• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Etika Kehidupan Berbangsa

06/11/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (30 Januari 2024)
Immawan Wahyudi

Judul tulisan sederhana ini menggunakan nama atau judul dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Mengapa akhir-akhir ini isu tentang etika tiba-tiba menyeruak di sela-sela kegaduhan debat capres-cawapres? Penulis tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan ini. Setiap kita akan memiliki argumen dan sudut pandang yang berbeda. Namun bisa kita simpulkan bahwa etika bagi kehidupan berbangsa, juga benegara, isu etika sangatlah penting. Bukti yuridis formal pentingnya etika adalah adanya TAP MPR di atas.

Dalam argumentasi filosofis TAP MPR tersebut menyatakan, “bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sedangkan argumentasi sosiologisnya menyatakan, “bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.” Oleh sebab itu diperlukan suatu cara yang dalam TAP MPR tersebut dinyatakan; “bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu.”

Filosofis Etika

Dalam wilayah berpikir yang seharusnya ada (das sollen) untuk menjawab tantangan dari kenyataan yang ada (das sein) dan untuk menyibak wilayah yang masih kita anggap gelap (das ding an sich) isu tentang etika bukan persoalan yang pantas untuk ditunda-tunda. Misalnya saat ini kita sedang sibuk memantau dan atau sedang menyiapkan kampanye, umumnya akan sangat terpengaruh pada isu etika. Apakah seseorang calon presiden atau calon anggota legislatif baik atau tidak baik adalah wilayah etika.

Dalam dunia politik acapkali moral diposisikan pada tempat yang tidak penting–kalau bisa, malah diminimalkan peranannya. Padahal secara pemahaman mendalam tentang politik justru moralitas atau etika merupakan ruh dari cara berfikir dan berperilaku politik. Kita bisa menyebut misalnya pandangan ImmanueL Kant yang membedakan antara politisi moral dan moralis politik.

Politisi moral adalah orang yang memahami prinsip-prinsip kearifan politik sedemikian rupa sehingga ia bisa hidup dengan moralitas. Sedangkan moralis politik adalah orang yang mereka-reka moralitas supaya cocok dengan kalangan negarawan, kalangan penguasa. Politisi moral tidak terjerumus dalam kubangan ambisi dan pencarian kekuasaan. Sedangkan moralis politik menggabungkan antara politik dengan moralitas dengan cara yang sepenuhnya salah. Moralis politik memanfaatkan hasrat alami manusia untuk melayani pemimpin mereka dari sisi moral dengan cara menciptakan suatu etika yang hanya ditujukan untuk memenuhi tujuan dari segelintir oarng yang berkuasa. (Howard Williams, Filsafat Politik Immanuel Kant, JP-Press & IMM, Jakarta, 2003, hal. 54 – 55)

Dalam realitanya, sejalan dengan perkembangan teori-teroi baru ilmu komunikasi, orang dipaksa untuk mematut-matut diri sehingga apa yang dikatakan dan apa yang ditulis dalam baliho misalnya, seringkali memberikan gambaran yang bertentangan. Orang yang sedang mengikuti kontestasi acapkali tidak berpikir apa yang sebenarnya ada pada dirinya tapi berpikir apa yang tidak ada pada dirinya agar masyarakat beranggapan bahwa dirinya adalah orang baik.

Selain terori moral politik dari Immanuel Kant dapat kita sitir pandangan Emile Durkheim yang menteorikan posisi moralitas dalam ilmu yang positivistik. Menurutnya, moralitas bertumpu pada tiga sikap dasar. Pertama, moralitas harus dilihat sebagai fakta sosial yang kehadirannya terlepas dari keinginan subjektif. Kedua, moralitas merupakan bagian yang fungsional dari masyarakat. Ketiga, moralitas terlibat dalam proses historis yang bersifat evolusioner dan berubah sesuai dengan zaman yang ada. (Taufik Abdullah dan AC van der Leeden, Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas, YOI, Jakarta, 1986, hal. 11)

Etika dan Realitas Sosial

Sejalan dengan pandangan Immanuel Kant dan Durkheim di atas, muncul pertanyaan penting: Mengapa mustika indah kepribadian “bangsa ketimuran” lenyap bak air bah ditelan Bumi? Tentu hal ini memerlukan perenungan bersama, mendalam, jujur dan optimistik. Dengan kredo semacam ini diharapkan mustika ketimuran akan dapat kita temukan kembali dalam realita sosial yang benar-benar berfungsi di tengah tuntutan perlunya penegakan etika dalam berbangsa dan bernegara. TAP MPR Nomor VI/2001 Pasal 3 menyatakan; “Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.”

Etika Kekuasaan

Jika kita detailkan isu etika dalam konteks politik kekuasaan seharusnya ada norma-norma tentang etika pemerintahan, etika jabatan, dan ada etika pejabat. Bentuk pelanggaran etika kekuasaan misalnya memperoleh kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Kerugian paling meresahkan dan meruntuhkan kehormatan pemerintahan adalah pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan puncaknya pelanggaran tethadap konstitusi. Oleh sebab itu pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh berbeda dengan pelanggaran etika sosial. Pelanggaran etika selalu mengandung unsur kerugian. Jika etika sosial yang dilanggar paling ringan dampaknya adalah kerugian individual dan yang paling berat ialah kerugian kehormatan dan harmoni sosial. Sementara pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh lebih berat, lebih mendalam, dan lebih besar pengaruh kerusakannya bahkan dapat bermuara pada hilangnya sistem bernegara dan bernegara berdasarkan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/01/30/543/1163237/opini-etika-kehidupan-berbangsa

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-06 12:35:172024-11-06 12:35:17Etika Kehidupan Berbangsa

Sampah dan Pertanggungjawaban Kita

22/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2023 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (7 Desember 2023)
Sartini Wardiwiyono

Segala kerusakan di muka Bumi 100% disebabkan oleh ulah manusia. Tidak perlu data untuk melihat hal ini. Alam nan indah permai yang diwariskan dari nenek moyang, mengalami kerusakan dan akan kita wariskan kepada anak cucu kita. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari [akibat] perbuatan mereka, agar mereka kembali [ke jalan yang benar].” (QS Ar Rum :41)

Manusia diciptakan menjadi penanggung jawab yang harus mengurusi kemakmuran Bumi. “Sembahlah Allah, tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari Bumi [tanah] dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat [rahmat-Nya] dan memperkenankan [doa hamba-Nya]”. (QS Hud:61).

Semua manusia tanpa terkecuali bertugas untuk menjadi khalifah Allah agar memakmurkan Bumi. Tugas itu akan dipertanggungjawabkan. Keadilan pasti akan tegak di hari pembalasan. Semua akan menerimanya sesuai dengan kadar kerusakan yang diciptakan semasa hidup di dunia.

Bila kerusakan di muka Bumi dibiarkan tanpa ada pemberi peringatan, maka orang-orang berilmulah yang akan menerima akibat paling buruk di akhirat kelak. Bukankah para ilmuwanlah yang mampu membaca fenomena kerusakan alam? Ilmuwan pula yang mampu memprediksi sisi negatif dari inovasi yang mereka ciptakan? Ilmuwan dari segala bidang harus mempertanggungjawabkan anugerah ilmu yang dikaruniakan Allah pada mereka. “With great power comes great responsibility” perkataan Peter Parker yang terinspirasi dari Alkitab ini patut pula digarisbawahi.

Sampah Plastik
Kita ambil contoh sampah plastik. Sten Gustaf Thulin, inventor kantong plastik, menganggap kantong kertas sangat berbahaya karena merusak hutan. Kantong plastik bisa digunakan berkali-kali, sedangkan kantong kertas mahal dan hanya sekali pakai. Sekarang bagaimana hasilnya? Kantong plastik menjadi pembungkus sekali pakai karena nilai ekonomisnya lebih murah dari kertas dan menjadi masalah utama sampah dunia. Sampah plastik tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Banyak penyakit yang menimpa manusia modern karena pencemaran plastik di darat, air atau udara. Bahkan kantong plastik biodegradable yang digembar-gemborkan kalangan industri saat ini, tidak lebih berbahaya dari kantong plastik biasa. Tanpa komposter industri, sampah plastik biodegradable justru menjadi mikro plastik yang mudah terhirup dan masuk ke dalam tubuh kita.

Permasalahan sampah ini harus segera dicarikan solusi. Solusi terbaik adalah dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang harus bertanggung jawab. Dari sektor industri, para pengusaha harus bertanggung jawab dengan hasil sampah produksi mereka. Mereka harus menyiapkan fasilitas untuk mengolah sampah yang mereka hasilkan.

Corporate social responsibility harus selalu digaungkan oleh ilmuwan sosial. Perundangan harus ditulis dengan detail oleh para teknokrat berdasarkan pada keseimbangan alam raya seutuhnya termasuk fenomena alam digital. Para ulama harus terus bergerak menyadarkan dan membimbing umatnya. Al mizaan yang Allah gariskan dalam firman-Nya haruslah menjadi acuan. “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca [keadilan]. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan kamu mengurangi neraca itu.” (QS ar-Rahman [55]: 7-9).

Solusi lainnya adalah menyadarkan manusia untuk kembali menyadari tugasnya. Menjaga lingkungan adalah ibadah yang sangat mulia, tidak kalah dengan ibadah lain. Alam yang merupakan benda mati di mata kita adalah benda hidup di sisi Allah. Mereka adalah makhluk yang juga bertasbih dengan cara mereka sendiri. Rasulullah bersabda ketika berdiri di atas gunung Uhud, “Innahu yuhibunna wu nuhibbuhu” Sesungguhnya ia [Uhud] mencintai kita, begitu pula sesungguhnya kita mencintainya. Alam memiliki rasa cinta. Cinta yang tak pernah kita sadari dengan sepenuhnya.

Sampah harus kita kelola dengan baik agar tidak menjadi mesin pembunuh. Peristiwa nahas yang terjadi pada 2005 mengakibatkan 157 jiwa melayang dan dua kampung (Cilimus dan Pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah dari TPA Leuwigajah. Nyawa-nyawa itu ada di pundak kita semua dan menanti pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2023/12/07/543/1157361/opini-sampah-dan-pertanggungjawaban-kita

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-22 09:41:422024-10-22 09:41:42Sampah dan Pertanggungjawaban Kita

Reviu Ulang Deklarasi HAM

22/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2023 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (28 November 2024)
Sobirin Malian

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengatakan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia telah mengalami kemunduran (15 November 2023). Guterres menyerukan pembaharuan terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) setelah 75 tahun ditandatangani oleh anggotaPBB.

Menurut Gutteres, Deklarasi HAM yang ditandatangani 10 Desember 1948 itu layak direviu atau ditinjau kembali mengingat saat ini Piagam itu seakan diserang semua pihak. Mulai dari perang yang berkecamuk di Ukraina, agresi Israel atas Palestina, holocaust suku Uyghur oleh China dan etnis Rohingya di Myanmar, diskriminasi agama minoritas di India, dan lain sebagainya. Tak kalah serius adalah adanya ancaman terhadap hak-hak dari melonjaknya angka kemiskinan, kelaparan dan bencana iklim.

Gutteres mengatakan invasi Rusia ke Ukraina dan bombardir Israel ke Gaza Palestina, telah menjadi bukti nyata pelanggaran hak asasi manusia yang paling masif dan brutal yang pernah terjadi di dunia sejak pasca Perang Dunia II.

Antonio Guterres mengatakan invasi ini telah menyebabkan kematian ribuan nyawa. Sedikitnya 15.000 anak-anak dan wanita menjadi korban, dan sejumlah fasilitas publik di Gaza hancur. Pengungsian pun meluas. Padahal, jika dibandingkan, abad yang lalu, kita telah menyaksikan kemajuan yang menakjubkan dalam hal penegakan HAM dan pembangunan manusia.

Standar Ganda

Penyebab pertama mengapa pelanggaran terus terjadi adalah: masif dan tak terkendalinya pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia saat ini tak lepas dari adanya standar ganda yang diterapkan oleh negara-negara pemilik hak veto di PBB. Mereka adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis dan Inggris.

Standar ganda negara-negara tersebut telah membuat gagalnya berbagai usaha perdamaian yang disponsori PBB. Standar ganda di sini, terkesan di satu sisi (Amerika, China, Rusia, Prancis dan Inggris) itu mendukung adanya perdamaian, tapi di sisi lain mereka juga menyokong adanya peperangan dan memveto usaha damai internasional.

Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yakni Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis dan Rusia. Keberadaan hak veto saat ini banyak mendapat kritikan dari masyarakat internasional karena telah disalahgunakan untuk kepentingan negara pemegang hak veto.

Salah satu contoh penyalahgunaan hak veto dapat dilihat pada kasus jatuhnya pesawat Malaysia Airlines di Ukraina. Rusia menjatuhkan veto terhadap draf resolusi No. S/2015/562 yang berisi tuntutan untuk membentuk lembaga peradilan khusus untuk menyelidiki kasus jatuhnya pesawat tersebut, sehingga Piagam tersebut tidak dapat diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB. Contoh lain, penyelesaian konflik Israel-Palestina. Tercatat tidak kurang 20 kali Amerika memveto keinginan Palestina untuk merdeka yang membuat nasib bangsa dan negara Palestina terus terkatung-katung.

Prinsip Persamaan

Keberadaan hak veto tersebut tentu bertentangan dengan prinsip persamaan kedaulatan. Prinsip persamaan kedaulatan menempatkan semua negara anggota PBB dalam kedudukan yang sama, baik dari segi hak dan kewajiban. Adanya hak veto membuat kelima negara anggota tetap DK PBB seakan memiliki kedaulatan yang lebih dibandingkan dengan negara anggota lainnya. Mereka memiliki hak yang melebihi negara-negara anggota PBB lain.

Penyebab kedua, lamban dan tak berdayanya hukum internasional dalam mengambil sikap untuk menghukum si pelanggar HAM. Memang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat berdasarkan instrumen hukum internasional telah dilakukan oleh PBB dengan membentuk pengadilan pidana baik yang bersifat ad hoc seperti Mahkamah Nuremberg, Mahkamah Tokyo, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).

Sedangkan pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen yaitu International Criminal Court (ICC). Kesemua lembaga HAM Internasional dan prosedur yang harus ditempuh tampaknya terlalu panjang dan berliku. Lebih dari itu tidak cukup “berwibawa” dan dihormati oleh negara bandel seperti Israel. Atas dasar itulah penulis sepakat dengan Sekjen PBB Gutteres, bahwa Deklarasi HAM 1948 perlu ditinjau ulang dengan mereformasi sistem dan prosedurnya agar tidak bertele-tele. Dan tak kalah penting adalah adanya komitmen dan political will seluruh anggota PBB untuk mendukung penegakan hukum terhadap negara pelanggar HAM.

Negara-negara dengan hak veto di PBB saatnya menggunakan hati nurani di dalam penggunaan haknya dengan orientasi dan dedikasi demi perdamaian dunia agar Bumi makin damai. Bukan kepentingan politik negara yang merugikan perdamaian dan menciptakan kesenjangan kian jembar di antara negara-negara di dunia.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2023/11/28/543/1156384/opini-reviu-ulang-deklarasi-ham

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-22 09:17:372024-10-22 09:17:37Reviu Ulang Deklarasi HAM

Keterkaitan antara Arus Urbanisasi, Pembangunan Berkelanjutan dan Praktik Penilaian di Pedesaan

19/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2023 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (12 November 2023)
Rifki Khoirudin

Maraknya pembangunan di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal ini sering disebut dengan urbanisasi. Namun urbanisasi ini menimbulkan berbagai macam masalah karena tidak ada pengendalian di dalamnya. Masalah ini lah yang dihadapi Negara Indonesia saat ini yaitu pertumbuhan konsentrasi penduduk yang tinggi. Lebih buruk lagi, hal ini tidak diikuti dengan kecepatan yang sebanding dengan perkembangan industrialisasi. Masalah ini akhirnya menimbulkan fenomena yaitu urbanisasi berlebih.

Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi dengan tujuan bisa mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah tujuan juga menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang tidak memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota menuntut skill yang sesuai dengan bidangnya. Ditambah lagi, lapangan pekerjaan yang juga semakin sedikit sehingga adanya persaingan ketat dalam mencari pekerjaan.

Masyarakat yang tidak memiliki skill hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar, pembantu rumah tangga, tukang kebun, dan pekerjaan lainnya yang lebih mengandalkan otot dari pada otak. Sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma, tunakarya dan tunasusila. Sedangkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) disepakati sebelum Perjanjian Paris UNFCCC pada tahun 2015, dan agenda PBB tahun 2030 adalah untuk pembangunan berkelanjutan. SDGs ini telah disepakati oleh 193 negara di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 25 September 2015.

Negara Indonesia juga turut mengadopsi dan melaksanakan konsep SDGs untuk tercapai pada tahun 2030 nanti. Sedangkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang disepakati sebelum Perjanjian Paris UNFCCC pada tahun 2015 ini adalah untuk pembangunan berkelanjutan. yang berfokus pada 17 tujuan yang diantaranya adalah menghapus kemiskinan (no poverty) mengurangi ketimpangan (reduce inequality), dan kota dan komunitas yang berkelanjutan (sustainable cities and communities).

Permasalahan antara pembangunan desa, arus urbanisasi, dan kenaikan harga properti residensial merupakan sebuah fenomena yang kompleks dan sulit untuk diselesaikan dengan satu solusi tunggal. Namun, terdapat beberapa solusi atau penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Permasalahan ini menjadi semakin penting karena semakin banyak orang yang pindah ke kota dan meninggalkan desa, dan juga karena harga properti di daerah perkotaan semakin tinggi. Pemerintah harus memperkuat program pembangunan desa yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup di desa dan dapat mengurangi arus urbanisasi.

Kedua, pemerintah juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan kota yang berkelanjutan dengan memperhatikan faktor-faktor yang memengaruhi harga properti residensial di kota. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperluas ketersediaan lahan untuk perumahan, memperluas aksesibilitas kota, dan mengimplementasikan kebijakan harga yang adil bagi para pengembang properti. Terakhir, pemerintah dapat membangun kerjasama antara pemerintah daerah dan sektor swasta untuk mendorong pembangunan kota dan desa yang berkelanjutan.

Infrastruktur yang memadai menjadi kunci penting dalam mengembangkan desa dan menarik investasi. Pembangunan infrastruktur dapat mencakup berbagai aspek, seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi. Pengembangan infrastruktur dapat membuka akses ke desa dan memudahkan mobilitas masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat membangun infrastruktur kota yang berkelanjutan dengan meningkatkan aksesibilitas dan transportasi publik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu merantau ke kota dan dapat tetap tinggal di desa.

Sebagai contoh, sebuah studi yang dilakukan oleh (Bappenas, 2018) menemukan bahwa penguatan program pembangunan desa yang berorientasi pada pengembangan ekonomi lokal dapat membantu menurunkan arus urbanisasi. Program tersebut juga mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dan aksesibilitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Selain itu, pemerintah dapat mengambil langkah untuk meningkatkan ketersediaan lahan untuk perumahan dengan cara mempercepat proses perijinan dan mengoptimalkan penggunaan lahan yang ada. Hal ini akan membantu menekan harga properti di kota dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah di kota.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2023/11/12/543/1154769/opini-keterkaitan-antara-arus-urbanisasi-pembangunan-berkelanjutan-dan-praktik-penilaian-di-pedesaan

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-19 16:00:152024-10-19 09:39:37Keterkaitan antara Arus Urbanisasi, Pembangunan Berkelanjutan dan Praktik Penilaian di Pedesaan

Etika Kehidupan Berbangsa

02/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (30 Januari 2024)

Immawan Wahyudi

Judul tulisan sederhana ini menggunakan nama atau judul dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Mengapa akhir-akhir ini isu tentang etika tiba-tiba menyeruak di sela-sela kegaduhan debat capres-cawapres? Penulis tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan ini. Setiap kita akan memiliki argumen dan sudut pandang yang berbeda. Namun bisa kita simpulkan bahwa etika bagi kehidupan berbangsa, juga benegara, isu etika sangatlah penting. Bukti yuridis formal pentingnya etika adalah adanya TAP MPR di atas.

Dalam argumentasi filosofis TAP MPR tersebut menyatakan, “bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sedangkan argumentasi sosiologisnya menyatakan, “bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.” Oleh sebab itu diperlukan suatu cara yang dalam TAP MPR tersebut dinyatakan; “bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu.”
Filosofis Etika

Dalam wilayah berpikir yang seharusnya ada (das sollen) untuk menjawab tantangan dari kenyataan yang ada (das sein) dan untuk menyibak wilayah yang masih kita anggap gelap (das ding an sich) isu tentang etika bukan persoalan yang pantas untuk ditunda-tunda. Misalnya saat ini kita sedang sibuk memantau dan atau sedang menyiapkan kampanye, umumnya akan sangat terpengaruh pada isu etika. Apakah seseorang calon presiden atau calon anggota legislatif baik atau tidak baik adalah wilayah etika.

Dalam dunia politik acapkali moral diposisikan pada tempat yang tidak penting–kalau bisa, malah diminimalkan peranannya. Padahal secara pemahaman mendalam tentang politik justru moralitas atau etika merupakan ruh dari cara berfikir dan berperilaku politik. Kita bisa menyebut misalnya pandangan ImmanueL Kant yang membedakan antara politisi moral dan moralis politik.

Politisi moral adalah orang yang memahami prinsip-prinsip kearifan politik sedemikian rupa sehingga ia bisa hidup dengan moralitas. Sedangkan moralis politik adalah orang yang mereka-reka moralitas supaya cocok dengan kalangan negarawan, kalangan penguasa. Politisi moral tidak terjerumus dalam kubangan ambisi dan pencarian kekuasaan. Sedangkan moralis politik menggabungkan antara politik dengan moralitas dengan cara yang sepenuhnya salah. Moralis politik memanfaatkan hasrat alami manusia untuk melayani pemimpin mereka dari sisi moral dengan cara menciptakan suatu etika yang hanya ditujukan untuk memenuhi tujuan dari segelintir oarng yang berkuasa. (Howard Williams, Filsafat Politik Immanuel Kant, JP-Press & IMM, Jakarta, 2003, hal. 54 – 55)

Dalam realitanya, sejalan dengan perkembangan teori-teroi baru ilmu komunikasi, orang dipaksa untuk mematut-matut diri sehingga apa yang dikatakan dan apa yang ditulis dalam baliho misalnya, seringkali memberikan gambaran yang bertentangan. Orang yang sedang mengikuti kontestasi acapkali tidak berpikir apa yang sebenarnya ada pada dirinya tapi berpikir apa yang tidak ada pada dirinya agar masyarakat beranggapan bahwa dirinya adalah orang baik.

Selain terori moral politik dari Immanuel Kant dapat kita sitir pandangan Emile Durkheim yang menteorikan posisi moralitas dalam ilmu yang positivistik. Menurutnya, moralitas bertumpu pada tiga sikap dasar. Pertama, moralitas harus dilihat sebagai fakta sosial yang kehadirannya terlepas dari keinginan subjektif. Kedua, moralitas merupakan bagian yang fungsional dari masyarakat. Ketiga, moralitas terlibat dalam proses historis yang bersifat evolusioner dan berubah sesuai dengan zaman yang ada. (Taufik Abdullah dan AC van der Leeden, Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas, YOI, Jakarta, 1986, hal. 11)

Etika dan Realitas Sosial

Sejalan dengan pandangan Immanuel Kant dan Durkheim di atas, muncul pertanyaan penting: Mengapa mustika indah kepribadian “bangsa ketimuran” lenyap bak air bah ditelan Bumi? Tentu hal ini memerlukan perenungan bersama, mendalam, jujur dan optimistik. Dengan kredo semacam ini diharapkan mustika ketimuran akan dapat kita temukan kembali dalam realita sosial yang benar-benar berfungsi di tengah tuntutan perlunya penegakan etika dalam berbangsa dan bernegara. TAP MPR Nomor VI/2001 Pasal 3 menyatakan; “Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.”

Etika Kekuasaan

Jika kita detailkan isu etika dalam konteks politik kekuasaan seharusnya ada norma-norma tentang etika pemerintahan, etika jabatan, dan ada etika pejabat. Bentuk pelanggaran etika kekuasaan misalnya memperoleh kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Kerugian paling meresahkan dan meruntuhkan kehormatan pemerintahan adalah pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan puncaknya pelanggaran tethadap konstitusi. Oleh sebab itu pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh berbeda dengan pelanggaran etika sosial. Pelanggaran etika selalu mengandung unsur kerugian. Jika etika sosial yang dilanggar paling ringan dampaknya adalah kerugian individual dan yang paling berat ialah kerugian kehormatan dan harmoni sosial. Sementara pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh lebih berat, lebih mendalam, dan lebih besar pengaruh kerusakannya bahkan dapat bermuara pada hilangnya sistem bernegara dan bernegara berdasarkan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sumber https://opini.harianjogja.com/read/2024/01/30/543/1163237/opini-etika-kehidupan-berbangsa

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-02 09:56:032024-10-05 10:53:22Etika Kehidupan Berbangsa

Vaksinasi Gelombang II di UAD Sasar 1.883 Orang

17/06/2021/in Harian Jogja /by NewsUAD
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar vaksinasi gelombang II yang ditujukan untuk dosen, guru, tenaga kependidikan, relawan dan lansia di Muhammadiyah serta Aisyiyah pada, Kamis (3/6/2021). Pelaksanaan vaksinasi berlangsung di Kampus Utama UAD, Ringroad Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul ini menyasar 1.883 orang.
Sumber https://news.harianjogja.com/read/2021/06/04/500/1073524/vaksinasi-gelombang-ii-di-uad-sasar-1883-orang

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Vaksinasi-Gelombang-II-di-UAD-Sasar-1.883-Orang.png 569 779 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2021-06-17 10:43:062021-06-17 10:43:06Vaksinasi Gelombang II di UAD Sasar 1.883 Orang

Masjid Islamic Center UAD Distribusikan Paket Sembako

27/05/2021/in Harian Jogja /by NewsUAD
Ramadan di Kampus (RDK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) membagikan santunan duafa di Aula Masjid Islamic Center, Kampus Utama UAD. Ribuan paket sembako juga dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rektor UAD Muchlas menjelaskan program santunan duafa tersebut merupakan program tahunan. “Adapun total yang didistribusikan sejumlah 1.000 paket sembako. Kami memiliki harapan program ini memberi manfaat dan terdistribusi dengan baik serta tepat sasaran,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (2/5/2021).

Sumber https://news.harianjogja.com/read/2021/05/02/500/1070582/masjid-islamic-center-uad-distribusikan-paket-sembako

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Masjid-Islamic-Center-UAD-Distribusikan-Paket-Sembako.png 575 767 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2021-05-27 10:05:222021-05-27 10:05:22Masjid Islamic Center UAD Distribusikan Paket Sembako

Vaksinasi di Kampus Diprioritaskan untuk Lansia

26/04/2021/in Harian Jogja /by NewsUAD
Keterbatasan vaksin membuat sejumlah kampus harus menerapkan skala prioritas untuk pemberian vaksinasi Covid-19 bagi dosen dan tenaga kependidikan. Dosen lansia, pejabat struktural dan frontliner menjadi prioritas pemberian vaksin di Kampus Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang mulai digelar sejak Selasa (6/4/2021).
Sumber https://news.harianjogja.com/read/2021/04/07/500/1068265/vaksinasi-di-kampus-diprioritaskan-untuk-lansia

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Vaksinasi-di-Kampus-Diprioritaskan-untuk-Lansia.png 501 787 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2021-04-26 11:48:372021-04-26 11:48:37Vaksinasi di Kampus Diprioritaskan untuk Lansia

Baznas dan UAD Sepakat Atasi Masalah Sosial di DIY

23/04/2021/in Harian Jogja /by NewsUAD
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sepakat untuk bekerja sama dalam memberdayakan masyarakat di wilayah DIY. Kerja sama itu secara resmi ditandatangani pada Selasa (31/3/2021) di Kampus 1 UAD, Jalan Kapas, Umbulharjo, Kota Jogja.
Sumber https://news.harianjogja.com/read/2021/03/31/500/1067770/baznas-dan-uad-sepakat-atasi-masalah-sosial-di-diy

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Baznas-dan-UAD-Sepakat-Atasi-Masalah-Sosial-di-DIY.png 531 787 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2021-04-23 11:29:182021-04-23 11:29:18Baznas dan UAD Sepakat Atasi Masalah Sosial di DIY

Wisuda Mahasiswa Mulai Digelar Tatap Muka Terbatas

23/04/2021/in Harian Jogja /by NewsUAD
Sejumlah perguruan tinggi di Jogja mulai menggelar wisuda secara tatap muka terbatas seiring adanya tren penurunan kasus Covid-19 dan vaksinasi. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar wisuda tersebut secara terbatas dengan menghadirkan perwakilan dari lulusan terbaik dan sebagian besar lainnya mengikuti secara daring.
Sumber https://news.harianjogja.com/read/2021/03/29/500/1067678/wisuda-mahasiswa-mulai-digelar-tatap-muka-terbatas

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Wisuda-Mahasiswa-Mulai-Digelar-Tatap-Muka-Terbatas.png 521 789 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2021-04-23 11:27:512021-04-23 11:27:51Wisuda Mahasiswa Mulai Digelar Tatap Muka Terbatas
Page 2 of 3123

TERKINI

  • Sinergi UAD dan National Taiwan University Kembangkan VCO Berkualitas Tinggi Lewat Teknologi Vakum13/09/2025
  • Dosen Teknik Elektro UAD Kembangkan Sistem Lokalisasi Ruangan Berbasis Kalman Filter dan Sensor UWB13/09/2025
  • Biopori dan Manfaatnya untuk Limbah Rumah Tangga12/09/2025
  • KKN UAD Dusun Cokolan: Inovasi Tong Pembakaran Minim Asap Buktikan Dampak Nyata12/09/2025
  • KKN UAD 2025 Hadirkan Greenhouse Aktif, Bank Sampah, dan Lampu Energi Surya12/09/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Esai Nasional Gebyar Matematika 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Taekwondo Wali Kota Cup XII 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan III Kompetisi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional 202528/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan I di National Economic Business Competition 202527/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Pers Mahasiswa 2025 dari AJI Indonesia25/08/2025

FEATURE

  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025
  • Potensi Minyak Atsiri Bunga Cengkeh untuk Obat Antiinflamasi04/09/2025
  • Psikologi Komunitas Kelompok Rentan03/09/2025
  • Konsep Strategi Ilmiah dalam Pengelolaan Sampah DIY03/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top