• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

18/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah mampu menarik perhatian para pekerja, khususnya penegak hukum yang berfokus dalam bidang ketenagakerjaan. Kebijakan penahanan ijazah menjadi pertanyaan besar terkait apa yang menjadi latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berinisiatif menyelenggarakan Webinar Nasional terkait larangan penahanan ijazah. Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., selaku akademisi Universitas Islam Riau, hadir menjadi narasumber yang membahas tentang latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

“Surat edaran tentang larangan penahanan ijazah membawa angin segar bagi para pekerja, sehingga kita harus kupas tuntas terkait apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut,” ujar Endang melalui daring pada 31 Mei 2025.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah menjadi dokumen yang penting karena menyangkut mobilitas para pekerja dalam mendapatkan mata pencaharian.

Menahan ijazah para pekerja bukan lagi hal yang baru dalam fenomena lingkungan kerja saat ini. “Konsekuensi menahan ijazah seseorang adalah para pekerja akan sulit mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang baru (tempat kerja yang baru) selalu menanyakan ijazah asli untuk diperlihatkan dan mengakibatkan kondisi psikologis yang buruk, yakni stres dan frustrasi,” ungkapnya.

Alasan pengusaha menahan ijazah seorang pekerja adalah agar membuat para pekerja “tersandera” saat bekerja di perusahaan tersebut. “Lahirnya surat edaran terkait larangan ijazah membuat kami para penegak hukum bidang ketenagakerjaan bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi hal tersebut?” tanya Endang.

“Setelah ditinjau, ternyata praktik penahanan ijazah terjadi karena terdapat pengusaha yang tidak memakai tanda bukti dalam penahanan ijazah, kemudian upah berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lalu, jika para pekerja melaporkan soal penahanan ijazah ke pihak berwajib, biasanya para pemberi kerja mengaku bahwa pekerja tersebutlah yang bermasalah hingga berani mengatakan bahwa mereka tidak mengenal pekerja tersebut,” tambahnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah ini diharapkan dapat mencegah pemberi kerja menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada lagi dampak buruk atau kerugian yang dirasakan oleh pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:50:482025-06-18 10:50:48Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa

18/06/2025/in Terkini /by Ard

Sambutan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bersama Capresma dan Cawapresma Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 2025 (Foto. Septia)

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Pusat Universitas Ahmad Dahlan (KPUM UAD) sukses menggelar Debat Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Aula Masjid Islamic Center Lantai 1, Kampus IV UAD. Debat ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam pesta demokrasi mahasiswa menjelang Pemilihan Perwakilan Mahasiswa (Pemilwa) Raya yang akan dilaksanakan pada 17 Juni 2025 mendatang.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya proses demokrasi sebagai bagian dari pembelajaran kepemimpinan mahasiswa.

“Siapa pun yang terpilih nanti adalah pilihan terbaik dari dua kandidat terbaik Universitas Ahmad Dahlan,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, ia juga menyoroti bahwa tradisi demokrasi yang sehat harus dijaga dengan adil, damai, dan sportif. Seluruh partai politik mahasiswa, KPU, dan simpatisan diimbau untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mendukung proses Pemilu Mahasiswa hingga selesai. Dr. Gatot berharap para kandidat maupun pendukungnya dapat beretika dalam debat dan adu gagasan serta tidak saling menjatuhkan secara personal.

Debat ini mempertemukan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mahasiswa yang merupakan kader-kader terbaik dari partai-partai mahasiswa di lingkungan UAD. Kegiatan dipandu oleh moderator dan panelis yang menggali visi, misi, serta program kerja masing-masing paslon.

Acara berlangsung kondusif hingga akhir, dengan argumen-argumen yang kritis namun tetap dalam suasana yang terjaga. Melalui debat ini, diharapkan mahasiswa dapat mengenali karakter dan program unggulan dari setiap pasangan sebelum menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara. (Septia)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Sambutan-Wakil-Rektor-Bidang-Kemahasiswaan-dan-Alumni-bersama-Capresma-dan-Cawapresma-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-2025-Foto.-Septia.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:08:282025-06-18 10:08:28Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa

Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”

18/06/2025/in Terkini /by Ard

Webinar Nasional Tentang Larangan Penahanan Ijasah Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengangkat tema “Menyikapi Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah: Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Upaya Preventif, dan Represif dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan” pada 31 Mei 2025.

Webinar yang dilaksanakan secara daring ini menghadirkan lima pemateri berintegritas yang memiliki gagasan kuat terhadap tema yang diusung, yaitu Mukmin Zaki, S.H., M.Hum., Ph.D., akademisi Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H., akademisi UAD, Dr. Holyness Singadimeja, S.H., M.H., akademisi Universitas Padjadjaran, Angga Suanggana, S.H., M.H., Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, dan Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., akademisi Universitas Islam Riau.

“Larangan penahanan ijazah menjadi fenomena konkret yang harus dibahas untuk membantu meluruskan hak-hak pekerja agar tidak tercederai dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” ujar Prof. Fithri.

Webinar ini dilaksanakan dengan harapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini mampu membawa angin segar bagi para pekerja untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah praktik penahanan ijazah yang dapat menghambat dalam mencari serta mendapatkan pekerjaan lain. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Tentang-Larangan-Penahanan-Ijasah-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 09:39:272025-06-18 09:39:27Magister Hukum UAD Gelar Webinar “Larangan Penahanan Ijazah”

Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil

16/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Drs. Immawan Wahyudi, M.H., Narasumber Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H., menjadi salah satu narasumber yang memaparkan materi fundamental pada acara Simposium Nasional. Acara tersebut merupakan salah satu program kerja dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berlangsung pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.

Perjalanan Muhammadiyah dalam mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia sejak era kolonial menunjukkan tiga hal penting. Pertama, politik kewarganegaraan merupakan titik pijak yang melahirkan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah.

Kedua, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang melihat hukum sebagai perangkat penting untuk menciptakan pranata sosial berkemajuan. Ketiga, selalu ada dorongan alami di kalangan pimpinan dan anggota Muhammadiyah untuk memperjuangkan rule of law dengan corak, model, dan pendekatan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Muhammadiyah, sebagaimana dinyatakan oleh K.H. Ahmad Dahlan, yaitu berdiri untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap prinsip profetik yang mengakar dalam perjuangan menegakkan keadilan (justice as fairness),” ujar Drs. Immawan.

“Demokrasi Indonesia masih terjebak dalam bayang-bayang oligarki yang mendominasi arena politik. Prof. Amien Rais pernah memperingatkan bahaya state capture oleh elite ekonomi dan politik yang hanya menjadikan demokrasi sekadar alat untuk mengokohkan dominasi mereka. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus menghidupkan kembali demokrasi deliberatif,” tambahnya.

Masa depan demokrasi dan hukum Indonesia tidak hanya bergantung pada reformasi institusi, tetapi juga transformasi mentalitas. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan keadilan dan kebenaran sebagai kompasnya.

Masalah mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Beberapa masalah yang terus-menerus menarik perhatian publik di antaranya adalah integritas penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan yang efektif, mentalitas praktisi hukum yang lemah, masalah sistemik (tumpang tindih kewenangan), dan banyaknya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, terdapat masalah kontroversial seperti hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, penegakan hukum yang tidak adil, serta krisis kepercayaan masyarakat. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas juga merupakan masalah hukum yang harus segera diatasi.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti meningkatkan integritas penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat. Kemudian, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi hukum, serta memperbaiki struktur hukum agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ungkap Drs. Immawan.

Peran mahasiswa hukum Muhammadiyah memerlukan wawasan yang luas dan komitmen yang erat sebagai intelektual muda untuk dapat turut serta menjaga hukum sebagai instrumen dalam mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 pada alinea keempat.

“Peran mahasiswa Muhammadiyah di antaranya adalah berani menyampaikan pemikiran kritis yang sejalan dengan integritas moralitas masyarakat intelektual, memiliki pemikiran yang mendalam dan dewasa dalam memainkan peran penting dan strategis di bidang hukum, serta konsisten dalam memegangi nilai-nilai etis, religius, dan sosiokultural,” tutupnya. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Drs.-Immawan-Wahyudi-M.H.-Narasumber-Simposium-Nasional-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-16 11:37:172025-06-16 11:37:17Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil

Mewujudkan Hukum Berkeadilan dalam Membangun Pilar Kesatuan di Masyarakat

15/06/2025/in Feature /by Ard

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Pemateri Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. BEM FH UAD)

Memberikan edukasi dalam menciptakan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu materi krusial dalam rangkaian acara Simposium Nasional, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., hadir sebagai pemateri yang menyampaikan topik tentang mewujudkan hukum berkeadilan dalam membangun pilar kesatuan masyarakat.

“Banyaknya konflik yang ada, seperti hewan ternak yang mengganggu pekarangan tetangga, sengketa tanah, persoalan tempat ibadah dan peruntukannya, hingga penggunaan media sosial yang menimbulkan permusuhan,” ujar Dr. Trisno.

Tahapan timbulnya konflik dimulai dari adanya rasa tidak puas atau ketidaksesuaian terhadap situasi, kebijakan, tindakan, atau hal lainnya antara satu pihak dengan pihak lain, baik itu individu maupun kelompok, sehingga menimbulkan perpecahan.

“Diperlukan proses penyelesaian konflik yang tidak langsung berada pada meja pengadilan, tetapi melalui proses hukum lainnya yang mengedepankan prinsip perdamaian melalui musyawarah dan mediasi,” ungkapnya.

“Mediasi dan musyawarah merupakan bagian dari proses hukum dalam menciptakan perdamaian tanpa menyimpan rasa dendam. Dalam kamus hukum, mediasi disebut restorative justice. Keadilan restoratif diibaratkan sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara pidana (umum),” tambahnya.

Keadilan restoratif memainkan peran penting dalam melahirkan hukum yang adil dan membangun pilar kesatuan dalam masyarakat. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dengan tujuan untuk mencapai rekonsiliasi, bukan pembalasan.

Penyelesaian berbagai konflik melalui keadilan restoratif diharapkan bukan hanya sekadar menjadi pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, tetapi juga langkah penting dalam mewujudkan hukum yang adil.

“Banyak sekali konflik yang terselesaikan melalui restorative justice sebagai bentuk dalam mewujudkan hukum yang adil, sehingga keadilan restoratif diharapkan menjadi sebuah solusi yang bukan hanya sekadar proses penyelesaian pidana, tetapi juga mampu mengaktualisasikan makna keadilan dalam proses hukum,” tutup Dr. Trisno. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Dr.-Trisno-Raharjo-S.H.-M.Hum_.-Pemateri-Simposium-Nasional-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-BEM-FH-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-15 11:21:402025-06-15 11:21:40Mewujudkan Hukum Berkeadilan dalam Membangun Pilar Kesatuan di Masyarakat

UAD Tingkatkan Literasi Perlindungan Konsumen AI di Bidang Pendidikan

14/06/2025/in Terkini /by Ard

Suasana Pengabdian di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta oleh PkM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. PkM UAD)

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menginisiasi rangkaian kegiatan literasi hukum dan etika digital berbasis kecerdasan buatan (AI) melalui program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen AI dan etika digital di bidang pendidikan Indonesia.

Program pengabdian itu diawali dengan Pelatihan Literasi AI untuk Siswa dan Guru yang diselenggarakan pada 14 dan 18 Februari 2025. Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa materi, yaitu “Perlindungan Konsumen AI untuk Kepentingan Pendidikan” oleh Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum.; “Peran AI dalam Pendidikan” oleh Dr. Dody Hartanto, S.Pd., M.Pd.; dan “Latar Belakang Kemunculan AI” oleh Ir. Sri Winiarti, S.T., M.Cs.

Sebagai tindak lanjut, tim UAD menyusun buku berjudul Etika Konsumen Kecerdasan Buatan bagi Guru: Untuk Pendidikan Etis dan Kritis di Era Digital. Buku tersebut dibahas lebih luas pada Workshop Guru, 13 Juni 2025, dan ditujukan bukan hanya bagi guru Muhammadiyah, tetapi juga kalangan pendidik dan orang tua.

Selain itu, kegiatan dilanjutkan pada 20 Juni 2025 dengan Workshop Praktik AI untuk Siswa, yaitu pelatihan intensif mengenai penggunaan AI yang tidak melanggar norma hukum dan etika pendidikan.

“Kami berharap siswa dan guru tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga mampu mewarnai penggunaan teknologi dengan kesadaran akan hak, etika, dan hukum,” ujar Dr. Norma Sari.

Program tersebut juga merupakan kelanjutan dari inisiatif UAD dalam perlindungan konsumen digital yang diterapkan secara internasional, termasuk kerja sama dengan Pimpinan Ranting Istimewa Muhammadiyah Kansai di Jepang dan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Taiwan. Kegiatan itu juga menjadi wujud kontribusi nyata UAD dalam membentuk pendidikan yang unggul dan manusiawi di era transformasi digital. (Nor/Lus)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Suasana-Pengabdian-di-SMA-Muhammadiyah-2-Yogyakarta-oleh-PkM-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-PkM-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-14 09:52:082025-06-14 09:52:08UAD Tingkatkan Literasi Perlindungan Konsumen AI di Bidang Pendidikan

BEM FH UAD Gelar Simposium Nasional PTM Fakultas Hukum se-Indonesia

13/06/2025/in Terkini /by Ard

Simposium Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah Fakultas Hukum se-Indonesia oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

“Mewujudkan Hukum Berkeadilan sebagai Pilar Persatuan Bangsa dalam Paradigma Muhammadiyah” menjadi tema utama dalam acara Simposium Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Fakultas Hukum se-Indonesia yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum. dan Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H. turut hadir sebagai narasumber dalam acara yang berlangsung pada 29 Mei 2025 di Amphitarium Kampus IV UAD. Turut diundang pula 21 perwakilan PTM se-Indonesia dari berbagai universitas.

Dr. Megawati, S.H., M.Hum., selaku Dekan FH UAD, memberi sambutan hangat yang mendukung program kerja BEM FH dalam menunjang pemahaman mahasiswa hukum dari PTM se-Indonesia. “Dengan adanya kegiatan ini, tentu sangat menunjang wawasan mahasiswa hukum dalam mewujudkan hukum berkeadilan sehingga mampu menciptakan calon penegak hukum yang berintegritas,” ujarnya.

Materi yang dipaparkan kedua narasumber berhasil menarik perhatian mahasiswa hukum terhadap upaya mewujudkan hukum yang berkeadilan dalam paradigma Muhammadiyah. Simposium ini diharapkan mampu menjadi tolok ukur kontribusi mahasiswa hukum dalam mewujudkan sistem hukum yang menegakkan keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan pola pikir yang kritis dan rasional. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Simposium-Nasional-Perguruan-Tinggi-Muhammadiyah-Fakultas-Hukum-se-Indonesia-oleh-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-13 10:47:042025-06-13 10:47:04BEM FH UAD Gelar Simposium Nasional PTM Fakultas Hukum se-Indonesia

Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Pidana

13/06/2025/in Terkini /by Ard

Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Pidana Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum., selaku Pembina di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, Yogyakarta, hadir menjadi pemateri yang sangat inspiratif dalam acara Pelatihan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 25 Mei 2025 di Ruang Auditorium Kampus II UAD.

Calon penegak hukum perlu memahami konsep restorative justice yang menawarkan pendekatan alternatif terhadap penanganan kasus tindak pidana dalam bentuk pemulihan dan perdamaian. Boni mengatakan bahwa restorative justice menjadi model baru dalam penyelesaian perkara pidana.

“Restorative justice merupakan model penyelesaian terbaru dalam perkara pidana yang mengutamakan perdamaian. Nilai dari restorative justice lebih dari sekadar sistem hukum karena mengupayakan pemulihan hubungan dan penyelesaian konflik dengan menekankan keadilan yang lebih berimbang melalui musyawarah (mediasi),” ujar Boni.

Mediasi adalah salah satu instrumen utama dalam mengimplementasikan restorative justice. Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah yang dibantu oleh mediator yang bersifat netral atau tidak memihak para pihak yang bersengketa dalam memperoleh kesepakatan yang adil.

“Mediator hanya berfungsi sebagai penengah, hanya memberikan saran atas pemecahan masalah sehingga tidak dapat memaksa para pihak yang sedang bersengketa untuk menaati,” tambahnya.

Permasalahan yang diselesaikan dengan metode mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang bersifat sukarela, adil, sekaligus mewujudkan perdamaian. Namun, untuk menentukan keberhasilan mediasi dalam menciptakan kesepakatan dan perdamaian, diperlukan strategi mediator yang efektif.

Strategi untuk menjadi mediator yang efektif di antaranya adalah menyusun kerangka keputusan bersama serta memperoleh kewenangan dan kerja sama. Salah satu implementasinya adalah dengan membuat para pihak yakin dan tidak melihat persoalan dari satu sisi saja. Strategi lainnya adalah mengendalikan emosi, menciptakan suasana bersahabat saat menjalankan proses mediasi, serta mampu memberikan saran-saran yang menguntungkan kedua belah pihak dalam pemecahan masalah.

Mediator yang cakap akan menunjang keberhasilan mediasi dan melahirkan perdamaian yang mengedepankan salah satu pilar hukum di Indonesia, yaitu keadilan. Dengan itu, implementasi restorative justice dapat berjalan secara efisien, yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan pemenuhan kebutuhan korban.

“Restorative justice diharapkan mampu menciptakan solusi yang lebih adil, mengurangi stigma negatif, meningkatkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, dan mendorong pertanggungjawaban pelaku,” tutup Boni. (Salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Implementasi-Pelaksanaan-Restorative-Justice-dalam-Perkara-Pidana-Fakultas-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-13 10:33:462025-06-13 10:33:46Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Pidana

BEM FH UAD Gelar Pelatihan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

08/06/2025/in Terkini /by Ard

Pelatihan Terkait Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice oleh BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD)(Foto. Salsya)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar pelatihan terkait penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada 25 Mei 2025 di Ruang Auditorium Kampus II UAD. Tema yang diusung dalam pelatihan tersebut yakni “Implementasi Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Pendukung Keilmuan Mahasiswa Fakultas Hukum”.

Pelatihan tersebut bertujuan untuk mempraktikkan bagaimana cara menyelesaikan perkara pidana yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan (restorative justice) antara pelaku dengan korban. Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum., sebagai Pembina di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem, Yogyakarta, hadir sebagai pemateri yang sangat responsif.

Boni mengatakan bahwa tidak semua jenis tindak pidana dapat diselesaikan melalui restorative justice. “Penting untuk dipahami bahwa penerapan restorative justice di Indonesia tidak bersifat universal dan tidak dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana,” ujarnya.

Batasan penerapan restorative justice tertera dalam pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian, terdapat di pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terakhir, terdapat dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana. Terhadap kasus pidana ringan, delik aduan, tindak pidana anak, lalu lintas, narkotika, pencurian, penipuan, dan beberapa kasus pidana yang memang tidak menimbulkan korban manusia tetap dianjurkan untuk menyelesaikan permasalahan melalui restorative justice.

BEM FH UAD melaksanakan pelatihan tersebut sebagai upaya melatih kemampuan mahasiswa hukum dalam menjadi penengah (mediator) jika berhadapan dengan kasus tindak pidana nantinya. Pelatihan ini diharapkan bukan sekadar menambah pemahaman teori, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya dalam dunia kerja secara efektif. (salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pelatihan-Terkait-Penyelesaian-Perkara-Pidana-Melalui-Restorative-Justice-oleh-BEM-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UADFoto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-08 13:13:542025-06-08 13:13:54BEM FH UAD Gelar Pelatihan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice

PKM Internasional UAD Sosialisasikan Hukum Waris Islam dan Proses Mediasi

07/06/2025/in Terkini /by Ard

Sosialisasi Hukum Waris Islam di Thailand Selatan oleh PKM Internasional Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. PKM UAD)

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Sosialisasi Hukum Waris Islam (Ilmu Faraid) dan Proses Mediasi di Yala, Thailand Selatan, pada 6 Mei 2025. Sosialisasi berlangsung di Lukmanulhakeem School yang ditujukan untuk para Ustaz serta Ustazah, dan di Kantor Majelis Agama Islam Yala untuk para Imam Masjid.

Karena daerah Yala kurang mendapatkan pelatihan dan sosialisasi yang komprehensif terkait pembagian harta waris dan prosesnya (mediasi), Tim PKM Internasional UAD memilih lokasi tersebut untuk melaksanakannya. Tim yang dipimpin oleh Dr. Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H., dan beranggotakan Ustadz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.Si., serta Dr. Hadi Suyono, S.Psi., M.Psi., berhasil memberikan ilmu baru kepada warga Muslim di Yala.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum waris Islam, termasuk cara mendeteksi potensi konflik dalam pembagian waris, serta meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik hukum waris melalui metode mediasi.

“Kurangnya pemahaman yang memadai terhadap hukum waris Islam (Ilmu Faraid) dan proses merealisasikannya melalui mediasi dapat menimbulkan konflik dalam keluarga sehingga diperlukan sosialisasi yang mampu memberikan edukasi efektif mengenai materi deteksi dini konflik dan penyelesaian waris melalui mekanisme mediasi,” ujar Rahmat.

Materi deteksi dini konflik memberikan wawasan untuk mencegah terjadinya konflik dalam pembagian waris. Sedangkan materi mediasi berfungsi untuk menyelesaikan konflik waris dengan pendekatan musyawarah dan melibatkan seorang penengah (mediator) sehingga bisa mencapai kesepakatan dengan win-win solution.

“Kami juga mengukur respons dan interpretasi warga Muslim di Yala terhadap materi yang sudah dipaparkan, dengan melaksanakan pre-test dan post-test. Yang lebih membanggakan adalah hasil tes tersebut mengalami peningkatan secara signifikan,” ujar Arif.

Warga Muslim di Yala mampu memahami materi dengan lebih baik karena tim PKM Internasional UAD menggunakan metode sajaratul mirats saat pemaparan materi. Metode ini menggunakan pendekatan visual dalam Ilmu Faraid untuk memudahkan analisis dan perhitungan pembagian waris.

Metode sajaratul mirats merupakan metode pemahaman tentang hukum waris dalam Islam yang menggunakan bentuk pohon keluarga atau bagan untuk menggambarkan hubungan kekerabatan antara pewaris dan ahli waris dalam membantu menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan, serta bagian masing-masing.

“Kami menggunakan metode sajaratul mirats untuk kegiatan sosialisasi karena mampu menyatukan aspek struktur ahli waris, bagian ahli waris, dan perhitungan dalam satu tampilan visual yang utuh, sehingga mudah dipahami dan praktis,” ungkap Rahmat.

Tindak lanjut yang kami lakukan tentu tidak berhenti pada sosialisasi saja, tetapi terdapat sesi konsultasi dan diskusi secara online. Kemudian, Tim PKM Internasional UAD juga memberikan buku modul, fail, serta tautan YouTube terkait hukum waris. Adapun fail (baik dokumen maupun PPT) pun sudah diterjemahkan dalam bahasa Thailand sehingga warga di sana tidak merasa kesulitan untuk membaca dan memahaminya.

“Harapannya, semoga dengan diberikan buku modul, fail (baik dokumen maupun PPT yang sudah diterjemahkan ke bahasa Thailand), dan tautan YouTube terkait hukum waris dapat membantu menemukan solusi yang adil dengan teknik mediasi terhadap pembagian hukum waris dalam sudut pandang keislaman,” tutup Arif. (salsya)

uad.ac.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Sosialisasi-Hukum-Waris-Islam-di-Thailand-Selatan-oleh-PKM-Internasional-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-PKM-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-07 14:19:172025-06-07 14:19:17PKM Internasional UAD Sosialisasikan Hukum Waris Islam dan Proses Mediasi
Page 2 of 8‹1234›»

TERKINI

  • Konselor Sebaya Prodi Teknologi Pangan UAD Tekankan Pentingnya Manajemen Waktu14/07/2025
  • Workshop Penerjemahan Teks Akademik di Era Kecerdasan Buatan14/07/2025
  • Laboratorium TEYL PBI UAD Gelar English for Holiday14/07/2025
  • Psikologi dan Industri: Strategi Karier Lulusan di Psychology Career Planning 202514/07/2025
  • FAI UAD Resmi Luncurkan Ujian Standardisasi Bahasa Arab “Ikhla’”14/07/2025

PRESTASI

  • UKM Karate UAD Borong Medali di Ajang Nasional12/07/2025
  • Langkah Berani Arya Eka Putra: Dari Keraguan Menjadi Juara I Pilmapres LLDikti V10/07/2025
  • Irgiawan, Mahasiswa Ilmu Komunikasi UAD Raih Juara II Nasional di Ajang SILAT APIK-PTMA 202510/07/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal dan Best Poster di Kompetisi Nasional Business Plan05/07/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Raih Juara I Lomba Poster Contest 2025 Tingkat Nasional05/07/2025

FEATURE

  • Al-Qur’an sebagai Pedoman dalam Kehidupan11/07/2025
  • Terapi Kesehatan Mental Menurut Al-Qur’an dan as-Sunnah10/07/2025
  • Teman Sebaya Bukan Cuma Pendengar: Look, Listen, Link10/07/2025
  • Apa Kabar Kesehatan Mental Mahasiswa?09/07/2025
  • Kepribadian dan Metode Pendidikan Nabi05/07/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top