Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) kolaborasi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan PCIA Hong Kong (Dok. Istimewa)
Pembangunan sistem yang holistik dan berkesinambungan merupakan salah satu strategi untuk mengurangi angka kasus pelanggaran hak dan permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kampanye, edukasi masyarakat, dan peningkatan literasi hukum merupakan beberapa agenda yang tidak boleh dilupakan. Institusi pendidikan tinggi dapat mengadakan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak dan perlindungan pekerja migran. Oleh karena itu, Program Studi (Prodi) Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) melangsungkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Internasional pada 27 Agustus 2023 di Victoria Park, Hong Kong, Cina. Kegiatan ini berkolaborasi dengan mitra lokal Pimpinan Cabang Istimewa ‘Aisyiyah (PCIA) Hong Kong. Urgensi PkM ini berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong serta hak dan kewajiban PMI baik sebelum pemberangkatan maupun masa penempatan. Selain itu, Prodi Magister Hukum UAD juga memberikan pengenalan (sosialisasi) platform konsultasi hukum berbasis daring kepada PMI guna membuka akses yang lebih luas terhadap nasihat hukum yang berkualitas.
Mengapa Hong Kong?
Merujuk pada data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tahun 2023, Ketua dan Penanggung Jawab PkM Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Hong Kong dipilih sebagai tempat pengabdian karena jumlah penempatan PMI-nya meningkat selama 2 tahun terakhir. Pada Januari 2023, terdapat 24.050 orang yang ditempatkan, sementara Januari 2021 dan Januari 2022 masing-masing sebesar 5.955 orang dan 6.424 orang. Hal ini menunjukkan peningkatan yang signifikan. Mirisnya, peningkatan tersebut berbanding lurus dengan eksploitasi dan pelanggaran hak PMI di Hong Kong dalam menjalankan kehidupan dan pekerjaan mereka. Apalagi, akses layanan hukum yang berkualitas masih terbatas.
Pada Januari 2023, surat masih menjadi sarana pengaduan yang paling banyak digunakan oleh PMI untuk menyampaikan pesan dan permohonan bantuan penyelesaian masalah. Taiwan, Hong Kong, Saudi Arabia, Malaysia, dan United Arab Emirates, menjadi wilayah penempatan dengan pengaduan terbanyak. Pengaduan yang paling banyak tercatat adalah biaya penempatan yang melebihi struktur biaya (59% kasus). Berikutnya, pengaduan PMI yang tak kunjung diberangkatkan dan yang ingin dipulangkan sejumlah 134 pengaduan PMI perempuan dan 77 PMI laki-laki. Mayoritas pengaduan berasal dari penempatan di Taiwan (33 pengaduan) dan Hong Kong (50 pengaduan). Merespons data tersebut, Prodi Magister Hukum UAD bersama mitra PCIA Hong Kong sepakat untuk hadir dan terlibat langsung dalam memberikan solusi inovatif melalui sosialisasi konsultasi hukum berbasis daring. Ini juga merupakan upaya perlindungan promotif dan preventif terhadap hak PMI.
250 Peserta untuk Dunia
PkM ini sukses digelar dengan dihadiri oleh lebih dari 250 peserta. Pembahasan utama terbagi atas 2 sesi. Pertama, sosialisasi hak, kewajiban, dan perlindungan PMI. Kedua, pengenalan platform Konsultasi Hukum Berbasis Daring. Umaroh, Ketua PCIA Hong Kong menuturkan PkM ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi kawan-kawan PMI di Hong Kong saja, tetapi juga belahan dunia lainnya. Tak hanya itu, kawan-kawan PMI juga berdiskusi mengenai penguatan jati diri bangsa, persiapan pemilihan umum presiden yang kredibel dan tepercaya, serta scure transaction seperti manajemen dan pendaftaran aset (properti) serta kegiatan penyertaan modal lainnya yang aman.
Kegiatan yang dipimpin oleh Fithriatus Shalihah ini didukung oleh anggota tim yang terdiri atas para dosen dan mahasiswa Prodi Magister Hukum UAD, antara lain Dr. Megawati, Dr. Indah Nur Shanty Saleh, dan Ir. Sri Winiarti, S.T., M.Sc., serta Afriansyah Tanjung, S.H. dan Andre Zaki Yuliana, S.H.
Platform Konsultasi Hukum Berbasis Daring
Layanan konsultasi hukum ini dapat diakses secara daring sebelum penempatan atau saat kepulangan. PMI yang ingin mendapatkan konsultasi dapat mengakses lama https://mh.uad.ac.id/. Lalu, masuk pada Portal Layanan Konsultasi Hukum Berbasis Pakar guna mendapatkan layanan. Melalui platform ini, PMI memiliki akses informasi hukum yang komprehensif. Mereka juga dapat mengajukan pertanyaan dan menerima nasihat hukum dari para ahli tanpa biaya yang tinggi ataupun hambatan bahasa. Kanal tersebut menjadi salah satu wadah bagi sivitas Magister Hukum dan mitra institusi UAD.
Self-protection dan Kesadaran Hukum
Tujuan utama konsultasi tersebut sejalan dengan upaya self-protection guna meningkatan kesadaran hukum. Pertama, PMI akan diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka di bawah hukum Hong Kong. Kedua, akses mudah: dengan platform berbasis daring, mereka dapat mengakses layanan konsultasi hukum kapan saja dan di mana saja. Ketiga, perlindungan yang lebih baik: dengan bantuan hukum yang berkualitas, PMI akan lebih mampu melindungi hak-hak mereka. Keempat, kontekstualitas: PMI akan mendapatkan saran hukum yang lebih kontektual terhadap masalah yang dihadapi sehingga terbantu dalam menentukan keputusan yang akan diambil. (doc/nov)
uad.ac.id