• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

21/09/2019/in Terkini /by NewsUAD

Senin, 16 September 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede, Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu belakangan ini, sedang panas-panasnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disoroti publik. Ada beberapa poin yang melemahkan posisi KPK, yaitu pembentukan badan pengawasan KPK karena hal ini bisa membatasi ruang gerak KPK untuk menyadap informasi terduga korupsi. Ada juga isu KPK akan dimasukkan dalam rumpun lembaga pemerintahan pusat dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK dibatasi dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Muhammad Asyraf selaku direktur CCLS.

Selama diskusi, terjadi pro dan kontra pendapat antarpeserta diskusi CCLS terkait dewan pengawasan KPK. Pihak pro menilai, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang superhero sehingga seenaknya mengeksploitasi informasi terduga korupsi hingga masuk ke ranah privat. Pihak kontra berpendapat lain, dengan adanya dewan pengawasan KPK justru akan menimbulkan masalah baru, bisa muncul oknum-oknum dari dewan pengawasan yang membawa kepentingan golongan tertentu. Misalnya, jika KPK hendak menyadap informasi terduga korupsi, tetapi tidak diizinkan, akan menimbulkan transaksi di “belakang”.

“Kami melihat keterburu-buruan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan revisi Undang-Undang KPK, pembahasannya hanya 20 menit. Sedangkan kita ketahui, biasanya rancangan undang-undang pembahasannya sangat lama dan terjadi perdebatan panjang. Seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat dengan revisi undang-undang, ada apa sebenarnya? Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu di belakang yang ditutupi,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, pemilihan calon pimpinan KPK kurang transparan, ada beberapa prosedur yang dianggap kurang baik. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK merupakan pembahasan yang sangat urgen, harus diteliti betul permasalahan yang ingin diperbaiki, jangan sampai keterburu-buran memunculkan konflik baru dalam tataran lembaga dan menyebabkan pelemahan KPK. Selama ini KPK memiliki reputasi baik dan dipercaya oleh masyarakat. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/diskusi-f.hukum-uad.jpg 643 902 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-09-21 10:24:552019-09-21 10:24:55CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

TERKINI

  • Tutup Pengajian Ramadan PWM DIY, Haedar Nashir Tekankan Keadaban Ekologis dan Tajdid dalam Membangun Peradaban05/03/2026
  • HISKI Komisariat UAD Angkat Potensi Tradisi Sasak Berbasis Riset BRIN05/03/2026
  • IMM FTI UAD Selenggarakan Pelatihan Desain Grafis05/03/2026
  • Islam Wasathiyah: Hadirkan Wajah Agama yang Menyejukkan di Ruang Publik05/03/2026
  • KKN UAD Latih Karang Taruna Ubah Kulit Pisang Jadi Cairan Serbaguna05/03/2026

PRESTASI

  • Mahasiswa PBI UAD Raih Silver Medal dalam Lomba Esai Nasional26/02/2026
  • Mahasiswa PBio UAD, Zul Hamdi Batubara Raih Andalan Awards Tiga Tahun Berturut-turut19/02/2026
  • Tim AL-Qorni UAD Raih Juara I Prototype Vehicle Design pada Shell Eco-marathon Middle East & Asia 202628/01/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Best Use of Data pada ADIYC Tahun 202523/01/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan I Presenter Terbaik pada ADIYC 202522/01/2026

FEATURE

  • Wujudkan Kampus Ekologis, Komitmen Nyata UAD Menjaga Alam02/03/2026
  • Budaya Ekologis dan Resiliensi di Dunia Pendidikan01/03/2026
  • Restorasi Lingkungan sebagai Pilar Perkhidmatan Masa Depan01/03/2026
  • Optimalisasi Karya Kampus untuk Masyarakat26/02/2026
  • Istikamah dalam Ibadah, Kunci Meraih Ampunan di Bulan Ramadan26/02/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top