PHKI UAD 2011: PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI (ULANG)
Nomor: 1/PB-U/PHKI-A/09/2011
Panitia Pengadaan Barang Program Hibah Kompetisi Institusi Universitas Ahmad Dahlan akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pengadaan Peralatan Komputer dan Jaringan
Lingkup pekerjaan : Pengadaan Peralatan Komputer dan Jaringan Program Hibah Kompetisi Institusi Universitas Ahmad
Dahlan.
Nilai total HPS : Rp 231.900.000,- (Dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Sumber pendanaan : Program Hibah Kompetisi Institusi Batch III Ditjen Dikti Tahun Anggaran 2011
2. Persyaratan Peserta
Memiliki kualifikasi dan klasifikasi ijin usaha sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
e. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa;
f. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian Kerja
Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil;
h. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
i. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan PKP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila
ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
j. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
k.Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
l. Memiliki alamat tetap dan jelas, dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
m. Menandatangani Pakta Integritas.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Universitas Ahmad Dahlan, Jln. Kapas No.9, Semaki, Yogyakarta 55166, telp. 0274-563515, 511830,
fax.0274-564604
Website : www.uad.ac.id
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 27 September 2011
Panitia Pengadaan
===================
Download dokumen susulan: Berita Acara Penjelasan dan Adendumnya.
Nomor: 1/PB-U/PHKI-A/09/2011
Panitia Pengadaan Barang Program Hibah Kompetisi Institusi Universitas Ahmad Dahlan akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Pengadaan Peralatan Komputer dan Jaringan
Lingkup pekerjaan : Pengadaan Peralatan Komputer dan Jaringan Program Hibah Kompetisi Institusi Universitas Ahmad
Dahlan.
Nilai total HPS : Rp 231.900.000,- (Dua ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
Sumber pendanaan : Program Hibah Kompetisi Institusi Batch III Ditjen Dikti Tahun Anggaran 2011
2. Persyaratan Peserta
Memiliki kualifikasi dan klasifikasi ijin usaha sesuai ketentuan sebagai berikut :
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
e. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan Barang/Jasa;
f. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian Kerja
Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil;
h. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
i. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan PKP dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila
ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
j. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
k.Tidak masuk dalam Daftar Hitam;
l. Memiliki alamat tetap dan jelas, dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
m. Menandatangani Pakta Integritas.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Universitas Ahmad Dahlan, Jln. Kapas No.9, Semaki, Yogyakarta 55166, telp. 0274-563515, 511830,
fax.0274-564604
Website : www.uad.ac.id
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur
utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Yogyakarta, 27 September 2011
Panitia Pengadaan
===================
Download dokumen susulan: Berita Acara Penjelasan dan Adendumnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!