Mari Bersedekah dengan Harta yang Kita Cintai
Banyak orang bersedekah menggunakan sisa hartanya. Sebetulnya, perbuatan itu tidak boleh dilakukan, karena sedekah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan. Ibadah tidak boleh dilakukan dengan sisi-sisa, entah itu sisa waktu ataupun sisa-sisa yang lain.
Itulah inti ceramah yang disampaikan oleh KH. Anang Rikza Masyhadi, M.A. selaku Pimpinan Pondok Modern Tazzaka Batang sekaligus pembicara dalam acara pengajian dosen dan karyawan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Acara ini berlangsung pada Jumat (02/03/2018) pukul 08.00-09.00 WIB di Islamic Center UAD Jln. Ringroad Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
“Jangan pernah sekali-kali bersedekah dengan uang sisa atau harta sisa. Lebih baik kita bersedekah atau berinfaq dengan harta yang kita cintai, supaya puncak dalam ibadah kita itu sempurna. Dan, jangan sekali-sekali memonopoli barang sedekahan kepada orang lain apalagi menjualnya,” jelasnya.
Dalam al-Qur’an dan Sunnah dijelaskan, memonopoli itu haram dilakukan apalagi itu barang sedekahan atau infaq. Bisa saja memonopoli, jika itu terdesak untuk kepentingan tertentu atau keperluan agama. Namun, nanti harus diganti dengan sedekah jariyah yang menjadi syariat umat Islam.
“Sedekah jariyah pertama kali diucapkan Rasulullah Saw.untuk dilakukan. Semua itu semata-mata untuk memajukan peradaban Islam, dan perbuatan tersebut selalu dilakukan oleh Ormas Muhammadiyah,” imbuhnya. (ASE)