• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Kanal Televisi Swasta, Milik Siapa?

13/08/2014/0 Comments/in Terkini /by Super News

Oleh Rendra Widyatama, SIP., M.Si

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

 

Bila Anda amati siaran televisi swasta nasional kita beberapa waktu terakhir, tentu akan sepakat bahwa siaran televisi tersebut terasa makin turun kualitasnya. Untuk stasiun televisi yang mengklaim diri sebagai saluran hiburan, seolah makin asal saja tayangannya. Kesan yang mengemuka adalah, beragam stasiun televisi asal membuat penonton tertawa, namun dari tayangan penuh kekonyolan.

Sementara itu, saluran yang mengkhususkan diri pada berita, terasa banyak mengeploitasi masalah tertentu secara berulang. Apalagi, saat ini Indonesia sedang banyak musibah, mulai dari banjir di beberapa daerah, tanah longsor, gunung meletus, kecelakaan yang menyorot pehatian publik, disamping masalah korupsi yang tiada habis. Kesannya, tidak ada hal baik yang terjadi di negeri ini. Membuat perasaan rendah diri sebagai anak bangsa makin bertambah.

Dari kecenderungan itu, muncul pertanyaan menggelitik di benak saya. Sebenarnya, apakah spectrum gelombang siaran dapat dikuasai secara langgeng? Bila para pengelola siaran televisi tersebut tidak mampu lagi menyuguhkan siaran-siaran berkualitas, mengapa ijin siaran tidak dicabut saja?

 

Aturan UU

Menurut UU nomor 23 Tg 2012 tentang Penyiaran, disebutkan dalam pasal 1 bahwa izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran. Artinya, kanal televisi tersebut sejatinya adalah milik negara. Kanal siaran bukan hak sekelompok orang yang terus menerus diperpanjang, apalagi diwariskan turun temurun. Sebagai pemilik, negara dapat mengambil kembali kanal siaran yang dipinjamkannya pada lembaga penyiaran. Tentu, pertanyaan selanjutnya adalah kapan dan apa alasan negara mengambil kembali kanal siaran tersebut?

Pada pasal 4 dalam UU ini, diatur bahwa salah satu fungsi siaran adalah memberikan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat. Ia juga harus memiliki tujuan membina dan mewujudkan watak dan jati diri bangsa yang beriman, bertakwa, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, siaran yang asal-asalan, sekedar membangkitkan tawa dari sajian kekonyolan, dapat dikategorikan tak mendidik, serta tak mewujudkan watak jati diri bangsa. Ketentuan ini juga dikuatkan dalam pasal 5 bahwa penyiaran harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.

Pentingnya isi siaran yang berkualitas juga dituliskan dalam pasal 36, dengan mencatumkan bawha isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Kiranya pasal 4, 5, dan 36 cukup jelas menjadi dasar bagi negara untuk tidak ragu mencabut dan atau tidak memperpanjang ijin siaran yang tak lagi sanggup memberi manfaat positif bagi masyarakat. Perijinan yang diatur dalam pasal 33 juga tidak menyiratkan perpanjangan otomatis, melainkan dengan syarat tertentu. Yaitu ijin dan perpanjangan, baru diberikan setelah lembaga peyiaran memperoleh masukan, evaluasi; serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran. Pasal 34 juga menyebut, ijin siaran bisa dicabut. Lalu, dalam pasal 55 juga dituliskan dasar yang kuat bagi pencabutan dan penghentian perpanjangan ijin.

Menurut UU Penyiaran, masa berlaku ijin siaran televisi memang 10 tahun. Sebuah kurun waktu yang cukup lama. Namun pertanyaannya, apakah layak lembaga penyiaran yang tak lagi mampu memberi tayangan sehat terus diberi kesempatan menyelenggarakan siaran, padahal di luar sana, ada banyak pihak yang bisa menggantikannya secara lebih baik?

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2014-08-13 02:54:092014-08-13 02:54:09Kanal Televisi Swasta, Milik Siapa?
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • PBI UAD Gelar Syawalan dan Lantik Pengurus KAMADA Periode 2025–202809/05/2025
  • Mahasiswa UAD Latih Kemampuan Jurnalistik Lewat Magang di Lembaga Muhammadiyah09/05/2025
  • PBSI FKIP UAD Gelar Sapa Prodi, Mahasiswa Dapat Ruang Suara dan Solusi09/05/2025
  • IMM FKM UAD Jalin Sinergi Inovatif dengan IMM Psikologi UMP09/05/2025
  • Skripsi Tanpa Galau? Ini Kata Yosi, Dosen Greenflag PBSI08/05/2025

PRESTASI

  • UKM Voli UAD Raih 2 Trofi pada Ajang Febipharm Championship 202508/05/2025
  • Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat UAD Berprestasi di Nusantara Writing Festival 305/05/2025
  • Mahasiswa FEB UAD Raih Juara I Lomba Futsal dalam Semarak Milad IMM DIY03/05/2025
  • Pramudya Wijaya, Sabet Juara II Menyanyi Kategori Solo Pop Putra dan Solo Keroncong Putra02/05/2025
  • IMM Djazman Al-Kindi Sabet Juara I & II dalam Semarak Milad IMM se-DIY02/05/2025

FEATURE

  • Masyarakat yang Tangguh dalam Menghadapi Bencana09/05/2025
  • ABCDE-in Hidupmu: Strategi Membangun Karier dan Finansial Sejak Dini08/05/2025
  • Membentuk Mentalitas Juara Seorang Atlet08/05/2025
  • Bencana Urusan Bersama, Bukan Tanggung Jawab Tunggal07/05/2025
  • Pendidikan sebagai Jalan Jihad Melawan Kemiskinan07/05/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top