Stop Wacana Amandemen UUD 1945
Kedaulatan Rakyat (27 Oktober 2021)
Rahmat Muhajir Nugroho
WACANA untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 beresiko terbukanya “bola liar” amandemen berbasis kepentingan politik pragmatis. Gagasan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo saat Sidang Tahunan MPR bulan Agustus 2021 yang lalu untuk menghidupkan kembali “GBHN”, dengan istilah PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) yang substansinya ingin memberikan bintang pemandu bagi arah kehidupan bangsa dan negara.
Selengkapnya https://www.krjogja.com/opini-2/stop-wacana-amandemen-uud-1945/