Sentra HKI Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Webinar Hak Cipta Digital dan Desain Industri di Amphiteater Kampus Utama UAD (Foto: Istimewa)
Dr. Fatwa Tentama, S.Psi., M.Si. yang dikenal sebagai Wakil Dekan Fakultas Psikologi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sekaligus tim Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) UAD dihadirkan sebagai narasumber dalam webinar “Hak Cipta Digital dan Desain Industri” pada 18 Juli 2023. Berlangsung secara daring dan luring di Amphiteater Kampus Utama UAD, acara ini diinisiasi oleh Sentra HKI UAD sebagai sarana edukasi bagi dosen di perguruan tinggi maupun guru di SMA/SMK/MA se-D.I. Yogyakarta dalam melindungi ekspresi dari sebuah karya.
“HKI menjadi sebuah cara untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual. Hal ini berkaitan erat dengan ide-ide atau karya-karya intelektual dalam bentuk 2 dan 3 dimensi agar tidak ditiru oleh orang lain (dilindungi oleh hukum). Banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh, salah satunya untuk menunjang karier bagi dosen,” ujarnya.
Hak Kekayaan Intelektual
HKI merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir, karsa, dan rasa dalam bentuk produk maupun proses yang berguna bagi manusia. HKI terbagi menjadi 2, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri. Desain industri atau yang dikenal sebagai desain produk menjadi bagian dari hak kekayaan industri yang bisa dilindungi melalui sistem konstitutif atau pendaftaran.
“Satu produk tentu memiliki ciri khas atau karakteristik sesuai jenis HKI-nya, seperti bentuk, merek, atau teknologi. Jika dilihat dari bentuk secara menyeluruh, mobil misalnya, maka kaitannya adalah desain industri. Namun, jika dilihat dari teknologi, maka akan lebih condong kepada jenis paten,” terang Fatwa.
Konsep Desain Industri
Pada dasarnya, desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi antargaris, warna, maupun gabungan keduanya dalam wujud 2 dimensi atau 3 dimensi sehingga timbul kesan estetik. Selain itu, desain industri juga menitikberatkan pada fungsi terapan guna memudahkan aktivitas sehari-hari dan memiliki nilai jual.
“Konsep desain industri cukup terwakili oleh 2 kata yaitu bentuk dan konfigurasi. Bentuk tentu bicara tentang seni rupa 3 dimensi, sementara konfigurasi berupa ornamen, dekorasi, maupun komposisi tertentu yang dapat menjadi nilai tambah karena mampu menghadirkan ciri khas atau keunikan tersendiri terhadap suatu produk. Misalnya lekukan pada bagian bawah botol air mineral terdapat komposisi bentuk segitiga dan lingkaran menyerupai bunga yang berfungsi sebagai alas sehingga botol bisa berdiri tegak. Tak hanya memiliki fungsi terapan, konfigurasi tersebut juga menimbulkan keindahan (estetik).”
Jenis Desain Industri
- Desain Industri Keseluruhan
Desain industri keseluruhan merupakan suatu desain yang menunjukkan wujud keseluruhan produk, satu keseluruhan yang dilindungi. “Jenis desain industri ini nanti ada kaitannya dengan kesamaan antara prototipe dengan produk asli (termasuk warna) serta jumlah invoice atau pembayaran tiap desain, apakah satu desain atau lebih,” jelasnya.
- Desain Industri Parsial/Sebagian
Setiap produk tentunya terdiri dari beberapa bagian, seperti kerangka, pencetak, wadah penyimpanan, dan lain sebagainya. Apabila dalam satu kesatuan produk yang diajukan perlindungannya hanya bagian kerangkanya saja sedangkan bagian lainnya tidak, maka disebut dengan desain industri parsial atau sebagian.
- Desain Industri Kesatuan
Seperti halnya sistem pernapasan dalam tubuh, suatu desain produk tentu memiliki komponen yang saling melengkapi satu sama lain untuk menjalankan suatu fungsi tertentu. Sebagai contoh, meja dan kursi dibuat satu paket untuk membantu proses pembelajaran di kelas. Tanpa adanya meja, maka siswa akan kesulitan mencari tempat untuk menulis. Dengan demikian, meja dan kursi merupakan desain industri yang menjadi satu kesatuan.
Desain Industri yang Baik dan Benar
Dewasa ini, banyak sekali fenomena plagiasi karya intelektual yang dapat merugikan pencipta bahkan melanggar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pencipta untuk melindungi karyanya baik secara deklaratif maupun konstitutif. Sebuah desain industri bisa dilindungi apabila memenuhi 2 hal, yaitu memiliki kebaruan (novelty) dan tidak bertentangan dengan hukum.
Fatwa mengungkapkan bahwa penolakan HKI disebabkan oleh plagiasi yang dilakukan tanpa disadari. “Sebelum mengajukan HKI, hendaknya kita mencari tahu terlebih dahulu di internet apakah sudah ada desain yang serupa atau belum. Pastikan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran desain industri tidak sama dengan pengungkapan desain yang telah ada sebelumnya dalam bidang apa pun, maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran yang pertama,” jelasnya.
Perlindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengeskpor, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tanpa persetujuannya. Namun, untuk kepentingan penelitian dan pendidikan, karya tersebut boleh digunakan sepanjang tidak merugikan kepentingan pemilik/pencipta. Desain industri bisa diajukan oleh subjek tunggal (perorangan) atau kelompok dengan catatan pemohon pertama adalah pemegang hak pada subjek lebih dari satu orang dan berkontribusi secara merata dalam pembuatan karya.
“Banyak orang salah mengategorikan desain industri. Produk alami (buah, rempah, kayu), kata-kata tanpa gambar, ide, metode, proses, bangunan, patung/monumen, lukisan yang ada pada barang, dan wewangian, bukan termasuk desain industri sehingga perlu waspada sebelum memilih kategori HKI produk yang akan didaftarkan,” pesan Fatwa. (ish)
uad.ac.id