• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021

27/11/2021/in Terkini /by Ard

Peserta diskusi Menyoal Perkara UU Permendikbud Ristek No. 33 tahun 2021 (Foto: Istimewa)

Adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) atau Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi cukup menuai polemik di berbagai kalangan. Terkait hal ini, Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Sains dan Teknologi (Fast) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menyikapi dengan mengadakan diskusi daring lewat Zoom Meeting pada Rabu, 24 November 2021, dengan tema “Menyoal Perkara UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021”.

Pasal 5 yang menjadi sorotan karena menuai banyak perdebatan dengan berbagai sudut pandang berbeda. Seperti yang diungkapkan Ketua Umum IMM Fast yang kerap disapa Nanda, “Ada satu kalimat yang bisa dianggap melegalkan perzinaan dengan frasa persetujuan, dan ini yang menjadi permasalahan dan banyak mendapat kritikan,” tuturnya, (24-11-2021).

Ia juga menambahkan ketika kita tidak membahas secara benar-benar hal tersebut, sangat ditakutkan salah penafsiran. Sebagai mahasiswa harus mampu terbuka dengan berbagai pandangan yang ada. Dengan adanya diskusi ini semuanya menjadi terbuka dan bisa mengambil sikap maupun tindakan yang seharusnya sebagai mahasiswa.

Narasumber diskusi ini adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UAD Gatot Sugiharto, S.H., M.H., dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yang dimoderatori oleh kader IMM Fast Immawan Ali Fauzan.

Norma menegaskan di awal diskusi bahwa yang menjadi konsen Muhammadiyah adalah perlindungan perempuan, anak, dan kaum marjinal, yang menjadi napas pendirian Muhammadiyah. Dalam konteks struktural masyarakat di Indonesia masuk ke dalam kelompok rentan yang harus mendapat perlindungan.

Ada sebuah narasi yang mulai dibangun bahwa Muhammadiyah dan organisasi otonomnya (ortom) menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, adalah tidak benar. “Seperti yang saya sampaikan di awal, Muhammadiyah awalnya adalah mengadvokasikan hal itu, termasuk hal yang ditolak itu bukan soal kita menolak kekerasan seksual, tetapi bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikembalikan pada tujuan utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” imbuhnya. (Lrs)

Tags: Berita UAD, IMM, Mahasiswa UAD, News UAD, UAD, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Peserta-diskusi-Menyoal-Perkara-UU-Permendikbud-Ristek-No.-33-tahun-2021.jpg 662 1280 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2021-11-27 11:46:302021-11-27 11:46:30IMM Fast Sikapi UU Permendikbudristek No. 33 Tahun 2021
You might also like
Prodi PPG UAD Gelar Workshop Pengembangan Pembelajaran HOTS
P2K 2020 Dekatkan Mahasiswa Baru UAD dengan Kampus
Mahasiswa KKN UAD Olah Limbah Daun dan Kotoran Kambing
Posyandu Remaja, Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
Kajol Botik, Inovasi Camilan Lele dan Kacang Hijau Karya Mahasiswa UAD Raih Juara Poster
Tim UKM Bola Voli Putri UAD Juara 1 UNISA YOGYAKARTA CUP I 2023

PRESTASI

  • Tapak Suci UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Bhayu Manunggal Championship 202530/06/2025
  • Mahasiswa UAD Torehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional UPI Karate Cup V 202526/06/2025
  • Mahasiswa FK UAD Raih Juara 3 Lomba Artikel Ilmiah Nasional25/06/2025
  • Mahasiswa UAD Juara 2 Lomba Fotografi dengan Karya Bertema Edukasi Islami24/06/2025
  • Ahmad Syaiful Hadi Raih Juara 1 Baca Puisi di Festival Kenduri Sastra #420/06/2025

FEATURE

  • Menyemai Sila Pertama, Menuai Takwa30/06/2025
  • Krisis Identitas di Kalangan Mahasiswa, Kamu Salah Satunya?30/06/2025
  • Penyampaian materi tentang Digital Public Health oleh Kepala BKPK Kemenkes RI dalam kuliah pakar Prodi Magister Kesmas Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Isah)Digital Public Health Competencies30/06/2025
  • Mendidik Anak Tak Semudah Memindahkan Air28/06/2025
  • Apakah AI Dapat Dimintai Pertanggungjawaban jika Menyebarkan Disinformasi dan Deepfake?28/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top