• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Mempersiapkan Pemuda Tanggap Bencana

04/03/2025/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD


Harian Jogja (31 Mei 2024)
M. Junaidy Heriyanto

Kemampuan untuk memberikan pertolongan pertama gawat darurat, termasuk di dalamnya pertolongan pertama pada kecelakaan dan bantuan hidup dasar resusitasi jantung dan paru, sangat penting bagi setiap orang. Kemampuan ini dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko cedera serta mempercepat pemulihan. Keterampilan dan pengetahuan dalam melakukan pertolongan pertama dapat sangat penting dalam situasi darurat di mana bantuan medis profesional tidak atau belum tersedia.

Indonesia merupakan negara berkembang di mana populasi pekerja dan warga lansia tinggi. Di negara berkembang ini selain tingginya angka penyakit menular, pergeseran tren penyakit tidak menular yang sifatnya kronis sudah cukup banyak, yang memungkinkan terjadinya kejadian-kejadian gawat darurat seperti henti jantung, strok, dan lain sebagainya. Di samping itu, Indonesia, khususnya DI Yogyakarta memiliki karakteristik geografi yang memungkinkan munculnya berbagai jenis bencana alam.

Kapanewon Banguntapan merupakan salah satu kapanewon (kecamatan) di Kabupaten Bantul yang memiliki luas wilayah 28,48 km². Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul pada 2023, Kapanewon Banguntapan dihuni 124.595 jiwa dengan rata-rata 4.450 jiwa per km², terpadat di Bantul. Kapanewon Banguntapan berada di dataran rendah dengan bentangan wilayah berupa daerah yang datar sampai berombak.

Di Kapanewon Banguntapan, terdapat beberapa desa wisata dan tempat rekreasi yang memungkinkan tingginya mobilitas di jalan raya. Kejadian gawat darurat rentan terjadi di Banguntapan, mengingat karakteristik geografi dan populasinya sehingga penting untuk mempersiapkan diri menghadapi situasi darurat.

Pemuda sebagai generasi penerus bangsa memegang peran penting dalam masyarakat. Oleh karena itu, meningkatkan pemahaman dan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di kalangan pemuda, khususnya di wilayah Banguntapan, adalah suatu keharusan.
Kemampuan memberikan pertolongan pertama dalam situasi gawat darurat dapat menyelamatkan nyawa. Banyak kejadian darurat yang menuntut penanganan cepat dan tepat sebelum bantuan medis profesional tiba. Misalnya, serangan jantung, cedera serius akibat kecelakaan, atau insiden lainnya seringkali memerlukan intervensi segera.

Dengan bekal pengetahuan PPGD, pemuda di Banguntapan dapat menjadi garis depan dalam memberikan pertolongan pertama yang krusial. Diharapkan setelah mendapatkan pemaparan materi dan pelatihan PPGD, peserta pelatihan, dalam hal ini pemuda yang telah melakukan praktik dan simulasi PPGD lebih percaya diri apabila menemui kejadian gawat darurat.

Para pemuda diharapkan dapat mengetahui apa saja yang harus dilakukan bila terjadi—misalnya—kecelakaan lalu lintas, bagaimana menghentikan perdarahan akut, apa saja yang perlu diperhatikan apabila akan atau sedang mengevakuasi korban kecelakaan, apa saja kriteria korban yang boleh diselamatkan atau dievakuasi orang awam, karena tidak semua korban kecelakaan terutama kasus trauma dapat dievakuasi begitu saja. Terkadang, butuh tenaga-tenaga yang lebih ahli dan terlatih yang boleh mengevakuasi korban karena jika kurang tepat dalam penanganan alih-alih dapat menyelamatkan nyawa, malah menyebabkan cedera makin parah hingga kematian.

Menyelamatkan Jiwa

Selain itu, pemahaman dan keterampilan bantuan hidup dasar pada pasien-pasien henti jantung, dapat menyelamatkan nyawa jika segera diberikan pertolongan. Terlambat tiga menit saja, dapat menurunkan kemungkinan pasien selamat sebesar 50%, dan jika terlambat hingga 10 menit, kemungkinan hidup pasien bisa jadi tinggal 1%. Selain aspek kemanusiaan, pelatihan PPGD membantu pemuda menjadi lebih sadar akan tanggung jawab sosial.

Melalui pelatihan ini, mereka akan menjadi lebih peka dan sigap dalam menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. Kesiapsiagaan ini juga dapat membangun komunitas yang lebih kuat dan saling peduli. Pemuda di Banguntapan akan mengembangkan rasa solidaritas dan kebersamaan, menunjukkan komunitas yang siap menghadapi berbagai tantangan, menjadi komunitas masyarakat yang tanggap bencana. Untuk mencapai hal ini pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat harus bersinergi, bekerja sama merancang pelatihan PPGD yang sistematis dan menyeluruh, serta mencakup teori dan praktik yang memadai. Program ini akan berhasil dan berkelanjutan jika memiliki fasilitas pelatihan yang memadai, instruktur yang berpengalaman, dan dukungan berkelanjutan.

Dalam situasi seperti ini, meningkatkan pemahaman dan pelatihan PPGD di kalangan pemuda merupakan kebutuhan. Tidak hanya kemampuan teknis yang diperoleh, manfaat ini juga dapat andil dalam membangun karakter pemuda yang responsif, bertanggung jawab, dan peduli terhadap sesama sebagai bagian dari masyarakat. Harapannya kelak generasi muda, dimulai dari Banguntapan, dapat menghadapi tantangan dan berkontribusi positif kepada masyarakat yang lebih luas.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/05/31/543/1176331/opini-mempersiapkan-pemuda-tanggap-bencana

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-03-04 09:30:072025-03-04 09:30:07Mempersiapkan Pemuda Tanggap Bencana

Inovasi dan Peran Pembiayaan Perbankan

24/02/2025/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (10 Mei 2024)
Agus Salim

Inovasi memiliki posisi penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menurunkan biaya produksi dan memungkinkan output yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hadirnya inovasi akan meningkatkan efisiensi. Dengan kata lain, negara yang memiliki lebih banyak inovasi akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi.

Pakar ekonomi Schumpter menyebutkan bahwa inovasi adalah jenis investasi yang mendorong pembangunan ekonomi melaui proses inovasi yang dapat memaksimalkan keuntungan dalam aspek bisnis atau kewirausahaan. Selanjutnya manfaat dengan menciptakan inovasi dalam menghasilkan produk dan jasa adalah menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa tahun terakhir, upaya peningkatan inovasi di Indonesia telah menjukkan peningkatan secara signifikan. Berdasarkan data dari World Intellectual Property Organization (WIPO), sebanyak 755 paten telah disubmit pada 2013 yang kemduian meningkat menjadi 1445 pada 2021. Jumlah grant kepemilikan paten juga meningkat dari 339 pada 2016 menjadi 756 pada 2021. Namun jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, tingkat inovasi Indonesia masih rendah.

Belum lagi jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, Korea Selatan, dan China. Hal ini menunjukkan pentingnya dorongan kepada innovator baik kepada invidu maupun institusi untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi yang dapat dicatatkan sebagai kepemilikan dalam bentuk paten melalui pembiayaan eksternal menjadi salah satu urgensi dalam meningkatkan kapasitas inovasi nasional.

Studi mengenai determinasi inovasi menunjukkan bahwa pengembangan inovasi dapat mengikuti fluktuasi kondisi sektor keuangan yang tidak bisa diabaikan sebagai instrumen vital dalam menyediakan pendanaan likuiditas untuk menghasilkan inovasi. Berdasarkan fungsi intermediasi keuangan yang berkaitan dengan fungsi pasar dan organisasi keuangan, fungsi penting sektor keuangan adalah mengatasi masalah moral hazard dan adverse selection, sehingga mengurangi biaya pendanaan eksternal peminjam.
Oleh karena itu, sektor keuangan mempunyai peran penting melalui intermediasi keuangan dalam mendorong inovasi teknologi yang menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Pinjaman yang memadai dari lembaga keuangan kepada perusahaan akan sangat mendukung pertumbuhan inovasi. Oleh karena itu, perkembangan keuangan dan kelembagaan dengan penyaluran kreditnya tidak dapat dipisahkan dari sumber pelonggaran kreativitas. Ketersediaannya berkorelasi dengan dinamisme proses bisnis dan penciptaan inovasi karena pinjaman melalui sektor keuangan memberikan keuntungan untuk alokasi sumber daya dan mitigasi risiko.

Tantangan Pendanaan
Akan tetapi sebagian besar perusahaan penghasil inovasi yang umumnya memiliki teknologi tinggi menghadapi tantangan dalam mendapatkan pinjaman bank karena masalah yang berkaitan dengan ketersediaan informasi yang tidak merata dan kurangnya aset yang dapat digunakan sebagai jaminan.

Temuan beberapa studi ilmiah mengidentifikasi proses keuangan di mana pertumbuhan pasar ekuitas dan kredit mempengaruhi inovasi yang menghambat invensi terutama pada perusahaan-perusahaan yang lebih bergantung pada pendanaan eksternal dan memiliki tingkat intensitas teknologi yang lebih tinggi.

Perusahaan-perusahaan inovatif yang mengajukan permohonan pendanaan bank cenderung kesulitan memperoleh pendanaan. Hal ini menyiratkan bahwa relita yang terjadi dalah perusahaan-perusahaan inovatif dengan aset tak berwujud kekurangan dukungan pinjaman bank.

Perlunya dukungan pembiayaan khusus inovasi
pembiayaan perbankan secara signifikan dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk melindungi perusahaan-perusahaan inovatif. Oleh karena itu, bank khusus atau rekening khusus di bank yang ada dapat memfasilitasi pembiayaan bagi para inovator.

Lembaga keuangan ini dapat berfokus pada pendanaan proyek-proyek inovatif dan menganalisis bagaimana ukuran perusahaan memengaruhi kemampuannya untuk menahan gangguan yang tidak terduga. Bank khusus dapat mempertahankan penyediaan kredit untuk pinjaman inovasi tertentu. Oleh karena itu, penerapan moderasi kebijakan perbankan tidak secara signifikan mengurangi aktivitas pemberian pinjaman untuk inovasi teknologi.
Selain itu, penting untuk terus memperbarui mata uang guna memfasilitasi pertumbuhan perusahaan berorientasi ekspor dan mendorong pertukaran produk inovatif dalam perdagangan internasional.

Selain itu, bank-bank yang beroperasi di bawah pengawasan otoritas pengatur menerapkan langkah-langkah khusus untuk memoderasi suku bunga pinjaman untuk utang untuk kegiatan yang berorientasi pada produk inovatif. Pada akhirnya, pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan penggunaan paten sebagai jaminan dan mendorong upaya lembaga keuangan dan dunia usaha untuk memitigasi kesenjangan akses terhadap informasi dalam teknologi dan inovasi.

sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/05/10/543/1173980/opini-inovasi-dan-peran-pembiayaan-perbankan

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-24 10:53:232025-02-24 10:53:23Inovasi dan Peran Pembiayaan Perbankan

Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia

10/02/2025/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (23 April 2024)
Gea Dwi Asmara

Indonesia merupakan negara berkembang dan memiliki populasi terbesar keempat di dunia. Permasalahan yang umumnya dihadapi oleh negara maju maupun berkembang yaitu permasalahan mengenai makroekonomi seperti pengangguran dan inflasi.

Dalam hal ketenagakerjaan, Indonesia menghadapi tantangan pesatnya jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Ini mengakibatkan terjadinya pengangguran.
Hal tersebut menjadi masalah serius di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kenyataannya pembangunan ekonomi belum secara proporsional menciptakan lebih banyak lapangan kerja seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang meningkat setiap tahun.

Upaya dalam pembangunan ekonomi adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat, memperluas penyediaan lapangan kerja, dan meratakan distribusi pendapatan. Jika pembangunan dapat meningkatkan kesejahteraan secara lebih luas, maka pembangunan dianggap berhasil, yang berarti bahwa manfaat dari pembangunan ekonomi harus dapat dirasakan secara merata dan adil oleh semua masyarakat.

Provinsi-provinsi di Pulau Jawa menyumbang mayoritas Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang berkisar antara 3,7% hingga 8,5%, menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022. Di urutan kedua adalah Pulau Sumatra yang menunjukkan TPT berkisar antara 3,4% hingga 8%.

Sementara Pulau Kalimantan menduduki peringkat ketiga dengan nilai TPT masing-masing berkisar antara 4,2% hingga 6,7%. Adapun di tingkat nasional, tercatat TPT pada 2022 rata-rata berkisar 5,83%. Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar pada TPT antarprovinsi.

Pengangguran, sebagai suatu besaran makroekonomi, bukanlah sebuah variabel independen. Variabel ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan berhubungan dengan variabel makroekonomi lainnya. Ada banyak faktor menyebabkan pengangguran. Menurut beberapa studi empiris, salah satu penyebab pengangguran dikarenakan upah.
Menurut teori ekonomi klasik, tingkat upah yang ditawarkan akan mempengaruhi penawaran tenaga kerja. Sejalan dengan hal tersebut, teori Keynes menyatakan salah satu faktor yang menyebabkan pengangguran adalah efek dari tingkat upah yang kurang fleksibel di pasar tenaga kerja.

Seperti halnya penawaran, permintaan juga dipengaruhi oleh tingkat upah. Tingkat upah dan permintaan tenaga kerja diperkirakan memiliki hubungan yang berkebalikan; ketika upah naik di pasar, maka lebih sedikit pekerja yang dibutuhkan yang menyebabkan pengangguran.

Dengan kenaikan upah, pengusaha cenderung beralih dari tenaga kerja ke penggunaan mesin atau teknologi. Begitu pula sebaliknya, dengan penetapan upah minimum yang lebih rendah mendorong perusahaan menggunakan lebih banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi pengangguran. Permintaan tenaga kerja dapat dipahami sebagai jumlah pekerja yang bisa dipekerjakan atau dibutuhkan oleh pemberi kerja pada tingkat upah tertentu.

Keseimbangan terjadi ketika penawaran sama dengan permintaan. Pada saat terjadi keseimbangan, akan ada penyerapan tenaga kerja secara penuh atau full employment. Keseimbangan ini menciptakan keseimbangan antara upah dan jumlah pekerja, yang juga dikenal sebagai upah kompetitif dan pekerja kompetitif. Tingkat upah dalam kondisi ekuilibrium ini adalah tingkat upah kliring pasar.

Jika tingkat upah berada di luar tingkat upah ekuilibrium, akan ada tekanan untuk menurunkan atau meningkatkan tingkat upah. Tingkat upah yang tidak seimbang ini akan menciptakan lowongan pekerjaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja, atau mungkin, akan ada terlalu banyak pekerja yang bersaing untuk mendapatkan pekerjaan yang jumlahnya terbatas.

Penetapan Upah
Penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah pada suatu wilayah akan memberikan pengaruh terhadap besarnya tingkat pengangguran pada wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan upah minimum yang lebih diferensiasi berdasarkan kondisi ekonomi dan harga hidup di masing-masing provinsi.

Pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, perlu terlibat dalam dialog tripartit yang intensif untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cerdas untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara perlindungan pekerja, pertumbuhan ekonomi, dan kesetaraan regional.

sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/04/23/543/1172115/opini-peran-upah-dalam-dinamika-pengangguran-di-indonesia

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-10 10:43:242025-02-10 10:43:24Peran Upah dalam Dinamika Pengangguran di Indonesia

Program Makan Siang dan Susu Gratis: Apakah Efektif?

24/01/2025/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (22 Maret 2024)
Muhammad Ridwan Ansari

Kontestan nomor urut 02, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2024. Ada hal yang menarik dari visi misi dan program kerja dari pasangan ini yang belakangan menjadi diskursus bahkan bullying kepada pasangan ini. Program ini adalah pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil untuk mencegah stunting pada anak Indonesia.

Program ini penting untuk dikulik dan dikritisi lebih dalam mengingat pasangan ini akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk lima tahun mendatang. Program ini salah satu yang akan ditagih janjinya oleh masyarakat untuk diimplementasikan.

Program makan siang gratis atau school lunch program (SLP) untuk anak bukan hal baru di dunia. Jepang adalah satu dari puluhan negara yang sudah menginisiasi program ini sejak 1889 di sebuah sekolah dasar swasta di Kota Yamagata.

Hingga kemudian pada 1957, program SLP di Jepang diintegrasikan menjadi program wajib di SD dan SMP yang disubsidi oleh pemerintah dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Jepang. Program ini tentu bukan program sembarangan. Berbagai studi sudah mengevaluasi dampak program ini terhadap status kesehatan dan gizi anak sekolah.

Studi yg dilakukan oleh Asakura dan Sasaki di Jepang misalnya, SLP memberikan dampak signifikan terhadap kualitas diet yang lebih baik dari siswa. Tentu kualitas diet yang baik akan berkorelasi dengan status gizi dan kesehatan anak serta performa belajar anak.

Penelitian lain yang spesifik dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh tim peneliti dari Unversitas IPB yang mengevaluasi dampak dari program makan siang gratis di pondok pesantren selama sembilan bulan pada murid berusia 13-18 tahun. Program ini berhasil meningkatkan pengetahuan, sikap dan praktik terkait pola diet dan diikuti dengan penurunan prevalensi masalah anemia pada anak dari 42% menjadi 21%.

Poin Penting
Tentu dari berbagai pengalaman baik di Jepang dan berbagai studi yang sudah membuktikan keefektifan program SLP sebelumnya, banyak hal-hal operasional yang perlu digarisbawahi dalam implementasi program ini.

Pertama, memastikan isu supply chain mulai dari proses pengadaan, produksi hingga penyajian perlu dikelola dan dijamin standar prosesnya. Bagaimana mengatur proses pengadaan dan produksinya, apakah akan dikelola terpusat di sekolah atau dilakukan oleh pihak ketiga?
Bagaimana memastikan proses ini bebas dari praktik korupsi dan suap? Bagaimana cara memastikan semua makanan disiapkan aman dan halal terutama bagi yang beragama muslim atau memiliki riwayat alergi tertentu.

Berkaca dari program bantuan sosial yang selama ini dilakukan pemerintah, banyak sekali potensi kekeliruan sasaran dan kecurangan pengaturan paket yang diterima, yang mungkin juga bisa terjadi dalam program ini. Belum lagi potensi kontaminasi makanan yang berisiko terjadi hingga mengakibatkan keracunan bahkan kematian.

Kedua, memastikan program tepat sasaran. Pemerintah Jepang betul-betul memikirkan bukan hanya makanan bisa sampai tepat di meja siswa, namun juga isi makanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan porsi energi dan zat gizi siswa. Oleh karena itu, seorang ahli gizi ditugaskan di setiap sekolah untuk menyupervisi dan memonitoring pengaturan menu makan siang anak di sekolah. Pemberian makan siang atau susu yang tidak sesuai kebutuhan anak dan usianya, justru memicu masalah baru berupa kelebihan berat badan atau obesitas pada anak. Masalah ini tidak kalah serius dengan masalah stunting.
Melihat kompleksitas program ini dan pengalaman implementasi dari program serupa yang pernah diterapkan di Indonesia seperti bantuan langsung tunai atau bantuan sosial sembako. maka banyak juga yang memandang skeptis dan pesimis terhadap program ini.

Alih-alih berdampak positif, namun justru menjadi beban baru dalam APBN atau potensi lumbung korupsi baru. Di Jepang sendiri sebagai gambaran, satu orang anak SD dianggarkan 39 USD dan 44 USD untuk anak SMP setiap bulan untuk program SLP ini. Bukan jumlah kecil jika diterapkan di Indonesia.

Oleh karena itu, pendekatan program ini dianggap kurang efektif jika diterapkan sebagai penanggulangan stunting di Indonesia. Program pencegahan stunting lainnya yang sudah berjalan selama ini di Indonesia seperti program dengan fokus pendekatan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) justru dapat lebih dikuatkan implementasinya.

Pemerintah perlu mendorong para akademisi melakukan kajian riset-riset implementasi kesehatan yang tidak hanya fokus terhadap penggalian akar masalah dan tantangan teknis implementasi program namun juga mencari solusi alternatif bersama dengan para pelaksana program di lapangan.
Program suplementasi tablet tambah darah (TTD) pada ibu hamil dan remaja misalnya. Program ini sudah sangat lama diterapkan di Indonesia namun selalu dihadapkan dengan masalah-masalah klasik seperti ketersediaan yang tidak adekuat dan tingkat konsumsi yang rendah.

Data dari riset kesehatan dasar pada 2018 menyebutkan dari 80,9% siswi remaja yang menerima TTD di sekolah, hanya 1,4% di antaranya yang betul-betul mengonsumsi sesuai dengan jumlah standar. Begitupula dengan data untuk ibu hamil, dari 73,2% ibu hamil yang menerima TTD hanya 38,1 yang mendapatkan jumlah sesuai standar dan mengonsumsi secara lengkap lebih dari 90 tablet.

Sumber https://opini.harianjogja.com/read/2024/03/22/543/1168792/opini-program-makan-siang-dan-susu-gratis-apakah-efektif

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-01-24 10:00:572025-01-23 10:10:00Program Makan Siang dan Susu Gratis: Apakah Efektif?

Penggunaan Kata ‘Islami’ Bikin Pecah Umat Islam?

14/11/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (8 Maret 2024)
Muhammad Zakaria Darlin

Makna kata ‘islami’ tidak sama dengan kata ‘muslim’, apalagi dengan kata ‘Islam’. Namun akhir-akhir ini sering kita mendengar di media massa, khotbah dan ceramah, bahkan percakapan keseharian, bahwa setiap manusia yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya mestilah menjadi seorang yang islami.

Islami dalam KBBI dimaknai sebagai sesuatu yang bersifat keislaman: akhlak. Penggunaan kata ‘islami’ dalam pangkuan makna yang demikian tidaklah sepenuhnya benar dan tidak pula sepenuhnya salah. Akan tetapi memakai sebuah padanan kata yang akar rumputnya adalah ajaran agama Islam, tentu harus berdasarkan kepada sumber-sumber syariat yang terpercaya. Bukan sekadar ritme harmoni kata yang indah, apalagi bentuk luaran yang tampak memukau, seakan sudah mengikuti pagu dan aturan-aturan dalam beragama, lantas mencatutnya menjadi sebuah terminologi baru dalam beragama.

Terminologi istilah agama yang akar rumputnya adalah syariat, sudah tentu harus mengikuti aturan baku dalam Bahasa Arab. Istilah islami ini bahkan tidak pernah sekalipun disebutkan Allah di dalam Al-Qur’an. Terminologi baru yang memaknai ‘islamis’ atau ‘Islamiyyun’ sebagai penunjukan terhadap seseorang muslim yang ke-Islamannya bagus, melebihi makna kata ‘muslim’ yang disematkan Allah sebanyak 39 kali di dalam Al-Qur’an, dapat dikatakan sebagai sebuah inovasi golongan kanan yang berniat memecah belah umat Islam itu sendiri.

Jika dilihat dari siyaq kalam (konteks bahasa) yang dipakai di setiap ayat-ayat yang menggunakan kata ‘Islam’ dalam Al-Qur’an, kata ‘Islam’ hanya dipakai untuk dimaknai sebagai sebuah agama saja, sebagai lawan dari syirik. Sementara kata ‘muslim’ dengan segala perubahan morfologisnya seperti ‘muslimin’, ‘muslimah’ dan ‘muslimat’ dipakai untuk ragam variasi makna di dalam Al-Qur’an.

Contohnya sebagai lawan kata dari ‘musyrik’, penguat makna ‘iman’, disematkan dengan kata ‘anak saleh’, menjelaskan sifat utama wanita ‘salihah’, dijadikan sifat untuk sebuah umat, menguatkan bahwa Ibrahim dan keturunannya bukan ‘musyrikin’, lawan kata ‘mujrimin’ (pendosa besar), tafriq (pembeda) muslim dengan ahli kitab, disandingkan dengan sifat tawakal dan makna lainnya yang sangat tidak terbatas artinya.

Ini artinya ajaran Islam tidak pernah membeda-bedakan antara muslim yang baik dengan muslim yang tidak baik dengan penggunaan kalimat mi’yariy (menghukum) dan mengancam ke-Islaman seorang yang telah bersyahadat, seperti halnya islami dan Ghoiru Islami. Jika memang terminologi islami ini lebih tepat daripada kata ‘muslim’, tentu Allah akan menggunakannya di dalam Al-Qur’an sebagai pengganti yang lebih tepat daripada menggunakan kata ‘muslim’, atau setidaknya melekatkannya dalam frasa dengan kata ‘muslim’, seperti muslim islami dan Muslim Ghairu Islami.

Sehingga akan terlihat perbedaan antara muslim yang taat dengan yang tidak taat. Tapi frasa ini tidak pernah ditemukan di dalam Al-Qur’an. Apalagi dipakai secara mandiri untuk mensifati orang yang baik ke-Islamannya dan membedakannya dengan yang tidak baik ke-Islamannya.

Islam Politis

Penggunaan frasa, ‘fulan’ sebagai orang yang paling islami atau partai atau golongan fulan sangatlah islami dari partai lainnya untuk orang-orang yang berjuang demi tegaknya syariat Islam di muka Bumi, bahkan label-label yang melekat pada mereka sebagai orang terbaik yang mempresentasikan agama islam dan kebalikan dari mereka yang dianggap sebagai musuh Islam, meskipun dia beragama Islam, adalah klaim yang tidak berdasar di dalam perspektif agama yang akan menumbuhkan lagi benih-benih Firoq Islamiyah (golongan-golongan Islam politis) yang tumbuh berkembang di masa lampau seperti halnya di zaman Umawiyah.

Zaman di mana terpecahnya kaum muslimin ke dalam banyak golongan berdasarkan fanatisme politik, seperti golongan Umawiyyin, Syiah, Khawarij, Murjiah, hingga Zubairiyyin, yang tujuannya jelas untuk mencari kekuasaan semata dengan mengeksploitasi ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis agar berkesesuaian penafsirannya dengan syahwat politik masing-masing.

Maka jika istilah ‘islami’ ini terus dipakai dengan pemaknaan yang melenceng seperti ini, tentu ditakutkan akan menyebabkan perpecahan terjadi kembali di dalam tubuh umat Islam itu sendiri. Padahal Rasulullah SAW telah bersusah payah berdarah-darah memadamkan api perpecahan dan kebencian antarsesama umat muslim, hingga mempersaudarakan manusia semasa hidup beliau.

Maka tidak ada kalimat yang seindah pesan dari Baginda Nabi, agar tidak fanatik terhadap ke-Islaman, kesalihahan dan kehebatan diri serta golongan pilihan pribadi, apalagi sampai rela mati di jalan tersebut, sebagaimana sabdanya yang mengatakan, “Bukanlah dari umat ku siapa yang mengkampanyekan fanatisme, dan bukanlah dari umatku siapa yang berperang atas nama fanatisme, dan bukanlah dari umatku siapa yang mati karena membela fanatisme (HR. Abu Dawud).”

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/03/08/543/1167246/opini-penggunaan-kata-islami-bikin-pecah-umat-islam

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-14 11:25:282024-11-14 11:25:28Penggunaan Kata 'Islami' Bikin Pecah Umat Islam?

Perlunya Memperhatikan Warga Lansia di Era Ageing Population

11/11/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (02 Februari 2024)
Leonny Dwi Rizkita

Era ageing population merupakan periode waktu di mana suatu negara memiliki rasio populasi warga lansia dengan tren yang terus meningkat. Indonesia disebutkan telah memasuki era ageing population ini sejak 2015 berdasarkan data sensus penduduk yaitu jumlah penduduk yang berusia di atas 60 tahun telah mencapai angka 7%. Tren ini akan semakin naik tiap tahunnya dan diperkirakan pada akhir 2030, jumlah warga lansia di Indonesia dapat mencapai 48,19 juta penduduk. Kuantitas yang meninggi diharapkan sejalan dengan kualitas manusia di dalam dan luar. Terlebih, risiko penyakit akan lebih banyak menghantui pada mereka yang telah menginjak usia lanjut.

Penurunan tingkat kebugaran tubuh dan proses penuaan yang alami menjadi penyebab utama banyaknya kasus penyakit kronis dialami oleh para warga lansia ini. Jika berkaca pada kejadian pandemi Covid-19, pasien yang sudah memiliki komorbid (kombinasi beberapa penyakit) cenderung sangat mudah jatuh ke kondisi berat dan kritis. Sebagai contoh, Disebutkan dalam suatu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada 2021 di Journal of Nutrition, Health & Aging oleh Dai, et al. bahwa sebanyak 73,9% pasien lansia dengan penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), hipertensi, penyakit paru-paru kronis cenderung akan jatuh ke kondisi kritis akibat infeksi virus Covid-19. Kerentanan populasi usia lanjut terhadap penyakit menjadi perhatian penting di masa-masa mendatang, terlebih jika era ageing population sudah di depan mata.

Jika berkaca dari data, WHO melaporkan pada Desember 2023 kenaikan angka kematian orang yang mengalami penyakit tidak menular seperti penyakit kardiovaskular (e.g: serangan jantung mendadak dan strok), kanker, penyakit pernapasan kronis (e.g: penyakit paru obstruktif kronis dan asma), serta diabetes melitus mencapai lebih dari 30 juta dengan proporsi terbanyak dialami oleh mereka di bawah usia 70 tahun. Data dari Kementerian Kesehatan 2022 melalui Laporan Kinerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2022 terdapat tiga provinsi di Indonesia yang cakupan deteksi dini hipertensi, diabetes melitus, serta obesitas yang terendah, salah satunya DIY. Rata-rata masih di bawah 10%.

Dampak yang dapat dirasakan dari rendahnya deteksi dini penyakit tidak menular antara lain semakin menurunnya kualitas hidup hingga dapat berkomplikasi menjadi penyakit lain yang jauh lebih berbahaya, yaitu penyakit kardiovaskular. Salah satu penyebab tertinggi dari kejadian penyakit kardiovaskular ialah hipertensi (tekanan darah tinggi).

Diperlukan gerakan sadar kesehatan pada warga lansia, khususnya di DIY, kita bisa melihat lokasi tersentral salah satunya tempat pengajian seperti yang dilakukan oleh UAD (Universitas Ahmad Dahlan) melalui kegiatan pengabdian dosen bersama mahasiswa kedokteran di Kalurahan Banguntapan, Bantul. Meskipun antusiasme warga lansia cukup tinggi, perhatian terkait persoalan kesehatan di kalangan warga lansia masih kurang terutama pemahaman mengenai gangguan mental yang dapat menghantui mereka.

Keingintahuan yang besar dari warga lansia menjadi salah satu tanda positif untuk memulai suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Namun demikian, pada umumnya, penyakit hipertensi maupun diabetes melitus merupakan penyakit tidak menular yang cenderung menetap begitu seseorang mengalaminya, terlebih pada warga lansia. Sehingga, memahami dan berdamai dengan kondisi tersebut sangat diperlukan agar mencegah terjadinya perburukan.

Cek Kesehatan

Cara terbaik untuk memfasilitasi proses penerimaan dan edukasi yang tepat ialah konsultasi kesehatan dengan ahlinya yaitu dengan dokter. Perlunya semangat untuk tetap sehat. Dimulai dari pikiran dan kesadaran untuk mencari ilmu kepada orang yang tepat. Beberapa tips yang dapat dilakukan terkait deteksi hipertensi sesuai rekomendasi PDHI (Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia) antara lain penapisan hipertensi semakin dirutinkan pada mereka yang sudah menginjak usia di atas 50 tahun.

Jika ingin menggunakan home blood pressure monitoring (HBPM) atau pengukuran tekanan darah di rumah, pastikan posisi sebelum pemeriksaan sudah tepat yaitu jika dalam duduk atau berdiri, monitor sejajar dengan posisi jantung, lalu duduk bersandar di kursi dan lengan diletakkan di meja, kaki menapak di lantai dan tidak disilangkan.

Selain persoalan penyakit fisik berupa hipertensi maupun diabetes melitus, warga lansia merupakan golongan masyarakat yang rentan mengalami gangguan psikis, seperti depresi. Banyak faktor yang dapat mendasari hal tersebut. Jika kedua gangguan tersebut ditemui secara bersamaan pada seorang individu lansia, maka kemampuan dalam melanjutkan hidup dapat terganggu di beberapa aspek.

Hal ini dapat tercermin dari Quality of Life (kualitas hidup) warga lansia tersebut. Semakin tinggi angka kualitas hidup seseorang maka proyeksi dalam menjalani hidup meskipun dalam keterbatasan akan semakin baik. Hal inilah yang menjadi dasar pemikiran dibutuhkan suatu pergerakan yang cermat dan penuh integritas. Semangat untuk maju bersama guna mencapai era ageing population Indonesia yang lebih berkualitas.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/02/02/543/1163508/opini-perlunya-memperhatikan-warga-lansia-di-era-ageing-population

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-11 15:00:502024-11-11 12:47:10Perlunya Memperhatikan Warga Lansia di Era Ageing Population

Pentingnya Optimalisasi Wakaf

11/11/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (26 Januari 2024)
Budi Jaya Putra

Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk 273 juta jiwa berdasarkan data terbaru Kemendagri April 2022 lalu. Namun besarnya jumlah penduduk tersebut tidak sejalan dengan tingkat kemakmuran warganya. Hal ini dapat dilihat bahwa Indonesia berada di peringkat 111 dari 189 dari seluruh negara dalam hal pembangunan manusia. Hal ini bukan berarti Indonesia bebas dari kemiskinan, namun hal tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia masih jauh tertinggal dari negara lain. Kemiskinan masih menjadi permasalahan utama di Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamiin tentunya memberikan solusi bagi permasalahan kemiskinan tersebut sebab Islam memberikan sebuah instrumen yang dijadikan sebuah kewajiban bagi umatnya yaitu zakat. Seseorang dapat meningkatkan kekayaannya dengan membayar zakat kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, membayar zakat dapat menyucikan dan menyucikan yang membayar dari keserakahan, keegoisan, dan kesombongan, serta akan memperoleh keridaan Allah SWT.

Salah satu instrumen menyelesaikan masalah kemiskinan yaitu melalui instrumen wakaf produktif. Setiap individu dalam agama Islam dituntut untuk berperan aktif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan serta menumbuhkembangkan kualitas hidup dalam sebuah proses kebersamaan melalui zakat, infak dan sedekah. Perkembangan ilmu ekonomi dan hukum di Indonesia, selain dari instrumen ZIS terdapat instrumen yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga Islam dalam memberdayakan umat serta mengentaskan kemiskinan.

Pada 2004 telah terdapat undang-undang tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. UU mengatur wakaf, harta wakaf, institusionalisasi wakaf dan manajemen pengembangan wakaf. Wakaf berperan penting dalam ekonomi dan sosial sehingga pengelolaan wakaf harus secara transparan dan produktif sehingga memiliki kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan berbagai infrastruktur untuk pemberdayaan dan kemandirian umat.

Perkembangan wakaf di Indonesia tidak terjadi secara masif seperti instrumen ZIS serta potensi wakaf yang belum mampu menunjukkan dan memberikan kemanfaatan secara langsung kepada umat. Tujuan dari wakaf bukan hanya mengumpulkan sumber dana atau dalam bentuk apapun dari donator dan distribusikan. Namun kekayaan dan optimalisasi sumber-sumber wakaf harus memberi manfaat oleh anggota kelompoknya atau masyarakat sekitar, sehingga pemanfaatan wakaf produktif bukan terbatas untuk aktivitas keagamaan namun memiliki cakupan yang lebih luas dalam meningkatkan dan memperkuat perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Sebagai salah satu amal jariah dan sukarela, wakaf yang produktif dapat mendorong pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Peran penting wakaf adalah dapat mempromosikan agama, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, bahkan tempat tinggal atau organisasi melalui pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti masjid, lembaga pendidikan, rumah sakit dll.

Hambatan Wakaf

Hambatan utama dalam pengelolaan wakaf adalah nazhir yaitu pengelola wakaf utama. Kelemahan bagi nazhir ialah belum memiliki pengalaman tentang bagaimana memberdayakan harta benda wakaf sehingga bisa menghasilkan atau memberikan nilai ekonomi terhadap umat.

Pengelolaan wakaf nonproduktif menjadi wakaf produktif bukanlah hal yang mudah dilakukan, diperlukan keahlian serta kemampuan manajemen, sense of entrepreneurship dan mampu menangkap informasi-informasi secara tepat. Selain dari sisi nazhir, hambatan pengelolaan wakaf produktif adalah peran harta wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat, pola pengembangan harta wakaf serta karateristiknya.

Pengelolaan wakaf produktif merupakan benda wakaf yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya didistribusikan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, yang dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat wakaf. Dengan demikian wakaf produktif menjadi luas manfaatnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan, kantor dan lembaga pendidikan. Bukan sebatas tempat ibadah semata.

Mengelola wakaf menjadi wakaf produktif dan konsisten, terbukti dapat memberi dampak positif terhadap penerima manfaat baik secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat. Sehingga terjadi pengoptimalisasian tanah wakaf yang belum produktif dan produktif untuk kegiatan usaha UMKM dan meningkatkan amal usaha pada sektor ekonomi.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/01/26/543/1162757/opini-pentingnya-optimalisasi-wakaf

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-11 12:35:382024-11-11 12:43:39Pentingnya Optimalisasi Wakaf

Etika Kehidupan Berbangsa

06/11/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2024 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (30 Januari 2024)
Immawan Wahyudi

Judul tulisan sederhana ini menggunakan nama atau judul dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Mengapa akhir-akhir ini isu tentang etika tiba-tiba menyeruak di sela-sela kegaduhan debat capres-cawapres? Penulis tidak berkompeten untuk menjawab pertanyaan ini. Setiap kita akan memiliki argumen dan sudut pandang yang berbeda. Namun bisa kita simpulkan bahwa etika bagi kehidupan berbangsa, juga benegara, isu etika sangatlah penting. Bukti yuridis formal pentingnya etika adalah adanya TAP MPR di atas.

Dalam argumentasi filosofis TAP MPR tersebut menyatakan, “bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan pencerahan sekaligus pengamalan etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sedangkan argumentasi sosiologisnya menyatakan, “bahwa etika kehidupan berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi.” Oleh sebab itu diperlukan suatu cara yang dalam TAP MPR tersebut dinyatakan; “bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu.”

Filosofis Etika

Dalam wilayah berpikir yang seharusnya ada (das sollen) untuk menjawab tantangan dari kenyataan yang ada (das sein) dan untuk menyibak wilayah yang masih kita anggap gelap (das ding an sich) isu tentang etika bukan persoalan yang pantas untuk ditunda-tunda. Misalnya saat ini kita sedang sibuk memantau dan atau sedang menyiapkan kampanye, umumnya akan sangat terpengaruh pada isu etika. Apakah seseorang calon presiden atau calon anggota legislatif baik atau tidak baik adalah wilayah etika.

Dalam dunia politik acapkali moral diposisikan pada tempat yang tidak penting–kalau bisa, malah diminimalkan peranannya. Padahal secara pemahaman mendalam tentang politik justru moralitas atau etika merupakan ruh dari cara berfikir dan berperilaku politik. Kita bisa menyebut misalnya pandangan ImmanueL Kant yang membedakan antara politisi moral dan moralis politik.

Politisi moral adalah orang yang memahami prinsip-prinsip kearifan politik sedemikian rupa sehingga ia bisa hidup dengan moralitas. Sedangkan moralis politik adalah orang yang mereka-reka moralitas supaya cocok dengan kalangan negarawan, kalangan penguasa. Politisi moral tidak terjerumus dalam kubangan ambisi dan pencarian kekuasaan. Sedangkan moralis politik menggabungkan antara politik dengan moralitas dengan cara yang sepenuhnya salah. Moralis politik memanfaatkan hasrat alami manusia untuk melayani pemimpin mereka dari sisi moral dengan cara menciptakan suatu etika yang hanya ditujukan untuk memenuhi tujuan dari segelintir oarng yang berkuasa. (Howard Williams, Filsafat Politik Immanuel Kant, JP-Press & IMM, Jakarta, 2003, hal. 54 – 55)

Dalam realitanya, sejalan dengan perkembangan teori-teroi baru ilmu komunikasi, orang dipaksa untuk mematut-matut diri sehingga apa yang dikatakan dan apa yang ditulis dalam baliho misalnya, seringkali memberikan gambaran yang bertentangan. Orang yang sedang mengikuti kontestasi acapkali tidak berpikir apa yang sebenarnya ada pada dirinya tapi berpikir apa yang tidak ada pada dirinya agar masyarakat beranggapan bahwa dirinya adalah orang baik.

Selain terori moral politik dari Immanuel Kant dapat kita sitir pandangan Emile Durkheim yang menteorikan posisi moralitas dalam ilmu yang positivistik. Menurutnya, moralitas bertumpu pada tiga sikap dasar. Pertama, moralitas harus dilihat sebagai fakta sosial yang kehadirannya terlepas dari keinginan subjektif. Kedua, moralitas merupakan bagian yang fungsional dari masyarakat. Ketiga, moralitas terlibat dalam proses historis yang bersifat evolusioner dan berubah sesuai dengan zaman yang ada. (Taufik Abdullah dan AC van der Leeden, Durkheim dan Pengantar Sosiologi Moralitas, YOI, Jakarta, 1986, hal. 11)

Etika dan Realitas Sosial

Sejalan dengan pandangan Immanuel Kant dan Durkheim di atas, muncul pertanyaan penting: Mengapa mustika indah kepribadian “bangsa ketimuran” lenyap bak air bah ditelan Bumi? Tentu hal ini memerlukan perenungan bersama, mendalam, jujur dan optimistik. Dengan kredo semacam ini diharapkan mustika ketimuran akan dapat kita temukan kembali dalam realita sosial yang benar-benar berfungsi di tengah tuntutan perlunya penegakan etika dalam berbangsa dan bernegara. TAP MPR Nomor VI/2001 Pasal 3 menyatakan; “Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat untuk melaksanakan ketetapan ini sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.”

Etika Kekuasaan

Jika kita detailkan isu etika dalam konteks politik kekuasaan seharusnya ada norma-norma tentang etika pemerintahan, etika jabatan, dan ada etika pejabat. Bentuk pelanggaran etika kekuasaan misalnya memperoleh kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Kerugian paling meresahkan dan meruntuhkan kehormatan pemerintahan adalah pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan puncaknya pelanggaran tethadap konstitusi. Oleh sebab itu pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh berbeda dengan pelanggaran etika sosial. Pelanggaran etika selalu mengandung unsur kerugian. Jika etika sosial yang dilanggar paling ringan dampaknya adalah kerugian individual dan yang paling berat ialah kerugian kehormatan dan harmoni sosial. Sementara pelanggaran terhadap etika kekuasaan jauh lebih berat, lebih mendalam, dan lebih besar pengaruh kerusakannya bahkan dapat bermuara pada hilangnya sistem bernegara dan bernegara berdasarkan yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/01/30/543/1163237/opini-etika-kehidupan-berbangsa

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-06 12:35:172024-11-06 12:35:17Etika Kehidupan Berbangsa

Sampah dan Pertanggungjawaban Kita

22/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2023 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (7 Desember 2023)
Sartini Wardiwiyono

Segala kerusakan di muka Bumi 100% disebabkan oleh ulah manusia. Tidak perlu data untuk melihat hal ini. Alam nan indah permai yang diwariskan dari nenek moyang, mengalami kerusakan dan akan kita wariskan kepada anak cucu kita. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari [akibat] perbuatan mereka, agar mereka kembali [ke jalan yang benar].” (QS Ar Rum :41)

Manusia diciptakan menjadi penanggung jawab yang harus mengurusi kemakmuran Bumi. “Sembahlah Allah, tidak ada Tuhan bagimu selain Dia. Dia telah menciptakanmu dari Bumi [tanah] dan menjadikanmu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku sangat dekat [rahmat-Nya] dan memperkenankan [doa hamba-Nya]”. (QS Hud:61).

Semua manusia tanpa terkecuali bertugas untuk menjadi khalifah Allah agar memakmurkan Bumi. Tugas itu akan dipertanggungjawabkan. Keadilan pasti akan tegak di hari pembalasan. Semua akan menerimanya sesuai dengan kadar kerusakan yang diciptakan semasa hidup di dunia.

Bila kerusakan di muka Bumi dibiarkan tanpa ada pemberi peringatan, maka orang-orang berilmulah yang akan menerima akibat paling buruk di akhirat kelak. Bukankah para ilmuwanlah yang mampu membaca fenomena kerusakan alam? Ilmuwan pula yang mampu memprediksi sisi negatif dari inovasi yang mereka ciptakan? Ilmuwan dari segala bidang harus mempertanggungjawabkan anugerah ilmu yang dikaruniakan Allah pada mereka. “With great power comes great responsibility” perkataan Peter Parker yang terinspirasi dari Alkitab ini patut pula digarisbawahi.

Sampah Plastik
Kita ambil contoh sampah plastik. Sten Gustaf Thulin, inventor kantong plastik, menganggap kantong kertas sangat berbahaya karena merusak hutan. Kantong plastik bisa digunakan berkali-kali, sedangkan kantong kertas mahal dan hanya sekali pakai. Sekarang bagaimana hasilnya? Kantong plastik menjadi pembungkus sekali pakai karena nilai ekonomisnya lebih murah dari kertas dan menjadi masalah utama sampah dunia. Sampah plastik tidak hanya merusak kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Banyak penyakit yang menimpa manusia modern karena pencemaran plastik di darat, air atau udara. Bahkan kantong plastik biodegradable yang digembar-gemborkan kalangan industri saat ini, tidak lebih berbahaya dari kantong plastik biasa. Tanpa komposter industri, sampah plastik biodegradable justru menjadi mikro plastik yang mudah terhirup dan masuk ke dalam tubuh kita.

Permasalahan sampah ini harus segera dicarikan solusi. Solusi terbaik adalah dengan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang harus bertanggung jawab. Dari sektor industri, para pengusaha harus bertanggung jawab dengan hasil sampah produksi mereka. Mereka harus menyiapkan fasilitas untuk mengolah sampah yang mereka hasilkan.

Corporate social responsibility harus selalu digaungkan oleh ilmuwan sosial. Perundangan harus ditulis dengan detail oleh para teknokrat berdasarkan pada keseimbangan alam raya seutuhnya termasuk fenomena alam digital. Para ulama harus terus bergerak menyadarkan dan membimbing umatnya. Al mizaan yang Allah gariskan dalam firman-Nya haruslah menjadi acuan. “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca [keadilan]. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan kamu mengurangi neraca itu.” (QS ar-Rahman [55]: 7-9).

Solusi lainnya adalah menyadarkan manusia untuk kembali menyadari tugasnya. Menjaga lingkungan adalah ibadah yang sangat mulia, tidak kalah dengan ibadah lain. Alam yang merupakan benda mati di mata kita adalah benda hidup di sisi Allah. Mereka adalah makhluk yang juga bertasbih dengan cara mereka sendiri. Rasulullah bersabda ketika berdiri di atas gunung Uhud, “Innahu yuhibunna wu nuhibbuhu” Sesungguhnya ia [Uhud] mencintai kita, begitu pula sesungguhnya kita mencintainya. Alam memiliki rasa cinta. Cinta yang tak pernah kita sadari dengan sepenuhnya.

Sampah harus kita kelola dengan baik agar tidak menjadi mesin pembunuh. Peristiwa nahas yang terjadi pada 2005 mengakibatkan 157 jiwa melayang dan dua kampung (Cilimus dan Pojok) hilang dari peta karena tergulung longsoran sampah dari TPA Leuwigajah. Nyawa-nyawa itu ada di pundak kita semua dan menanti pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2023/12/07/543/1157361/opini-sampah-dan-pertanggungjawaban-kita

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-22 09:41:422024-10-22 09:41:42Sampah dan Pertanggungjawaban Kita

Reviu Ulang Deklarasi HAM

22/10/2024/in Harian Jogja, Opini, Publikasi 2023 /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Harian Jogja (28 November 2024)
Sobirin Malian

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengatakan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia telah mengalami kemunduran (15 November 2023). Guterres menyerukan pembaharuan terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) setelah 75 tahun ditandatangani oleh anggotaPBB.

Menurut Gutteres, Deklarasi HAM yang ditandatangani 10 Desember 1948 itu layak direviu atau ditinjau kembali mengingat saat ini Piagam itu seakan diserang semua pihak. Mulai dari perang yang berkecamuk di Ukraina, agresi Israel atas Palestina, holocaust suku Uyghur oleh China dan etnis Rohingya di Myanmar, diskriminasi agama minoritas di India, dan lain sebagainya. Tak kalah serius adalah adanya ancaman terhadap hak-hak dari melonjaknya angka kemiskinan, kelaparan dan bencana iklim.

Gutteres mengatakan invasi Rusia ke Ukraina dan bombardir Israel ke Gaza Palestina, telah menjadi bukti nyata pelanggaran hak asasi manusia yang paling masif dan brutal yang pernah terjadi di dunia sejak pasca Perang Dunia II.

Antonio Guterres mengatakan invasi ini telah menyebabkan kematian ribuan nyawa. Sedikitnya 15.000 anak-anak dan wanita menjadi korban, dan sejumlah fasilitas publik di Gaza hancur. Pengungsian pun meluas. Padahal, jika dibandingkan, abad yang lalu, kita telah menyaksikan kemajuan yang menakjubkan dalam hal penegakan HAM dan pembangunan manusia.

Standar Ganda

Penyebab pertama mengapa pelanggaran terus terjadi adalah: masif dan tak terkendalinya pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia saat ini tak lepas dari adanya standar ganda yang diterapkan oleh negara-negara pemilik hak veto di PBB. Mereka adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis dan Inggris.

Standar ganda negara-negara tersebut telah membuat gagalnya berbagai usaha perdamaian yang disponsori PBB. Standar ganda di sini, terkesan di satu sisi (Amerika, China, Rusia, Prancis dan Inggris) itu mendukung adanya perdamaian, tapi di sisi lain mereka juga menyokong adanya peperangan dan memveto usaha damai internasional.

Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yakni Amerika Serikat, China, Inggris, Prancis dan Rusia. Keberadaan hak veto saat ini banyak mendapat kritikan dari masyarakat internasional karena telah disalahgunakan untuk kepentingan negara pemegang hak veto.

Salah satu contoh penyalahgunaan hak veto dapat dilihat pada kasus jatuhnya pesawat Malaysia Airlines di Ukraina. Rusia menjatuhkan veto terhadap draf resolusi No. S/2015/562 yang berisi tuntutan untuk membentuk lembaga peradilan khusus untuk menyelidiki kasus jatuhnya pesawat tersebut, sehingga Piagam tersebut tidak dapat diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB. Contoh lain, penyelesaian konflik Israel-Palestina. Tercatat tidak kurang 20 kali Amerika memveto keinginan Palestina untuk merdeka yang membuat nasib bangsa dan negara Palestina terus terkatung-katung.

Prinsip Persamaan

Keberadaan hak veto tersebut tentu bertentangan dengan prinsip persamaan kedaulatan. Prinsip persamaan kedaulatan menempatkan semua negara anggota PBB dalam kedudukan yang sama, baik dari segi hak dan kewajiban. Adanya hak veto membuat kelima negara anggota tetap DK PBB seakan memiliki kedaulatan yang lebih dibandingkan dengan negara anggota lainnya. Mereka memiliki hak yang melebihi negara-negara anggota PBB lain.

Penyebab kedua, lamban dan tak berdayanya hukum internasional dalam mengambil sikap untuk menghukum si pelanggar HAM. Memang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat berdasarkan instrumen hukum internasional telah dilakukan oleh PBB dengan membentuk pengadilan pidana baik yang bersifat ad hoc seperti Mahkamah Nuremberg, Mahkamah Tokyo, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY), dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR).

Sedangkan pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen yaitu International Criminal Court (ICC). Kesemua lembaga HAM Internasional dan prosedur yang harus ditempuh tampaknya terlalu panjang dan berliku. Lebih dari itu tidak cukup “berwibawa” dan dihormati oleh negara bandel seperti Israel. Atas dasar itulah penulis sepakat dengan Sekjen PBB Gutteres, bahwa Deklarasi HAM 1948 perlu ditinjau ulang dengan mereformasi sistem dan prosedurnya agar tidak bertele-tele. Dan tak kalah penting adalah adanya komitmen dan political will seluruh anggota PBB untuk mendukung penegakan hukum terhadap negara pelanggar HAM.

Negara-negara dengan hak veto di PBB saatnya menggunakan hati nurani di dalam penggunaan haknya dengan orientasi dan dedikasi demi perdamaian dunia agar Bumi makin damai. Bukan kepentingan politik negara yang merugikan perdamaian dan menciptakan kesenjangan kian jembar di antara negara-negara di dunia.

Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2023/11/28/543/1156384/opini-reviu-ulang-deklarasi-ham

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-10-22 09:17:372024-10-22 09:17:37Reviu Ulang Deklarasi HAM
Page 1 of 3123

TERKINI

  • IMM JPMIPA UAD Gelar Seminar Kewirausahaan dan Pelatihan Desain Canva16/05/2025
  • PKK Bimawa UAD dan Talent Force Adakan Webinar Dukung Karier Mahasiswa16/05/2025
  • Raih IPK Sempurna: Mahasiswa FH UAD Jadi Wisudawan Terbaik16/05/2025
  • Optimalisasi Teknologi AI dalam Public Relations16/05/2025
  • UAD Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Gratis dan Potongan Biaya Hingga 8 Semester15/05/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Juara I Rope Access di Scouting Skill Competition Tingkat Nasional16/05/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Prestasi di Ajang Scouting Skill Competition Tingkat Nasional16/05/2025
  • Mahasiswa PPKn UAD Juara I Tournament Badminton Pubhfest 202515/05/2025
  • Mahasiswa FKM UAD Raih Juara I Lomba Futsal Tingkat Provinsi13/05/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Juara 2 dalam Turnamen Badminton PUBHFEST 202513/05/2025

FEATURE

  • Peran dan Pemanfaatan AI dalam Praktik Kehumasan Modern16/05/2025
  • Menangkan 14 Kejuaraan, Reyhan Jadi Wisudawan Berprestasi FH UAD16/05/2025
  • Kebaikan Adalah Kunci Kebahagiaan16/05/2025
  • Pemanfaatan AI secara Etis dan Bijaksana16/05/2025
  • Wadek FKIP UAD: Lulusan UAD Harus Berilmu, Beraksi, dan Berarti15/05/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top