PPG: Gerbang Utama Guru Profesional

Orientasi Mahasiswa PPG UAD tahun 2020
Kebijakan pemerintah telah mengubah pola perolehan sertifikat pendidik dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tujuan PPG yaitu untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan proses mutu pendidikan, meningkatkan martabat dan profesionalisme guru, serta melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten sehingga bisa merusak citra pendidik, membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, serta membangun citra baik di masyarakat terhadap profesi pendidik. Untuk mendukung hal tersebut, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) membuka program ini.
“UAD melaksanakan program PPG agar pendidikan Indonesia lebih maju lagi. Syaratnya yaitu, guru harus memiliki kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik sebagai guru profesional, kompetensi, serta sehat jasmani dan rohani. Perlu diperhatikan juga bahwa kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru harus terpenuhi supaya bisa mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” ujar Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor UAD dalam sambutan acara Orientasi Mahasiswa PPG UAD, (13-8-2020).
Profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPG perlu dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru dari pemerintah melalui prajabatan, pendidikan dalam jabatan, dan pendidikan akta mengajar (bagi calon guru non-kependidikan). Hal ini seperti yang disampaikan oleh Dr. Sri Hartini, M.Pd. selaku Kepala Program Studi Pendidikan Profesi Guru UAD di kanal YouTube UAD.

Orientasi Mahasiswa PPG UAD tahun 2020
“PPG level 7 (setara dengan lulusan Pendidikan Profesi) diharapkan mampu merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya serta mengevaluasi kerja secara komprehensif dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni (Ipteks). Guru juga dituntut untuk mampu memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan seni di dalam keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner, serta mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dengan tanggung jawab penuh.”
Lebih lanjut Sri Hartini menjelaskan, pola PPG dalam jabatan diperuntukkan guru yang telah mengabdi di sekolah atau telah menjadi guru, sedangkan PPG prajabatan diperuntukkan lulusan baru dari program sarjana. PPG UAD memiliki visi menjadi program studi penghasil pendidik profesional yang unggul, berwawasan global, inovatif, dan dijiwai nilai-nilai Islam. Mahasiswanya harus mengimbangi dengan peran melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, publikasi, serta kerja sama. (JM)