Penegakan Hukum Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UAD saat memberi sambutan pada acara National Moot Court Competition Piala K.H. Ahmad Dahlan
“Saya mengapresiasi Komunitas Peradilan Semu, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) karena untuk pertama kalinya bisa menyelenggarakan National Moot Court Competition Piala K.H. Ahmad Dahlan yang diikuti 10 universitas di Indonesia. K.H. Ahmad Dahlan ialah tokoh pendiri Muhammadiyah dan tokoh bangsa yang menginspirasi banyak orang. Atas jasanya maka namanya kami abadikan dalam lomba kali ini. Semoga yang kita lakukan dapat membuka wawasan bersama di bidang hukum kesehatan,” sambutan Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UAD.
Dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law. selaku pembicara dalam webinar bertajuk “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia” di YouTube Universitas Ahmad Dahlan menuturkan bahwa pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan pendonor dan/atau ahli waris keluarganya. Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti keamanan dan kemanfaatannya.
“Transaksi jual beli organ adalah kejahatan kemanusiaan jika sengaja atau tidak sengaja telah mendorong eksploitasi komersial tubuh manusia yang dapat bergeser menjadi kejahatan terhadap nyawa dan memberikan penilaian yang sangat murah terhadap organ ciptaan Allah. Hal ini juga dapat membawa kesesatan berpikir terhadap agama dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah menurut Undang-Undang Kesehatan Pasal 64 Ayat (3),” ungkap pakar hukum kesehatan dan Ketua Umum Masyarakat Kesehatan Indonesia tersebut, (11-9-2020).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 38 Tahun 2016 Pasal 36 telah mengatur tentang penyelenggaraan transplantasi organ yaitu pendonor harus mengenal dan mengetahui detail penerima donor organnya, setiap pendonor berkewajiban menjaga kerahasiaan resipien, serta tidak melakukan perjanjian khusus (dan rahasia) dengan penerima organ terkait proses transplantasi. (JM)



Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dalam rangka menyapa mahasiswa baru (maba), akhirnya mengadakan Program Pengenalan Kampus (P2K). Di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai sistem Panduan Umum Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020, aktivitas P2K dilakukan secara daring. “Bersama UAD Kita Wujudkan Insan Kompetitif dan Tangguh Berbasis Nilai-Nilai Islam Menuju Indonesia Bangkit” menjadi tema P2K UAD 2020, yang dilaksanakan 14–18 September 2020.



Catur Agil Pamungkas, Ferina Widyawati Ayu Silvi, dan Syaffira Amalia Risti, dibimbing langsung oleh Muhammad Farid Alwajdi, S.H., M.Kn. selaku dosen Prodi Ilmu Hukum dan Muhammad Saleh, S.H., M.H., berhasil meraih piala Ki Bagus Hadikusumo sekaligus mendapat predikat best speaker. “Pembaruan Hukum yang Berdasarkan Nilai–Nilai Pancasila” menjadi tema menarik yang diangkat panitia.
“Mosi pembentukan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi sangat menantang. Hal ini karena posisi pro yang sangat sulit. Kami harus melawan banyaknya persepsi publik yang cenderung tidak setuju. Pembatasan mosi menjadi langkah efektif dengan mengangkat argumen berdasarkan krisis–krisis dan sulitnya implementasi Pancasila,” ungkap Syaffira. (Chk)





