Apakah Ada Batasan Aurat Perempuan?
Bidang Tablig dan Kajian Keislaman (TKK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Psikologi UAD mengadakan kajian Islam pada Jumat, 17 Juni 2022. Tema yang dibahas yaitu “Interaksi Sosial dan Batasan Aurat Perempuan”, dengan tujuan memahami batasan aurat Immawati dan adab dalam berinteraksi antarsesama.
Berlangsung selama dua jam melalui platform Google Meet, dalam acara itu hadir Immawati Wardah Imaniyah, S.Psi. selaku narasumber sekaligus Sekretaris Umum Pimpinan Cabang IMM Djazman Al-Kindi Yogyakarta 2019–2020. Pimpinan Komisariat (PK), kader IMM Psikologi UAD, juga PK IMM lainnya, ikut terlibat acara tersebut.
Dalam pemaparannya, Immawati Wardah menyampaikan peradaban perkembangan zaman sekarang dipengaruhi oleh para perempuan yang membuka wawasan dan pemikirannya, sehingga kemajuan dan arah gerak bangsa makin beraturan.
“Perkembangan zaman makin pesat karena adanya kesetaraan gender, yaitu kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan. Apa pun yang dikerjakan laki-laki juga dapat dikerjakan perempuan. Berkaitan dengan itu, tidak menutup kemungkinan adanya interaksi yang cukup akrab dalam ranah habluminannas atau hubungan baik sesama manusia,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebagai kader IMM yang senantiasa menyeru kepada kebajikan tentunya bisa menyikapi hal tersebut. Adab berinteraksi antara laki-laki dan perempuan harus dipahami, begitu juga batasan aurat perempuan terhadap yang bukan mahram.
“Adab perempuan dalam berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram yaitu menutup aurat sebagaimana batasan yang ditentukan. Batasan aurat perempuan mencakup semua hal kecuali wajah dan telapak tangan. Batasan ini juga berlaku antara perempuan muslim dengan perempuan nonmuslim. Kedudukan di antaranya sama, tetapi dikhawatirkan jika aurat tersebut diceritakan kepada orang lain. Adab berinteraksi lainnya yaitu berkomunikasi sesuai keperluan, tegas dalam menjawab tanpa mendayukan-dayukan suara. Menghindari ber-khalawat (berdua) karena membahayakan sehingga jaga jarak dan menundukkan pandangan juga harus diperhatikan kembali,” tambahnya.
Di akhir acara, Immawati Wardah menyampaikan bahwa hukum dasar bergaul dan berinteraksi antara laki-laki dan perempuan baik secara bersama ataupun individu adalah boleh. Hukum berubah haram apabila melewati batasan yang sudah ditentukan syariat Islam. Sebab, tidak sempurna keimanan seseorang jika hanya habluminallah (hubungan antara manusia dengan Allah) dan tidak diimbangi habluminannas (hubungan baik dengan sesama manusia). (lae)