• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

20/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., Pemateri Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Pendidikan, menjadi pemateri yang interaktif dalam acara Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD yang diselenggarakan pada 2 Juni 2025 di Ruang Serbaguna Kampus IV UAD.

Ia memaparkan materi mengenai cara membangun jiwa inklusif melalui organisasi mahasiswa. “Berorganisasi menjadi cara untuk memiliki pengalaman belajar kepemimpinan. Pemimpin yang mampu memahami kondisi internal dan eksternal dengan membangun jiwa yang inklusif juga menjadi pendorong bagi berkembangnya sebuah organisasi untuk menjadi lebih baik,” ujar Dr. Enung.

Kepemimpinan dan organisasi bukan soal kuasa, melainkan kesediaan untuk mendengar, memaafkan, dan melibatkan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemimpin juga harus mampu melakukan pendekatan yang inklusif agar setiap anggota merasa dihargai dan dihormati tanpa memandang latar belakang mereka.

“Inklusi atau inklusif adalah sebuah mindset tentang kesetaraan yang mampu menerima perbedaan sebagai bagian yang setara dan berharga. Inklusif sejati terjadi ketika seseorang tidak hanya diikutsertakan, tetapi benar-benar merasa diterima dan nyaman berada di dalamnya,” ungkapnya.

Inklusif menjadi fundamental karena pendekatan emosional menjadi esensial dan berpengaruh terhadap kinerja atau perilaku setiap anggota dalam organisasi. Selain itu, inklusif juga mampu memberikan growth mindset yang memotivasi untuk belajar, berusaha, dan menerima perbedaan satu sama lain secara merata.

“Gaya kepemimpinan juga berpengaruh terhadap bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat. Top-down leadership adalah gaya kepemimpinan dengan keputusan yang dibuat secara sentral oleh pemimpin lalu dikomunikasikan kepada anggota tim, sedangkan shared leadership mendistribusikan otoritas dan keputusan ke seluruh tim sehingga setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Gaya kepemimpinan shared leadership tentu menjadi pilihan terbaik dalam sebuah organisasi agar tidak ada kata otoriter dalam suatu kelompok. Shared leadership merupakan suatu jembatan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan yang inklusif.

Diharapkan, setelah materi tersebut dipaparkan, para pemimpin organisasi mampu menerapkan peran inklusif untuk menciptakan lingkungan yang adil, menghargai keberagaman, dan memberikan kesempatan bagi semua anggota untuk berpartisipasi dan berkembang. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Enung-Hasanah-M.Pd_.-Pemateri-Kongres-KBM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:31:192025-06-20 11:31:19Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya Yunita)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional secara daring pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh Dr. Holyness Singadimedja, S.H., M.H., sebagai pemateri yang memaparkan tantangan dalam penerapan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah.

Surat edaran adalah bentuk peraturan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan pedoman, arahan, atau penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meskipun kekuatan hukum surat edaran terbatas, tetapi bisa menjadi dasar bagi pembinaan, pengawasan, atau penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat secara hukum.

Terdapat poin-poin penting yang ada dalam surat edaran terkait larangan penahanan ijazah, di antaranya: larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat keahlian, atau dokumen pendidikan lainnya sebagai jaminan selama masa hubungan kerja; kewajiban pengembalian dokumen tersebut kepada pekerja setelah masa kerja berakhir; dan jika ada kesepakatan jaminan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas dan transparan (bukan penahanan ijazah).

“Poin-poin yang ada dalam surat edaran tentang larangan penahanan ijazah ditujukan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan perlindungan hak pekerja dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja,” ujar Dr. Holyness.

Diperlukan pula penguatan mekanisme pengawasan dengan meningkatkan kapasitas pengawas, pengembangan sistem pelaporan, dan sinergi antarinstansi untuk menunjang ketiadaan penahanan ijazah para pekerja.

Kolaborasi dengan mitra sosial dengan melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mengedukasi tentang penahanan ijazah juga menjadi peran aktif dalam mengaktualisasikan surat edaran tersebut.

“Kendati demikian, ada tantangan yang hadir dalam merealisasikan larangan penahanan ijazah tersebut, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, keterbatasan sumber daya pengawasan, modus baru yang tidak secara langsung terlihat sebagai penahanan ijazah, dan minimnya pelaporan karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkap Dr. Holyness.

“Di balik tantangan yang ada, pasti selalu ada solusi yang bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi tantangan di atas, terdapat solusi yang bisa direalisasikan, seperti peningkatan literasi hukum, optimalisasi sumber daya, identifikasi modus baru, dan perlindungan pelapor,” tambahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan surat edaran Menaker membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengimplementasikan surat edaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.

Harapannya, setelah surat edaran ini diterapkan secara aktif, akan terwujud iklim kerja yang kondusif dengan menjunjung tinggi hak asasi pekerja serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-Yunita.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:24:552025-06-20 11:24:55Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

Kongres KBM UAD sebagai Wadah Ormawa yang Transparan

20/06/2025/in Terkini /by Ard

Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD yang berlangsung pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Serbaguna Kampus IV UAD dengan tema “Permusyawaratan yang Transparan, Kolaboratif, dan Inklusif”.

Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H., selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (BIMAWA) UAD, turut hadir dan memberi sambutan hangat untuk mendukung acara tersebut. “Kongres KBM UAD memang dilaksanakan untuk melihat proses transparansi setiap organisasi agar mampu memberikan gambaran yang baik kepada pemimpin baru yang akan dilantik,” ujarnya.

Kemudian, terdapat studium generale yang dipaparkan oleh Dr. Enung Hasanah, M.Pd., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Pendidikan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UAD. Ia membawakan materi yang konkret mengenai cara menjadi mahasiswa yang mandiri dan inklusif.

Acara ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa UAD, pengurus organisasi kemahasiswaan (Ormawa), Organisasi Otonom (Ortom), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), komunitas, dan sivitas akademika UAD lainnya. Rangkaian acara yang tak kalah fundamental lainnya adalah laporan pertanggungjawaban dari BEM UAD, DPM UAD, serta Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) UAD.

Dengan terselenggaranya kongres KBM UAD ini, diharapkan visi, misi, dan program kerja setiap organisasi dapat dipastikan berjalan dengan baik melalui laporan pertanggungjawaban yang transparan. Selain itu, harapannya mahasiswa UAD juga aktif memberikan ide-ide baru yang inovatif dan menjunjung tinggi semangat kolaboratif yang berintegritas. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Kongres-Keluarga-Besar-Mahasiswa-KBM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:07:312025-06-20 11:07:31Kongres KBM UAD sebagai Wadah Ormawa yang Transparan

Ahmad Syaiful Hadi Raih Juara 1 Baca Puisi di Festival Kenduri Sastra #4

20/06/2025/in Prestasi /by Ard

Ahmad Syaiful Hadi, Mahasiswa PBSI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. PDD Festival Kenduri Sastra #4)

Ahmad Syaiful Hadi, mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), berhasil meraih Juara 1 dalam lomba baca puisi pada Festival Kenduri Sastra #4 yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia (HMPrisai). Acara ini berlangsung meriah dan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang kampus serta komunitas sastra.

Dalam lomba tersebut, Ipul, sapaan akrabnya, membawakan dua puisi wajib dan pilihan, yaitu “Sajak Seonggok Jagung” karya W.S. Rendra dan “Lingkungan Kita Si Mulut Besar” karya Wiji Thukul. Pemilihan puisi ini tidak sembarangan, melainkan berdasarkan kecocokan gaya baca dan kekuatan makna yang ingin disampaikan. Bersama mentor pembacaan puisinya, Ipul melakukan latihan intensif, mematangkan strategi serta penghayatan agar bisa tampil maksimal.

“Saya tidak menyangka bisa juara, tetapi saya senang dan terbakar semangat untuk lebih belajar lagi,” ungkapnya penuh antusias. Bagi Ipul, membaca puisi bukan sekadar kompetisi, melainkan bentuk terapi dan perenungan dalam menghadapi hiruk pikuk kehidupan. Ia menyebut membaca puisi sebagai titik henti yang membutuhkan tenaga, fokus, dan kepekaan rasa.

Ipul juga berpesan kepada generasi muda untuk tidak memandang sastra sebagai sesuatu yang remeh dan sesaat. “Sastra butuh keseriusan. Kalau ingin mencipta karya sastra, harus benar-benar menenggelamkan diri, bukan setengah-setengah,” ujarnya. Ia pun mendorong mahasiswa lain untuk memperbanyak jam terbang dalam membaca puisi, bukan hanya saat lomba, tetapi juga dalam keseharian sebagai bentuk latihan vokal, napas, dan kepekaan terhadap kata. (Mawar)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ahmad-Syaiful-Hadi-Mahasiswa-PBSI-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-PDD-Festival-Kenduri-Sastra-4.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:02:292025-06-20 11:02:29Ahmad Syaiful Hadi Raih Juara 1 Baca Puisi di Festival Kenduri Sastra #4

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

IUCEE 2025: PBI UAD dan Mitra Global Bahas Transformasi Pembelajaran Bahasa Inggris di Era AI

20/06/2025/in Terkini /by Ard

International Undergraduate Conference on English Education oleh PBI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Dinda)

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menggelar International Undergraduate Conference on English Education (IUCEE) 2025 secara daring melalui Zoom dan siaran langsung di YouTube. Konferensi ini mengangkat tema “AI, Deep Learning, and Human Cognition: Transforming the English Language Teaching and Learning”.

Lebih dari 100 mahasiswa dan peneliti muda dari berbagai perguruan tinggi berpartisipasi dalam forum akademik ini. IUCEE 2025 menghadirkan empat pembicara utama dari beberapa institusi, di antaranya: Ardian Wahyu Setiawan, S.S., M.Ed., Ed.D. (Politeknik Negeri Malang); Dr. Qing Ma (The Education University of Hong Kong); Dr. Noor Raha Mohd Radzuan (Universiti Malaysia Pahang Al-Sultan Abdullah); dan Pratiwi Tri Utami, Ph.D. (Hiroshima University, Jepang).

Konferensi ini terselenggara atas kerja sama PBI UAD dengan 10 universitas mitra dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagai co-host, yaitu: Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan Universitas Muhammadiyah Semarang.

Ketua panitia IUCEE 2025, Astry Fajria, S.S., M.Pd.B.I., menjelaskan bahwa teknologi seperti AI dan deep learning mendorong perubahan mendasar dalam proses pembelajaran.

“Dengan tema ini, IUCEE menjadi ruang yang menyenangkan sekaligus bermakna untuk berdiskusi dan berbagi wawasan di tengah dinamika teknologi yang terus berkembang,” jelasnya.

Lebih dari 100 naskah ilmiah dari mahasiswa UAD, mitra, dan peserta umum dipresentasikan dalam sesi paralel selama dua hari pelaksanaan.

Kaprodi PBI UAD, Sucipto, M.Pd.B.I., Ph.D., menegaskan bahwa IUCEE adalah wadah penting bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan akademik. “Konferensi ini dirancang sebagai platform bagi mahasiswa untuk mempresentasikan penelitian mereka, bertukar gagasan, serta mengeksplorasi inovasi dalam pengajaran Bahasa Inggris di era AI dan kognisi manusia,” ujarnya.

Dekan FKIP UAD, Muhammad Sayuti, S.Pd., M.Pd., M.Ed., Ph.D., turut mengapresiasi pelaksanaan IUCEE 2025. “Ini momen reflektif bagi komunitas pengajar Bahasa Inggris dalam menyiapkan generasi masa depan. Semoga konferensi ini memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan,” tuturnya.

IUCEE 2025 menjadi bukti komitmen PBI UAD dalam memperkuat jejaring internasional, kapasitas akademik mahasiswa, serta inovasi pembelajaran berbasis teknologi yang relevan dengan tantangan abad ke-21. (dnd)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/International-Undergraduate-Conference-on-English-Education-oleh-PBI-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Dinda.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:48:022025-06-20 10:48:02IUCEE 2025: PBI UAD dan Mitra Global Bahas Transformasi Pembelajaran Bahasa Inggris di Era AI

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

EDSA dan LSO UAD Gelar Pelatihan Administrasi untuk Tingkatkan Profesionalisme Organisasi

20/06/2025/in Terkini /by Ard

Pelatihan Administrasi oleh EDSA dan LSO Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. EDSA UAD)

Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (HMPS PBI) atau English Department Students Association (EDSA) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bekerja sama dengan Lembaga Semi Otonom (LSO) sukses menggelar pelatihan administrasi bertajuk “Accurate Administration, Dignified Organization”. Kegiatan ini berlangsung di Laboratorium Bahasa A, Kampus IV UAD, dan diwajibkan bagi seluruh pengurus EDSA dan LSO.

Pelatihan ini bertujuan memperkuat keterampilan administrasi mahasiswa dalam berorganisasi. Kaprodi PBI UAD, Sucipto, Ph.D., mengapresiasi partisipasi mahasiswa meskipun sedang dalam masa libur akademik. “Administrasi tidak hanya penting bagi organisasi, tetapi juga berdampak positif pada kehidupan mahasiswa secara menyeluruh,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.30 WIB ini menghadirkan tiga pembicara. Aulia Hidayati, S.Pd., menyampaikan materi tentang pemahaman proposal dan LPJ; Nadzifah Nur Fitriani membahas sistem pelaporan digital SIMKATMUDA; dan Devanie Firananda Happy Agtasia, S.Pd., memberikan pelatihan optimalisasi Microsoft Office untuk pengelolaan dokumen organisasi.

Peserta dibagi ke dalam tujuh kelompok kecil dan diberikan tugas membuat dokumen administrasi seperti proposal, surat undangan, LPJ, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan tema kegiatan yang mereka tentukan sendiri. Seluruh peserta diwajibkan membawa laptop untuk mendukung praktik langsung.

Wakil Ketua EDSA 2025/2026, Alifia Aminatuzzahra, menegaskan pentingnya administrasi dalam organisasi. “Pelatihan ini menjadi langkah awal untuk membenahi sistem administrasi organisasi secara kolektif,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk budaya organisasi yang tertib, profesional, dan akuntabel di lingkungan mahasiswa, sejalan dengan standar kelembagaan dan kebutuhan organisasi modern. (Dnd)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pelatihan-Administrasi-oleh-EDSA-dan-LSO-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-EDSA-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:21:052025-06-20 10:21:25EDSA dan LSO UAD Gelar Pelatihan Administrasi untuk Tingkatkan Profesionalisme Organisasi

UAD Jadi Tuan Rumah Workshop Kurikulum OBE AFEB PTMA

20/06/2025/in Terkini /by Ard

Pembukaan Workshop Kurikulum OBE AFEB PTMA di Amphitarium Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Itoshiko)

Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (AFEB) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) sukses menyelenggarakan Workshop Kurikulum Outcome-Based Education (OBE) pada Selasa–Rabu, 17–18 Juni 2025, di Amphitarium Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, pengelola program studi, serta tim penjaminan mutu dari berbagai PTMA di seluruh Indonesia.

Workshop ini diselenggarakan sebagai respons terhadap tuntutan reformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0 dan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). OBE dipandang sebagai pendekatan strategis untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga kompeten, adaptif, serta memiliki nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan UAD, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Ag., menekankan pentingnya transformasi kurikulum berbasis hasil belajar. Ia juga menegaskan perlunya integrasi nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) ke dalam seluruh mata kuliah, tidak hanya terbatas pada mata kuliah keislaman, tetapi juga dalam bidang ilmu ekonomi dan bisnis.

“Kurikulum OBE memungkinkan fakultas merancang pembelajaran yang lebih relevan dan berdampak langsung terhadap kesiapan kerja lulusan, terutama di tengah tantangan global dan digitalisasi dunia usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AFEB PTMA, Prof. Rizal Yaya, S.E., M.Sc., Ph.D., Ak., CA., CRP., menyampaikan pentingnya sinergi antarfakultas. Ia mendorong seluruh PTMA untuk aktif dalam kolaborasi internasional, termasuk kerja sama dengan lembaga profesi dan universitas luar negeri. Ia juga mengapresiasi antusiasme peserta serta kolaborasi yang terjalin.

“Workshop ini adalah hasil dari rencana yang telah digagas sejak awal tahun dan akhirnya dapat terlaksana dengan narasumber yang tepat di waktu yang tepat,” ungkapnya.

Workshop berlangsung selama dua hari dengan delapan sesi utama yang meliputi pengantar filosofi OBE, penyusunan profil lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis OBE, hingga praktik penyusunan dokumen kurikulum dan asesmen pembelajaran. Narasumber dalam workshop ini antara lain: Prof. B. M. Purwanto, M.B.A., Ph.D.; Prof. Dr. Naelati Tubastuvi; dan Dr. Sartini Wardiwiyono, S.E., M.S.Acc., Ak., yang membagikan wawasan serta praktik baik mengenai implementasi kurikulum OBE.

Workshop ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengatasi disparitas mutu antarprogram studi di lingkungan FEB PTMA dan sebagai sarana menyamakan persepsi antarfakultas dalam penerapan kurikulum OBE yang sistematis dan berkelanjutan. Dengan menghadirkan narasumber yang ahli dan berpengalaman, kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga mendorong kolaborasi serta inovasi dalam pengembangan kurikulum. (Ito)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pembukaan-Workshop-Kurikulum-OBE-AFEB-PTMA-di-Amphitarium-Kampus-IV-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Itoshiko.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:08:272025-06-20 10:08:27UAD Jadi Tuan Rumah Workshop Kurikulum OBE AFEB PTMA

SmartBlockEdu: Inovasi Permainan Edukatif bagi Anak Penyandang Disabilitas

19/06/2025/in Terkini /by Ard

Stan SmartBlockEdu tampil dalam UAD FAIR 2025 (Foto. Adi)

SmartBlockEdu, sebuah karya inovatif dari mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD), tampil mencuri perhatian dalam ajang UAD FAIR 2025 yang berlangsung pada 13 Juni 2025. Produk ini menggabungkan permainan edukatif dengan teknologi Augmented Reality (AR), QR-Code, dan aksara budaya Indonesia sebagai solusi pembelajaran inklusif untuk anak penyandang disabilitas.

Hal ini dilatarbelakangi oleh data UNICEF (2022), yang menyebutkan bahwa hanya sekitar 30% anak penyandang disabilitas di Indonesia yang memiliki akses terhadap mainan edukatif yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kondisi tersebut mendorong tim SmartBlockEdu untuk merancang sebuah inovasi yang memadukan unsur pendidikan, teknologi, dan budaya ke dalam platform permainan inklusif yang ramah bagi anak berkebutuhan khusus.

Tim ini terdiri dari Bayu Aji selaku ketua tim dan pengusul karya dari Program Studi Teknik Industri. Ia berkolaborasi dengan Novita Putri Anggraini dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Tanaya Qatrunada dari Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini, dan Rismayanti dari Sistem Informasi. Keempatnya berasal dari tiga fakultas berbeda di Universitas Ahmad Dahlan, menjadikan kolaborasi ini lintas disiplin.

Keunggulan utama SmartBlockEdu terletak pada pendekatannya yang holistik, menggabungkan teknologi AR dan QR-Code dengan kartu aksara kebudayaan Indonesia untuk meningkatkan pembelajaran anak secara motorik dan sensorik. Sasaran utama produk ini adalah anak-anak penyandang disabilitas agar mereka bisa mendapatkan pengalaman belajar yang inklusif, interaktif, dan menyenangkan.

“Ke depan, kami berharap SmartBlockEdu bisa dikenal lebih luas, tidak hanya dalam skala kampus, tetapi juga nasional. Kami melihat potensi besar untuk mengembangkan produk ini dalam dunia pendidikan dan industri teknologi edukatif,” ungkap Bayu saat diwawancarai.

Dengan semangat inklusivitas dan inovasi, SmartBlockEdu menjadi salah satu representasi nyata bahwa dunia pendidikan dan kreativitas bisa berpadu menghasilkan solusi untuk masyarakat. Seperti potongan puzel yang saling melengkapi, produk ini hadir bukan hanya untuk dimainkan, tetapi untuk membangun masa depan yang lebih ramah bagi semua anak. (Adi)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Stan-SmartBlockEdu-tampil-dalam-UAD-FAIR-2025-Foto.-Adi.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-19 12:31:322025-06-19 12:33:45SmartBlockEdu: Inovasi Permainan Edukatif bagi Anak Penyandang Disabilitas
Page 7 of 306«‹56789›»

TERKINI

  • The Fizz Lab Borong Penghargaan di UAD FAIR 202526/06/2025
  • Aleeya Hijab, Brand Fashion Buatan Mahasiswa UAD26/06/2025
  • Immawati Psikologi UAD Gaungkan “Gerakan Peduli Rahim”26/06/2025
  • BEM FKM UAD Adakan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis26/06/2025
  • Adawaru dari Mahasiswa Akuntansi UAD Raih Juara di UAD FAIR 202526/06/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Torehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional UPI Karate Cup V 202526/06/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Lomba Artikel Ilmiah Nasional25/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Fotografi dengan Karya Bertema Edukasi Islami24/06/2025
  • Ahmad Syaiful Hadi Raih Juara 1 Baca Puisi di Festival Kenduri Sastra #420/06/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Juara 1 Seni Tunggal Tangan Kosong Putri dalam Kejurnas Tapak Suci Semar VI18/06/2025

FEATURE

  • Salat Subuh sebagai Tolok Ukur Komitmen Keimanan24/06/2025
  • Kampus Harus Menjadi Pusat Kolaborasi Dakwah dan Ilmu Pengetahuan24/06/2025
  • Refleksi Kehidupan dalam Perspektif Surah Az-Zumar24/06/2025
  • Nilai Pancasila sebagai Landasan Berpikir Kritis Menuju Masyarakat Berkemajuan21/06/2025
  • Speak with Impact, Bangun Kepercayaan Diri Mahasiswa21/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top