• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

21/09/2019/in Terkini /by NewsUAD

Senin, 16 September 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede, Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu belakangan ini, sedang panas-panasnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disoroti publik. Ada beberapa poin yang melemahkan posisi KPK, yaitu pembentukan badan pengawasan KPK karena hal ini bisa membatasi ruang gerak KPK untuk menyadap informasi terduga korupsi. Ada juga isu KPK akan dimasukkan dalam rumpun lembaga pemerintahan pusat dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK dibatasi dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Muhammad Asyraf selaku direktur CCLS.

Selama diskusi, terjadi pro dan kontra pendapat antarpeserta diskusi CCLS terkait dewan pengawasan KPK. Pihak pro menilai, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang superhero sehingga seenaknya mengeksploitasi informasi terduga korupsi hingga masuk ke ranah privat. Pihak kontra berpendapat lain, dengan adanya dewan pengawasan KPK justru akan menimbulkan masalah baru, bisa muncul oknum-oknum dari dewan pengawasan yang membawa kepentingan golongan tertentu. Misalnya, jika KPK hendak menyadap informasi terduga korupsi, tetapi tidak diizinkan, akan menimbulkan transaksi di “belakang”.

“Kami melihat keterburu-buruan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan revisi Undang-Undang KPK, pembahasannya hanya 20 menit. Sedangkan kita ketahui, biasanya rancangan undang-undang pembahasannya sangat lama dan terjadi perdebatan panjang. Seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat dengan revisi undang-undang, ada apa sebenarnya? Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu di belakang yang ditutupi,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, pemilihan calon pimpinan KPK kurang transparan, ada beberapa prosedur yang dianggap kurang baik. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK merupakan pembahasan yang sangat urgen, harus diteliti betul permasalahan yang ingin diperbaiki, jangan sampai keterburu-buran memunculkan konflik baru dalam tataran lembaga dan menyebabkan pelemahan KPK. Selama ini KPK memiliki reputasi baik dan dipercaya oleh masyarakat. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/diskusi-f.hukum-uad.jpg 643 902 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-09-21 10:24:552019-09-21 10:24:55CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

TERKINI

  • Ubah Sampah Jadi Rupiah, KKN UAD Inisiasi Bank Sampah di Padukuhan Bugel17/09/2026
  • KKN UAD Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah di Blok Solo Banyuwangi17/09/2026
  • Tim MeRAMU IMM FEB Dorong Digitalisasi Pelaku Usaha Miedes di Srihardono17/09/2026
  • KKN UAD Bekali Siswa SMK Muhammadiyah 1 Wates Buat Profil Profesional17/09/2026
  • KKN UAD Uji Coba Presensi Digital Berbasis QR di SMA Negeri 1 Karangmojo17/09/2026

PRESTASI

  • Buat Inovasi Pendidikan dan Literasi, Mahasiswa UAD Raih Tiga Prestasi Nasional20/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Gold dan Silver Medal pada Essay National Competition 202619/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Poster Edukatif Kesehatan Mental18/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Lomba Baca Puisi Dahlan Culture Festival 202608/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 3 Cakrawala National Essay Competition31/07/2026

FEATURE

  • Menelusuri Hakikat dan Empat Tanda Kebahagiaan di Dunia15/09/2026
  • Memaknai Singkatnya Kehidupan dan Rahmat Berlimpah Menuju Surga10/09/2026
  • Menapaki Jalan Lurus melalui Sepuluh Wasiat Allah04/09/2026
  • LPSI UAD Gelar Kajian Tafsir At-Tanwir, Bedah Makna dan Keutamaan Surat Al-Baqarah Ayat 18503/09/2026
  • Menyelami Kedudukan Al-Qur’an dan Spirit Kemudahan Syariat02/09/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top