• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Titik Kritis Kehalalan Bahan Farmasi dalam Obat, Kosmetik, dan Makanan

03/04/2012/0 Comments/in Terkini /by Super News

“Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari” (HR. At-Thabrani)

01April2012-Arie-Farmasi-Seminar-Regional.sule

Kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Perintah tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fisik dan psikis kita dalam kondisi sehat. Untuk menjaga kondisi tubuh kita agar tetap sehat, maka kita memerlukan makanan dan berobat apabila sakit. Selain itu untuk merawat tubuh yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita, maka kita juga memerlukan kosmetik. Namun kita juga harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Jangan sampai kita mengkonsumsi bahan yang haram.

Salah satu permasalahan dalam pengobatan, kosmetik maupun makan adalah status alkohol. Alkohol merupakan senyawa yang ditetapkan sebagai cairan yang diharamkan. Lalu bagaimana jika dijadikan obat, sebagai alat kosmetik, atau makanan?

Dari segi kimia, Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt. menjelaskan adanya perbedaan makna alkohol dalam dunia farmasi dan bagi masyarakat awam. Di dalam dunia farmasi, alkohol merupakan senyawa yang mengandung gugus OH. Sementara menurut masyarakat awam, yang dimaksud dengan alkohol adalah khamar atau minuman yang memabukkan.

Alkohol dalam dunia farmasi sering digunakan sebagai pelarut pada berbagai produk. Kemudian hal ini ditanggapai oleh KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat yang menyampaikan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah memutuskan batas maksimal alkohol dalam suatu produk adalah 1%.

Lalu bagaimana kita dapat meyakini kehalalan dari suatu produk?

Hal ini dijawab oleh Drs. Elvi Effendi M. Kes. Apt. yang menjelaskan bagaimana ketatnya regulasi, pengawasan, labelisasi, dan sertifikasi produk-produk halal. Sehingga untuk menghilangkan keraguan kita terhadap kehalalan suatu produk, maka tinggal mengecek label halal pada produk tersebut.

Seminar regional yang dilaksanakan Minggu (01/04/2012) bertempat di Audit Kampus I Universitas Ahmad Dahlan (UAD) oleh Fakultas Farmasi tersebut, mengusung tema “Titik Kritis Kehalalan Bahan Farmasi dalam Obat, Kosmetik, dan Makanan”.

Acara tersebut dalam rangka memperingati milad Fakultas Farmasi UAD ke-16 yang tergabung dalam rangkaian acara Pharmacy Vaganza. Seminar ini mendatangkan pembicara dari beberapa pihak, yaitu Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt., dosen Fakultas Farmasi UAD mewakili ahli kimia Farmasi, KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat, Sekretaris Majelis Ulama Islam (MUI) Yogyakarta, dan Drs. Elvi Effendi M.Kes. Apt., dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta.

Seminar ini tidak hanya menarik minat mahasiswa UAD, tetapi juga mahasiswa dari universitas lain yang ada di Yogyakarta. (Sbwh/Ara)

“Ketahuilah, bahwa suapan haram jika masuk ke dalam perut salah satu dari kalian, maka amalannya tidak diterima selama 40 hari” (HR. At-Thabrani)

01April2012-Arie-Farmasi-Seminar-Regional.sule

Kita diperintahkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Perintah tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fisik dan psikis kita dalam kondisi sehat. Untuk menjaga kondisi tubuh kita agar tetap sehat, maka kita memerlukan makanan dan berobat apabila sakit. Selain itu untuk merawat tubuh yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada kita, maka kita juga memerlukan kosmetik. Namun kita juga harus memperhatikan apa yang kita konsumsi. Jangan sampai kita mengkonsumsi bahan yang haram.

Salah satu permasalahan dalam pengobatan, kosmetik maupun makan adalah status alkohol. Alkohol merupakan senyawa yang ditetapkan sebagai cairan yang diharamkan. Lalu bagaimana jika dijadikan obat, sebagai alat kosmetik, atau makanan?

Dari segi kimia, Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt. menjelaskan adanya perbedaan makna alkohol dalam dunia farmasi dan bagi masyarakat awam. Di dalam dunia farmasi, alkohol merupakan senyawa yang mengandung gugus OH. Sementara menurut masyarakat awam, yang dimaksud dengan alkohol adalah khamar atau minuman yang memabukkan.

Alkohol dalam dunia farmasi sering digunakan sebagai pelarut pada berbagai produk. Kemudian hal ini ditanggapai oleh KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat yang menyampaikan bahwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah memutuskan batas maksimal alkohol dalam suatu produk adalah 1%.

Lalu bagaimana kita dapat meyakini kehalalan dari suatu produk?

Hal ini dijawab oleh Drs. Elvi Effendi M. Kes. Apt. yang menjelaskan bagaimana ketatnya regulasi, pengawasan, labelisasi, dan sertifikasi produk-produk halal. Sehingga untuk menghilangkan keraguan kita terhadap kehalalan suatu produk, maka tinggal mengecek label halal pada produk tersebut.

Seminar regional yang dilaksanakan Minggu (01/04/2012) bertempat di Audit Kampus I Universitas Ahmad Dahlan (UAD) oleh Fakultas Farmasi tersebut, mengusung tema “Titik Kritis Kehalalan Bahan Farmasi dalam Obat, Kosmetik, dan Makanan”.

Acara tersebut dalam rangka memperingati milad Fakultas Farmasi UAD ke-16 yang tergabung dalam rangkaian acara Pharmacy Vaganza. Seminar ini mendatangkan pembicara dari beberapa pihak, yaitu Prof. Dr. Achmad Mursyidi, M.Sc., Apt., dosen Fakultas Farmasi UAD mewakili ahli kimia Farmasi, KRT. Drs. H. Ahmad Muchsin Kamaludiningrat, Sekretaris Majelis Ulama Islam (MUI) Yogyakarta, dan Drs. Elvi Effendi M.Kes. Apt., dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Yogyakarta.

Seminar ini tidak hanya menarik minat mahasiswa UAD, tetapi juga mahasiswa dari universitas lain yang ada di Yogyakarta. (Sbwh/Ara)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2012-04-03 20:44:432012-04-03 20:44:43Titik Kritis Kehalalan Bahan Farmasi dalam Obat, Kosmetik, dan Makanan
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Isu Lingkungan, Keadilan Gender, dan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Ekologis05/07/2025
  • Mahasiswa KKN UAD Ajak Warga Kasihan Bantul Tingkatkan Kesadaran Pemilahan Sampah05/07/2025
  • BEM FH UAD Adakan Pelatihan Public Speaking05/07/2025
  • Gagas UMKM Mandiri, KKN UAD Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring05/07/2025
  • UAD Selenggarakan Workshop Literasi Budaya Batik Indonesia melalui Teknologi AI di Korea Selatan05/07/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II dan The Golden Quill di National Creathink Festival 202505/07/2025
  • I-WASLABOT: Inovasi Mahasiswa UAD Raih Juara di PIKIR 202504/07/2025
  • Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II dalam BE-FEST 202503/07/2025

FEATURE

  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025
  • Belajar ONMIPA dari Ahlinya04/07/2025
  • Kunci Mendapatkan Kebahagiaan Hidup04/07/2025
  • Memperteguh Jati Diri Mahasiswa03/07/2025
  • Strategi Advokasi dalam Melahirkan Solusi atas Permasalahan Hukum di Masyarakat03/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top