Perlukah Sertifikat Halal Kosmetik?
Kedaulatan Rakyat (14 September 2022)
Nurkhasanah
ISTILAH halal telah sangat familiar di masyarakat, utamanya berkait dengan makanan dan minuman. Secara istilah halal diartikan sebagai sesuatu yang dibolehkan oleh syariat untuk digunakan. Secara umum, hukum halal meliputi perbuatan dan benda. Nash dari Al Quran dan hadits yang berkait halal haramnya benda/produk adalah berkaitan dengan makanan dan minuman. Seperti misalnya haramnya daging babi, bangkai dan darah untuk dimakan.
Indonesia telah memiliki landasan yuridis untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia yaitu Undang-undang no 33 tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal (JPH). Sejak diundangkannya UU JPH maka semua produk yang beredar di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal dan dilaksanakan secara bertahap. Jenis produk yang wajib bersertifikat halal antara lain: makanan, minuman, barang gunaan, obat, kosmetik, barang gunaan, produk rekayasa genetic, produk biologi, produk kimiawi dan jasa.
Selengkapnya: https://www.krjogja.com/opini-2/read/472073/perlukah-sertifikat-halal-kosmetikSelengkapnya