Perhatian Kasus Kekerasan Seksual Masih Minim
Berangkat dari adanya kasus kekerasan seksual di Indonesia dan minimnya pendidikan dini seksual serta penegakan hukum yang belum maksimal, maka Keluarga Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan seminar nasional pada hari Sabtu (16/3/2019).
Ahid Mudayana selaku panitia kegiatan mengatakan, seminar tersebut diadakan untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian kasus kekerasan seksual saat ini. Seminar yang berlangung di auditorium kampus III UAD ini menghadirkan pembicara Fatin Maryama, SKM. dan Ari Wibowo, S.H., M.H.
Menurut Fatin Maryama, pendidikan seks sejak dini perlu mulai disampaikan pada anak-anak karena kasus paling banyak terjadi pada anak dan perempuan. “Para kaum perempuan juga harus bisa menjaga dirinya jangan sampai membuka celah terjadinya kekerasan seksual,” kata Fatin yang merupakan penyuluh dari BKKBN Provinsi NTB yang juga alumnus FKM UAD.
Di sisi lain, Ari Wiobowo menyampaikan bahwa penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual masih belum maksimal. “Kasus kekerasan seksual sudah diatur dalam beberapa pasal di KUHP maupun UU KDRT,” ungkap dosen Fakultas Hukum UII ini. “Tetapi penanganannya masih belum maksimal sehingga yang seharusnya menjadi korban terkadang justru menjadi tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik.”
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibuat oleh DPR pun masih ada celahnya. “Bahkan orang yang tidak bersalah bisa dianggap bersalah karena ada pasal yang tidak terbatas kasusnya,” ungkap Ari. “RUU PKS ini masih perlu banyak perbaikan sehingga tidak menjadi celah untuk dimanfaatkan menjerat seseorang yang tidak bermasalah. Bagaimanapun juga kasus kekerasan seksual harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah agar jumlah kasus tersebut bisa diminimalkan.”