• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Bincang Soal Asas Legalitas

14/10/2019/in Terkini /by NewsUAD

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum mengadakan diskusi soal asas legalitas. Diskusi berlangsung Senin, 7 Oktober 2019, bertempat di Jejak Kopi, Kotagede. Diskusi dipantik oleh Sahabudin Ohoirenan dan diikuti 30 peserta.

Asas legalitas adalah salah satu asas yang terdapat dalam hukum pidana dan langsung tertuang dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Topik ini dipilih karena asas yang paling fundamental atau mendasar dari hukum pidana bahkan dikatakan sebagai ruh dari hukum pidana itu sendiri.

“Asas legalitas pertama kali dicetuskan oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775−1833), seorang sarjana hukum berkebangsaan Prancis. Asas tersebut dikelompokkan Von Feuerbach dalam bahasa Latin menjadi tiga frasa, yaitu nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang), nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana), nullum crime sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang). Ketiga frasa itu kemudian dijadikan satu oleh Von Feuerbach menjadi nullum delictum nulla poena sine pravia lege poena yang berarti tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada peraturannya,” papar Sahabudin.

Tahun 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Ketika merdeka, Indonesia bisa dikatakan belum siap karena belum memiliki hukum-hukum yang murni berasal dari Indonesia. Kemudian pemerintah menyatakan berlakunya hukum-hukum peninggalan Belanda. Oleh para ahli-ahli hukum saat itu, maka asas legalitas dipakai di Indonesia.

“Ada tiga makna yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, tiada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau belum diatur dalam undang-undang. Kedua, dalam menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi atau perumpamaan. Ketiga, aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Dalam konteks nasional asas legalitas tertuang langsung dalam undang-undang,” tutupnya. (JM)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/bincang-jejak-imaji-uad.jpeg 852 845 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2019-10-14 10:15:032019-10-14 10:15:03Bincang Soal Asas Legalitas

TERKINI

  • Refleksi Kemanusiaan dan Kebencanaan dalam Khotbah Idulfitri 1447 H UAD22/03/2026
  • UAD Gelar Salat Idulfitri 1447 H di Kampus IV22/03/2026
  • UAD Siap Gelar Salat Idulfitri 1447 H pada 20 Maret di Kampus IV19/03/2026
  • Mahasiswa KKN UAD Edukasi Pemanfaatan TOGA di Dusun Pundak Tegal19/03/2026
  • Mahasiswa BISMA UAD, Rizal Agus Setiawan Jadi Pemateri dalam Webinar Nasional Kewirausahaan19/03/2026

PRESTASI

  • Inovasikan AR dan Permainan Edukatif, Mahasiswa UAD Juara 2 Microteaching International Competition09/03/2026
  • Mahasiswa PBI UAD Raih Silver Medal dalam Lomba Esai Nasional26/02/2026
  • Mahasiswa PBio UAD, Zul Hamdi Batubara Raih Andalan Awards Tiga Tahun Berturut-turut19/02/2026
  • Tim AL-Qorni UAD Raih Juara I Prototype Vehicle Design pada Shell Eco-marathon Middle East & Asia 202628/01/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Best Use of Data pada ADIYC Tahun 202523/01/2026

FEATURE

  • Wujudkan Kampus Ekologis, Komitmen Nyata UAD Menjaga Alam02/03/2026
  • Budaya Ekologis dan Resiliensi di Dunia Pendidikan01/03/2026
  • Restorasi Lingkungan sebagai Pilar Perkhidmatan Masa Depan01/03/2026
  • Optimalisasi Karya Kampus untuk Masyarakat26/02/2026
  • Istikamah dalam Ibadah, Kunci Meraih Ampunan di Bulan Ramadan26/02/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top