• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Bincang Soal Asas Legalitas

14/10/2019/in Terkini /by NewsUAD

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum mengadakan diskusi soal asas legalitas. Diskusi berlangsung Senin, 7 Oktober 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede. Diskusi dipantik oleh Sahabudin Ohoirenan dan diikuti 30 peserta.

Asas legalitas adalah salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana dan langsung tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Topik ini dipilih karena asas yang paling fundamental atau mendasar dari hukum pidana bahkan dikatakan sebagai ruh dari hukum pidana itu sendiri.

“Asas legalitas pertama kali dicetuskan oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775−1833), seorang sarjana hukum berkebangsaan Prancis. Asas tersebut dikelompokkan Von Feuerbach dalam bahasa Latin menjadi tiga frasa, yaitu nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang), nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crime sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Ketiga frasa itu kemudian dijadikan satu oleh Von Feuerbach menjadi nullum delictum nulla poena sine pravia lege poena yang berarti tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada peraturannya,” papar Sahabudin.

Tahun 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Ketika merdeka, Indonesia bisa dikatakan belum siap karena belum memiliki hukum-hukum yang murni berasal dari Indonesia. Kemudian pemerintah menyatakan berlakunya hukum-hukum peninggalan Belanda. Oleh para ahli-ahli hukum saat itu, maka asas legalitas dipakai di Indonesia.

“Ada tiga makna yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, tiada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau belum diatur dalam undang-undang. Kedua, dalam menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi atau perumpamaan. Ketiga, aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Dalam konteks nasional asas legalitas tertuang langsung dalam undang-undang,” tutupnya. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/bincang-jejak-imaji-uad.jpeg 852 845 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-10-14 10:15:032019-10-14 10:15:03Bincang Soal Asas Legalitas

TERKINI

  • UAD Raih Peringkat 2 PTS Nasional dan Peringkat 6 Nasional versi THE WUR 2026 Bidang Research Quality24/10/2025
  • PERSADA Terima Kunjungan Studi Banding dari Universitas Pamulang23/10/2025
  • IMM PBII UAD Gelar Workshop Gerabah22/10/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Adakan Kegiatan GESIT: Generasi Sehat Tanpa Anemia21/10/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Gandeng Puskesmas Umbulharjo I Adakan Edukasi20/10/2025

PRESTASI

  • UKM Karate UAD Borong Medali dalam Kejuaraan Internasional21/10/2025
  • Mahasiswa FSBK UAD Raih Juara dalam Lomba Debat Gentalafest 1.014/10/2025
  • Mahasiswa Teknik Industri UAD Raih Silver Medal dan Best Presentation pada Ajang LKTIEN08/10/2025
  • Mahasiswa Sastra Indonesia UAD Raih Juara dalam Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional08/10/2025
  • Mahasiswa Kedokteran UAD, Pramudya Wijaya, Borong Prestasi Nasional di Bidang Vokal30/09/2025

FEATURE

  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025
  • Unlock Your Next Level15/10/2025
  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top