• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

21/09/2019/in Terkini /by NewsUAD

Senin, 16 September 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede, Community of Criminal Law Study (CCLS) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi tentang revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam waktu belakangan ini, sedang panas-panasnya pembahasan tentang revisi Undang-Undang KPK yang disoroti publik. Ada beberapa poin yang melemahkan posisi KPK, yaitu pembentukan badan pengawasan KPK karena hal ini bisa membatasi ruang gerak KPK untuk menyadap informasi terduga korupsi. Ada juga isu KPK akan dimasukkan dalam rumpun lembaga pemerintahan pusat dan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) di KPK dibatasi dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Muhammad Asyraf selaku direktur CCLS.

Selama diskusi, terjadi pro dan kontra pendapat antarpeserta diskusi CCLS terkait dewan pengawasan KPK. Pihak pro menilai, KPK jangan sampai menjadi lembaga yang superhero sehingga seenaknya mengeksploitasi informasi terduga korupsi hingga masuk ke ranah privat. Pihak kontra berpendapat lain, dengan adanya dewan pengawasan KPK justru akan menimbulkan masalah baru, bisa muncul oknum-oknum dari dewan pengawasan yang membawa kepentingan golongan tertentu. Misalnya, jika KPK hendak menyadap informasi terduga korupsi, tetapi tidak diizinkan, akan menimbulkan transaksi di “belakang”.

“Kami melihat keterburu-buruan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengesahkan revisi Undang-Undang KPK, pembahasannya hanya 20 menit. Sedangkan kita ketahui, biasanya rancangan undang-undang pembahasannya sangat lama dan terjadi perdebatan panjang. Seluruh fraksi yang ada di DPR sepakat dengan revisi undang-undang, ada apa sebenarnya? Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu di belakang yang ditutupi,” ungkapnya.

Menurut Asyraf, pemilihan calon pimpinan KPK kurang transparan, ada beberapa prosedur yang dianggap kurang baik. Pembahasan revisi Undang-Undang KPK merupakan pembahasan yang sangat urgen, harus diteliti betul permasalahan yang ingin diperbaiki, jangan sampai keterburu-buran memunculkan konflik baru dalam tataran lembaga dan menyebabkan pelemahan KPK. Selama ini KPK memiliki reputasi baik dan dipercaya oleh masyarakat. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/diskusi-f.hukum-uad.jpg 643 902 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-09-21 10:24:552019-09-21 10:24:55CCLS: Revisi Undang-Undang KPK Terburu-buru

TERKINI

  • Kisah Hanif, Mahasiswa UAD Peraih Dua Prestasi dalam Lomba Esai ADIYC #3 202520/11/2025
  • UAD Raih Penghargaan PTMA Peduli Cabang, Ranting, dan Masjid Muhammadiyah pada CRM Award VI 202519/11/2025
  • PERSADA UAD Rayakan Milad Muhammadiyah ke-11319/11/2025
  • UAD Pertahankan Klaster Mandiri Selama 4 Tahun Berturut-turut!18/11/2025
  • Cegah Stunting, KKN UAD Kenalkan Higiene Sanitasi Pangan dan Olahan Nugget Lele18/11/2025

PRESTASI

  • Bertanding di Ajang NWC 2025, Tim UAD Bawa Pulang Dua Penghargaan Bergengsi20/11/2025
  • Mahasiswa Kedokteran UAD Juara I Song Cover Nasional LogFest19/11/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III dalam Kompetisi Video Kreatif Nasional Tahun 202518/11/2025
  • Gameboard Edukasi Bencana Antar Mahasiswa UAD Jadi Juara Internasional14/11/2025
  • Mahasiswa Teknologi Pangan UAD Raih Juara 2 Esai di Bidang Social, Language & Cultural14/11/2025

FEATURE

  • Kisah Mahasiswa UAD Lulus S2 dengan 30 Publikasi Ilmiah19/11/2025
  • Menulis sebagai Pelarian Positif, Muhammad Farid Wisudawan FK UAD dengan 19 Publikasi Ilmiah14/11/2025
  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top