HKI di Era Bebas Berkarya dan Bebas Memublikasi
Kedaulatan Rakyat (6 Juli 2022)
Sudarmini
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para pencipta, inventor, pendesain, dan sebagainya. Hak ini sebagai bentuk perlindungan atas jasa mereka dalam menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang bermanfaat bagi khalayak luas. Kebanyakan masyarakat, sampai saat ini masih sering beranggapan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) hanya berupa hak cipta saja. Padahal, KI mencakup Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Merek, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Indikasi Geografis, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Selengkapnya https://www.krjogja.com/opini-2/hki-di-era-bebas-berkarya-dan-bebas-memublikasi/