagiaan Hidup04/07/2025
  • Memperteguh Jati Diri Mahasiswa03/07/2025
  • Strategi Advokasi dalam Melahirkan Solusi atas Permasalahan Hukum di Masyarakat03/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top