• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Psychotoria Podcast ā€œEnd of Golden Eraā€

04/01/2022/in Terkini /by Ard

Podcast Kabinet Berdaya oleh BEM Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Laelatul)Ā 

Jum’at (31-12-2021), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan Podcast terkait Kabinet Berdaya. Hadir sebagai narasumber adalah Roja Andra Kusuma selaku gubernur, Alfedra Fatiyah selaku wakil gubernur, dan Diash Purnama selaku koordinator Departemen Kabinet Berdaya BEM Fakultas Psikologi. Psychotoria Podcast ā€œEnd of Golden Eraā€ tersebut tayang melalui kanal YouTube BEM Fakultas Psikologi UAD.

Andra Kusuma begitu ia akrab disapa, hampir usai masa periodenya. Menurutnya, Kabinet Berdaya merupakan kabinet yang memaksimalkan sinergitas untuk membawa Fakultas Psikologi lebih unggul dan mengusahakan terfasilitasi dengan baik sehingga bisa merasakan kebermanfaatannya.

ā€œJargon awal dari kabinet ini adalah berdaya. Cakupan arti yang sangat luas untuk memberdayakan diri sendiri dan berdampak bagi sekitar. BEM sempat pasif dikarenakan pandemi, tetapi kini sudah bersinergi dan berkarya untuk dunia,ā€ ungkap Alfedra Fatiyah.

ā€œTerkadang orang lebih fokus memberdayakan orang lain sampai lupa memberdayakan diri sendiri,ā€ Diash Purnama menimpali.

Lebih lanjut, Kabinet Berdaya kini dikenal dengan Golden Era, karena tatanan kepemimpinan yang terstruktur sehingga program kerja dapat dijalankan secara maksimal. Dalam pelaksanaan program kerja pun tidak melupakan kolaborasi dengan berbagai elemen-elemen lainnya.

ā€œSatu bulan pertama, berdirinya Kabinet Berdaya ini bisa menjalankan 25 program kerja di setiap bulannya. Hal ini berjalan sampai sekarang, dan 12 program kerja per bulan tergolong cakupan paling sedikit,ā€ tambah Andra.

Di akhir Podcast, Andra Kusuma menyampaikan harapannya untuk KBM Fakultas Psikologi. ā€œSemoga banyak ataupun sedikit perjuangan kami di sini, sependek pengetahuan kami atas kalian, kami harap teman-teman bisa menjaga dan menyayangi rumah kita seisinya karena rumah inilah yang memberikan kita banyak pembelajaran. Begitu pula pembelajaran dari setiap orang yang kita temui dan berikan, juga penghargaan ke setiap orang itu agar kelak kita bisa banyak mendapat penghargaan,ā€ tutupnya. (ela)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Gubernur-psikologi-kanan-bawah-wagub-kanan-atas-Koor-departemen-kabinet-kiri-atas-podcaster-kiri-bawah.jpg 768 1366 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-04 08:55:422022-01-04 08:04:26Psychotoria Podcast ā€œEnd of Golden Eraā€

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

03/01/2022/in Feature /by Ard

Pemaparan materi tentang isu kekerasan seksual oleh Hudaturahmah, S.Psi pada forum diskusi oleh Kastrat BEM FSBK UAD (Foto: Tsabita)

Pada periode Januari‒Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak drastis dua kali lipat jika dibandingkan dengan tahun 2020. Dengan semakin sempitnya ruang aman bagi perempuan, maka tidak heran jika saat ini Indonesia dilabeli ā€œDARURATā€ kekerasan seksual.

Menyiasati persoalan tersebut, Departemen Kajian Strategis (Kastrat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi (FSBK) menggelar Kastrat Forum yang membahas tentang isu kekerasan seksual terhadap perempuan. Acara tersebut diselenggarakan secara daring bagi peserta umum dan luring bagi internal BEM FSBK pada Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual yaitu perkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pernikahan paksa, pemaksaan pelacuran, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan aborsi.

Hudaturahmah, S.Psi., selaku pembicara menuturkan bahwa kekerasan seksual terjadi ketika adanya paksaan, tanpa persetujuan kedua belah pihak (consent), dan ketimpangan relasi kuasa dan gender. Hal ini yang akan memosisikan korban menjadi pihak yang tidak berdaya dan takut untuk melakukan perlawanan, bahkan untuk sekadar membela diri.

ā€œKorban kekerasan seksual rentan mengalami penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, dan kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,ā€ terang Huda. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang bahaya kekerasan seksual dari segi fisik, psikis, dan sosial. Secara fisik, korban akan mengalami keluhan rasa sakit dan memiliki kemungkinan mengidap penyakit seksual menular. Secara psikis, umumnya mereka akan mengalami Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) dan kecemasan berlebih yang akan menggiring pada keinginan untuk menyakiti diri sendiri hingga bunuh diri. Terakhir, secara sosial, korban jelas akan menerima stigma buruk dari masyarakat yang akan menyebabkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, sulit membangun relasi dengan lawan jenis, dan rasa tidak aman saat berada di tempat ramai.

Darurat kekerasan seksual yang sedang terjadi saat ini tidak bisa hanya dimaknai dengan semakin tinggi dan ekstremnya angka kasus kekerasan seksual, tetapi justru kegagalan dalam penanganan kasus yang terjadi sehingga membuat korban makin merasa dihantam, tidak berdaya, dan kehilangan rasa aman.

Masyarakat kita, yang terbelenggu dengan nilai-nilai patriarki, kerap melakukan manipulasi sosial seperti menyuruh korban menikah dengan pelaku sebagai solusi dari kekerasan seksual. Kurangnya pengetahuan tentang isu kekerasan seksual juga membuat masyarakat sering menormalisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi. Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. RUU TPKS adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan. Meski dalam praktiknya, rancangan undang-undang ini tidak kunjung paripurna dan mengalami berbagai pro dan kontra.

Secara moral, masyarakat berperan sebagai passive community karena tidak terlibat langsung dengan kejadian. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kontribusinya berakhir begitu saja, masyarakat harus menjelma menjadi support community yang siap memberikan pendampingan dan ruang aman bagi korban. Kita tidak bisa hanya diam dan tutup mata atas apa yang terjadi di sekitar kita. (tsa)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pemaparan-materi-tentang-isu-kekerasan-seksual-oleh-Hudaturahmah-S.Psi-Foto-Tsabita.jpg 765 1307 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2022-01-03 08:27:092022-01-03 08:40:43Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Page 11 of 11«‹91011

TERKINI

  • Tumbuhkan Semangat Berwirausaha, IMM FSBK Gelar Diskusi Ekowir14/11/2025
  • Joglosepur Summit Day 2025: Mahasiswa Farmasi Ajak Penyintas Stroke Hidup Sehat dan Bahagia14/11/2025
  • Sharing Peningkatan Mutu Pesantren, PERSADA Terima Kunjungan Ma’had Al-Jami’ah UIN FAS Bengkulu14/11/2025
  • Dosen dan BEM UAD Wujudkan Desa Hargomulyo Bebas Stunting Melalui Hilirisasi Hasil Riset13/11/2025
  • Inovasi Edukasi Mitigasi Bencana Antarkan Tim PKM MENTARI UAD ke PIMNAS ke-3813/11/2025

PRESTASI

  • Gameboard Edukasi Bencana Antar Mahasiswa UAD Jadi Juara Internasional14/11/2025
  • Mahasiswa Teknologi Pangan UAD Raih Juara 2 Esai di Bidang Social, Language & Cultural14/11/2025
  • Mahasiswa Kedokteran UAD, Pramudya Wijaya, Raih Juara II Vocal Solo Tingkat Nasional PKSM 202514/11/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Olimpiade Biologi Bioleaf XII 2025 di UIN Alauddin Makassar14/11/2025
  • Alfiyyah: Di Balik Medali Perak, Ada Latihan, Doa, dan Rasa Sakit yang Tak Terlihat14/11/2025

FEATURE

  • Menulis sebagai Pelarian Positif, Muhammad Farid Wisudawan FK UAD dengan 19 Publikasi Ilmiah14/11/2025
  • Hakikat Takwa dalam Kehidupan28/10/2025
  • Tali Allah adalah Tali Persatuan28/10/2025
  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top