• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan

31/12/2022/1 Comment/in Feature /by Ard

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.,pemateri seminar yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Farida)

Dalam sesi “Seminar Nasional Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyinergikan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum” pada Selasa, 27 Desember 2022 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang perkembangan konsep pidana dan pemidanaan pada KUHP dan pasal-pasal kontroversial pada KUHP. Ia selama ini dikenal sebagai tim penyusun KUHP sekaligus pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum memaparkan lebih jauh, Marcus memberikan bekal kepada para peserta seminar mengenai teori pidana. Pidana mempunyai dua aspek yaitu social welfare yang mengandung perlindungan atau pembinaan secara individu, dan social defense yang berarti perlindungan masyarakat atau kepentingan umum. Adapun aspek-aspek social defense yaitu perlindungan terhadap perbuatan jahat, penyalahgunaan sanksi atau reaksi, dan perlindungan terhadap keseimbangan kepentingan atau nilai yang terganggu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tujuan pemidanaan. Dalam pasal 51 dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi).

Selain itu juga untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (penumbuhan penyesalan terpidana).

“Pedoman pemidanaan yang ada mencoba untuk menyelaraskan prinsip pemidanaan dengan apa yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam KUHP dirumuskan beberapa hal yang menjadi pedoman pemidanaan, yaitu hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Kemudian dirumuskan pula hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Marcus.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan hakim antara lain bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, serta sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana.

Ada pula tentang riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pemaafan dari korban atau keluarganya, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tak ketinggalan, Marcus memaparkan mengenai faktor pemberat pidana. Pertama, pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Kedua, penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana. Ketiga, pengulangan tindak pidana. (frd)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Prof.-Dr.-Marcus-Priyo-Gunarto-S.H.-M.Hum_.pemateri-Seminar-yang-diadakan-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Farida.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-31 10:33:102022-12-31 10:33:10Memahami Konsep Pidana dan Pemidanaan

Fakultas Hukum UAD Jalin Kerja Sama dengan FHP Law School

17/12/2022/in Terkini /by Ard

Program Beasiswa FHP Law School untuk Sivitas Akademika FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Istimewa)

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD) dan Faizal Hafied and Partner (FHP) Law School resmi menjalin kerja sama dalam berbagai program untuk meningkatkan kualitas kemampuan praktik hukum untuk mahasiswa, alumni, maupun dosen. Proses penandatanganan MoU berlangsung pada Jumat, (09-12-2022) di Kampus IV UAD oleh Dekan FH Dr. Hj. Megawati, S.H., M.Hum. dan Presiden FHP Law School Satria Utama.

Selain 2 orang tersebut, dalam agenda ini turut hadir Dr. Normasari, S.H., M.H. (Wakil Rektor Bidang SDM UAD), Satria Nurul Abdi, S.H., M.H. (Wakil Dekan FH UAD), Kurnia Dewi Anggraeni, S.H., M.H. (Sekprodi S1), Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. (Sekprodi Program Pascasarjana Magister Hukum), Mufti Khakim, S.H., M.H. (Kepala Laboratorium FH UAD), juga Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. Sementara itu dari FHP Law School hadir Presiden FHP Law School dengan didampingi 1 staf.

Satria Utama selaku Presiden FHP Law School menyampaikan penawaran beberapa program kerja sama. Di antaranya program Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk lulusan FH UAD senilai Rp2.750.000,00. Beasiswa Presiden (Beasiswa Premium) Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 10 lulusan terbaik berprestasi dengan beasiswa penuh. Beasiswa Presiden (Beasiswa Premium) untuk seluruh dosen mengikuti PKPA dengan beasiswa penuh. Beasiswa untuk 5 dosen mengikuti pelatihan sebagai mediator.

“Harapan kami, semoga kolaborasi kerja sama dalam program tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Satria.

FHP Law School merupakan lembaga yang berkonsentrasi dalam bidang pendidikan dan pengembangan hukum. Kegiatan yang biasanya diselenggarakan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Pendidikan Konsultan Hukum Pasar Modal, Pelatihan Profesi Mediator, dan Pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal ini, Megawati tentu menyambut baik penawaran kerja sama tersebut dalam rangka peningkatan kemampuan praktik hukum sivitas akademika FH UAD. 

“Semoga ada juga kerja sama peningkatan kemampuan mahasiswa bersertifikat untuk berbagai profesi hukum,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Normasari, bahwa peningkatan sumber daya manusia menjadi hal yang urgen dan mendesak. “Oleh karenanya, dalam rangka menghadapi berbagai persoalan khususnya persoalan hukum, perlu adanya peningkatan kapasitas diri baik untuk sivitas akademika FH UAD maupun alumni. Hal ini agar mereka bisa berkiprah dalam praktik hukum di masyarakat sehingga kerja sama dengan berbagai pihak perlu dilakukan. Salah satunya dengan FHP Law School,” jelas Norma.

Lebih lanjut, Satria Nurul Abdi juga menyampaikan tawaran kerja sama ini sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti, dengan harapan implementasinya untuk meningkatkan keterampilan dosen dan alumni serta kemajuan fakultas segera terwujud. (uk/guf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-Beasiswa-FHP-Law-School-untuk-Sivitas-Akademika-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto-Istimewa.jpeg 721 1600 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-12-17 08:02:462022-12-17 08:02:46Fakultas Hukum UAD Jalin Kerja Sama dengan FHP Law School

Praktik Korupsi di Indonesia Jangan Dilegitimasi sebagai Budaya

25/10/2022/in Terkini /by Ard

Obrolan Tipis-tipis (OTT) Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan pembicara Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. (kiri) (Foto: Didi)

Podcast Obrolan Tipis-Tipis (OTT) Laboratorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengangkat topik pendidikan antikorupsi pada perbincangannya.

Dipandu oleh Mufti Khakim, S.H., M.H. selaku pembawa acara dan moderator, podcast yang tayang di kanal YouTube lablawuad pada Kamis, 20 Oktober 2022 itu mengundang Dr. Anom Wahyu Asmorojati, S.H., M.H. sebagai pemateri. Ia juga merupakan dosen FH UAD.

“Banyak anggapan bahwa korupsi telah menjadi budaya di bangsa ini, tetapi kita jangan sampai melegitimasi anggapan tersebut sebagai suatu budaya. Sebab pada dasarnya sifat budaya ialah harus dilestarikan, sangat buruk jika korupsi dilestarikan,” ucap Anom.

Sebagai dosen FH UAD yang tentu berkutat di dunia hukum, Anom menilai perilaku korupsi adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan pada banyak hal yang berkaitan.

Geram dan tidak ingin praktik korupsi terus terjadi, Anom bersama dengan Dr. Suyadi, M.Pd.I. dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Anton Yudhana, S.T., M.T., Ph.D. dari Prodi Teknik Elektro UAD, melakukan diskusi untuk menyusun sebuah riset multidisiplin yang kemudian bermuara pada ide penciptaan alat antikorupsi.

“Alat ini dimaksudkan untuk mencegah perilaku korupsi yang akan dilakukan oleh seseorang, karena alat ini memunculkan data potensi perilaku melalui sensor otak,” jelas Anom.

Dari penuturannya, Anom memiliki harapan agar alat antikorupsi yang mereka ciptakan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah ataupun pihak lain untuk menanggulangi perilaku korupsi yang banyak terjadi di Indonesia. (did)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Obrolan-Tipis-tipis-OTT-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dengan-pembicara-Dr.-Anom-Wahyu-Asmorojati-S.H.-M.H.-Foto-Didi.jpg 750 1334 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-10-25 08:33:502022-10-25 08:33:50Praktik Korupsi di Indonesia Jangan Dilegitimasi sebagai Budaya

Lima Penyebab Umat Islam Pecah dalam Urusan Islam dan Politik

01/10/2022/in Feature /by Ard

Pemaparan materi dari Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., dosen Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dalam pengajian rutin Sabtu pagi yang diselenggarakan oleh (PRM) Nitikan (Gambar: Gufron)

“Pada dasarnya, semua partai politik di Indonesia menerapkan strategi politik identitas untuk memperoleh kemenangan dan orang yang berpolitik menunjukkan identitasnya masing-masing. Hal yang tidak dibenarkan adalah menggunakan kekuatan politik berupa tindak kekerasan terhadap suatu kelompok untuk menekan, meremehkan, apalagi membuat kelompok lain menjadi terpinggirkan.”

Kalimat tersebut disampaikan oleh Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selaku pemateri dalam Pengajian Rutin Sabtu Pagi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Nitikan. Pengajian bertajuk “Islam dan Politik” ini berlangsung di Masjid Muthohhirin pada Sabtu, 17 September 2022.

Dalam hal ini, urusan politik dan Islam merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, sebab Islam bukanlah agama yang hanya mengatur persoalan ibadah individu saja melainkan mengajarkan segala urusan hidup. Salah satunya persoalan politik kenegaraan sebagai alat untuk mengontrol agar para penguasa tidak melakukan hal-hal yang merugikan rakyat, serta mencegah adanya kezaliman.

Ustaz Wahyudi menyampaikan tiga firman Allah Swt. yang menjelaskan tentang kekuasaan yaitu Surah Ali-Imran ayat 26, Ali-Imran ayat 189, serta Al-Baqarah ayat 282. Ia menerangkan bahwa isu politik dalam Al-Qur’an menjadi isu penting, dan ketiga ayat tersebut dinilai relevan dengan situasi politik di Indonesia saat ini yang sangat dikuasai oleh oligarki.

Menurutnya, implementasi berpolitik dengan Islam di Indonesia terdapat dialektika politik yang dimanfaatkan untuk memecah belah umat Islam. Misalnya dengan memakai terminologi asing yang salah secara konsep dan digunakan secara tidak benar. Di antaranya terorisme, radikalisme, intoleransi, dan politik identitas.

Ia memaparkan bahwa istilah-istilah tersebut digunakan sesuka hati tanpa berlogika dan tidak ada etika. Misalnya penggunaan istilah radikal yang memberikan stigma buruk kepada orang lain, yang justru masuk dalam perilaku intoleransi. “Radikalisme merupakan salah satu istilah untuk meneror umat Islam. Salah satunya yang pernah dialami oleh Prof. Dien Syamsudin dikategorikan tokoh radikal karena sikap kritisnya sebagai guru besar,” ujarnya.

Sedangkan dalam urusan intoleransi, kata Ustaz Wahyudi, sebenarnya istilah yang kurang tepat dengan kultur sosial Indonesia yang masyarakatnya ramah, suka bergotong-royong, dan saling membantu orang lain. “Beberapa perilaku umat Islam yang kurang baik menyebabkan umat Islam terus menerus dirundung stigma buruk, terutama pada hal toleransi, radikal, teroris, dan dalam politik identitas,” tandasnya,

Terakhir, ia menyampaikan lima hal penyebab umat Islam mudah diadu domba hingga sulit untuk bersatu kembali. Pertama, umat Islam sering tidak bisa menahan diri dalam perbedaan pendapat yang kemudian dilanjutkan dalam sikap “minna” dan “minhum”. Kedua, pandangan-pandangan yang secara kaku digunakan untuk mengklaim diri paling islami dan kelompok sesat jalan. Ketiga, tidak memahami situasi kondisi politik dan mudah diarahkan kepada suatu tujuan politik tertentu yang jelas-jelas bertentangan dengan aspirasi politik umat Islam. Keempat, adanya kecenderungan umat Islam untuk masuk “surga pragmatisme materialistic” untuk kepentingan duniawi. Kelima, lambatnya regenerasi ke pimpinan yang berimplikasi pada terhambatnya kemajuan sosial ekonomi dan sosial politik. (guf)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pemaparan-materi-dari-Dr.-H.-Immawan-Wahyudi-M.H.-dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dalam-pengajian-rutin-Sabtu-pagi-yang-diselenggarakan-oleh-PRM-Nitikan-Foto-Gufron.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-10-01 09:51:582022-10-01 09:51:58Lima Penyebab Umat Islam Pecah dalam Urusan Islam dan Politik

Filosofi Themis, Ikon Utama Logo P2K FH UAD 2022

12/09/2022/in Terkini /by Ard

Logo Program Pengenalan Kampus (P2K) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Gambar Istimewa)

Panitia Program Pengenalan Kampus (P2K) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) secara resmi merilis logo P2K FH UAD pada 23 Agustus 2022 melalui akun Instagram @p2kfhuad.

Gohara yang merupakan Ketua P2K FH UAD periode tahun 2022 menjelaskan, Dewi Keadilan atau Themis menjadi ikon utama pada logo P2K FH. Alasan memilih sosok tersebut karena Dewi Keadilan diibaratkan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang berdiri untuk menegakkan hukum meski apa pun rintangannya. Mahasiswa dituntut untuk menjadi pribadi yang mampu mewujudkan dan menciptakan keadilan.

“Themis merupakan cerminan sejati dari penegakan hukum, melambangkan hukum yang adil,” jelas Gohara saat diwawancarai Minggu, (11-09-2022).

Kemudian simbol padi melambangkan ekologi kesejahteraan, kesuburan sebagai penghidupan bagi seluruh umat manusia. Simbol mata yang tertutup kain berarti bahwa sang Themis tidak memandang bulu kepada siapa pun yang menjadi penegak hukum. Sedangkan neraca yang dipegang sang Themis melambangkan bahwa keadilan dan ketidaktimpangan harus dijunjung pada derajat terdepan.

Terakhir simbol pedang mencerminkan sebagai pelindung diri dari setiap tantangan yang ada di depan mata. Warna emas keseluruhan melambangkan kejayaan Fakultas Hukum yang selalu gelora. (frd)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Logo-Program-Pengenalan-Kampus-P2K-Fakultas-Hukum-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Gambar-Istimewa.png 2953 2953 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-09-12 10:43:332022-09-12 10:43:33Filosofi Themis, Ikon Utama Logo P2K FH UAD 2022

Mahasiswa FH UAD Sukses Jadi Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022

30/08/2022/in Terkini /by Ard

Danang Rizky Fadilla Amanta, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 (Foto: Humas UAD)

Danang Rizky Fadilla Amanta, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) angkatan 2019, sukses menyabet gelar Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022. Pada acara Grand Final Pemilihan Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Kamis, 18-08-2022, di Soehanna Hall, Jakarta Selatan, Danang dikukuhkan menjadi juara pertama ajang ini.

Duta Peradilan sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung (MA) dan bekerja sama dengan Emtek Digital. Ajang ini ditujukan untuk mencari simbol muda untuk dapat menjadi duta agar bisa menebarkan citra positif dan menghidupkan interaksi antarmasyarakat dan MA.

Lini masa proses seleksi dimulai sejak 10-06-2022 sebagai tahap awal pendaftaran, mahasiswa diminta untuk membuat video yang berisi perkenalan diri dan perspektif mereka terhadap hukum. Dari seluruh peserta yang mendaftar kemudian dipilih 2.500 mahasiswa yang berasal dari 333 universitas di seluruh Indonesia. Seleksi dilakukan lagi hingga terpilih 100 besar dan mereka ditugaskan untuk membuat esai tentang penyelesaian masalah hukum dengan cara yang solutif.

Babak dikerucutkan lagi menjadi 20 besar untuk selanjutnya peserta melakukan wawancara secara langsung dengan dewan juri. Kemudian, terpilih 8 besar finalis untuk melakukan karantina di Jakarta selama 8 hari. Dari proses ini lalu dipilih 3 terbaik yang akan menjadi kandidat Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022. Mereka adalah Deden Rafi Syafiq Rabbani (Universitas Padjajaran), Ridea Oktavia (Universitas Syiah Kuala), dan Danang Rizky Fadilla Amanta (UAD).

Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Senin, 29-08-2022 di Kampus IV UAD, Danang mengungkapkan bahwa meskipun berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dirinya tetap bisa bersaing dengan mereka yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam masa karantina, ia menjelaskan bahwa semua perilaku dari bangun tidur dijadikan penilaian, termasuk juga diselingi dengan mini challenge dan pembahasan isu-isu krusial hukum.

“Berbeda dengan duta-duta yang lain, dalam Duta Peradilan ini kami tidak diajari tentang cara berjalan di karpet merah atau catwalk. Semua pembinaannya berisi ilmu-ilmu yang sangat berharga untuk diserap,” papar Danang.

Dr. Megawati, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UAD memaparkan bahwa fakultas melakukan pendampingan intensif melalui pemberian materi yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual untuk menggali pemikiran baru bagi kemajuan hukum. Hal ini dikarenakan hukum terus berkembang sesuai dengan keadaan masyarakat. Wakil Dekan FH UAD Wita Setyaningrum, S.H., LL.M. juga mengungkapkan bahwa ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan karena ajang yang sangat bergengsi dan diadakan oleh institusi negara.

Dengan predikat barunya, Danang diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi mahasiswa dan generasi muda untuk terus memberikan sumbangsih terhadap kemajuan sistem peradilan Indonesia di masa mendatang. Pihak universitas melalui Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) akan terus memberikan dukungan baik secara materi maupun moril untuk memaksimalkan prestasi mahasiswa. “Semua prestasi mahasiswa, baik akademik maupun nonakademik akan kami beri apresiasi berupa pendanaan dan pembinaan,” jelas Kepala Bimawa Choirul Fajri, S.I.Kom., M.A. (tsa)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Danang-Rizky-Fadilla-Amanta-mahasiswa-Fakultas-Hukum-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Duta-Peradilan-Indonesia-Tahun-2022-Foto-Humas-UAD-2.jpg 1876 2500 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-08-30 11:27:462022-08-30 11:27:46Mahasiswa FH UAD Sukses Jadi Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022

Polemik RUU KIA dan Implikasinya terhadap Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia

20/07/2022/in Terkini /by Ard

Lantern Law Community Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Gelar Webinar Nasional Bahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (Foto: Eka Marcella)

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang muncul dari inisiatif Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Perpanjangan masa cuti melahirkan bagi ibu menjadi enam bulan menuai polemik karena dalam UU Ketenagakerjaan, durasi cuti melahirkan ditetapkan hanya sepanjang tiga bulan.

Untuk itu dalam merespons isu tentang RUU KIA, Lantern Law Community Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar webinar dengan mengusung tema “Implikasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak terhadap Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia”. Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Juli 2022, secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Bincang virtual ini bertujuan untuk memberikan ruang diskusi serta memperluas cakrawala berpikir para peserta mengenai topik yang diangkat dengan menghadirkan tiga narasumber yang luar biasa dari berbagai jenis profesi. Mereka adalah Andrie Djadja, S.H., M.H. (pemilik PT JNP Group Indonesia), Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. (dosen Fakultas Hukum UAD), dan Casma Rezeki Sianturi (ketua Bidang Gender Serikat Pekerja FSP2KI).

Jika ditinjau dari perspektif pengusaha, Andri menyampaikan bahwa adanya RUU KIA ini merupakan persoalan yang tidak dapat dianggap sederhana.

“Sebenarnya suatu hal yang sulit bagi kami pemilik usaha untuk bisa melaksanakan cuti ini, tetapi kalau Undang-Undang sudah dijalankan maka akan kami terima. Hanya saja dengan prinsip no work no pay,” ungkapnya. Andri berpendapat bahwa jika perusahaan harus membayar seseorang yang tidak bekerja maka dunia usaha terancam gulung tikar.

Fithriatus yang juga merupakan Kaprodi Magister Hukum UAD, mengkaji persoalan dari sisi akademik. Ia secara gamblang menjelaskan sesungguhnya aspek ketenagakerjaan itu ada di dalam RUU KIA ini.

Sementara itu, Casma dalam perspektif gender memaparkan bahwa adanya RUU KIA sangat baik, terutama untuk wanita. “Adanya RUU KIA menjadi dampak yang sangat baik untuk kami, khususnya bagi generasi kaum ibu, karena bisa menjadi kesejahteraan ibu dan anak. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk pemenuhan ASI seorang anak dibutuhkan minimal enam bulan supaya anak bisa lebih fit.”

Meski begitu, terdapat kekhawatiran akan berkurangnya perekrutan perusahaan terhadap tenaga kerja wanita jika RUU KIA ini benar-benar terlaksana.

Acara yang diikuti oleh hampir 300 peserta dari berbagai latar belakang ini berlangsung menarik dan interaktif. Terdapat beberapa poin lain dari RUU KIA yang dikaji oleh para pemateri dan ditanggapi secara antusias oleh para peserta. (eka)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Lantern-Law-Community-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Gelar-Webinar-Nasional-Bahas-RUU-Kesejahteraan-Ibu-dan-Anak-Foto-Eka-Marcella.jpg 869 1919 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-07-20 09:15:572022-07-20 09:15:57Polemik RUU KIA dan Implikasinya terhadap Bidang Ketenagakerjaan di Indonesia

OTT: Kolaborasi Empat Elemen Mebersihkan Kejahatan Jalanan

04/07/2022/in Terkini /by Ard

Talkshow OTT Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan pembicara Edy Prajaka, S.Pd. (Foto: Raihan)

“Dalam arti kebahasaan, klitih merupakan kegiatan yang positif. Namun, arti klitih berubah menjadi kegiatan negatif karena adanya kelompok yang melakukan tindakan tidak manusiawi. Akibatnya, saat ini klitih dianggap sebagai kegiatan yang mengerikan dan meresahkan.”

Itulah yang disampaikan oleh Edy Prajaka, S.Pd. saat membuka Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis. Komandan SPAS Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Yogyakarta tersebut membahas tentang “Bersih Klitih, Kolaborasi Empat Elemen”.

“Klitih cenderung dilakukan oleh anak-anak yang masih mencari jati diri. Motif dalam klitih berawal dari pengaruh beberapa orang yang menghasut anak di bawah umur untuk melakukan tindakan agar mendapat apresiasi berupa kehebatan,” lanjutnya.

Sementara itu, beberapa kasus yang telah terjadi, tindakan klitih dilakukan dengan berkelompok. Bahkan, klitih akan terus melakukan tindakan tidak manusiawi jika pelaku berhasil memancing korban untuk membalas perbuatan yang telah dilakukan. Hal ini tentunya membuat mental pelaku makin bertambah kuat untuk mendapatkan posisi dalam kelompok.

“Sekolah telah melakukan berbagi bimbingan konseling terhadap anak. Dalam bimbingan tersebut, sekolah menjelaskan akibat melakukan perbuatan yang tidak manusiawi. Namun, anak-anak cenderung menyepelekan karena mereka menganggap jika melakukan perbuatan tersebut masih di bawah umur sehingga bisa terhindar dari hukuman.”

Lebih lanjut ia menuturkan, klitih akan melakukan aksi pada tengah malam. Sangat jarang pelaku melakukan saat jam sekolah karena kesempatan dalam melakukan tindakan tersebut tidak mungkin berhasil. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku melakukan aksi saat sore hari setelah pulang sekolah.

“Anak tidak bisa terus dikekang setiap waktu. Jika anak terus dikekang maka ia akan mencari tempat baru yang bebas. Berdasarkan observasi yang telah dilakukan, anak cenderung memiliki permasalahan internal dengan teman maupun keluarga sehingga menyebabkan adanya kasus klitih yang saat ini meningkat,” jelasnya.

Adapun beberapa antisipasi yang bisa dilakukan di antaranya bentuk pengawasan orang tua terhadap anak. Selain itu harus dibentuk edukasi pendidikan sekolah untuk mengajarkan moral yang baik terhadap lingkungan pertemanan. Anak akan mengetahui bentuk komunikasi yang baik kepada siapa pun sehingga antisipasi tersebut akan berguna sebagai cermin saat melangkah ke depan.

“Banyak pengaruh yang bisa didapatkan dari senioritas. Anak yang masih duduk di bangku sekolah biasanya akan mencari senior yang telah lulus untuk mendapat sebuah pengakuan dari kelompok. Pengaruh itu berupa hal negatif yang mengakibatkan pemikiran anak akan mengubah gaya pertemanan di sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran orang tua sangat penting terhadap jalan kehidupan anak. Pemahaman orang tua terhadap kegiatan organisasi sekolah merupakan hal yang harus diluruskan. Dengan adanya kegiatan organisasi sekolah maka akan membuat anak terus melakukan kegiatan yang positif sehingga akan memberikan inspirasi anak untuk terus berbuat baik.

“Orang tua harus mengontrol anak dalam penggunaan media sosial. Tindakan tersebut berguna untuk mencegah adanya permusuhan dalam lingkungan pertemanan. Saat ini sekolah sudah memberikan pembinaan kepada setiap anak dalam bentuk razia secara positif guna mendidik anak agar terus melakukan perbuatan yang tidak menyimpang,” tutup Edy Prajaka. (rai)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Talkshow-OTT-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dengan-pembicara-Edy-Prajaka-S.Pd_.-Foto-Raihan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-07-04 13:58:382022-07-05 08:10:24OTT: Kolaborasi Empat Elemen Mebersihkan Kejahatan Jalanan

Ngobrol Tipis-Tipis: Berikan Pencerahan tentang LGBT, HAM, dan Demokrasi

24/05/2022/in Terkini /by Ard

Program OTT Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan narasumber Dr. Immawan Wahyudi, M.H. (kiri) (Foto: Raihan)

Program OTT atau Obrolan Tipis-Tipis mengundang Dr. Drs. Immawan Wahyudi, M.H. yang dikenal sebagai dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Pada kesempatan itu, ia membahas tentang LGBT, HAM, dan demokrasi.

Menurutnya, membahas keadaan manusia adalah persoalan yang selalu menyangkut di kehidupan dan akan jauh lebih baik jika menemukan analisis yang komprehensif. Hal tersebut dengan melihat dari berbagai aspek di antaranya politik, hukum, kultur, ekonomi, dan hak.

“Manusia diciptakan oleh Allah dan mempunyai tugas suci yakni prokreasi. Dengan melakukan prokreasi, manusia dapat berjalan menuju kehidupan selanjutnya juga menurunkan generasi baru yang dipertanggungjawabkan secara komprehensif,” jelasnya.

Adapun arti demokrasi secara filosofi yakni menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menghormati, dan kerja sama. Dalam dialektika LGBT, secara demokratis tidak memiliki validitas yang bisa dipertanggungjawabkan. Manusia diberikan tiga hal oleh Allah, yakni hidup hayat, kemerdekaan, dan hidayah.

“Ketika manusia diberi hidayah ia akan menemukan kemerdekaan beserta hidup hayatnya. Namun manusia akan memilih dua pilihan antara kebebasan tanpa makna atau manual hidup sebagaimana telah diberikan oleh Tuhan.”

Lebih lanjut ia menuturkan, jika manusia bergaul dengan kelompok LGBT merupakan literasi maka dapat memengaruhi dari aspek kedekatan. Dalam kaitan ini, HAM atas dasar kemanusiaan memiliki banyak perdebatan. Namun dalam aspek kesehatan, perbuatan ini dapat membahayakan kesehatan mental maupun fisik. Bahkan, dalam mengemukakan HAM harus mengetahui risiko yang terjadi setelahnya.

“Ini menjadi ilmu tambahan bagi kita agar tidak salah dalam memahami orientasi seks baik secara HAM dan yuridis yang bersifat manusiawi, bukan HAM dalam pengertian pasal maupun hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan ideologi di Indonesia yakni Pancasila seharusnya sila pertama menjadi inspirasi dan sila terakhir memberi landasan kokoh terhadap moral kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi landasan utama dalam menyelesaikan masalah sehingga orientasi penyelesaiannya yakni kemanusiaan. Namun aturan yang harus ditegaskan dalam kasus moralitas kemanusiaan dengan membuat kebijakan serta berorientasikan hukum yang manusiawi dan menyejahterakan.

“Secara teknis, penyelenggaraan UAD mampu meminta izin kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengadakan seminar kemanusiaan tentang LGBT. Dengan memberi wawasan demokrasi, hukum, dan kemanusiaan, maka secara integral akan berdampak pada setiap mahasiswa dalam mengambil beberapa pertimbangan dan keputusan yang tepat ke depannya,” tutup Immawan Wahyudi. (rai)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Program-OTT-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-dengan-narasumber-Dr.-Drs.-Immawan-Wahyudi-M.H.-Foto-Raihan.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-05-24 08:07:102022-05-24 08:46:58Ngobrol Tipis-Tipis: Berikan Pencerahan tentang LGBT, HAM, dan Demokrasi

OTT: Kuliah Sambil Berwisata

18/05/2022/in Terkini /by Ard

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan acara Obrolan Tipis-Tipis (OTT) (Foto: Istimewa)

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan acara Obrolan Tipis-Tipis (OTT). Acara ini berlangsung pada Sabtu, 14 Mei 2022 melalui kanal YouTube lablawuad. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. Fhitri yang merupakan Ketua Tim Program Magister Pascasarjana UAD. Kholik selaku host mengatakan bahwa OTT merupakan salah satu acara obrolan santai seputar Fakultas Hukum yang sangat ditunggu-tunggu oleh pemirsa.

Di awal Fhitri memaparkan mengenai keunggulan dan keunikan Magister Hukum UAD dibanding program magister lain, utamanya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satu yang membedakan adalah sasarannya yang ingin memberikan lebih banyak wawasan tentang hukum, yaitu hukum yang berwawasan kepariwisataan dan kearifan lokal. Ini yang belum dimiliki oleh universitas lainnya pada program pascasarjana di DIY.

“Sebagai contoh, nantinya akan disajikan mata kuliah Hukum Lingkungan, Cagar Budaya, Hukum Pariwisata, dan Hukum Kearifal Lokal, serta mata kuliah lain yang berbeda dan sangat mendukung dengan keunggulan maupun keunikan yang ada di Magister Hukum UAD,” tambah Fhitri.

Ia juga berbicara mengenai sektor pariwisata yang menurutnya ada tiga pihak, yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan wisatawan. Sehingga Magister Hukum UAD akan memberikan sebuah wawasan tentang kebijakan atau regulasi yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban yang berhubungan dengan tiga pihak sektor pariwisata tersebut. Misalnya, yang berhubungan dengan perizinan bisa persoalan pajak, kemudahan berwirausaha, bahkan untuk wisatawan yang dalam hal ini berarti konsumen agar mengetahui bagaimana bentuk perlindungan konsumen.

Menurut Fhitri, alasan UAD mengonsep kepariwisataan karena Kampus UAD sendiri yang letaknya di Yogyakarta dan sejauh ini masih menjadi kota pendidikan dan kota pariwisata sehingga UAD berkeinginan memberikan warna baru. Dengan hukum pariwisata, menjadi sesuatu hal penting yang belum ditawarkan oleh Program Magister Hukum lain di Yogyakarta. Bahkan ada hal yang menarik, yaitu hukum pariwisata digital, karena sekarang ini sudah memasuki era digital. UAD akan bekerja sama dengan pihak pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses pembelajaran di Pascasarjana Magister Hukum UAD sudah membuka kelas luring, mahasiswa akan difasilitasi dengan kelas yang nyaman dan fasilitas kampus yang memadai. Bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti perkuliahan secara luring akan disediakan kelas secara daring. Misalnya, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal jauh dari Yogyakarta tetapi akan melanjutkan studinya.

Program Pascasarjana Magister Hukum UAD tidak hanya terbatas menerima lulusan S1 dengan latar belakang Ilmu Hukum saja. Namun, semua lulusan yang mempunyai latar belakang sarjana S1 bisa mendaftar di Magister Hukum UAD. Dengan syarat, wajib mengikuti program matrikulasi yang akan dilaksanakan sebelum perkuliahan dimulai, tentunya dengan suasana yang menyenangkan. Supaya nantinya, dapat mengikuti perkuliahan secara nyaman meskipun berbeda linier.

“Ada beberapa mata kuliah yang akan disampaikan kepada mahasiswa. Ada kuliah lapangan, yang langsung terjun ke tempat wisata. Salah satu program yaitu join sailing yang nanti bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal). Nantinya, kuliah atau diskusi ilmiah dapat dilakukan di dalam kapal perang Republik Indonesia. Untuk berikutnya bisa join flighting, perkuliahan yang dilakukan di dalam pesawat tempur karena di Yogyakarta terdapat pusat Akademi Angkatan Udara,” tambah Fhitri.

Di akhir OTT, Fhitri menyampaikan, “Biaya kuliah di Magister Hukum UAD sangat terjangkau. Khusus untuk alumni ada potongan biaya SPP sebesar 25% dan untuk karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mendapat potongan sebesar 50%. Harapannya setelah lulus dari Program Pascasarjana Magister Hukum UAD, akan menghasilkan lulusan yang berkompeten di bidang hukum, berwawasan kepariwisataan, dan kearifan lokal,” tutupnya. (ctr)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-mengadakan-acara-Obrolan-Tipis-Tipis-OTT-Foto-Istimewa.jpg 768 1372 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-05-18 12:01:532022-05-18 12:01:53OTT: Kuliah Sambil Berwisata
Page 9 of 10«‹78910›

TERKINI

  • UAD Lepas 5.585 Lulusan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 202503/11/2025
  • UAD Luluskan 2.052 Mahasiswa pada Wisuda Periode I Tahun Akademik 2025/202601/11/2025
  • Dari Percakapan, Tumbuh Perjalanan31/10/2025
  • Prodi Kesehatan Masyarakat UAD Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes30/10/2025
  • Alumni FH UAD Ciptakan Karya Tulis dalam Bentuk Buku29/10/2025

PRESTASI

  • UKM Taekwondo Raih 13 Medali pada Kejuaraan Pugnator International Taekwondo Championship 202531/10/2025
  • KPS FH UAD Raih 6 Prestasi dalam Kompetisi NMCC AHT 202530/10/2025
  • Tim LLC FH UAD Raih Juara I dalam Ajang National Call for Paper & Conference 202529/10/2025
  • Tim Basket UAD Naik ke Divisi 1 Liga Mahasiswa28/10/2025
  •  Mahasiswa FH UAD Raih Medali Perunggu di PON Beladiri Kudus 202528/10/2025

FEATURE

  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025
  • Unlock Your Next Level15/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top