BAHAYA JAMU BERBAHAN KIMIA OBAT
Oleh : Hari Susanti, M.Si., Apt
Penulis adalah Dosen Farmasi UAD
Dewasa ini, harapan masyarakat perihal obat tradisional semakin tinggi. Bagi masyarakat, obat tradisonal yang bagus adalah yang memberikan reaksi cepat terhadap penyakit yang diderita. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Cara kerja obat tradisional berbeda dengan obat-obatan kimia. Jika obat-obatan kimia bekerja langsung pada target rasa sakit, sehingga membutuhkan waktu yang sebentar untuk menyembuhkan. Tapi berbeda dengan obat tradisional yang justru bekerja pada seluruh jaringan. Selain itu, obat kimia kebanyakan penyembuhannya bersifat sementara, atau bahkan hanya mengurangi gejala rasa sakit. Sedangkan obat tradisional bersifat memperbaiki jaringan yang rusak. Karenanya, waktu kerja obat tradisonal tidak cepat, karena obat tradisional memiliki fungsi memperbaiki keseluruhan jaringan yang mengalami kerusakan.
Sayangnya, lagi-lagi masyarakat menginginkan pengobatan yang cepat dan minim efek samping. Pemilihan obat tradisional yang memang minim efek samping dijadikan pilihan yang tepat, hanya saja obat tradisional tidak mungkin bekerja seperti obat kimia.
Lalu bagaimana jika beberapa obat tradisional memiliki efek penyembuhan yang cepat?
Akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI banyak menyita jamu ilegal. Jamu yang disita pada umumnya tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia berbahaya, serta melanggar aturan pencantuman nama penyakit pada kemasan yang digunakan. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk jamu tradisional.
Berikut adalah beberapa zat kimia yang kerap ditemukan dalam produk jamu ilegal beserta risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter atau apoteker:
Sildenafil Sitrat: dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), dan kematian. Fenilbutason : dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, oedema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal. Asam Mefenamat: dapat menyebabkan mengantuk, diare, ruam kulit,dan kejang, serta dikontraindikasikan bagi penderita tukak lambung/usus, asma, dan ginjal. Prednison: dapat menyebabkan moon face (=wajah bulat seperti bulan, tembem); gangguan saluran cerna seperti mual dan tukak lambung; tulang keropos, dll. Metampiron : dapat menyebabkan gangguan saluran cerna seperti mual, pendarahan lambung, rasa terbakar, serta gangguan sistem saraf seperti tinitus (telinga berdenging) dll. Parasetamol : dalam penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.
BPOM memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk jamu yang mengandung bahan-bahan tersebut. Karena, termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh. Bahan kimia obat (BKO), adalah kategori obat keras. Biasanya, di dalam obat ada takaran atau dosisnya karena kalau obat-obat itu lebih dari dosisnya. Maka, akan berdampak buruk pada kesehatan. Apabila masyarakat mengkonsumsi obat tradisional atau jamu yang mengandung BKO tersebut, akan mengalami risiko gangguan kesehatan serius, terutama pada lambung, jantung, ginjal, dan hati. Bahkan, bisa berujung pada kematian.
Berdasarkan temuan BPOM dalam kurun waktu 10 tahun, obat-obat tradisional yang sering kali mengandung BKO adalah obat diet, obat kuat, obat rematik, dan obat penghilang rasa sakit. Padahal, obat tradisional harusnya herbal, tidak boleh sama sekali ada bahan kimia.
*Bagaimana mengetahui produk obat tradisional yang sudah terdaftar di BPOM*
Produk Obat Tradisional yang terdaftar di BPOM dapat dilihat pada kode registrasi yang tercantum dalam kemasan/label yang terdiri dari kode POM kode huruf 2 (dua) digit dan diikuti angka sebanyak 9 (sembilan) digit. Sebagai contoh:
No. Reg. TR 002700032 untuk jamu “X” maksudnya adalah (TR) : jamu ini berbahan lokal
, (00) : mulai didaftarkan pada tahun 2000, (2): jamu ini dibuat oleh pabrik jamu (IOT), (7) : jamu ini dalam bentuk sediaan salep atau krim, (0003) : jamu ini memiliki nomor urut 0003 yang terdaftar dari pabrik tersebut, (2) : kemasan 30 ml
Untuk mengetahui Produk Obat Tradisional yang sudah terdaftar dapat dilihat pada website badan POM di www.pom.go.id, klik “komoditi”, klik “obat tradisional”, klik “registrasi”, klik “produk teregistrasi”, kemudian masukkan nama produk atau nomor registrasi, dan klik “cari”. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih teliti dalam memilih produk obat tradisional dan terhindar dari bahaya jamu berbahan kimia obat.
Oleh : Hari Susanti, M.Si., Apt
Penulis adalah Dosen Farmasi UAD
Dewasa ini, harapan masyarakat perihal obat tradisional semakin tinggi. Bagi masyarakat, obat tradisonal yang bagus adalah yang memberikan reaksi cepat terhadap penyakit yang diderita. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Cara kerja obat tradisional berbeda dengan obat-obatan kimia. Jika obat-obatan kimia bekerja langsung pada target rasa sakit, sehingga membutuhkan waktu yang sebentar untuk menyembuhkan. Tapi berbeda dengan obat tradisional yang justru bekerja pada seluruh jaringan. Selain itu, obat kimia kebanyakan penyembuhannya bersifat sementara, atau bahkan hanya mengurangi gejala rasa sakit. Sedangkan obat tradisional bersifat memperbaiki jaringan yang rusak. Karenanya, waktu kerja obat tradisonal tidak cepat, karena obat tradisional memiliki fungsi memperbaiki keseluruhan jaringan yang mengalami kerusakan.
Sayangnya, lagi-lagi masyarakat menginginkan pengobatan yang cepat dan minim efek samping. Pemilihan obat tradisional yang memang minim efek samping dijadikan pilihan yang tepat, hanya saja obat tradisional tidak mungkin bekerja seperti obat kimia.
Lalu bagaimana jika beberapa obat tradisional memiliki efek penyembuhan yang cepat?
Akhir-akhir ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI banyak menyita jamu ilegal. Jamu yang disita pada umumnya tidak memiliki izin edar, mengandung bahan kimia berbahaya, serta melanggar aturan pencantuman nama penyakit pada kemasan yang digunakan. Karena itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk jamu tradisional.
Berikut adalah beberapa zat kimia yang kerap ditemukan dalam produk jamu ilegal beserta risiko dan efek yang tidak diinginkan dari penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter atau apoteker:
Sildenafil Sitrat: dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rinitis (radang hidung), dan kematian. Fenilbutason : dapat menyebabkan mual, muntah, ruam kulit, oedema, pendarahan lambung, nyeri lambung, reaksi hipersensitivitas, hepatitis, gagal ginjal. Asam Mefenamat: dapat menyebabkan mengantuk, diare, ruam kulit,dan kejang, serta dikontraindikasikan bagi penderita tukak lambung/usus, asma, dan ginjal. Prednison: dapat menyebabkan moon face (=wajah bulat seperti bulan, tembem); gangguan saluran cerna seperti mual dan tukak lambung; tulang keropos, dll. Metampiron : dapat menyebabkan gangguan saluran cerna seperti mual, pendarahan lambung, rasa terbakar, serta gangguan sistem saraf seperti tinitus (telinga berdenging) dll. Parasetamol : dalam penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kerusakan hati.
BPOM memperingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk-produk jamu yang mengandung bahan-bahan tersebut. Karena, termasuk dalam kategori zat yang berbahaya bagi tubuh. Bahan kimia obat (BKO), adalah kategori obat keras. Biasanya, di dalam obat ada takaran atau dosisnya karena kalau obat-obat itu lebih dari dosisnya. Maka, akan berdampak buruk pada kesehatan. Apabila masyarakat mengkonsumsi obat tradisional atau jamu yang mengandung BKO tersebut, akan mengalami risiko gangguan kesehatan serius, terutama pada lambung, jantung, ginjal, dan hati. Bahkan, bisa berujung pada kematian.
Berdasarkan temuan BPOM dalam kurun waktu 10 tahun, obat-obat tradisional yang sering kali mengandung BKO adalah obat diet, obat kuat, obat rematik, dan obat penghilang rasa sakit. Padahal, obat tradisional harusnya herbal, tidak boleh sama sekali ada bahan kimia.
*Bagaimana mengetahui produk obat tradisional yang sudah terdaftar di BPOM*
Produk Obat Tradisional yang terdaftar di BPOM dapat dilihat pada kode registrasi yang tercantum dalam kemasan/label yang terdiri dari kode POM kode huruf 2 (dua) digit dan diikuti angka sebanyak 9 (sembilan) digit. Sebagai contoh:
No. Reg. TR 002700032 untuk jamu “X” maksudnya adalah (TR) : jamu ini berbahan lokal
, (00) : mulai didaftarkan pada tahun 2000, (2): jamu ini dibuat oleh pabrik jamu (IOT), (7) : jamu ini dalam bentuk sediaan salep atau krim, (0003) : jamu ini memiliki nomor urut 0003 yang terdaftar dari pabrik tersebut, (2) : kemasan 30 ml
Untuk mengetahui Produk Obat Tradisional yang sudah terdaftar dapat dilihat pada website badan POM di www.pom.go.id, klik “komoditi”, klik “obat tradisional”, klik “registrasi”, klik “produk teregistrasi”, kemudian masukkan nama produk atau nomor registrasi, dan klik “cari”. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih teliti dalam memilih produk obat tradisional dan terhindar dari bahaya jamu berbahan kimia obat.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!