AIK sebagai Sarana Pendidikan, Pengajaran, dan Pengkaderan
Kamis, 5 September 2019, bertempat di Kampus II UAD, Erik Tauvani perwakilan dari Lembaga Pengembangan Studi Islam (LPSI) memaparkan tentang pembinaan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK). Secara garis besar, program kerja LPSI terbagi menjadi dua, yakni untuk pengembangan pembinaan keislaman dan pengelolaan kuliah AIK.
Fungsi AIK yaitu sebagai sarana pendidikan, pengajaran, dan pengkaderan, sebagai core nilai menciptakan kampus Islami, serta pengembangan gagasan Islam yang berkemajuan. Tujuan AIK secara umum yang hendak dicapai ialah sebagai sumber Islam yang benar, membentuk masyarakat muslim yang berpikiran maju dan berbuat kemajuan bagi bangsa dan agama, penggerak agama dalam masyarakat (da’i), serta mencetak pemimpin-pemimpin di masa depan.
Mata kuliah yang berada dalam lingkup AIK adalah Alquran dan Hadis, akidah Islam, akhlak, Islam interdisipliner, tahsinul Alquran, fikih ibadah dan munakahat, kemuhammadiyahan, dan ilmu dakwah.
“AIK penting sebagai syarat Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan syarat skripsi. Bukan hanya mahasiswa yang mempelajari tentang AIK, melainkan karyawan, dosen, seluruh sivitas akademika UAD tidak boleh terlepas dari identitas islami. Bagi mahasiswa non-muslim tetap dihargai, UAD terbuka dan tidak pernah memaksakan kehendak. UAD ingin memperkokoh nilai-nilai keislaman. Mata kuliah kemuhammadiyahan tidaklah bersifat doktriner, tetapi ilmu yang terbuka untuk dipelajari,” pungkasnya. (JM)