• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian

01/10/2012/0 Comments/in Terkini /by Super News

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

Foto_sayuti

Muhammad Sayuti

Sejak lima tahun yang lalu, sertifikasi profesi guru (sertifikasi guru) telah menjadi salah satu isu utama pendidikan di Indonesia. Diantara faktor yang meramaikan adalah alokasi dana yang fantastis baik untuk proses maupun untuk insentif pasca sertifikasi. Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki kebutuhan khusus yang terkait dengan sertifikasi karena posisinya yang unik dalam “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu” (Penjelasan Pasal 15 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional).

Dalam menjalankan jabatan fungsional untuk menyiapkan siswa agar bisa bekerja dalam bidang tertentu, Guru SMK harus berhadapan dengan regulasi lain yang terkait dengan dunia kerja yaitu sertifikasi kompetensi keahlian (sertifikasi keahlian). Sertifikasi keahlian yang pelaksanaannya dikelola Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) inilah yang menjadi pasangan terlupakan dari isu sertifikasi guru SMK. Dalam kesempatan berkunjung ke SMK-SMK di sekitar DI Yogyakarta, agenda sertifikasi keahlian guru SMK ini masih sepi dari perhatian, kecuali hanya pada beberapa SMK yang menyadari misi dasar SMK adalah “mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja”.

Masyarakat, wakil rakyat dan pemerintah tampaknya secara berjamaah melupakan kebutuhan khusus guru SMK untuk memiliki sertifikat keahlian versi BNSP. Sertifikat keahlian ini dinilai dari kompetensi seseorang berdasar Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Saat ini telah tersedia sekitar 168 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertans) tentang SKKNI yang sebagian dari jumlah tersebut terkait erat dengan 121 spektrum keahlian yang ada di SMK.

SKKNI dikembangkan dari Regional Model Competency Standards (RMCS)-nya International Labour Organization (ILO) yang penyusunannya melalui proses konvensi yang diikuti oleh stakeholders yang relevan. Peserta konvensi diantaranya adalah departemen teknis terkait, asosiasi-asosiasi profesi, dunia kerja, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Nakertrans, yang kemudian hasilnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Menteri. Sebagai contoh Kepmen Nakertrans nomor 116 tahun 2004 tentang SKKNI Sektor Otomotif, Sub Sektor Kendaraan Ringan terdiri atas 131 unit kompetensi yang dibagi menjadi general (23 unit kompetensi), engine (27), power train (14), chasis & suspension (20), electrical (19), dan body painting (28). SKKNI ini relevan dengan Kompetensi Keahlian (dulu disebut jurusan) Teknik Kendaraan Ringan di SMK.

Penulis adalah Dosen Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mahasiswa program Doktor di Universitas Newcastle Australia atas beasiswa Dikti Dikbud.

(Artikel ini telah dimuat di Suara Merdeka, Kamis 27 September 2012)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2012-10-01 20:27:352012-10-01 20:27:35Kebutuhan Khusus Guru SMK: Sertifikasi Keahlian
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Biopori dan Manfaatnya untuk Limbah Rumah Tangga12/09/2025
  • KKN UAD Dusun Cokolan: Inovasi Tong Pembakaran Minim Asap Buktikan Dampak Nyata12/09/2025
  • KKN UAD 2025 Hadirkan Greenhouse Aktif, Bank Sampah, dan Lampu Energi Surya12/09/2025
  • Omah Maggot: Solusi Cerdas Kelola Sampah Organik Ramah Lingkungan11/09/2025
  • Memanfaatkan Potensi Lokal dengan Pengolahan Abon Ikan Lele dan Kelapa11/09/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Esai Nasional Gebyar Matematika 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Taekwondo Wali Kota Cup XII 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan III Kompetisi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional 202528/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan I di National Economic Business Competition 202527/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Pers Mahasiswa 2025 dari AJI Indonesia25/08/2025

FEATURE

  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025
  • Potensi Minyak Atsiri Bunga Cengkeh untuk Obat Antiinflamasi04/09/2025
  • Psikologi Komunitas Kelompok Rentan03/09/2025
  • Konsep Strategi Ilmiah dalam Pengelolaan Sampah DIY03/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top