Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama UAD Gelar Seminar Fiqh Agraria
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan gerakan tajdid, senantiasa memberikan kontribusinya kepada masyarakat demi mencapai tujuan Muhammadiyah. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkolaborasi bersama Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Seminar Nasional Fiqih Agraria Perspektif Tarjih Muhammadiyah di Amphitarium Kampus Utama UAD.
“UAD sebagai perguruan tinggi milik Muhammadiyah selalu ikut berkontribusi dalam setiap kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah, baik dalam menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga kerja untuk mendukung kegiatan PP Muhammadiyah. Salah satunya dengan adanya Observatorium UAD yang dapat digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam mengembangkan ilmu falak,” ungkap Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor UAD dalam sambutannya pada Kamis (19-12-2019).
Fiqh Agraria menjadi hal penting yang perlu dikaji, mengingat Indonesia sebagai negara agraris. Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. selaku staf ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional menjadi pembicara yang sangat memukau dalam acara ini. Problem agraria dan kebijakan pemerintah tentang pembaruan dan tata kelola agraria perspektif Islam dan keindonesiaan, menjadi topik pembahasan yang menarik.
Sementara itu, Dr. Agung Danarto, M.E. perwakilan PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Rektor UAD beserta jajarannya, serta perwakilan dari Pimpinan Pusat Aisyiah, beberapa guru besar, dan mahasiswa, turut menghadiri seminar tersebut. Tujuan diselenggarakan acara, guna menghimpun materi dan bahan dalam menyusun fiqh agraria dalam rangka Munas Tarjih ke-2 yang akan dilaksanakan pada April 2020 mendatang.
Problematika pengelolaan agraria berupa ketimpangan kekuasaan kepemilikan tanah, tumpang tindih perizinan, perolehan tanah yang berasal dari pemerintah yang lumrah terjadi di Indonesia ini, akan terminimalisir dengan adanya kebijakan agraria. Pokok bahasan ini disampaikan oleh Dr. Andi Tenrisau, S.H., M.Hum. (Chk).