Pentingnya Optimalisasi Wakaf
Harian Jogja (26 Januari 2024)
Budi Jaya Putra
Indonesia adalah negara yang memiliki penduduk 273 juta jiwa berdasarkan data terbaru Kemendagri April 2022 lalu. Namun besarnya jumlah penduduk tersebut tidak sejalan dengan tingkat kemakmuran warganya. Hal ini dapat dilihat bahwa Indonesia berada di peringkat 111 dari 189 dari seluruh negara dalam hal pembangunan manusia. Hal ini bukan berarti Indonesia bebas dari kemiskinan, namun hal tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia masih jauh tertinggal dari negara lain. Kemiskinan masih menjadi permasalahan utama di Indonesia yang mayoritas warganya beragama Islam.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamiin tentunya memberikan solusi bagi permasalahan kemiskinan tersebut sebab Islam memberikan sebuah instrumen yang dijadikan sebuah kewajiban bagi umatnya yaitu zakat. Seseorang dapat meningkatkan kekayaannya dengan membayar zakat kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, membayar zakat dapat menyucikan dan menyucikan yang membayar dari keserakahan, keegoisan, dan kesombongan, serta akan memperoleh keridaan Allah SWT.
Salah satu instrumen menyelesaikan masalah kemiskinan yaitu melalui instrumen wakaf produktif. Setiap individu dalam agama Islam dituntut untuk berperan aktif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan serta menumbuhkembangkan kualitas hidup dalam sebuah proses kebersamaan melalui zakat, infak dan sedekah. Perkembangan ilmu ekonomi dan hukum di Indonesia, selain dari instrumen ZIS terdapat instrumen yang dapat digunakan oleh lembaga-lembaga Islam dalam memberdayakan umat serta mengentaskan kemiskinan.
Pada 2004 telah terdapat undang-undang tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. UU mengatur wakaf, harta wakaf, institusionalisasi wakaf dan manajemen pengembangan wakaf. Wakaf berperan penting dalam ekonomi dan sosial sehingga pengelolaan wakaf harus secara transparan dan produktif sehingga memiliki kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan berbagai infrastruktur untuk pemberdayaan dan kemandirian umat.
Perkembangan wakaf di Indonesia tidak terjadi secara masif seperti instrumen ZIS serta potensi wakaf yang belum mampu menunjukkan dan memberikan kemanfaatan secara langsung kepada umat. Tujuan dari wakaf bukan hanya mengumpulkan sumber dana atau dalam bentuk apapun dari donator dan distribusikan. Namun kekayaan dan optimalisasi sumber-sumber wakaf harus memberi manfaat oleh anggota kelompoknya atau masyarakat sekitar, sehingga pemanfaatan wakaf produktif bukan terbatas untuk aktivitas keagamaan namun memiliki cakupan yang lebih luas dalam meningkatkan dan memperkuat perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagai salah satu amal jariah dan sukarela, wakaf yang produktif dapat mendorong pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Peran penting wakaf adalah dapat mempromosikan agama, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, bahkan tempat tinggal atau organisasi melalui pembangunan fasilitas pelayanan publik seperti masjid, lembaga pendidikan, rumah sakit dll.
Hambatan Wakaf
Hambatan utama dalam pengelolaan wakaf adalah nazhir yaitu pengelola wakaf utama. Kelemahan bagi nazhir ialah belum memiliki pengalaman tentang bagaimana memberdayakan harta benda wakaf sehingga bisa menghasilkan atau memberikan nilai ekonomi terhadap umat.
Pengelolaan wakaf nonproduktif menjadi wakaf produktif bukanlah hal yang mudah dilakukan, diperlukan keahlian serta kemampuan manajemen, sense of entrepreneurship dan mampu menangkap informasi-informasi secara tepat. Selain dari sisi nazhir, hambatan pengelolaan wakaf produktif adalah peran harta wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat, pola pengembangan harta wakaf serta karateristiknya.
Pengelolaan wakaf produktif merupakan benda wakaf yang dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya didistribusikan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif berupa tanah pertanian atau perkebunan, gedung-gedung komersial, yang dikelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagian hasilnya disalurkan kepada penerima manfaat wakaf. Dengan demikian wakaf produktif menjadi luas manfaatnya untuk kegiatan sosial dan keagamaan, kantor dan lembaga pendidikan. Bukan sebatas tempat ibadah semata.
Mengelola wakaf menjadi wakaf produktif dan konsisten, terbukti dapat memberi dampak positif terhadap penerima manfaat baik secara langsung dan tidak langsung kepada masyarakat. Sehingga terjadi pengoptimalisasian tanah wakaf yang belum produktif dan produktif untuk kegiatan usaha UMKM dan meningkatkan amal usaha pada sektor ekonomi.
Sumber : https://opini.harianjogja.com/read/2024/01/26/543/1162757/opini-pentingnya-optimalisasi-wakaf