Seminar Penanggulangan Perundungan Anak oleh Bimawa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dengan KPAI Republik Indonesia (Foto: Novita)
Maraknya kasus kekerasan dan perundungan anak membuat kita mempertanyakan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan peradaban bangsa Indonesia. Ini juga menjadi masalah besar ketika perundungan sudah merampas hak-hak anak, terutama hak atas perlindungan serta kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang. Siklus hidup ini seharusnya dipenuhi dengan kebahagiaan, bukan pengasingan dan penderitaan atau penebusan di balik jeruji besi yang mencekam.
Sebagai langkah maju dan upaya antisipasi hal tersebut, Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Bimawa) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar seminar “Anti Perundungan: Peran Mahasiswa dalam Penanggulangan Perundungan Anak” dengan menggandeng Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, M.Si. sebagai narasumber.
Anak dan Perlindungan
Tak sulit untuk mendefinisikan anak-anak. Bercermin dari negara kita sebagai negara hukum, menurut Pasal 1 Ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak Revisi atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak-anak mempunyai hak untuk hidup, untuk dilindungi. Mereka memiliki keunikan sebagai manusia utuh yang sempurna.
“Jadi, jangan pernah menganggap usia 5 tahun itu tidak sempurna, masih ‘ikut-ikutan’. Mereka sempurna pada siklus dan fase hidupnya. Sehingga, kita harus memberikan dukungan tumbuh-kembang optimal, memberikan peluang partisipasi, yaitu memberikan hak-haknya,” ujar Ai Maryati.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah anak mencapai 84,4 juta (31,6%) dari total 270,3 juta penduduk di Indonesia. Anak merupakan generasi yang akan menjadi penerus, menjadi pemimpin. Anak-anak menjadi subjek dan ujung tombak bonus demografi “Generasi Emas” tahun 2045. Oleh karena itu, anak-anak perlu mendapat perlindungan. Hal ini telah diatur dalam Mandat Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Kepres 36/1990, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
“Mungkin kita tidak bisa membayangkan, mengapa Uni Soviet hilang di peta peradaban? Apakah hanya keruntuhan politik dan dinasti? Salah satunya adalah keruntuhan peradaban yang disebabkan oleh hilangnya entitas masyarakat dari peradaban generasi bangsanya menuju generasi yang menjadi ketangguhan sebuah bangsa,” tambahnya.
Ini menjadi gambaran bahwa sesungguhnya perlindungan anak adalah cara manusia dituntun secara teologis mencapai keimanan dan ketakwaan serta sebagai seseorang yang berkomitmen secara hukum untuk menghormati hak-hak manusia. Perlindungan anak juga berkolerasi erat dengan demokrasi, peningkatan kualitas suatu bangsa, dan sumber daya manusia.
Fakta Perundungan Anak di Indonesia
Kasus perundungan dewasa ini makin meningkat, apalagi dibarengi perkembangan era digital yang makin pesat. Perundungan bisa menjadi sebuah tindakan maladaptif. Berangkat dari teori kekerasan, Ai Maryati mengungkapkan tahap-tahap perundungan, bisa berubah dari verbal menjadi fisik, psikologis, seksual, penelantaran, ancaman, gangguan, bahkan konflik sosial. Hal ini menjadi masalah atas situasi kekerasan yang masuk ke dalam berbagai dimensi kehidupan.
Dalam 5 tahun terakhir, kasus perundungan didominasi oleh perundungan berbasis digital berupa kekerasan melalui media elektronik, media sosial, dan sebagainya. Kita perlu waspada terhadap bentuk-bentuk perundungan tersebut. Berdasarkan data pengaduan KPAI, perundungan banyak terjadi di lembaga pendidikan. Hal tersebut masuk dalam 3 dosa besar pendidikan bersama intoleransi dan kekerasan.
Ia juga menampilkan sebuah tayangan berita mengenai perundungan anak di lingkungan institusi pendidikan. Mirisnya, pelaku dan korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan binatang.
“Ini sudah kategori perundungan verbal dan fisik. Kemudian, ada tindakan yang di luar nalar (perilaku seksual manusia), yaitu persetubuhan dengan binatang. Perundungan tersebut dibuat konten dan disebarkan. Dari 1 kasus saja, bentuk-bentuk perundungan sudah dapat dikenali.”
Perlakuan terhadap pelaku perundungan dengan status di bawah umur dan dewasa tentu berbeda. Pelaku yang masih di bawah umur disebut dengan anak berhadapan dengan hukum. Dan, negara menjamin hak atas perlindungan terhadap anak-anak dengan status tersebut.
Langkah KPAI
KPAI menerima pengaduan kasus. Kemudian, melakukan identifikasi masalah dan analisis. Lalu, merekomendasi mediasi atau pidana dan monitoring serta terminasi. Tugas dan fungsi KPAI dengan jelas diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di antaranya melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan kerja sama. KPAI tidak melakukan peradilan pidana anak, tetapi melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
“Banyak hujatan dan caci maki terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan AG. Tak sedikit yang menyuarakan bui. Namun, untuk menyoal anak berkonflik dengan hukum, tidak boleh dilakukan langkah-langkah yang bisa mengganggu dan merampas hak-haknya. Ini yang kami disebut perlakuan hukum secara khusus. Dan, kami mengawasi hal tersebut.”
Mahasiswa sebagai Social Engineering
Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Berguna bagi masyarakat dalam hal ini perguruan tinggi berperan dalam pengembangan budaya ramah anak di sekolah, pesantren, dan lingkungan sosial. Perguruan tinggi juga berfungsi mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengembangan perkuliahan diharap responsif terhadap kasus-kasus anak terkini. Setidaknya 2 hal penting inilah yang menjadi harapan KPAI.
“Buatlah cerita WhatsApp yang responsif terhadap kasus-kasus anak terkini. Mahasiswa bisa menjadi social engineering, mahasiswa bisa membangun sinergi dengan lembaga pendidikan dalam memastikan budaya dan iklim pelaksanaan pendidikan sudah ramah anak,” jelas Ai Maryati.
Lembaga pendidikan juga harus berkomitmen dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang ramah anak disertai sarana prasarana yang mendukung. Perlu partisipasi anak dan orang tua dalam penetapan kebijakan. Pendidik dan tenaga kependidikan pun perlu teredukasi dan terlatih mengenai hak-hak anak dan Sekolah Ramah Anak (SRA). (nov)
uad.ac.id