BEM Fakultas Psikologi UAD Gelar Diskusi dan Kajian NONGKI

BEM Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) gelar diskusi dan kajian NONGKI (Foto. BEM FAPSI UAD)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menggelar kegiatan diskusi dan kajian bertajuk NONGKI “Nongkrong Kritis Intelektual”. Acara yang berkolaborasi dengan Persatuan Mahasiswa Kalimantan Selatan (PMKS) Yogyakarta dan Masjid Quwwatul Islam ini mengangkat tema “Membangun Peradaban tanpa Diskriminasi Sosial”. Kajian tersebut dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026 bertempat di Lantai 4 Masjid Quwwatul Islam, Yogyakarta, dengan menghadirkan narasumber Muhammad Zulfan Raghibie, S.H.
Kepala Departemen Keagamaan BEM Fakultas Psikologi UAD, Rangga Alfaizi, menjelaskan bahwa agenda ini diinisiasi untuk memberikan warna baru pada aktivitas berkumpulnya mahasiswa. Pihaknya berkomitmen menghadirkan ruang diskusi yang tidak hanya menjadi tempat berkumpul biasa, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan yang bernuansa islami.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keinginan kami untuk menghadirkan aktivitas yang bernuansa islami, seperti ngaji bersama dan kajian. Sehingga, tidak hanya menjadi kegiatan berkumpul biasa, tetapi juga dapat menambah ilmu serta mempererat kebersamaan,” ujar Rangga, mahasiswa Program Studi Psikologi angkatan 2024 tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diskusi berfokus pada dinamika pendapat mahasiswa mengenai upaya membangun peradaban yang inklusif. Pembahasan mencakup tinjauan sejarah, bentuk-bentuk diskriminasi, hingga langkah konkret penanganannya dari sudut pandang hukum positif dan norma agama. Rangga menekankan bahwa topik diskriminasi sosial dipilih karena urgensinya di tengah masyarakat saat ini.
Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai isu ini krusial agar masyarakat lebih sadar dalam menyikapi perbedaan. Dalam pemaparannya, Muhammad Zulfan Raghibie, S.H., membedah bagaimana sejarah diskriminasi sosial sering kali berakar dari ketimpangan kuasa dan pelabelan negatif atau stereotyping yang dibiarkan langgeng di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa bentuk-bentuk diskriminasi tidak hanya terjadi secara verbal, tetapi sudah masuk ke ranah struktural yang membatasi hak-hak sosial seseorang.
Dari kacamata hukum, Zulfan menegaskan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas menjamin persamaan hak bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang sosial. Penegakan hukum yang adil dan inklusif menjadi benteng utama dalam mengikis praktik diskriminasi di ranah publik.
Sementara itu, jika ditinjau dari sudut pandang norma agama, Islam mengajarkan prinsip kesetaraan manusia. Dalam kajian tersebut ditekankan bahwa kemuliaan seseorang di hadapan Sang Pencipta tidak diukur dari status sosial, suku, atau ras, melainkan dari ketakwaannya. Oleh karena itu, membangun peradaban harus dimulai dengan meruntuhkan sekat-sekat diskriminasi tersebut.
“Materi ini sangat penting dibahas ke publik karena diskriminasi sosial masih sering terjadi di sekitar kita. Dengan adanya pembahasan ini, orang-orang diharapkan lebih sadar untuk saling menghargai. Dampaknya, lingkungan sosial bisa menjadi lebih nyaman, rukun, dan minim konflik,” tegasnya. Rangga juga menyampaikan pesan penting bagi khalayak umum untuk tetap menjunjung tinggi sikap toleransi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan latar belakang maupun status sosialnya.
“Kita harus lebih peduli, saling menghormati, dan menerima perbedaan supaya lingkungan jadi lebih nyaman dan rukun,” pungkas Rangga. (Anove)
