Community of Criminal Law Study Adakan Kongres Kedua
Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan kongres keluarga besar kedua pada tanggal 26−27 Agustus 2019. Kongres bertempat di Laboratorium Hukum Kampus 2 UAD, dengan tema “Meneguhkan Semangat Kekeluargaan Pengurus dan Anggota demi Terciptanya Community of Criminal Law Study yang Komunikatif, Progresif, dan Kompetitif”.
Komunitas CCLS merupakan komunitas akademik yang berada di Fakultas Hukum UAD. Komunitas ini berdiri tahun 2018, saat ini memiliki anggota 40 anggota aktif, dan mempunyai ciri khas yang fokus kepada pengkajian serta penelitian ilmu hukum, khususnya ilmu hukum pidana. Kegiatan rutinnya yaitu diskusi/kajian yang menitikberatkan hukum pidana dan pendalaman teori. Selain diskusi, komunitas CCLS juga terlibat dalam kegiatan sosial, seperti membantu korban bencana alam.
“Kami adakan kongres kedua karena beberapa hal di antara ialah, pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang akan menjadi acuan dan aturan untuk seluruh anggota. Dalam kongres sekaligus forum ini, pengurus lama menyampaikan pertanggungjawabannya atas segala kegiatan maupun program kerja dalam satu periode dan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat terkait pemilihan direktur atau ketua CCLS baru,” ujar Ivan Lippu selaku Demisioner Direktur CCLS 2018−2019.
“Tema acara ini dipilih karena seirama dengan AD/ART yaitu berasas kekeluargaan. Semangat kekeluargaan antara pengurus dan anggota harus dirawat agar semakin erat. Sebab, itulah yang membedakan kami dengan komunitas lainnya. Anggota dan pengurus harus bersinergi agar bisa selalu aktif dan komunikatif sehingga terus berkembang dan maju,” paparnya.
Ivan Lippu berharap komunitas CCLS mampu menciptakan generasi yang berkualitas dan menciptakan akademisi hukum maupun pakar hukum yang berintegritas yang dapat membawa perubahan untuk komunitas, fakultas, UAD, serta masyarakat. CCLS memiliki slogan “Bersatu dalam Demokrasi, Patuh terhadap Nomokrasi, dan Setia kepada Konstitusi”. (JM)