• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021

27/11/2021/in Terkini /by Ard

Peserta diskusi Menyoal Perkara UU Permendikbud Ristek No. 33 tahun 2021 (Foto: Istimewa)

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi cukup menuai polemik di berbagai kalangan. Terkait hal ini, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sains dan Teknologi (Fast) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyikapi dengan mengadakan diskusi daring lewat Zoom Meeting pada Rabu, 24 November 2021, dengan tema “Menyoal Perkara UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021”.

Pasal 5 yang menjadi sorotan karena menuai banyak perdebatan dengan berbagai sudut pandang berbeda. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum IMM Fast yang kerap disapa Nanda, “Ada satu kalimat yang bisa dianggap melegalkan perzinaan dengan frasa persetujuan, dan ini yang menjadi permasalahan dan banyak mendapat kritikan,” tuturnya, (24-11-2021).

Ia juga menambahkan ketika kita tidak membahas secara benar-benar hal tersebut, sangat ditakutkan salah penafsiran. Sebagai mahasiswa harus mampu terbuka dengan berbagai pandangan yang ada. Dengan adanya diskusi ini semuanya menjadi terbuka dan bisa mengambil sikap maupun tindakan yang seharusnya sebagai mahasiswa.

Narasumber diskusi ini adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh kader IMM Fast Immawan Ali Fauzan.

Norma menegaskan di awal diskusi bahwa yang menjadi konsen Muhammadiyah adalah perlindungan perempuan, anak, dan kaum marjinal, yang menjadi napas pendirian Muhammadiyah. Dalam konteks struktural masyarakat di Indonesia masuk ke dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan.

Ada sebuah narasi yang mulai dibangun bahwa Muhammadiyah dan organisasi otonomnya (ortom) menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, adalah tidak benar. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Muhammadiyah awalnya adalah mengadvokasikan hal itu, termasuk hal yang ditolak itu bukan soal kita menolak kekerasan seksual, tetapi bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikembalikan pada tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” imbuhnya. (Lrs)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Peserta-diskusi-Menyoal-Perkara-UU-Permendikbud-Ristek-No.-33-tahun-2021.jpg 662 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-27 11:46:302021-11-27 11:46:30IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021
Page 15 of 15«‹131415

TERKINI

  • UAD Salurkan Kurban kepada AUM dan Masyarakat29/05/2026
  • Mahasiswa SEA Teacher Filipina Bagikan Pengalaman Belajar di Indonesia29/05/2026
  • UAD Gelar Salat Iduladha 1447 Hijriah28/05/2026
  • UAD Gelar Pengajian Peringati Iduladha 1447 H28/05/2026
  • Mahasiswa PPG UAD Ikuti Pelatihan Bela Negara di Akademi Angkatan Udara28/05/2026

PRESTASI

  • Tapak Suci UAD Borong Medali di 1st Muhammadiyah Games 202626/05/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Lomba Debat Bahasa Indonesia Tingkat Nasional22/05/2026
  • Lawan Rasa Insecure, Dara Safina Raih Juara 3 Qiroatus Syi’ir di AWFest 202611/05/2026
  • Tim Bola Voli Putra UAD Raih Juara 3 di Ajang Immanuel Trans X FEBI Cup 202604/05/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Bronze Medal di Bandung Essay Competition #304/05/2026

FEATURE

  • Peran Alumni UAD sebagai Problem Solver Publik29/05/2026
  • Fikih Kurban Menurut Muhammadiyah: Dari Nilai Tauhid hingga Aturan Praktis28/05/2026
  • Antara Iman dan Cinta: Belajar Adab Berdakwah dari Kisah Nabi Ibrahim21/05/2026
  • Perjuangan Sabriyandi Jadi Wisudawan Terbaik FKIP UAD21/05/2026
  • Regina Nadyani Ungkap Strategi Meraih Predikat Wisudawan Terbaik FSBK UAD19/05/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top