Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Suara Merdeka (8 Mei 2024)
Rahmat Saleh
Percepatan pertumbuhan ekonomi berbagai daerah, umumnya selalu disertai respon pembuat kebijakan, penguatan pembangunan untuk menunjang pertumbuhan perekonomian daerah tersebut. Desakan adanya peningkatan populasi pun mendorong pergeseran akses lahan tanah, mulai permintaan lahan peruntukan permukiman maupun komersial untuk bisnis di wilayah pinggiran kota bahkan sampai di wilayah pedesaan. Peningkatan permintaan akan lahan tanah tersebut tentu menciptakan potensi akan kelangkaan lahan tanah yang krusial dalam keberlangsungan kehidupan.
Pihak pemegang kekuasaan misalnya, dalam hal ini pemerintah terdapat berbagai upaya melakukan optimalisasi aset negara untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Menurut data laporan perekonomian Provinsi D.I Yogyakarta secara makro regional, potensi pertumbuhan ekonomi ditargetkan signifikan dengan ditopang adanya peningkatan investasi utama percepatan pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) seperti pembangunan tol Jogja-Solo, Jogja-Bawen serta Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang masih terus massif berjalan.
Fenomena tersebut tentu sulit lepas dari permintaan akan lahan tanah yang tinggi.
Selain, dari kalangan pihak pemerintah untuk kepentingan umum, kalangan non-pemerintah dalam hal ini pihak swasta seperti pengusaha pun massif melakukan upaya optimalisasi aset untuk kepentingan komersial di Provinsi D.I Yogyakarta. Potensi kriminalitas penyalahgunaan pemanfaatan lahan tidak bisa dihindari baik secara regulasi maupun tata kelola pemanfaatan, sekalipun sudah diedarkan Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tentang ketentuan penggunaan teruntuk non pertanian seperti pemanfaatan berupa toko, obyek wisata dan restoran atau komersial lainnya.
Norma Baru
Realitas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi perhatian belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Provinsi D.I Yogyakarta telah menetapkan beberapa temuan dari pelaku tersangka dalam kasus dugaan menerima suap ataupun gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara secara angka sekitar empat milyar rupiah lebih pada tahun 2023. Hal tersebut perlu menjadi renungan bersama untuk semua pihak, terlebih lembaga negara sebagai pemangku kebijakan untuk mencari win solution.
Percepatan pertumbuhan optimalisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa pasca pandemi merupakan (nature/state of the world) sehingga memaksa kita berada pada norma baru, diikuti pengambilan keputusan yang terus bergerak pada keseimbangan baru. Kita berharap seluruh pihak dalam mengambil keputusan dapat bersikap secara rasional dan integritas baik guna perubahan perbaikan secara sistem aturan main (rule of the games), aturan formal dan informal serta organisasi (players) yang mengimplementasikan aturan main itu sendiri.
Mengutip menurut pemikiran Milton Friedman, dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa Tanah Kas Desa pada saat ini bahkan jika kondisinya akan lebih parah (depressions) dengan temuan kasus penyalahgunaan terus meningkat, maka setidaknya intervensi pemerintah diharapkan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yaitu pertama, pada saat membuat kebijakan atau solusi, diharapkan lebih dari satu alternatif dan pilih salah satu kebijakan tersebut yang terkecil biaya uang dan non uang-nya (opportunity cost).
Kedua, perhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, jangan sampai mengabaikan kepentingan umat, bangsa dan negara demi kepentingan golongan tertentu. Ketiga, gunakan moral dan estetika logis dalam memutuskan suatu kebijakan.
Persoalannya apakah kasus temuan penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa Tanah Kas Desa ini akan bertahan di bawah seperti kurva hurul L? Atau lama di bawah, seperti kurva huruf U? Namun yang pasti kita ingin bahwa pemulihan persoalan ini akan cepat terselesaikan, seperti kurva huruf V, dan itu menjadi harapan kita bersama.
sumber : https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112619910/pemanfaatan-tanah-kas-desa