Desa Antikorupsi Berbasis Masjid
Suara Merdeka (10 Agustus 2022)
Suyadi
INDONESIA merupakan negara religius yang memiliki enam agama resmi dan semuanya melarang korupsi. Dalam agama Islam, khususnya buku Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah disebutkan bahwa korupsi merupakan dosa besar bahkan syirik akbar. Namun demikian, Indek Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) masih sangat rendah, yakni 38 pada tahun 2021. Bahkan, di masa Covid-19, IPK Indonesia sempat merotot tiga poin dari tahun 2019 (40) menjadi 37 di tahun 2020.
Negara-negara yang bersih dari korupsi juga bukan negara-negara agama, termasuk negara-negara Islam, melainkan justru negara-negara sekuler yang memisahkan agama dari sistem pemerintahan seperti Denmark dan Finlandia dengan IPK 88.
Selengkapnya https://smjogja.com/desa-antikorupsi-berbasis-masjid/