• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

DPD RI Percayakan UAD Uji Shahih RUU PKPD

06/10/2015/0 Comments/in Terkini /by Super News

 

Wakil Ketua Pansus Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (RKPD) Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Afnan Hadikusumo mengatakan, pihaknya merasa perlu mencari masukan untuk penyusunan RUU tersebut. Karena UU No. 33 tahun 2004 terkait RKPD sudah dianggap tidak proporsional.

“UU 2004 terkait itu dianggap banyak merugikan daerah sehingga sudah tidak relevan dan butuh disempurnakan,” ucapnya saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jum’at (2/10/2015).

Karena itu, menurut Afnan, Dewan Pimpinan Daerah DPDRI khususnya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) melakukan uji shahih RUU dengan Fakultas Hukum (FH)  UAD Yogyakarta.

“Uji shahih yang digelar bersama FH UAD ini penting bagi penyempurnaan RUU tersebut.”

Di samping itu, dosen FH UAD, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sering kali dinilai tidak adil. Pembagian keuangan seakan dilakukan atas dasar kebaikan pusat semata. Padahal hal ini penting bagi pembangunan daerah. 

Diakuinya, pada dasarnya dalam desain hubungan antara pusat dan daerah, perimbangan keuangan belum sepenuhnya mengikuti prinsip umum money follows function.

“Meskipun hal ini pada UU No. 33 tahun 2004 sudah ada perbaikan dibandingkan UU sebelumnya, ke depan perlu ada penyempurnaan lagi melalui RUU baru ini,” ujarnya.

Selain itu kata Rahmat, ke depan melalui RUU tersebut, dibutuhkan adanya kepastian pengukuran persentase dana bagi hasil dan penerimaan pendapatan antara pusat dan daerah. Ini penting untuk menjaga keadilan perimbangan tersebut.

“Selain itu juga perlu adanya pengawasan soal transfer dana daerah dan kepastian tentang dana desa. Ini juga terkait pembangunan di pedesaan, ungkapnya.

Wakil Rektor I UAD, Dr. H. Muchlas, M.T. berharap, masukan dari akademisi FH UAD dapat memberikan perbaikan yang signifikan bagi RUU tersebut ke depannya.

Selain anggota Pansus RUU PKPD dan dosen FH UAD, kegiatan ini juga dihadiri staf ahli Pansus PKPD Abdul Talib Mustafa dan Kepala Bappeda DIY Tavip Agus Rayanto. 

 

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2015-10-06 00:57:162015-10-06 00:57:16DPD RI Percayakan UAD Uji Shahih RUU PKPD
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • Mahasiswa UAD Meriahkan Milad ke-2 Kubro Siswo di Kliwonan10/09/2025
  • Meningkatkan Kualitas Hidup Lewat Kesehatan Mental dan Fisik di Desa Kembiritan10/09/2025
  • Pustakawan UAD Lolos Program Bantuan Modul Digital Tenaga Kependidikan Kemendiktisaintek 202510/09/2025
  • UAD Damping Petani Melon Hidroponik dengan Teknologi IoT dan Vision System10/09/2025
  • KKN UAD dan PKK Dusun Gabugan 2 Gelar Demonstrasi Pembuatan Lilin Aromaterapi10/09/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Esai Nasional Gebyar Matematika 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Taekwondo Wali Kota Cup XII 202510/09/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan III Kompetisi Artikel Ilmiah Tingkat Nasional 202528/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara Harapan I di National Economic Business Competition 202527/08/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Penghargaan Karya Jurnalistik Terbaik Pers Mahasiswa 2025 dari AJI Indonesia25/08/2025

FEATURE

  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025
  • Potensi Minyak Atsiri Bunga Cengkeh untuk Obat Antiinflamasi04/09/2025
  • Psikologi Komunitas Kelompok Rentan03/09/2025
  • Konsep Strategi Ilmiah dalam Pengelolaan Sampah DIY03/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top