• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

21/09/2019/in Terkini /by NewsUAD

Senin, 16 September 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede, Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu belakangan ini, sedang panas-panasnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disoroti publik. Ada beberapa poin yang melemahkan posisi KPK, yaitu pembentukan badan pengawasan KPK karena hal ini bisa membatasi ruang gerak KPK untuk menyadap informasi terduga korupsi. Ada juga isu KPK akan dimasukkan dalam rumpun lembaga pemerintahan pusat dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK dibatasi dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Muhammad Asyraf selaku direktur CCLS.

Selama diskusi, terjadi pro dan kontra pendapat antarpeserta diskusi CCLS terkait dewan pengawasan KPK. Pihak pro menilai, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang superhero sehingga seenaknya mengeksploitasi informasi terduga korupsi hingga masuk ke ranah privat. Pihak kontra berpendapat lain, dengan adanya dewan pengawasan KPK justru akan menimbulkan masalah baru, bisa muncul oknum-oknum dari dewan pengawasan yang membawa kepentingan golongan tertentu. Misalnya, jika KPK hendak menyadap informasi terduga korupsi, tetapi tidak diizinkan, akan menimbulkan transaksi di “belakang”.

“Kami melihat keterburu-buruan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan revisi Undang-Undang KPK, pembahasannya hanya 20 menit. Sedangkan kita ketahui, biasanya rancangan undang-undang pembahasannya sangat lama dan terjadi perdebatan panjang. Seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat dengan revisi undang-undang, ada apa sebenarnya? Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu di belakang yang ditutupi,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, pemilihan calon pimpinan KPK kurang transparan, ada beberapa prosedur yang dianggap kurang baik. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK merupakan pembahasan yang sangat urgen, harus diteliti betul permasalahan yang ingin diperbaiki, jangan sampai keterburu-buran memunculkan konflik baru dalam tataran lembaga dan menyebabkan pelemahan KPK. Selama ini KPK memiliki reputasi baik dan dipercaya oleh masyarakat. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/diskusi-f.hukum-uad.jpg 643 902 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-09-21 10:24:552019-09-21 10:24:55CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

TERKINI

  • Prodi Kesehatan Masyarakat UAD Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes30/10/2025
  • Alumni FH UAD Ciptakan Karya Tulis dalam Bentuk Buku29/10/2025
  • PPK Ormawa HMTI Latih Warga Tegalrejo Olah Mangrove Jadi Produk Bernilai Ekonomi29/10/2025
  • IMM FSBK UAD Petakan Arah Gerak Mahasiswa Baru Lewat Forum Diskusi29/10/2025
  • Prodi S-2 Bimbingan dan Konseling UAD Terakreditasi Unggul29/10/2025

PRESTASI

  • KPS FH UAD Raih 6 Prestasi dalam Kompetisi NMCC AHT 202530/10/2025
  • Tim LLC FH UAD Raih Juara I dalam Ajang National Call for Paper & Conference 202529/10/2025
  • Tim Basket UAD Naik ke Divisi 1 Liga Mahasiswa28/10/2025
  •  Mahasiswa FH UAD Raih Medali Perunggu di PON Beladiri Kudus 202528/10/2025
  • UKM Taekwondo Borong 26 Medali pada Kejuaraan Bang Taja Championship 202528/10/2025

FEATURE

  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025
  • Unlock Your Next Level15/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top