• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Sastra di Era Digital

24/02/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (29 Mei 2024)
Yusrina Dinar Prihatika

Serangkaian perubahan dinamis yang kini tercermin dalam beragam produk budaya dari berbagai kebudayaan yang memiliki arti nilai-nilai tertentu merupakan bukti hidupnya suatu peradaban.

Produk budaya yang tergambarkan jelas melalui penalaran, cara pikir dan kreativitas manusia ini kemudian mengalami pembaharuan dan restrukturisasi. Dengan demikian, nilai-nilai dan atribut yang dimiliki merupakan hasil dari proses yang dinamis. Sebagai contoh, dalam era digital saat ini, masyarakat telah memasuki era revolusi 5.0 yang mengubah standar nilai yang ada.

Ranah budaya dan nilai standarnya menjadi hal yang paling berdampak pada perubahan sistem yang ada di masyarakat. Terbawa ke ranah personal dengan ditandainya kehadiran dan penggunaan yang ramai pada platform media sosial dan aplikasi digital. Fenomena ini menjadikan banyak sastra-sastra yang tadinya hanya tertuangkan ke dalam buku fisik saja, kini memiliki banyak pilihan dan dihadirkan dengan beragam jenisnya.

Produk budaya seperti karya sastra, mengalami konstruksi dinamis mengikuti perubahan masyarakatnya. Sebagai produk budaya, karya sastra tidak dilepaskan dari konteks masyarakatnya, karena penulis memiliki peran penting dalam menghadirkan karya sastra itu sendiri.

Mulai dari alasan mengapa suatu karya lahir dan juga pemaknaan karya sastra yang kemudian menjadi sangat dinamis tergantung pada sudut pandang dari mana karya sastra itu dilihat dan apa yang tengah terjadi pada peradaban di mana sastra itu dilahirkan.

Pada studi sastra, kompleksitas yang meningkat menjadi sebuah tantangan besar yang diakibatkan oleh adanya ragam budaya. Banyak penulis berharap suara mereka tersampaikan dengan masif, dinikmati oleh setiap individu. Penyampaian secara masif ini, menjadi peran penting bagi pada hadirnya globalisasi dan berkembangnya teknologi.

Era Digital

Globalisasi membuat interaksi yang dilakukan antar budaya, menghasilkan hibriditas budaya atau munculnya identitas dan budaya baru. Hibriditas ini merupakan perpaduan gagasan, konsep tema, dan bentuk yang dapat sama atau berbeda dari sebelumnya yang kemudian lahir atau dilahirkan kembali dalam bentuk yang lebih menyegarkan.

Dimulai dengan kemunculan internet pada tahun 1983 yang kemudian membawa transformasi revolusioner dalam cara manusia menciptakan, mengkonsumsi, dan berinteraksi dengan sastra.
Menjadikan dampak digitalisasi terhadap dunia sastra pada era digital ini menjadi menarik. Mulai dari penciptaan konten hingga interaksi pembaca dengan cerita juga dengan penulis. Jenis sastra juga semakin beragam jika ditilik secara menyeluruh.

Hadirnya graphic narrative film, hybrid literature, hypertext, dan lainnya, disebut sebagai genre sastra yang ditemui dalam dunia digital. Salah satu hal menarik lainnya adalah bagaimana sebuah platform digital dan media sosial kini bisa melahirkan cyber literature yang kini menjadi jenis terbaru dari sebuah sastra.

Adanya fanfiksi dan atau Alternate Universe yang masuk ke dalam cyber literature memiliki daya konsumsi yang luar biasa besar di kalangan masyarakat muda yang tergabung dalam suatu komunitas tertentu. Dilahirkan dari penulis-penulis pemula berbakat, dan juga akses yang dengan mudahnya dapat ditemukan pada platform media sosial.

Tak hanya itu, era digital juga menciptakan komunitas sastra yang hidup, memungkinkan pembaca dan penulis terhubung, berbagi rekomendasi, dan terlibat dalam diskusi online.

Adanya penerapan teknologi digital dalam dunia sastra memang berfokus pada persoalan aksesibilitas. Dalam meningkatkan budaya literasi dan kemudahan aksesnya, digitalisasi sastra juga tak luput dari kepelikan persoalan pembajakan digital dan plagiasi. Belum lagi kekhawatiran soal privasi data, dan potensi kehilangan pengalaman membaca dengan buku fisik.

Kindle, e-book, pdf dan sebagainya menjadi substitusi kebutuhan baca di era Gen-Z. Hal ini mengundang refleksi kritis terhadap implikasi etis dan budaya dari pergeseran digital. Digitalisasi sastra bukan sekedar perkembangan atau evolusi teknologi; ini adalah renaisans atau kebangkitan dari suatu budaya.

Dalam menyesuaikan diri terhadap era digital, dunia sastra membuka peluang baru bagi kreativitas, aksesibilitas, dan keterlibatan komunitas dalam merawat dan menjaga budayanya. Berfungsi sebagai jendela ke dunia sastra digital yang dinamis, mengajak para penikmat untuk merangkul potensi baru dan merayakan perkembangan cara bercerita di abad ke-21.

sumber : https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112784958/sastra-di-era-digital

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-24 11:31:252025-02-24 11:31:52Sastra di Era Digital

Kuliah Mahal Kerja Susah, Nasib Anak Muda Indonesia

19/02/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (24 Mei 20240)
Hilma Fanniar Rohman

Pada tahun 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hampir 10 juta pemuda di Indonesia, atau sekitar 22,25 persen dari populasi usia 15-24 tahun, tidak terlibat dalam pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan (NEET). Dari jumlah ini, sekitar 5,73 juta adalah perempuan dan 4,17 juta adalah laki-laki. Kebanyakan dari mereka adalah bagian dari Generasi Z yang seharusnya berada di masa produktif. Biaya pendidikan yang tinggi, terutama Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, dikhawatirkan dapat memperburuk situasi ini.

Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Maliki, menyatakan bahwa tingginya biaya pendidikan adalah salah satu tantangan utama yang perlu diatasi untuk mengurangi jumlah pemuda NEET. Menurut Maliki, biaya yang tinggi membuat banyak lulusan SMA tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara itu, mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri sedang menghadapi kenaikan UKT, yang memicu aksi demonstrasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, berargumen meskipun biaya kuliah di PTN tinggi, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Maliki juga menekankan bahwa selain biaya pendidikan, motivasi diri pemuda juga penting. Ia berpendapat bahwa pemuda harus memiliki tujuan yang jelas apakah mereka ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja. Ia menambahkan bahwa pendidikan yang murah tidak akan efektif jika peserta didik tidak tahu apa yang mereka inginkan.

Karena ini bisa mengakibatkan ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki dan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, Maliki menyoroti masalah lain yaitu keputusasaan yang dialami pemuda akibat lamaran pekerjaan yang terus-menerus ditolak. Penolakan yang berulang membuat banyak pemuda kehilangan semangat dan kepercayaan diri untuk mencari pekerjaan, yang pada akhirnya memperburuk situasi NEET.

Mengatasi Masalah NEET di Kalangan Pemuda Indonesia

Jumlah pemuda NEET yang mencapai hampir 10 juta merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian mendesak. Tingginya biaya pendidikan, terutama UKT di perguruan tinggi negeri, memang menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pemuda untuk melanjutkan pendidikan. Namun, ini bukan satu-satunya masalah. Penting untuk memahami bahwa pendidikan yang terjangkau harus diiringi dengan panduan karier yang baik.

Pemuda perlu dibekali dengan informasi dan motivasi yang jelas tentang prospek karir mereka. Program bimbingan karier dan pelatihan vokasional yang relevan harus diperkuat. Hal ini untuk memastikan bahwa lulusan SMA dan perguruan tinggi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, pemerintah dan sektor swasta perlu bekerja sama untuk menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi pemuda.

Program magang, pelatihan kerja, dan inisiatif kewirausahaan bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran di kalangan pemuda. Perusahaan juga harus lebih terbuka dalam memberikan kesempatan kerja kepada pemuda, meskipun mereka mungkin belum memiliki pengalaman kerja yang panjang. Di sisi lain, dukungan psikologis dan emosional bagi pemuda yang mengalami penolakan kerja sangat penting.

Program konseling dan bimbingan karier harus tersedia untuk membantu mereka mengatasi rasa putus asa dan membangun kembali kepercayaan diri mereka. Secara keseluruhan, mengatasi masalah NEET di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif. Yang mencakup penurunan biaya pendidikan, peningkatan motivasi dan bimbingan karier, serta penciptaan lebih banyak peluang kerja. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemuda Indonesia dapat lebih produktif dan berkontribusi positif terhadap pembangunan negara.

sumber : https://www.suaramerdeka.com/opini/0412742248/kuliah-mahal-kerja-susah-nasib-anak-muda-indonesia

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-19 13:47:482025-02-19 13:48:43Kuliah Mahal Kerja Susah, Nasib Anak Muda Indonesia

Pemanfaatan Tanah Kas Desa

11/02/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (8 Mei 2024)
Rahmat Saleh

Percepatan pertumbuhan ekonomi berbagai daerah, umumnya selalu disertai respon pembuat kebijakan, penguatan pembangunan untuk menunjang pertumbuhan perekonomian daerah tersebut. Desakan adanya peningkatan populasi pun mendorong pergeseran akses lahan tanah, mulai permintaan lahan peruntukan permukiman maupun komersial untuk bisnis di wilayah pinggiran kota bahkan sampai di wilayah pedesaan. Peningkatan permintaan akan lahan tanah tersebut tentu menciptakan potensi akan kelangkaan lahan tanah yang krusial dalam keberlangsungan kehidupan.

Pihak pemegang kekuasaan misalnya, dalam hal ini pemerintah terdapat berbagai upaya melakukan optimalisasi aset negara untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Menurut data laporan perekonomian Provinsi D.I Yogyakarta secara makro regional, potensi pertumbuhan ekonomi ditargetkan signifikan dengan ditopang adanya peningkatan investasi utama percepatan pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) seperti pembangunan tol Jogja-Solo, Jogja-Bawen serta Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang masih terus massif berjalan.

Fenomena tersebut tentu sulit lepas dari permintaan akan lahan tanah yang tinggi.
Selain, dari kalangan pihak pemerintah untuk kepentingan umum, kalangan non-pemerintah dalam hal ini pihak swasta seperti pengusaha pun massif melakukan upaya optimalisasi aset untuk kepentingan komersial di Provinsi D.I Yogyakarta. Potensi kriminalitas penyalahgunaan pemanfaatan lahan tidak bisa dihindari baik secara regulasi maupun tata kelola pemanfaatan, sekalipun sudah diedarkan Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tentang ketentuan penggunaan teruntuk non pertanian seperti pemanfaatan berupa toko, obyek wisata dan restoran atau komersial lainnya.

Norma Baru

Realitas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi perhatian belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Provinsi D.I Yogyakarta telah menetapkan beberapa temuan dari pelaku tersangka dalam kasus dugaan menerima suap ataupun gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara secara angka sekitar empat milyar rupiah lebih pada tahun 2023. Hal tersebut perlu menjadi renungan bersama untuk semua pihak, terlebih lembaga negara sebagai pemangku kebijakan untuk mencari win solution.

Percepatan pertumbuhan optimalisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa pasca pandemi merupakan (nature/state of the world) sehingga memaksa kita berada pada norma baru, diikuti pengambilan keputusan yang terus bergerak pada keseimbangan baru. Kita berharap seluruh pihak dalam mengambil keputusan dapat bersikap secara rasional dan integritas baik guna perubahan perbaikan secara sistem aturan main (rule of the games), aturan formal dan informal serta organisasi (players) yang mengimplementasikan aturan main itu sendiri.

Mengutip menurut pemikiran Milton Friedman, dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa Tanah Kas Desa pada saat ini bahkan jika kondisinya akan lebih parah (depressions) dengan temuan kasus penyalahgunaan terus meningkat, maka setidaknya intervensi pemerintah diharapkan perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yaitu pertama, pada saat membuat kebijakan atau solusi, diharapkan lebih dari satu alternatif dan pilih salah satu kebijakan tersebut yang terkecil biaya uang dan non uang-nya (opportunity cost).

Kedua, perhatikan kepentingan masyarakat yang lebih luas, jangan sampai mengabaikan kepentingan umat, bangsa dan negara demi kepentingan golongan tertentu. Ketiga, gunakan moral dan estetika logis dalam memutuskan suatu kebijakan.

Persoalannya apakah kasus temuan penyalahgunaan pemanfaatan aset berupa Tanah Kas Desa ini akan bertahan di bawah seperti kurva hurul L? Atau lama di bawah, seperti kurva huruf U? Namun yang pasti kita ingin bahwa pemulihan persoalan ini akan cepat terselesaikan, seperti kurva huruf V, dan itu menjadi harapan kita bersama.

sumber : https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112619910/pemanfaatan-tanah-kas-desa

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-11 13:00:142025-02-11 11:04:17Pemanfaatan Tanah Kas Desa

Menuju Indonesia Zero Malaria

10/02/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (27 April 2024)
Putri Rachma Novitasari

Hari Malaria Sedunia diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya. Penetapan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan dan memberantas malaria di seluruh dunia. Malaria merupakan penyakit menular akibat parasit genus Plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.

Gejala yang dialami penderita biasanya berupa demam yang menyiksa, sakit kepala, dan menggigil. Meskipun malaria pada umumnya dapat dicegah dan diobati, penyakit ini bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan benar. Dampak negatif terhadap kesehatan inilah yang membuatnya memerlukan penanganan yang serius.

Malaria adalah penyakit yang sampai saat ini masih banyak menjangkit masyarakat di seluruh dunia. Setiap tahun, laporan tentang kasus malaria di seluruh Dunia dari World Health Organization (WHO) memberikan penilaian komprehensif dan terkini mengenai tren pengendalian dan eliminasi malaria di seluruh dunia.

Laporan tahun 2023 untuk pertama kalinya, berfokus pada adanya hubungan antara perubahan iklim dan malaria. Sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut, perubahan iklim menjadi salah satu dari banyak ancaman terhadap respons global terhadap malaria. Perubahan suhu, kelembapan, dan curah hujan dapat mempengaruhi perilaku dan kelangsungan hidup nyamuk Anopheles penular malaria.

Perubahan iklim menurut WHO menimbulkan risiko besar terhadap kemajuan dalam pemberantasan malaria, khususnya di daerah yang berisiko terhadap penularan malaria. Karena itu, dengan mengambil tindakan segera untuk memperlambat pemanasan global dan mengurangi dampaknya, secara tidak langsung dapat menekan laju peningkatan penyakit malaria.

Penyakit Menular

Malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di sebagian wilayah di Indonesia, utamanya ada di kawasan Indonesia bagian timur. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, membebaskan masyarakat dari malaria. Pemerintah Indonesia menargetkan tahun 2030 Indonesia akan Bebas Malaria.

Guna mewujudkan Indonesia bebas malaria pada tahun 2030, pemerintah perlu menciptakan zona bebas malaria di tingkat provinsi. Namun demikian, sebelum hal itu dilakukan, penyakit malaria harus diberantas di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia.

Biasanya, titik perkembangbiakkan nyamuk penyebab malaria paling banyak terjadi selama dan sesaat setelah musim hujan. Wilayah yang padat penduduk juga akan meningkatkan resiko mewabahnya kasus malaria. Upaya mandiri yang dapat dilakukan guna pencegahan malaria yakni memakai pakaian serba panjang seperti celana dan baju lengan panjang selama beraktivitas sehari-hari, memakai kelambu pada saat tidur, menghindari meletakkan pakaian basah dan menggantung pakaian di dalam rumah.

Ada pula menggunakan lotion anti nyamuk yang mengandung DEET (diethyltoluamide) atau picaridin, memasang obat nyamuk di pagi dan sore hari, serta rutin melakukan fogging massal di daerah dengan tingkat malaria yang tinggi minimal sebulan sekali. Selain itu langkah 3M (Menguras penampungan air, Mengubur barang bekas, dan Mendaur ulang barang bekas) juga sangat penting.

Pengobatan malaria kini telah dikembangkan. Di Indonesia, apabila masyarakat merasakan gejala malaria, dapat mengunjungi Puskesmas terdekat untuk konfirmasi diagnosa. Jika telah terbukti terdiagnosa, pasien akan mendapatkan obat di Puskesmas. Selain Puskesmas tersedia juga di rumah sakit daerah terdekat yang dapat mengobati malaria.

Pengobatan alami juga dapat dilakukan. Bahan-bahan alami yang mudah dijumpai di lingkungan sekitar seperti kayu manis, kunyit, pepaya, jahe, air perasan jeruk nipis, cuka apel dan madu telah terbukti dapat mengurangi gejala dan efek yang ditimbulkan dari Malaria.

Kementerian Kesehatan mengumumkan jumlah terakhir penyakit malaria pada tahun 2023 sebanyak 55.525 kasus pada 27 April 2023. Hal ini jauh berkurang dari tahun sebelumnya, yang disebutkan sebanyak 443.530 orang terjangkit malaria, sebagian besar berasal dari Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencapai eliminasi malaria, termasuk melakukan advokasi kepada pimpinan daerah, bupati, walikota, dan gubernur. Pemerintah juga berupaya menyediakan obat antimalaria, memperluas deteksi dini malaria, meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, dan melakukan kolaborasi antar program dan organisasi profesi. Jika pemerintah tetap berpegang teguh pada upaya yang telah dicanangkan ini, maka tujuan Indonesia untuk mencapai zero malaria pada tahun 2030 akan segera terwujud.

sumber : https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112527300/menuju-indonesia-zero-malaria

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-02-10 13:00:302025-02-11 09:44:16Menuju Indonesia Zero Malaria

Etika Digital Gen Z

23/01/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (03 April 2024)
Ismira Dewi

GEN Z merupakan generasi yang saat ini tergolong usia remaja hingga dewasa awal yang berusia antara 18-25 tahun. Temuan melalui sebuah riset menunjukkan, generasi Z lebih mudah terpapar dan terhubung dengan penggunaan teknologi digital.

Generasi ini hidup di dalam era digital yang dihadapkan pada berbagai keuntungan dan tantangan serta permasalahan yang kompleks. Internet mudah mereka akses menyebabkan individu dapat memperoleh informasi beragam melalui media sosial.

Penggunaan media sosial tentunya berpengaruh pada generasi saat ini. Penggunaan smartphone yang berlebih menimbulkan permasalahan dalam berbagai setting, sehingga mereka mulai mengabaikan orang sekitar dan berdampak pada kehidupan sosialnya.

Dalam psikologi, ada istilah phubbing, yang berasal dari gabungan kata “phone” dan “snubbing”. Phubbing muncul sejak adanya perilaku mengabaikan seseorang dalam lingkungan sosial dengan melihat smartphone dibandingkan memperhatikan orang yang sedang berinteraksi bersama.

Phubbing dapat merusak interaksi sosial, membuat orang yang diabaikan merasa tidak dihargai, dan mengganggu komunikasi antarindividu. Beberapa contoh dari fenonema perilaku phubbing, misal saat berada dalam pertemuan atau acara sosial, seseorang lebih memperhatikan layar ponselnya daripada berinteraksi dengan orang lain di sekitarnya.

Berdasarkan konsep teori ekologi, Urie Bronfrenbrenner, menjelaskan perkembangan individu sebagai hasil interaksi antara alam sekitar individu. Mikrosistem melibatkan hubungan personal dan bertatap muka. Dalam hal ini individu berinteraksi dengan individu lain, di dalam rumah, sekolah, maupun tempat kerja.

Mengganggu Interaksi

Ketika individu melakukan phubbing, tentu dapat mengganggu interaksi personal di dalam mikrosistem. Hal ini dapat memengaruhi kualitas komunikasi antarindividu, kepuasan hubungan, dan rasa memiliki. Selain itu, mesosistem juga berperan dalam fenomena phubbing.

Mesosistem adalah interaksi antardua atau lebih mikrosistem yang mengandung individu yang sedang berkembang. Sistem tersebut bisa jadi mengandung hubungan antara rumah dengan sekolah. Dalam hal ini, phubbing di rumah seperti mengabaikan anggota keluarga karena terlalu fokus pada smartphone dapat mengganggu hubungan antaranggota keluarga dan mengurangi kualitas interaksi di dalam rumah tangga.

Kondisi tersebut secara tidak langsung akan berpengaruh pula ketika individu berinteraksi dengan orang di sekitar lingkungan sekolah. Anak akan menunjukkan perilaku kurang perduli, seolah mereka lebih tertarik pada smartphone mereka daripada berinteraksi dengan teman sekelas atau guru. Perilaku ini kemudian berkontribusi pada makrosystem, yang mencakup norma-norma sosial dan budaya.

Dalam konteks makrosistem, phubbing dapat memengaruhi persepsi individu tentang perilaku phubbing sebagai sesuatu yang normatif atau umum sehingga dianggap suatu hal yang biasa saja. Padahal perilaku tersebut tampak tidak perduli dan mengabaikan lingkungan sekitar yang tentunya kurang sesuai dengan pada norma dan budaya setempat.

Kesimpulannya, memahami karakteristik individu dan ciri-ciri kepribadian, serta mempertimbangkan dampak phubbing terhadap hubungan interpersonal dalam mikrosistem, mesosistem, dan makrosistem, penting untuk memahami konsekuensi negatif phubbing dan pengaruhnya terhadap interaksi sosial dan dinamika dalam menjalin komunikasi interpersonal.

Beberapa solusi mengatasi perilaku phubbing antara lalin, pertama Microsistem. Orangtua hendaknya memberi batasan pada anak dalam menggunakan smartphone. Orangtua dapat meningkatkan komunikasi dengan meninggalkan ponsel. Penyebab utama seseorang melakukan phubbing adalah ponsel yang berada dalam jangkauan, seperti di dalam saku atau tas, ketika sedang berinteraksi dengan orang lain.

Kedua, Mesosistem. Penggunaan teknologi yang mengakomodasi perilaku yang sehat sehingga perlu adanya peraturan yang mengakomodasi perilaku yang sehat, seperti tidak menggunakan gadget saat berhadapan dengan banyak orang.

Salah satu teknik konseling juga dapat diterapkan guna mengatasi perilaku phubbing. Makrosistem. Mengidentifikasi munculnya perilaku phubbing dan mengembangkan strategi untuk mengelola gangguan agar tetap hadir dalam interaksi sosial. Melatih diri untuk menjadi pendengar aktif, dan terlibat dalam interaksi sosial terutama saat berada dalam suatu komunitas maupun kelompok. Perlu juga adanya ada penguatan dalam nilai agama di keluarga maupun di sekolah. Agama diharapkan mampu menjadi bagian yang penting dalam kehidupan keluarga dan pengasuhan anak.

Sumber https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112352158/etika-digital-gen-z

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-01-23 10:02:322025-01-23 10:02:57Etika Digital Gen Z

Mendengar Psikologis Generasi ”Strawberry”

02/01/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (20 Maret 2024)
Annisa & Windy Aristiani

YOGYAKARTA, kedu.suaramerdeka.com – Remaja masa kini, sering disebut sebagai generasi ”strawberry”, hidup di tengah arus informasi yang begitu cepat dan tekanan yang semakin meningkat. Di balik kehidupan sosial media yang tampak glamor, ada realitas yang tidak selalu terlihat.

Menurut studi peneliti Universitas Indonesia, angka prevalensi self-harm atau perilaku melukai diri sendiri di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Diperkirakan sekitar 20 hingga 30 persen remaja di Indonesia pernah melakukan tindakan self-harm, setidaknya sekali dalam hidup mereka.

Studi di Yogyakarta menemukan bahwa sekitar satu dari 10 remaja di wilayah ini telah melakukan self-harm. Angka itu menyoroti pentingnya upaya yang lebih besar dalam mengatasi masalah kesehatan mental di kalangan remaja.

Faktor-faktor seperti tekanan akademik, masalah hubungan sosial, ekspektasi sosial yang tinggi dan ketidakmampuan untuk mengatasi stres dapat berkontribusi terhadap peningkatan kasus self-harm. Dalam menghadapi tantangan tersebut, salah satu cara yang dapat kita lakukan yakni mendengar aktif.

Perilaku self harm merupakan bentuk dari kegagalan mengekspresikan emosi atau perasaan yang tidak menyenangkan. Luka atau rasa nyeri yang dialami ketika melakukan self harm dianggap sebagai perasaan yang setara dengan kekecewaan atau kesulitan yang dihadapi.

Secara psikologis semakin tidak percaya diri, rasa rendah diri, tidak berguna, tidak diperhatikan. Self harm juga dapat meningkatkan risiko infeksi karena alat yang digunakan. Seiring berjalannya waktu, hal tersebut dapat menyebabkan perilaku self harm dapat semakin meningkat, dan yang terburuk adalah percobaan bunuh diri jika tidak tertangani dengan baik.

Memahami Perasaan

Mendengar aktif bukan sekadar mendengarkan perkataan seseorang, tetapi juga memahami perasaan dan emosi. Ini melibatkan empati, kesabaran, dan keinginan yang tulus untuk memahami dan membantu. Menjadi teman akan mengurangi rasa sendirian.

Dengan mendengar aktif, kita dapat memberikan mereka ruang untuk berbagi tanpa takut dihakimi atau diabaikan. Melalui mendengarkan aktif, kita dapat membantu remaja mengeksplorasi akar permasalahan mereka dan mencari solusi yang sesuai. Ketika remaja merasa didengar dan dipahami, hal ini dapat meningkatkan rasa percaya diri dan memperkuat koneksi sosial mereka.

Salah satu yang memiliki peran penting dalam membangun percaya diri seorang remaja yakni orang tua. Tetapi tidak semua orang tua memahami bersikap dan memberikan perhatian kepada anaknya. Tidak sedikit yang bahkan tidak mau mendengarkan cerita remeh anaknya sehingga anak akhirnya menutup diri.

Ada pula orang tua yang merasa sudah sering berbicara tapi lupa mendengarkan. Memberikan waktu dan perhatian tentu sangat penting. Meluangkan waktu khusus untuk berbicara dengan remaja/anak tanpa gangguan dari ponsel atau kegiatan lainnya, tunjukkan bahwa kita peduli dengan apa yang mereka katakan.

Selain itu kita juga perlu mempraktikkan empati. Cobalah untuk melihat situasi dari sudut pandang remaja. Jangan langsung menilai atau mengkritik, tetapi berusaha untuk memahami perasaan mereka. Hindari pembicaraan yang hanya mengecilkan perasaan mereka. Apapun yang dirasakan remaja, itu nyata bagi mereka. Hindari meremehkan atau mengabaikan perasaan mereka, bahkan jika bagi kita terdengar sepele.

Mendengar aktif bukanlah hal yang mudah, tetapi dapat memiliki dampak yang besar pada kesehatan mental dan kesejahteraan remaja generasi ”strawberry”. Dengan memberikan ruang bagi mereka untuk berbicara dan merasa didengar, kita dapat membantu mengurangi tingkat self-harm dan memperkuat koneksi emosional yang penting dalam pembentukan identitas mereka. Ingatlah, satu-satunya cara untuk benar-benar memahami remaja adalah dengan mendengarkan dengan hati yang terbuka dan tanpa henti.

sumber https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112209056/mendengar-psikologis-generasi-strawberry

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-01-02 11:04:022025-01-02 11:04:02Mendengar Psikologis Generasi ''Strawberry''

Masa Depan Ekspor Indonesia

02/01/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (9 Maret 20240)
Nurul Azizah Az Zakiyyah

LIBERALISASI perdagangan sebagai gagasan ekonomi telah menarik perhatian besar dalam beberapa dekade terakhir. Ini menjadi fenomena di tengah era globalisasi. Dalam konteks globalisasi, hubungan ekonomi antara negara-negara di seluruh dunia semakin terjalin dan liberalisasi perdagangan menjadi salah satu elemen kunci yang memfasilitasi pertukaran barang dan jasa secara lintas batas.

Respons terhadap keinginan untuk membentuk pasar global yang lebih terbuka dan efisien menjadi pendorong utama munculnya konsep tersebut. Berdasarkan perspektif kepentingan negara, liberalisasi perdagangan memiliki potensi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dengan membuka peluang akses pasar yang lebih luas bagi produk dan jasa.

Ketika terjadi pengurangan hambatan-hambatan perdagangan, negara-negara memiliki kesempatan untuk memanfaatkan keunggulan komparatif, meningkatkan produktivitas, dan mendorong inovasi. Proses liberalisasi perdagangan juga mampu meningkatkan efisiensi ekonomi karena persaingan yang lebih ketat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas produk, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan efisiensi operasional mereka.

Dalam kerangka liberalisasi perdagangan, negara-negara dapat fokus pada produksi barang dan jasa sesuai dengan keunggulan komparatif. Hasilnya, terjadi diversifikasi dan spesialisasi dalam produksi di tingkat global, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan secara keseluruhan. Dengan demikian, liberalisasi perdagangan bukan hanya menjadi faktor yang memfasilitasi pertukaran ekonomi, tetapi juga merupakan alat untuk menciptakan peluang dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perjanjian Liberalisasi

Sebagai negara yang terbuka, Indonesia telah terlibat dalam berbagai perjanjian perdagangan secara regional, bilateral, maupun internasional. Tujuan utamanya mengurangi hambatan perdagangan. Beberapa perjanjian liberalisasi perdagangan yang telah dilakukan Indonesia melibatkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan beberapa negara, dan beberapa perjanjian lainnya.

Upaya pemerintah untuk merampingkan tarif dengan reformasi yang berkelanjutan bertujuan mengurangi bea masuk dan mempermudah aliran barang. Selain itu, peningkatan fokusmengatasi hambatan non-tarif, seperti perizinan dan regulasi, menjadi bagian integral dari langkah-langkah menuju liberalisasi perdagangan.

Kondisi surplus ekspor Indonesia, terutama pada saat ini, menciptakan nuansa positif dalam arena perdagangan yang dapat memberikan dampak positif pada perekonomian negara. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) surplus neraca perdagangan Indonesia terus berlanjut, mencapai puncaknya pada Februari 2023.

Angka surplus yang mencapai USD 21,4 miliar mengindikasikan bahwa nilai ekspor Indonesia melebihi impor dalam periode tersebut. Hal ini menjadi berita baik karena menandakan daya saing produk Indonesia di pasar internasional dan kontribusi positif terhadap neraca pembayaran negara.

Nuansa positif perdagangan Indonesia dalam kondisi surplus ekspor tersebut dapat dijelaskan melalui beberapa faktor. Pertumbuhan ekspor yang solid dari sektor-sektor strategis, seperti komoditas pertanian dan mineral, telah memberikan kontribusi positif terhadap surplus ekspor. Harga-harga komoditas yang menguntungkan dan permintaan global yang stabil turut membantu menjaga keseimbangan positif dalam neraca perdagangan.

Selain itu, surplus ekspor menciptakan ketegangan positif dalam pemahaman internasional terhadap daya saing ekonomi Indonesia. Ini dapat meningkatkan citra negara di mata investor dan mitra dagang, membuka peluang untuk lebih banyak kerja sama perdagangan, investasi asing, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, kondisi surplus ekspor Indonesia tidak hanya mencerminkan kesehatan ekonomi nasional saat ini, tetapi juga menjadi fondasi untuk perkembangan ekonomi yang lebih positif di masa depan.

Dengan terus mengupayakan liberalisasi perdagangan, Indonesia membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kemakmuran yang lebih luas. Masa depan ekspor Indonesia terlihat cerah dengan adopsi kebijakan yang mendukung, perjanjian perdagangan yang cermat, dan komitmen untuk terus meningkatkan daya saing produk di pasar internasional. Indonesia dapat memanfaatkan momentum liberalisasi perdagangan untuk memperluas akses pasar, mengoptimalkan keunggulan komparatif, dan merangkul potensi kolaborasi global.

Sumber https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2112099558/masa-depan-ekspor-indonesia

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-01-02 10:51:052025-01-02 10:51:05Masa Depan Ekspor Indonesia

Tantangan Ekspor CPO Indonesia

02/01/2025/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (31 Januari 2024)
Rifki Khoirudin

INDONESIA adalah negara agraris yang menempati peringkat teratas di antara produsen minyak sawit (CPO) teratas, salah satu ekspor utamanya. Ini merupakan sumber devisa negara yang signifikan karena merupakan 80 persen dari seluruh ekspor pertanian.

India merupakan salah satu tujuan pasar ekspor CPO Indonesia karena menjadi importir CPO tertinggi di dunia. Kinerja industri komoditas sawit Indonesia pada 2024 masih menghadapi sejumlah tantangan. Kondisi ini terkait perlambatan ekonomi global dan Tiongkok yang bisa mengancam permintaan ekspor CPO dan harga CPO hingga adanya penjegalan produk CPO RI di Eropa lewat Undang-undang Anti-deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Pengelolaan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di Indonesia memiliki urgensi yang besar karena sektor ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian negara. Indonesia adalah salah satu produsen terbesar CPO di dunia, dan ekspor CPO telah menjadi pilar utama dalam penerimaan devisa negara.

Urgensi pengelolaan ekspor CPO mencakup beberapa aspek, antara lain ekonomi, sosial, lingkungan, dan keberlanjutan. Ekspor CPO memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan devisa negara. Penerimaan devisa ini sangat penting untuk membiayai impor, pembayaran utang luar negeri, serta menjaga stabilitas mata uang dan keuangan nasional.

Akan tetapi terakhir ini terdapat isu deforestasi dan pelestarian lingkungan di Indonesia dalam kaitannya dengan penanaman kelapa sawit di Indonesia. Hal ini menjadikan ekspor CPO ke Eropa khsusunya menjadi terhambat. Uni eropa saat ini sedang membahas Undang Undang Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR).

Pertemuan ini dilakukan dalam task force EUDR pada awal Februari 2024. Uni Eropa akan resmi memberlakukan Undang Undang anti Doforestasi per 16 Mei 2023. Menurut data dari GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Fadhil Hasan mengatakan saat ini tren ekspor CPO RI ke Uni Eropa cenderung turun sebelum aturan EUDR berlaku di 2025.

Sumber Legal

Regulasi tersebut bertujuan memastikan produk yang masuk pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan. Regulasi Deforestasi tersebut diperkirakan akan berdampak pada sejumlah komoditas Indonesia, seperti sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya.

Pada beberapa tahun yang lalu, Komisi Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan Undang-undang anti-deforestasi pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan. Dalam salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.

Padahal sawit menjadi komoditas ekspor andalan dari Indonesia, dengan kebijakan seperti ini sawit Indonesia kehilangan pasar penjualannya. Akibat adanya penerapan regulasi tersebut, tentu akan menambah beban tambahan perizinan yang harus dipenuhi.

Dengan pemberlakuan UU Anti Deforestasi, ekspor minyak sawit mentah Indonesia bisa terpengaruh. Apalagi Uni Eropa menjadi salah satu pasar utama minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia. Selain Uni Eropa, India dan Cina merupakan oasar utama untuk minyak sawit mentah dari Indonesia. Disisi lain aturan Regulasi ini cenderung diskriminatif karena hanya berlaku untuk CPO namun tidak untuk minyak nabati lain seperti sun flower dan rapseed.

Jauh sebelum Undang Undang Anti Deforestasi Uni Eropa disetujui, minyak kelapa sawit Indonesia kerap penjadi perdebatan dunia internasional karena isu deforestasi. Pada April 2017, Parlemen Uni Eropa mengeluarkan resolusi tentang minyak sawit dan deforestasi hutan hujan.

Tujuan akhirnya adalah larangan impor barang hasil deforestasi. Contohnya kelapa sawit Bersama produk turunannya ke wilayah Uni Eropa pada 2020. Dengan adanya kejadian tersebut, sejmlah Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Walhi dan Greenpeace menyebutkan regulasi anti deforestasi ini dapat menjadi momentum pemerintah untuk memperbaiki tata Kelola sawit yang selama ini belum maksimal. Apalagi saat ini ada seluas 3,4 juta hectare kebun kelapa sawit di Indonesia berada dikawasan hutan.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah bisa lebih selektif dalam memberikan lahan sawit dan berupaya menjaga hutang yang tersisa. Di satu sisi pemerintah bisa melakukan lobby atau pendekatan bahwa Upaya pelestarian lingkungan terkait kebun sawit di Indoesia sudah dilakukan.

Sumber https://kedu.suaramerdeka.com/ekonomi/2111723916/tantangan-ekspor-cpo-indonesia

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2025-01-02 10:46:352025-01-02 11:04:42Tantangan Ekspor CPO Indonesia

Para Pembohong

11/11/2024/in Opini, Publikasi 2024, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (16 Januari 2024)
Sartini Wardiwiyono

Sebagai seorang dosen, penulis beberapa kali menjumpai kebohongan yang dilakukan oleh mahasiswa. Sebagian dapat ditolerir dan sebagian lagi sangat fatal. Dari manipulasi data untuk penulisan skripsi hingga pemalsuan tanda tangan. Tahun lalu, seorang jamaah haji memamerkan emas yang dibelinya dari Arab Saudi. Emas yang diakuinya berharga ratusan juta. Setelah dikejar Bea Cukai, ternyata perhiasan itu imitasi belaka, nilainya tidak sampai satu juta rupiah.

Kebohongan itu pada akhirnya akan terkuak oleh waktu. Sebaik apapun menyimpan bangkai, pada saatnya akan tercium bau busuknya. Bohong bisa berwujud berbagai ragam. Ada yang kasat mata seperti menebar berita bohong dan tetesan air mata buaya. Ada juga yang disembunyikan menjadi sebuah pertanyaan yang seolah-olah jujur. Dia sebenarnya tahu jawabannya tapi pura-pura tidak tahu. Asal bisa menghancurkan kredibilitas lawan apapun dilakukan.

Dalam politik, kebohongan ditulis dengan narasi yang indah untuk mengelabui rakyat jelata yang rata rata awam politik. Narasi-narasi itu kemudian diteruskan oleh para buzzer, menjadi sampah peradaban yang berserak di dunia maya. Mengotori ruang pikir yang seharusnya jernih dan bening. Parahnya lagi, media massa menggunakan cara yang sama guna menaikkan pengunjung onlinenya. Menjadikan berita bohong sebagai clickbait untuk menjaring traffic.

Peringatan Keras

”Dusta adalah pangkal dari segala dosa”. Sabda Nabi Muhammad SAW ini tentu menjadi peringatan keras bagi para pembohong. Kebohongan selalu melahirkan kebohongan yang baru. Seperti pelaku dan penerima money politik. Uang haram yang bakal menjadi daging tempat setan berbisik dan menggiring pemakannya ke lajur api neraka. Bila kebohongan terus dibiarkan tumbuh subur, ditolerir dan dikamuflase seakan sebuah kejujuran maka negara tidak akanmaju. Bayangkan apa yang akan terjadi bila keputusan-keputusan krusial di negara ini lahir dari data yang dimanipulasi?

Tentu akan semakin sesat jalan. Semakin jauh dari asal tujuan negara ini didirikan. Baldatun thoyibatun wa robbun ghofur. Sekarang kita memasuki tahun politik. Dusta itu bahkan sudah diniati sejak awal. Janji-janji politik yang tidak akan mungkin tercapai diumbar untuk menggaet dukungan. Lebih parah lagi para pendukung bayaran bersorak mengamini. Sebuah orkesta kebohongan yang diaransamen dengan indah.

Bulan-bulan ini dusta tidak hanya dilakukan oleh para politisi. Rakyat jelata juga latah untuk ikut dalam kubangan yang sama. Jargon ”ambil uangnya dan jangan pilih orangnya”, menjadi omongan sehari-hari. Digaungkan bahkan oleh seorang pembesar partai. Dosa risywah dan dosa kebohongan dianggap dosa biasa. Jual beli suara sudah jamak kita ketahui. Ancaman hukuman, ternyata tidak mampu mengerem laku durjana tersebut. Money politik terus menjadi momok bagi negara demokrasi. Menghancurkan sendi dasarnya. Suara rakyat malah melahirkan koruptor baru yang semakin lihai mencari cara untuk mengembalikan modal usaha.

Rakyat Berdaulat

Negara yang merdeka adalah negara yang rakyatnya berdaulat. Bisa menentukan pilihannya sendiri tanpa harus dipengaruhi oleh materi duniawi. Miskin harta tidak boleh menjadikan miskin etika. Kedaulatan suara yang menjadi tonggak demokrasi harus kita jaga. Apabila satu-satunya hak yang kita miliki ini bisa dibeli maka sejatinya kita belum merdeka. Lingkaran setan ini harus berhenti, mulai dari para akademisi. Para guru yang menjadi tiang utama peradaban. Mengajar tidak hanya sekadar menularkan ilmu. Mengajar juga menularkan semangat kejujuran. Jujur untuk bisa datang tepat waktu. Jujur untuk mengapresiasi dengan benar. Jujur untuk bisa hadir rapat sesuai dengan undangan.

Bila narasi kebohongan bisa ditulis dengan sangat indah maka narasi kejujuran harus sanggup menyainginya. Kanal-kanal media informasi harus kembali pada khittahnya. Semua berkhidmat untuk maslahat umat. Belajar dari bab thaharah tentang membersihkan barang yang terkena najis, untuk membersihkan najis aini (yang tampak) kita harus membersihkan kotoranya dahulu baru menyiramnya dengan air.

Demikian juga najis-najis kebohongan yang memenuhi jagat maya. Bersihkan dahulu sumber kebohongan dengan menegakkan aturan lalu banjiri dengan narasi kejujuran. Bila kebenaran hadir maka kebatilan pasti akan mangkir.

Sumber : https://kedu.suaramerdeka.com/pendidikan/2111537088/para-pembohong

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-11 10:52:112024-11-11 10:52:11Para Pembohong

Upaya Menuju Hilirisasi Sampah Melalui Regulasi

04/11/2024/in Opini, Publikasi 2023, Suara Merdeka /by NewsUAD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Suara Merdeka (Desember 2024)
Ilham Yuli Isdiyanto

Selama ini, pendidikan yang dianjurkan lebih pada “membuang sampah pada tempatnya” bukan “mengelola sampah sebagaimana seharusnya”, akibatnya muncul problem penumpukan sampah yang tidak terkontrol. Jadi bukan hanya membuang sampah tidak pada tempatnya yang menjadi masalah, kini membuang sampah pada tempatnya pun menjadi masalah. Hal ini diperkuat dengan regulasi yang “ompong” dalam mengubah perilaku (law as a tool of social engineering), jika ditelisik telah banyak perundang-undangan terkait pengelolaan sampah – yang juga berkaitan dengan lingkungan hidup – bahkan cukup banyak yang mendorong pemberlakuan sanksi melalui Peraturan Daerah.

Hanya saja, persoalan kini bukan hanya pada perilaku membuang sampah namun bagaimana Pemerintah menyediakan “kotak sampah” apalagi pengelolaan sampah.Lebih mengejutkan lagi, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) malah sering dimaknai sebagai Tempat Pembuangan Akhir, padahal jelas-jelas tidak ada tempat untuk sampah.

Nilai Sampah

Hal yang paling paradoks terkait sampah, kita membuangnya namun juga membutuhkannya. Jika berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, Indonesia memproduksi 34,4 juta ton. Namun di tahun yang sama berdasarkan UN Comtrade, kita juga mengimpor sampah plastik dengan jumlah 53,76 juta kg. Padahal, merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah kegiatan mengimpor sampah seharusnya dilarang.

Problem sampah pada dasarnya adalah problem industri, status quo terhadap berbagai kebijakan yang ada bukanlah upaya untuk mengkurasi problem ini, namun menambah daftar panjang persoalan yang tak kunjung usai. Seperti kebutuhan akan plastik dalam dunia industri maupun perdagangan menjadikan setiap kebijakan bak simalakama. Melansir laporan data Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, lebih dari 430 juta ton plastik diproduksi setiap tahun dan 2/3 nya dibuang sebagai sampah sekali pakai. Produksi yang terus menerus sebagai kebutuhan industri ternyata tidak berbanding lurus dengan proses daur ulangnya.

Sampah pada dasarnya memiliki nilai lebih, yakni jika sampah terkelola melalui startegi 3R (reduce, reuse, recycle). Sudah banyak upaya untuk mengembangkan hal ini, namun belum juga mampu dalam mengurai problem sampah. Lantas dimana persoalannya?

Dari Sampah Industri/Konsumsi Menjadi Industri Persampahan

Sampah industri/konsumsi mungkin satu-satunya yang perlu dicurigai terhadap problem sampah hari ini, mau bagaimanapun proses industrialisasi dan konsumsi akan selalu terus menerus menghasilkan volume sampah alih-alih mengurangi atau menghentikannya. Maka yang perlu dikuatkan adalah bagaimana membangun penyeimbang terhadap sampah industri/konsumsi dengan mengembangkan berbagai lini industri persampahan yang terintegrasi dan partisipasi.

Model industri persampahan ini harus mampu bukan hanya pemodal besar, namun juga usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu juga bukan hanya tanggungjawab pusat, melainkan provinsi, daerah kabupaten sampai desa juga perlu untuk dilibatkan. Kuncinya ada pada model kebijakan yang akan diaplikasikan, disatu sisi pengelolaan sampah bukanlah hal yang sederhana.

Pemerintah pusat maupun daerah seharusnya menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik (vide Pasal 5 UU No 18/2008). Pengelolaan sampah ini memiliki potensi besar untuk diagregasi dalam ranah industri yang sinergis. Jika melihat pada data impor sampah, maka kebutuhan atas sampah nasional sebagai bahan baku sangatlah besar.

Kebutuhan ini sejalan dengan maraknya industri dan konsumsi ditengah masyarakat yang menghasilkan sampah plastik.Menempatkan sampah sebagai bahan baku bisa disebut sebagai upaya “hilirisasi sampah”, namun hal ini membutuhkan syarat lebih dari penghasil sampah (baik industri maupun konsumsi).

Salah satunya adalah merubah mindset dari “membuang sampah” menjadi “memilah sampah”.Anjuran membuang sampah pada tempatnya saat ini sudah tidak relevan kembali, karena menempatkan setiap sampah menjadi residu, padahal seharusnya mampu diolah menjadi bahan industri kembali.

Model Regulasi Pengelolaan Sampah

Mengutip dari website Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Naisonal (SIPSN), sudah cukup banyak regulasi yang mengatur tentang sampah yang terdiri dari 1 Undang Undang, 2 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden, dan 9 Peraturan Menteri.Selain itu, terdapat 6 Peraturan Kebijaksanaan (beleidsregel). Banyaknya regulasi persampahan tidak menjamin adanya pengelolaan sampah yang baik dan terintegrasi. Selain itu, peran serta masyarakat tak lain memiliki pengaruh utama dalam hal pengelolaan sampah ini.

Dorongan regulasi haruslah diarahkan tidak hanya pada standarisasi pengelolaan sampah, melainkan upaya pemerintah memberikan dukungan pada upaya ini dan membantu proses perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan pengelolaan sampah. Proses hilirisasi sampah atau industri persampahan adalah model pengelolaan sampah yang paling efektif, dimulai dari pelibatan aktif dunia industri dan masyarakat selaku konsumen.

Langkah awal untuk melakukan hal ini adalah cara pandang politik hukum terhadap pengelolaan sampah dan bukan perizinan industri persampahan, melainkan lebih pada dukungan terhadap setiap pelaku usaha hilirasi sampah dalam memenuhi standar yang ada. Jika melihat pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, disini paradigma seharusnya diubah.

Hilirisasi sampah seharusnya dilihat sebagai bisnis strategis yang terbuka untuk dikembangkan oleh semua kalangan, potensi sampah menjadi bahan baku harus didukung oleh pemerintah dalam menyiapkan sistem distribusi yang baik, terutama menghubungkan kembali antara pengelola sampah dengan industri pengelolaannya. Melalui regulasi ini, pemasok utama sampah sebagai bahan industri harusnya ada dari masyarakat, sistem supply chain ini terhadap hilirasasi sampah dari masyarakat seharusnya seimbang dengan hilirisasi barang konsumsi yang ada diperedaran.

Untuk itu, fungsi pemerintah adalah memberikan jaminan dan dukungan terhadap setiap kegiatan usaha pengelolaan sampah termasuk insentif terhadapnya. Pengaturan yang terlalu ketat dan izin yang “belibet” tanpa ada dukungan maka upaya penanganan sampah hanyalah isapan jempol.

Sumber : https://www.suaramerdeka.com/opini/0411356809/upaya-menuju-hilirisasi-sampah-melalui-regulasi

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 NewsUAD https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png NewsUAD2024-11-04 08:59:472024-11-04 09:00:11Upaya Menuju Hilirisasi Sampah Melalui Regulasi
Page 1 of 10123›»

TERKINI

  • BEM FH UAD Adakan Program “Dikabarin”31/05/2025
  • BHP UAD Adakan Pelatihan Fotografi Bersama Canon Indonesia31/05/2025
  • Bidang Humas dan Protokol UAD Selenggarakan Upgrading Student Support31/05/2025
  • UAD Raih Penghargaan LPTK Terbaik dalam Penyelenggaraan PPG 202431/05/2025
  • UAD Pertahankan Peringkat Pertama PTS Nasional Penerima Hibah Penelitian Kemendiktisaintek 202531/05/2025

PRESTASI

  • Mahasiswa FKM UAD Raih Juara I Lomba Futsal STPN 2025 Se-DIY31/05/2025
  • Inovasi Tim Jelantina Raih Juara 3 Lomba Poster26/05/2025
  • Mahasiswi UAD Raih Gold Medal dan Penghargaan Khusus di Ajang Internasional26/05/2025
  • Tim Bouqet Snack PBSI PPG UAD Juara 1 Lomba Video dalam Gelar Karya 202526/05/2025
  • Tim Arabian PPG PGSD UAD Juara 2 Lomba Poster dalam Gelar Karya 202524/05/2025

FEATURE

  • Perjalanan Hanifia Merawat Cinta Al-Qur’an31/05/2025
  • Cerita Inspiratif Rino, Meniti Karier dan Perjalanan Melawan Burnout31/05/2025
  • Peran Matematika dan Sains Dalam Teknologi31/05/2025
  • Alya: UKM Karate Mendukung Pengembangan Diri Saya31/05/2025
  • Danang, Apoteker UAD dengan 21 Publikasi Ilmiah, 8 Terindeks Scopus24/05/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top