UAD Jalin Kerja Sama dengan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Agenda penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023 di Ruang Aphitarium Gedung Utama Kampus IV UAD.
Kerja sama kedua belah pihak merupakan suatu bentuk program kolaborasi antara UAD dengan KPU DIY dengan prinsip saling menguntungkan dan menguatkan. Program kerja sama tersebut dapat memfasilitasi mahasiswa khususnya yang berasal dari luar daerah Yogyakarta dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Prof. Dr. Muchlas, M.T. selaku Rektor UAD dalam sambutannya menyampaikan, “Banyak sekali program yang dapat dilaksanakan secara sinergi dalam rangka menghadapi pemilu 2024. Harapannya kerja sama ini dapat diimplementasikan secara lebih nyata sehingga ketika pemilu 2024 mahasiswa yang berasal dari luar Jogja tidak perlu pulang dan dapat melakukan hak pilihnya di DIY atau di kampus UAD,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Shidqi, S.Th.I., M.Hum. selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum DIY mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada UAD karena telah diberikan kesempatan untuk dapat memulai secara formal kerja sama antara KPU DIY dengan UAD. “Sebenarnya kami telah menjalin kerja sama pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, ke depannya akan ada banyak hal yang dapat dilakukan,” jelas Ahmad.
Ia melanjutkan, “Dukungan dan kontribusi dari UAD sangat berharga dan penting bagi kami untuk kelangsungan dan kesuksesan penyelenggaraan pemilu di DIY. Bukan hanya karena UAD sebagai lembaga intelektual atau kampus, tetapi UAD adalah sebuah perguruan tinggi di bawah organisasi masyarakat besar Muhammadiyah, yang tidak lain Muhammadiyah sebagai salah satu pendiri Republik Indonesia.”
Terakhir Ahmad menyampaikan, “Kami ingin dukungan agar mahasiswa UAD jangan sampai tidak bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024. Oleh karena itu, setelah melakukan MoU ini, kami berharap ada langkah konkret untuk memfasilitasi perlindungan hak pilih mahasiswa terutama luar DIY.” (umh)