• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

BEM FH UAD Adakan Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum

29/06/2025/in Terkini /by Ard

BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Adakan Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum (Foto. Salsya)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan kegiatan bakti sosial dan penyuluhan hukum dengan mengusung tema “Ketika Bercanda Jadi Tindak Pidana: Memahami Bullying dan Pelecehan Seksual dari Sisi Hukum” pada Minggu, 22 Juni 2025, di Desa Patehan, Kraton, Yogyakarta.

Ramdan Mahatma Rahantan, S.H., selaku alumnus Fakultas Hukum UAD, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. “Dalam kehidupan sehari-hari, bercanda menjadi bagian umum dari interaksi sosial. Namun, tidak semua bentuk candaan dapat diterima sebagai sesuatu yang ringan atau menyenangkan. Terdapat batas-batas etika dan hukum yang harus diperhatikan, terutama ketika candaan berubah menjadi bentuk bullying (perundungan) atau pelecehan seksual,” ujarnya.

Program kerja Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum diadakan sebagai bentuk respons terhadap rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan Desa Patehan. Banyak yang belum menyadari bahwa candaan yang bernada merendahkan, melecehkan, atau mengandung unsur kekerasan verbal dapat tergolong sebagai tindak pidana.

Fenomena bullying dan pelecehan seksual pun masih sering terjadi, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun dalam kehidupan sehari-hari, dan kerap dianggap hal biasa oleh pelakunya. Melalui penyuluhan ini, masyarakat diajak untuk memahami batas antara candaan yang wajar dan perilaku yang melanggar hukum.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan secara hukum sebelum terjadi, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang sehat dan rasa aman di masyarakat. Selain itu, penyuluhan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih berani melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying dan pelecehan seksual.

Kegiatan ini juga akan melibatkan sekolah, karang taruna, dan kelompok pemuda agar kesadaran hukum dapat ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, program ini menjadi langkah preventif sekaligus edukatif dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum, saling menghargai, dan peduli terhadap perlindungan hak asasi sesama. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Adakan-Kegiatan-Bakti-Sosial-dan-Penyuluhan-Hukum-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-29 14:07:572025-06-29 14:07:57BEM FH UAD Adakan Kegiatan Bakti Sosial dan Penyuluhan Hukum

Apakah AI Dapat Dimintai Pertanggungjawaban jika Menyebarkan Disinformasi dan Deepfake?

28/06/2025/in Feature /by Ard

Dikabarin BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang disinformasi dan deepfake dalam konteks Artificial Intelligence (AI). Terlebih, pertanyaan besar di kalangan publik adalah, dapatkah AI dimintai pertanggungjawaban jika menyebarkan disinformasi dan deepfake?

Untuk merespons hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kegiatan Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) dengan irisan topik yang esensial pada Minggu, 22 Juni 2025, di Warung Kopi Dua Masa.

Acara ini menghadirkan Zulham Fandy Raharusun, S.H., selaku mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai pemateri. Ia mengatakan, “Tanggung jawab atas muncul dan tersebarnya disinformasi serta deepfake yang dihasilkan oleh AI sebetulnya masih menjadi pertanyaan yang sering dipertanyakan.”

“Jika AI menyebarkan disinformasi dan deepfake, apakah bisa dimintai pertanggungjawaban? AI merupakan teknologi atau kecerdasan buatan. AI hanya sebatas objek hukum, bukan subjek hukum, sehingga apabila AI melakukan perbuatan tersebut dan menyebabkan kerugian, maka AI tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.

Dapat disimpulkan bahwa AI hanyalah objek hukum yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan dalam pembaruan hukum pidana di masa depan untuk menjadikan AI sebagai subjek hukum agar bisa bertanggung jawab apabila melakukan perbuatan melawan hukum, seperti disinformasi dan deepfake.

Harapannya, diskusi ini mampu membentuk pola pikir yang kritis bagi mahasiswa hukum dalam mengawal kasus atau isu yang memang disebabkan oleh AI dan mampu membatasi diri dalam penggunaan AI di kehidupan sehari-hari. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dikabarin-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-28 11:05:262025-06-28 11:05:26Apakah AI Dapat Dimintai Pertanggungjawaban jika Menyebarkan Disinformasi dan Deepfake?

Mempersoalkan Tantangan Hukum terhadap Sistem Peradilan di Era Post-Truth

28/06/2025/in Terkini /by Ard

Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Indonesia saat ini dilanda era post-truth, yaitu suatu kondisi ketika fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik dibandingkan dengan emosi dan keyakinan pribadi. Karena hal itu, era post-truth tentu memiliki tantangan tersendiri, khususnya dalam bidang hukum terhadap persepsi kebenaran atas suatu kasus hukum.

Menanggapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Kegiatan Diskusi dan Kajian Bareng Rutin (DIKABARIN) dengan irisan topik “Mempersoalkan Tantangan Hukum terhadap Sistem Peradilan di Era Post-Truth” yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Juni 2025, di Warung Kopi Dua Masa.

Zulham Fandy Raharusun, S.H., selaku mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), hadir sebagai pemateri yang interaktif dalam menanggapi persoalan tersebut. “Di era post-truth ini, kebenaran objektif sering dikalahkan oleh opini pribadi dan emosi, apalagi dengan informasi dari media sosial yang belum tentu akurat. Hal tersebut tentu memberikan tantangan pula pada bidang hukum yang mampu memengaruhi hasil akhir keputusan pengadilan dalam menyelesaikan suatu kasus,” ujarnya.

“Era post-truth ditandai dengan krisis kepercayaan pada institusi, termasuk sistem peradilan dan penegak hukum. Ketidakpercayaan ini dapat mempersulit penegakan hukum dan menciptakan ketidakstabilan sosial,” tambah Zulham.

Maraknya kasus-kasus hukum saat ini seharusnya menjadikan kita pribadi yang berani menganalisis dan mengkritik apabila terdapat suatu hal yang tidak sesuai dalam proses peradilan atau penyelesaian suatu kasus hukum, bukan hanya menyebarkan informasi yang tak jelas asal-usulnya.

“Era post-truth juga berdampak pada penurunan kemampuan berpikir kritis karena kita cenderung menerima informasi tanpa verifikasi, yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan kebohongan dan manipulasi, khususnya di bidang hukum dalam hal alat bukti di persidangan,” ungkapnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa era post-truth memiliki tantangan tersendiri yang mampu memberikan pengaruh terhadap hasil akhir sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, kajian ini diadakan agar mahasiswa bisa lebih kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, seperti dalam fenomena post-truth.

Harapannya, kajian ini juga mampu meningkatkan pemikiran yang mendalam serta menjadi bekal bagi mahasiswa dalam merespons isu dan kasus hukum secara lebih tajam, objektif, dan terukur berbasis fakta yang konkret. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Diskusi-dan-Kajian-Bareng-Rutin-DIKABARIN-oleh-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-28 10:58:332025-06-28 10:58:33Mempersoalkan Tantangan Hukum terhadap Sistem Peradilan di Era Post-Truth

Es Jagung Hawai, Inovasi Minuman Bergizi Karya Mahasiswa

25/06/2025/in Terkini /by Ard

Tim mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berfoto bersama seusai menerima penghargaan Harapan I dalam kategori Poster Digital Usaha (Foto. Tegar)

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menunjukkan komitmen terhadap inovasi kewirausahaan melalui produk minuman sehat berbahan dasar jagung bertajuk Es Jagung Hawai. Produk tersebut dipamerkan dalam ajang Saudagar Dahlan Muda #2025, salah satu rangkaian utama dari UAD FAIR 2025, dan berhasil meraih dua penghargaan sekaligus.

Tim ini beranggotakan enam mahasiswa, yaitu Tegar Argha Satria (ketua), Oktafia Difani Batubara, Dwi Putri Agustin, Muhammad Fatkhun, Khorib, dan Jeny Putri Agustiana. Mengusung produk Es Jagung Hawai yang termasuk dalam kategori minuman, mereka menitikberatkan pada kandungan vitamin dan serat dari bahan utama jagung. Inovasi ini diharapkan dapat menjadi alternatif minuman bergizi yang juga mengenyangkan, sekaligus menjawab peluang pasar terhadap produk yang masih jarang dijumpai di Yogyakarta.

Dalam kompetisi tersebut, tim berhasil memperoleh Juara III untuk kategori Video Kreatif Usaha dan Juara Harapan I untuk kategori Poster Digital Usaha. Prestasi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa lintas disiplin ilmu, termasuk dari rumpun sosial-humaniora, juga mampu berkontribusi aktif dalam pengembangan produk kreatif dan inovatif.

Partisipasi dalam UAD FAIR 2025 dilatarbelakangi oleh dorongan dosen pengampu mata kuliah Kewirausahaan. Setelah melalui proses seleksi, tim dinyatakan lolos dan diberi kesempatan untuk mengikuti pameran. Kegiatan ini memberikan ruang pembelajaran kolaboratif, tidak hanya dalam pengembangan produk, tetapi juga dalam menjalin jejaring antarmahasiswa, mitra, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, tim mengaku memperoleh banyak pengalaman berharga, termasuk pentingnya sinergi dalam kerja tim dan penerapan inovasi berbasis digital. Kesan positif tercermin dalam semangat antusiasme dan motivasi yang tumbuh selama proses persiapan hingga pelaksanaan. (Adi)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Tim-mahasiswa-Ilmu-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-berfoto-bersama-seusai-menerima-penghargaan-Harapan-I-dalam-kategori-Poster-Digital-Usaha-Foto.-Tegar.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-25 10:11:432025-06-25 10:11:43Es Jagung Hawai, Inovasi Minuman Bergizi Karya Mahasiswa

Tim PKM UAD Jalin Kerja Sama dengan SMA Muhammadiyah Sewon

24/06/2025/in Terkini /by Ard

PKM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Serahkan Plakat Untuk SMA Muhammadiyah Sewon sebagai Bentuk Apresiasi (Foto. Salsya)

Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah menyelesaikan rangkaian kegiatan pengabdian di SMA Muhammadiyah Sewon. Rangkaian ini diawali dengan pemaparan materi mengenai peningkatan jiwa cinta lingkungan hidup pada 5 Februari 2025, dilanjutkan dengan praktik pembuatan ekosistem mini terarium pada 7 Mei 2025, dan ditutup dengan penyerahan plakat pada 12 Juni 2025.

Penyerahan plakat dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan partisipasi SMA Muhammadiyah Sewon dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian oleh tim PKM UAD. Selain itu, penyerahan plakat juga diberikan sebagai simbol penghargaan atas fasilitas yang disediakan oleh pihak sekolah sehingga kegiatan PKM dapat terlaksana dengan baik.

Tidak hanya penyerahan plakat, tim PKM UAD juga melakukan penandatanganan kerja sama sebagai bukti kolaborasi antara SMA Muhammadiyah Sewon dan Tim PKM UAD. Penyerahan plakat dan penandatanganan kerja sama menjadi langkah penting bagi Tim PKM UAD agar mampu berdedikasi secara berkala untuk mewujudkan jiwa cinta lingkungan hidup.

Dr. Bita Gadsia Spaltani, S.H., M.H., selaku ketua tim PKM UAD mengatakan bahwa penyerahan plakat ini diharapkan mampu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi dari tim PKM UAD kepada pihak sekolah karena telah membantu menyelenggarakan pengabdian mengenai jiwa cinta lingkungan hidup.

“Semoga penyerahan plakat dan penandatanganan kerja sama ini mampu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kami yang sangat mendalam kepada SMA Muhammadiyah Sewon dalam membantu menyelenggarakan pengabdian mengenai jiwa cinta lingkungan hidup,” ujarnya.

“Kemudian, semoga kami bisa berkontribusi lagi untuk melakukan pengabdian dengan tema berbeda, yang lebih menarik, efektif, serta berguna bagi para siswa di sekolah,” tutup Dr. Bita. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/PKM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Serahkan-Plakat-Untuk-SMA-Muhammadiyah-Sewon-sebagai-Bentuk-Apresiasi-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-24 10:16:222025-06-24 10:16:22Tim PKM UAD Jalin Kerja Sama dengan SMA Muhammadiyah Sewon

Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

20/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., Pemateri Kongres KBM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Enung Hasanah, M.Pd., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen Pendidikan, menjadi pemateri yang interaktif dalam acara Kongres Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD yang diselenggarakan pada 2 Juni 2025 di Ruang Serbaguna Kampus IV UAD.

Ia memaparkan materi mengenai cara membangun jiwa inklusif melalui organisasi mahasiswa. “Berorganisasi menjadi cara untuk memiliki pengalaman belajar kepemimpinan. Pemimpin yang mampu memahami kondisi internal dan eksternal dengan membangun jiwa yang inklusif juga menjadi pendorong bagi berkembangnya sebuah organisasi untuk menjadi lebih baik,” ujar Dr. Enung.

Kepemimpinan dan organisasi bukan soal kuasa, melainkan kesediaan untuk mendengar, memaafkan, dan melibatkan orang lain dalam mengambil keputusan. Pemimpin juga harus mampu melakukan pendekatan yang inklusif agar setiap anggota merasa dihargai dan dihormati tanpa memandang latar belakang mereka.

“Inklusi atau inklusif adalah sebuah mindset tentang kesetaraan yang mampu menerima perbedaan sebagai bagian yang setara dan berharga. Inklusif sejati terjadi ketika seseorang tidak hanya diikutsertakan, tetapi benar-benar merasa diterima dan nyaman berada di dalamnya,” ungkapnya.

Inklusif menjadi fundamental karena pendekatan emosional menjadi esensial dan berpengaruh terhadap kinerja atau perilaku setiap anggota dalam organisasi. Selain itu, inklusif juga mampu memberikan growth mindset yang memotivasi untuk belajar, berusaha, dan menerima perbedaan satu sama lain secara merata.

“Gaya kepemimpinan juga berpengaruh terhadap bagaimana kekuasaan dan keputusan dibuat. Top-down leadership adalah gaya kepemimpinan dengan keputusan yang dibuat secara sentral oleh pemimpin lalu dikomunikasikan kepada anggota tim, sedangkan shared leadership mendistribusikan otoritas dan keputusan ke seluruh tim sehingga setiap anggota memiliki suara dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.

Gaya kepemimpinan shared leadership tentu menjadi pilihan terbaik dalam sebuah organisasi agar tidak ada kata otoriter dalam suatu kelompok. Shared leadership merupakan suatu jembatan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan yang inklusif.

Diharapkan, setelah materi tersebut dipaparkan, para pemimpin organisasi mampu menerapkan peran inklusif untuk menciptakan lingkungan yang adil, menghargai keberagaman, dan memberikan kesempatan bagi semua anggota untuk berpartisipasi dan berkembang. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Enung-Hasanah-M.Pd_.-Pemateri-Kongres-KBM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:31:192025-06-20 11:31:19Membangun Jiwa Pemimpin yang Inklusif Melalui Organisasi Mahasiswa

Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya Yunita)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan webinar nasional secara daring pada 31 Mei 2025 yang dihadiri oleh Dr. Holyness Singadimedja, S.H., M.H., sebagai pemateri yang memaparkan tantangan dalam penerapan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah.

Surat edaran adalah bentuk peraturan administratif yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan untuk memberikan pedoman, arahan, atau penegasan terhadap pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Meskipun kekuatan hukum surat edaran terbatas, tetapi bisa menjadi dasar bagi pembinaan, pengawasan, atau penyusunan kebijakan lanjutan yang lebih kuat secara hukum.

Terdapat poin-poin penting yang ada dalam surat edaran terkait larangan penahanan ijazah, di antaranya: larangan tegas bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah asli, transkrip nilai, sertifikat keahlian, atau dokumen pendidikan lainnya sebagai jaminan selama masa hubungan kerja; kewajiban pengembalian dokumen tersebut kepada pekerja setelah masa kerja berakhir; dan jika ada kesepakatan jaminan, harus dalam bentuk perjanjian tertulis yang jelas dan transparan (bukan penahanan ijazah).

“Poin-poin yang ada dalam surat edaran tentang larangan penahanan ijazah ditujukan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan perlindungan hak pekerja dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja,” ujar Dr. Holyness.

Diperlukan pula penguatan mekanisme pengawasan dengan meningkatkan kapasitas pengawas, pengembangan sistem pelaporan, dan sinergi antarinstansi untuk menunjang ketiadaan penahanan ijazah para pekerja.

Kolaborasi dengan mitra sosial dengan melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha untuk mengedukasi tentang penahanan ijazah juga menjadi peran aktif dalam mengaktualisasikan surat edaran tersebut.

“Kendati demikian, ada tantangan yang hadir dalam merealisasikan larangan penahanan ijazah tersebut, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan pekerja, keterbatasan sumber daya pengawasan, modus baru yang tidak secara langsung terlihat sebagai penahanan ijazah, dan minimnya pelaporan karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ungkap Dr. Holyness.

“Di balik tantangan yang ada, pasti selalu ada solusi yang bisa dilaksanakan. Untuk menyikapi tantangan di atas, terdapat solusi yang bisa direalisasikan, seperti peningkatan literasi hukum, optimalisasi sumber daya, identifikasi modus baru, dan perlindungan pelapor,” tambahnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan surat edaran Menaker membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu mengimplementasikan surat edaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah.

Harapannya, setelah surat edaran ini diterapkan secara aktif, akan terwujud iklim kerja yang kondusif dengan menjunjung tinggi hak asasi pekerja serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-Yunita.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 11:24:552025-06-20 11:24:55Tantangan dalam Penerapan Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

20/06/2025/in Feature /by Ard

Mukmin Zakie, Ph.D., Narasumber Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Surat edaran biasanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dijelaskan lebih jauh mengenai kedudukannya dalam praktik hukum terkait larangan penahanan ijazah. Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional untuk menanggapi hal tersebut.

Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku narasumber pada webinar nasional yang diselenggarakan pada 31 Mei 2025 melalui daring, menyatakan bahwa surat edaran sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu. “Surat edaran adalah bentuk komunikasi tertulis yang sering kali digunakan untuk menyosialisasikan kebijakan atau aturan tertentu,” ujar Mukmin.

“Dalam hierarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat,” tambahnya.

Meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, instrumen ini memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya untuk menyosialisasikan kebijakan kepada publik atau pihak terkait, menjadi petunjuk pelaksanaan dalam membantu menafsirkan sebuah aturan, menjadi alat koordinasi internal, dan sebagai arahan teknis sebelum diterbitkannya peraturan resmi.

Dalam praktiknya, surat edaran tetap memiliki pengaruh yang signifikan, terutama jika dikeluarkan oleh pejabat tinggi atau instansi yang berwenang. Surat edaran juga memiliki batasan tertentu dalam hal kekuatan hukum, yaitu tidak mengikat secara hukum, tidak dapat mengubah atau menggantikan peraturan yang ada, dan hanya berlaku di lingkup internal (tidak mengikat pihak di luar instansi).

Surat edaran terkait larangan penahanan ijazah saat ini mengandung norma larangan yang bisa saja berlaku dalam lingkup eksternal, sehingga perlu ditelaah lebih mendalam, apakah nomenklatur larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut surat edaran atau Peraturan Menteri.

“Menyikapi terbitnya Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, sebenarnya nomenklaturnya bukan sebagai surat edaran, tetapi Peraturan Menteri (Permen) atau PP karena isinya mengandung norma larangan. Apalagi ini mengikat keluar, terutama si pemberi kerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, perlu dipastikan, jika memang isi aturannya mengandung norma larangan yang mengikat keluar, maka larangan penahanan ijazah lebih tepat disebut sebagai Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan surat edaran.

Terakhir, pemateri berharap penjelasannya mampu memberikan ruang bagi penegak hukum dan calon penegak hukum agar berpikir secara kritis mengenai nomenklatur antara surat edaran dan Permen dalam penerbitan sebuah aturan. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Mukmin-Zakie-Ph.D.-Narasumber-Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:34:052025-06-20 10:34:05Nomenklatur Terbitnya Larangan Penahanan Ijazah: Lebih Tepat Disebut Surat Edaran atau Permen?

Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

18/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah mampu menarik perhatian para pekerja, khususnya penegak hukum yang berfokus dalam bidang ketenagakerjaan. Kebijakan penahanan ijazah menjadi pertanyaan besar terkait apa yang menjadi latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berinisiatif menyelenggarakan Webinar Nasional terkait larangan penahanan ijazah. Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., selaku akademisi Universitas Islam Riau, hadir menjadi narasumber yang membahas tentang latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

“Surat edaran tentang larangan penahanan ijazah membawa angin segar bagi para pekerja, sehingga kita harus kupas tuntas terkait apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut,” ujar Endang melalui daring pada 31 Mei 2025.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah menjadi dokumen yang penting karena menyangkut mobilitas para pekerja dalam mendapatkan mata pencaharian.

Menahan ijazah para pekerja bukan lagi hal yang baru dalam fenomena lingkungan kerja saat ini. “Konsekuensi menahan ijazah seseorang adalah para pekerja akan sulit mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang baru (tempat kerja yang baru) selalu menanyakan ijazah asli untuk diperlihatkan dan mengakibatkan kondisi psikologis yang buruk, yakni stres dan frustrasi,” ungkapnya.

Alasan pengusaha menahan ijazah seorang pekerja adalah agar membuat para pekerja “tersandera” saat bekerja di perusahaan tersebut. “Lahirnya surat edaran terkait larangan ijazah membuat kami para penegak hukum bidang ketenagakerjaan bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi hal tersebut?” tanya Endang.

“Setelah ditinjau, ternyata praktik penahanan ijazah terjadi karena terdapat pengusaha yang tidak memakai tanda bukti dalam penahanan ijazah, kemudian upah berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lalu, jika para pekerja melaporkan soal penahanan ijazah ke pihak berwajib, biasanya para pemberi kerja mengaku bahwa pekerja tersebutlah yang bermasalah hingga berani mengatakan bahwa mereka tidak mengenal pekerja tersebut,” tambahnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah ini diharapkan dapat mencegah pemberi kerja menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada lagi dampak buruk atau kerugian yang dirasakan oleh pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:50:482025-06-18 10:50:48Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja
Page 1 of 8123›»

TERKINI

  • Fakultas Hukum UAD Gelar Kuliah Umum, Bahas Advokasi dan Investigasi02/07/2025
  • Dosen UAD Kembangkan Crispbread Sorgum sebagai Solusi Pangan Fungsional Antiobesitas dan Antidiabetes02/07/2025
  • Mempertanyakan Konsep Keadilan Sosial dalam Bayang-Bayang Oligarki02/07/2025
  • Menggali Ragam Ekspresi Bahasa Bersama Kreskit PBSI UAD02/07/2025
  • Menggali Tiga Wajah Cerita Bersama Kreskit PBSI UAD02/07/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa Perbankan Syariah UAD Raih Juara I di Kejurnas Bhayu Manunggal Championship 202502/07/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara I Lomba Menyanyi Nasional01/07/2025
  • Tapak Suci UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Bhayu Manunggal Championship 202530/06/2025
  • Mahasiswa UAD Torehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional UPI Karate Cup V 202526/06/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Lomba Artikel Ilmiah Nasional25/06/2025

FEATURE

  • Pentingnya Persatuan Umat dengan Kalender Hijriah Global Tunggal02/07/2025
  • Ijazah Saja Tak Cukup, Begini Strategi Lulusan Baru Hadapi Dunia Kerja01/07/2025
  • Menyemai Sila Pertama, Menuai Takwa30/06/2025
  • Krisis Identitas di Kalangan Mahasiswa, Kamu Salah Satunya?30/06/2025
  • Penyampaian materi tentang Digital Public Health oleh Kepala BKPK Kemenkes RI dalam kuliah pakar Prodi Magister Kesmas Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Isah)Digital Public Health Competencies30/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top