• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

21/09/2019/in Terkini /by NewsUAD

Senin, 16 September 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede, Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu belakangan ini, sedang panas-panasnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disoroti publik. Ada beberapa poin yang melemahkan posisi KPK, yaitu pembentukan badan pengawasan KPK karena hal ini bisa membatasi ruang gerak KPK untuk menyadap informasi terduga korupsi. Ada juga isu KPK akan dimasukkan dalam rumpun lembaga pemerintahan pusat dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK dibatasi dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Muhammad Asyraf selaku direktur CCLS.

Selama diskusi, terjadi pro dan kontra pendapat antarpeserta diskusi CCLS terkait dewan pengawasan KPK. Pihak pro menilai, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang superhero sehingga seenaknya mengeksploitasi informasi terduga korupsi hingga masuk ke ranah privat. Pihak kontra berpendapat lain, dengan adanya dewan pengawasan KPK justru akan menimbulkan masalah baru, bisa muncul oknum-oknum dari dewan pengawasan yang membawa kepentingan golongan tertentu. Misalnya, jika KPK hendak menyadap informasi terduga korupsi, tetapi tidak diizinkan, akan menimbulkan transaksi di “belakang”.

“Kami melihat keterburu-buruan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan revisi Undang-Undang KPK, pembahasannya hanya 20 menit. Sedangkan kita ketahui, biasanya rancangan undang-undang pembahasannya sangat lama dan terjadi perdebatan panjang. Seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat dengan revisi undang-undang, ada apa sebenarnya? Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu di belakang yang ditutupi,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, pemilihan calon pimpinan KPK kurang transparan, ada beberapa prosedur yang dianggap kurang baik. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK merupakan pembahasan yang sangat urgen, harus diteliti betul permasalahan yang ingin diperbaiki, jangan sampai keterburu-buran memunculkan konflik baru dalam tataran lembaga dan menyebabkan pelemahan KPK. Selama ini KPK memiliki reputasi baik dan dipercaya oleh masyarakat. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/diskusi-f.hukum-uad.jpg 643 902 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-09-21 10:24:552019-09-21 10:24:55CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

TERKINI

  • Hari Prodi P2K UAD 2025: Makin Dekat, Makin Akrab18/09/2025
  • Mahasiswa UAD Siap Berkompetisi, Wakili DIY di POMNAS 202518/09/2025
  • KKN UAD Sosialisasikan Pembuatan Ekoenzim18/09/2025
  • PLP-KKN UAD dan SMA Negeri 1 Piyungan Wujudkan Kebun Hidroponik Paralon18/09/2025
  • Mimpi Besar Naura, Mahasiswa Baru Termuda UAD17/09/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara di Kompetisi dan Pelatihan Artikel Ilmiah Nasional 202518/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Dua Gelar Juara di Kompetisi Artikel Ilmiah Nasional 202518/09/2025
  • Tim Fortune UAD Raih Juara I Lomba International Economic & Business Plan Competition16/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Esai Nasional Gebyar Matematika 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Taekwondo Wali Kota Cup XII 202510/09/2025

FEATURE

  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025
  • Potensi Minyak Atsiri Bunga Cengkeh untuk Obat Antiinflamasi04/09/2025
  • Psikologi Komunitas Kelompok Rentan03/09/2025
  • Konsep Strategi Ilmiah dalam Pengelolaan Sampah DIY03/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top