• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Akankah Gaji ke-13 PNS Ditiadakan?

09/07/2011/0 Comments/in Terkini /by Super News

Pada hari Jum’at, 08 Juli 2011 pada pukul 08:57 WIB Tempo interaktif memberitakan tentang peninjauan kembali petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. “Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.

Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Berita lengkapnya bisa dilihat di sumbernya: Tempo Interaktif.

File Petunjuk Teknis Pemberian gaji ke-13 dari www.perbendaharaan.go.id

Pada hari Jum’at, 08 Juli 2011 pada pukul 08:57 WIB Tempo interaktif memberitakan tentang peninjauan kembali petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. “Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.

Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Berita lengkapnya bisa dilihat di sumbernya: Tempo Interaktif.

File Petunjuk Teknis Pemberian gaji ke-13 dari www.perbendaharaan.go.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2011-07-09 00:39:342011-07-09 00:39:34Akankah Gaji ke-13 PNS Ditiadakan?
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • HISKI UAD Gelar Pelatihan Menulis Cerpen bagi Siswa SMA se-Kota Yogyakarta18/06/2025
  • IMM FAI, IMM FTI UAD, dan LazisMu Mantrijeron Gelar Kurban Bersama18/06/2025
  • Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa18/06/2025
  • UAD Berhasil Kurangi Sampah Residu Sebesar 41% dalam 5 Bulan Terakhir18/06/2025
  • Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”18/06/2025

PRESTASI

  • Tim Indynamics UAD Raih Prestasi di UNITY Competition #1317/06/2025
  • Mahasiswi Gizi UAD Raih Juara I Kelas C Putri di Kejurnas Tapak Suci Semar VI13/06/2025
  • UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Tapak Suci Semar VI13/06/2025
  • UKM Karate UAD Raih 12 Medali dalam Kejuaraan Internasional11/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Nasional Cover Lagu Islami11/06/2025

FEATURE

  • Amalan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah18/06/2025
  • Membangun Identitas Kader IMM di Tengah Tantangan Zaman17/06/2025
  • Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil16/06/2025
  • Kolaborasi Digital, Kunci Mewujudkan SDGs di Era Gen Z16/06/2025
  • Langkah Kecil Gen Z untuk Dunia yang Berkelanjutan16/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top