• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Posts

Gagasan Inklusif Berkemajuan IMM untuk Menyongsong Peradaban Islam Modern

29/11/2021/in Terkini /by Ard

Dr. H. Zainudin Amali, S.E. M.Si. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (Foto: Humas UAD)

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) merupakan organisasi kepemudaan yang berada dalam naungan Muhammadiyah. Pada Minggu, 29 November, di Amphitarium Kampus Utama UAD, IMM menggelar Pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IMM Periode 2021‒2023, dengan tema “Inklusif Berkemajuan”.

Islam sebagai agama akhir zaman membawa sketsa besar yang bertujuan untuk membentuk peradaban Islam modern. Selain itu membangun peradaban berdasar pada nilai utama yang kokoh, yakni tauhid dan dimensi iman, takwa, serta akhlak mulia. Untuk mewujudkannya, IMM menjadi garda terdepan pergerakan dengan bergelut di bidang agama, politik, ekonomi, budaya, dan alam pikiran. Mereka menggunakan pola wasathiyah yakni seimbang, berkemajuan, dan bersikap moderat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si. (Foto: Humas UAD)

Dalam pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si. dan Dr. H. Zainudin Amali, S.E. M.Si. selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Inklusif Berkemajuan yang digagas oleh IMM merupakan sketsa besar, untuk syiar dan tajdid yang khariqul ‘adat. Artinya yakni menembus koyak kelaziman serta bijak menghadapi perubahan yang terjadi, juga memadukan syariat dan ilmu pengetahuan menjadi suatu pedoman pergerakan.

Pembaruan yang dilakukan Muhammadiyah bersifat autentik, karena langsung bersumber dari pemahaman Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Saat ini IMM bergerak di tengah perubahan zaman yang lebih kompleks, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa Inklusif Berkemajuan tepat untuk menjadi panduan.

“Tidak perlu bagi IMM mencari referensi lebih jauh untuk mewujudkan sketsa besar Inklusif Berkemajuan, sebab tokoh pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan telah meletakkan hal tersebut ke dalam panduan pergerakan, jauh di masa dahulu. Saat ini, saatnya kita memiliki sikap demokratis dan mengesampingkan nilai konservatif, guna menjembatani cita mulia merawat keharmonisan persyarikatan, gerakan, organisasi, umat, bangsa, dan negara,” jelas Haedar.

Banyak organisasi kepemudaan masih berjalan di arah yang tidak jelas. Berbanggalah IMM karena memiliki panduan yang jelas, dalam melakukan suatu pergerakan. Menjadi kewajiban bagi IMM mengonstruksi hal tersebut dan menyebarkannya, seperti yang telah Muhammadiyah lakukan dahulu hingga sekarang. IMM harus mengkaji lebih dalam apa yang sudah diwariskan pendiri dan tokoh Muhammadiyah, kemudian melakukan improvisasi pada kehidupan modern saat ini. (didi)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Ketua-Umum-Pimpinan-Pusat-Muhammadiyah-Prof.-Dr.-Haedar-Nashir-M.Si_.-Foto-Humas-UAD.jpeg 853 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-29 13:15:452021-11-29 13:33:56Gagasan Inklusif Berkemajuan IMM untuk Menyongsong Peradaban Islam Modern

Pelantikan DPP IMM Periode 2021–2023 Berlangsung di UAD

29/11/2021/in Terkini /by Ard

Pelantikan DPP IMM Periode 2021-2023 di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto: Humas UAD)

Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Periode 2021–2022 bertema “Inklusif Berkemajuan” diselenggarakan di gedung Ampitarium lantai 9 Kampus IV Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta dan disiarkan langsung di YouTube IMM, UAD, serta Televisi (TV) Muhammadiyah. Acara ini dihadiri langsung oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si., Rektor UAD Dr. Muchlas, M.T., Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia (RI) Dr. H. Zaenudin Amali, S.E., M.Si., Ketua Umum DPP IMM periode 2018–2021 Najih Prasetya, S.H., M.H., dan lain sebagainya.

Dalam pidatonya, Abdul Musawir Yahya selaku Ketua DPP IMM Periode 2021–2022 mengatakan, “Saya mengimbau kepada kader IMM untuk menjalankan amanah dengan baik. Saya yakin janji Allah pasti sampai.”

Tema yang diusung tentunya memiliki makna dan tujuan. Kata inklusif sendiri memiliki makna yaitu keterbukaan, bekerja sama, kolaborasi, dan berkemajuan sebagaimana dalam tema Muktamar Muhammadiyah Makassar pada tahun 2015. Tema di sini memiliki cita-cita besar ke depan untuk peradaban yang lebih bermanfaat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya stagnasi dan tidak mengalami kemajuan di negara Indonesia.

Berdasarkan analisis, mahasiswa Indonesia terlalu banyak golongan yang mengedepankan eksklusivitas. Diharapkan dengan adanya tema ini, bisa menyelesaikan berbagai macam masalah itu dengan melakukan kolaborasi, tidak ada musuh selain kapitalisme, kemiskinan, maupun kemunduran.

Najih juga menyinggung tentang tema dalam pidatonya. Ia berkata, “Berbicara tentang inklusif berkemajuan, saya teringat dengan dua ayat yakni surat Al-Hujuraat ayat 13 yang artinya pelarangan untuk saling membunuh karakter. Sebab ini bagian dari instrumen yang disebut kehilangan empati dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Surat yang kedua yaitu Al-Anbiyaa ayat 7 tentang berpikir maju ke depan.” (Lrs)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Pelantikan-DPP-IMM-Periode-2021-2023-di-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD.jpeg 853 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-29 11:23:312021-11-29 11:23:31Pelantikan DPP IMM Periode 2021–2023 Berlangsung di UAD

IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021

27/11/2021/in Terkini /by Ard

Peserta diskusi Menyoal Perkara UU Permendikbud Ristek No. 33 tahun 2021 (Foto: Istimewa)

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi cukup menuai polemik di berbagai kalangan. Terkait hal ini, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sains dan Teknologi (Fast) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyikapi dengan mengadakan diskusi daring lewat Zoom Meeting pada Rabu, 24 November 2021, dengan tema “Menyoal Perkara UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021”.

Pasal 5 yang menjadi sorotan karena menuai banyak perdebatan dengan berbagai sudut pandang berbeda. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum IMM Fast yang kerap disapa Nanda, “Ada satu kalimat yang bisa dianggap melegalkan perzinaan dengan frasa persetujuan, dan ini yang menjadi permasalahan dan banyak mendapat kritikan,” tuturnya, (24-11-2021).

Ia juga menambahkan ketika kita tidak membahas secara benar-benar hal tersebut, sangat ditakutkan salah penafsiran. Sebagai mahasiswa harus mampu terbuka dengan berbagai pandangan yang ada. Dengan adanya diskusi ini semuanya menjadi terbuka dan bisa mengambil sikap maupun tindakan yang seharusnya sebagai mahasiswa.

Narasumber diskusi ini adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh kader IMM Fast Immawan Ali Fauzan.

Norma menegaskan di awal diskusi bahwa yang menjadi konsen Muhammadiyah adalah perlindungan perempuan, anak, dan kaum marjinal, yang menjadi napas pendirian Muhammadiyah. Dalam konteks struktural masyarakat di Indonesia masuk ke dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan.

Ada sebuah narasi yang mulai dibangun bahwa Muhammadiyah dan organisasi otonomnya (ortom) menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, adalah tidak benar. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Muhammadiyah awalnya adalah mengadvokasikan hal itu, termasuk hal yang ditolak itu bukan soal kita menolak kekerasan seksual, tetapi bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikembalikan pada tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” imbuhnya. (Lrs)

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Peserta-diskusi-Menyoal-Perkara-UU-Permendikbud-Ristek-No.-33-tahun-2021.jpg 662 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-27 11:46:302021-11-27 11:46:30IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021
Page 15 of 15«‹131415

TERKINI

  • PPK Ormawa RDC UAD Bekali Karang Taruna Karangtengah Dasar-Dasar Robotika untuk Dukung Pertanian Cerdas21/07/2026
  • Peserta Leadership Training PTMA Kunjungi UAD, Bahas Sinergi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi21/07/2026
  • Tim Teknik Industri UAD Lolos Pendanaan P2MW 2026 melalui Inovasi GREENXIA18/07/2026
  • Himakom UAD Selenggarakan Pelatihan Public Speaking dan Content Creator17/07/2026
  • UAD dan Pemkab Blora Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman17/07/2026

PRESTASI

  • Buat Inovasi Minuman Sehat Purple Moo, Tim UAD Juara I Video Kreatif Usaha21/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Tangkai Lomba Keroncong Putra pada PEKSIMIPROV DIY 202620/07/2026
  • Tempura Kocek, Inovasi Camilan Khas Jawa Timur Karya Mahasiswa UAD20/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Short Semi Documentary Kategori Cinematography pada SILAT APIK PTMA 202620/07/2026
  • Citara, Inovasi Mochi Rasa Nusantara Karya Mahasiswa UAD19/07/2026

FEATURE

  • Shaldan dan Tantangannya di ONMIPA Perguruan Tinggi 202621/07/2026
  • Irgiawan Aditya Rangga Alumnus UAD dengan Segudang Prestasi Akademik dan Nonakademik03/07/2026
  • Kisah Noval Arwansyah: Belajar, Bertumbuh, dan Berprestasi03/07/2026
  • Menggali Makna Hijrah Rasulullah: Benteng Keselamatan dan Kunci Masyarakat Madani27/06/2026
  • Hukum Puasa Asyura Tanpa Tasu’a: Kajian Ahad Pagi UAD Kupas Tuntas Fikih Muharram22/06/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top