Rumusan Pencegahan Korupsi dari Mahasiswa
Tiga mahasiswa yaitu Rivandy Azhari Ali Harahap dan Luthfiah Anisah dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) serta Pancar Setiabudi Ilham Mukarromah dari Universitas Islam Indonesia (UII) berkesempatan memaparkan program antikorupsi dan berdialog dengan adjudicator Najwa Shihab dan Zainal Arifin Mochtar.
Korupsi merupakan salah satu pokok bahasan dalam acara Social Venture Conference bertajuk “Revolutionary Act Toward Industry 4.0”. Acara ini terwujud berkat kerja sama komunitas Mata Kita Yogyakarta, Narasi TV, dan Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara bertempat di Kampus Utama UAD, (21-11-2019).
Rivandy mengatakan, korupsi bisa terjadi di lingkungan mahasiswa. Oleh sebab itu ia menyusun tiga langkah pencegahan seperti membuat stempel BEM khusus pengesahan surat izin sakit, nota anggaran harus terverifikasi oleh Biro Kemahasiswaan untuk menghindari nota bodong, serta menyampaikan pemasukan dan pengeluaran dana program kerja BEM per dua bulan sekali kepada keluarga besar mahasiswa.
Presensi kuliah berbasis finger print dan penyuluhan dini bahaya korupsi ke sekolah dasar serta menengah ialah program yang diusung oleh Luthfiah Anisah. Sedangkan Ilham Mukarromah menyampaikan programnya berupa membuat satuan tugas antikorupsi di kampus UII, orasi publik di peringatan hari antikorupsi 9 Desember 2019, dan penyuluhan bahaya laten korupsi di tingkat sekolah dasar, lingkungan keluarga, maupun perguruan tinggi.
Harapan dari pemaparan itu, mahasiswa benar-benar terbebas dari praktik korupsi sekecil apa pun di kampus. Tidak menutup kemungkinan semua keinginan tersebut tercapai. Peran mahasiswa yang aktif dan selalu memberikan pembaruan menjadi kunci utama. (JM)