Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum
Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan diskusi ilmiah bertajuk “Peran Psikologi Forensik dalam Memenuhi Kebutuhan Penegakan Hukum”, pada Kamis, (5/11/2015) di auditorium kampus I.
Ketua Apsifor Drs. Reni Kusumorwardhani, M.Psi., Psikolog., menyampaikan bahwa kajian tidak hanya pada konvensional seperti pemerkosaan dan pembunuhan. Lebih dari itu, yakni masuk pada kajian nonkonvensional seperti kasus-kasus pembakaran hutan atau cybercrime.
“Posisi psikologi berada ketika dihadapkan dengan kasus yang berhubungan dengan hukum dan bidang kesehatan. Itulah yang akan dibahas pada diskusi ini,” kata Wakil Ketua Himpunan Psikologi, Prof. Dr. Yusti Probowati, M.Si., Psikolog. sekaligus pembicara.
Menurutnya, kasus-kasus di Indonesia sangat beragam, tetapi psikolog sendiri masih minim. Oleh karena itu, adanya pelatihan seperti ini akan membantu mencari jalan keluar.
Rektor UAD, Dr. Kasiyarno. M.Hum. mengucapkan terima kasih kepada psikologi forensik karena telah mempercayai UAD untuk menyelenggarakan acara tersebut.
Dalam sambutannya Kasiarno mengatakan, berbagai masalah yang dialami akan selalu berkaitan dengan psikologi. Karena itu, peran psikologi sangat diperlukan. Apa lagi di era modern ini.
“Kami UAD, sangat berharap kepada bapak, ibu, dan mahasiswa untuk terus mengembangkan ilmu psikologi forensik yang tentu akan banyak membantu memecahkan persoalan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Konferensi III dan Temu Ilmiah Nasional VI Asosiasi Psikologi Forensik dihadiri dari beberapa komunitas psikologi, kejaksaan, dan dari pihak rumah sakit. Bertindak sebagai pembicara di antaranya adalah Nila, F Moeloek (Mentri Kesehatan), HM. Prastiyo, S.H. (Jaksa Agung), dan Okky Asokawati (Anggota DPR RI).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!