Dr. Dini Yuniarti, CIQnR. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universtias Ahmad Dahlan (UAD) pada seminar nasional Milad ke-62 (Foto: Bidang Humas dan Protokol)
“Ekonomi Konstitusional untuk Mewujudkan Indonesia Berkemajuan” menjadi tema utama Milad ke-62 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tahun 2022. Hal tersebut didasarkan pada kolaborasi antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) sebagai host dan Fakultas Hukum (FH) sebagai co-host dalam acara milad kali ini. Ekonomi dan konstitusional kemudian memegang pemeran utama yang akan jadi pokok bahasan di seluruh rangkaian acara milad.
Sehubungan dengan hal itu, pada Rabu, 07-12-2022, digelar Seminar Nasional Milad ke-62 UAD dengan tema serupa. Dr. Dini Yuniarti, CIQnR. selaku Dekan FEB UAD didapuk menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan tentang ekonomi konstitusional dari sisi mikro atau dengan menyoroti “suara dari bawah”.
Mengutip dari J.J. Rousseau, Dini menjelaskan bahwa konstitusi dapat diartikan sebagai kontrak sosial (social contract) yang merupakan hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara. Dalam kaitannya dengan ekonomi, konstitusi berperan sebagai payung hukum yang melindungi dalam pelaksanaan upaya pemberdayaan ekonomi. “Ketika amanah konstitusi tidak dilaksanakan secara penuh, maka akan berdampak kepada masyarakat di bawahnya,” terang Dini.
Realitas di masyarakat sendiri juga menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan yang terjadi karena didorong oleh faktor ekonomi. Beberapa di antaranya adalah stunting, perkawinan anak, dan tingginya angka kematian ibu (AKI). Selain riset mandiri, semua isu tersebut juga menjadi concern Dini bersama dengan ‘Aisyiyah.
Dua faktor utama yang jadi pemicu problematika tersebut masih awet di masyarakat adalah rendahnya tingkat ekonomi dan pendidikan. Untuk stunting misalnya, orang tua yang terimpit ekonomi akan memberikan asupan gizi yang hanya sekadarnya saja. Hal itu diperparah dengan minimnya pengetahuan mereka terkait gizi seimbang dan akan langsung berdampak terhadap perkembangan anak.
Kemudian untuk perkawinan anak, ada sebagian orang tua yang menganggap perkawinan sebagai jalan keluar untuk terbebas dari kemiskinan. Jadi, alih-alih melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, anak-anak yang masih di bawah umur tersebut justru didorong untuk menikah. Lembaga atau instansi yang berhubungan langsung dengan hal ini juga cenderung kerap melakukan dispensasi sehingga perkawinan anak terus meningkat.
Isu selanjutnya yaitu tingginya AKI, hal tersebut biasa terjadi di desa-desa yang masyarakatnya masih tradisional. Tingkat kematian ibu naik karena mereka melahirkan dengan bantuan dukun di rumah. Lagi-lagi, itu terjadi karena ekonomi yang mendesak sehingga mereka tidak mampu untuk pergi ke dokter atau bidan. Mengatasi tantangan tersebut, pemerintah menginisiasi program Kemitraan Bidan dan Dukun (KBD) dengan memberdayakan bidan untuk penanganan ketika melahirkan dan dukun untuk perawatan pascamelahirkan.
Melihat semua isu yang menjadi pokok bahasan secara keseluruhan, kolaborasi antarseluruh elemen perlu dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut. Terdapat 4 poin utama yang ditekankan oleh Dini yaitu pemimpin yang berpihak dan visioner, payung hukum yang komprehensif, komitmen dan partisipasi kuat dari semua pihak, serta dukungan pendanaan yang masif.
Sebagai sivitas akademika, peran yang bisa kita ambil dalam kaitannya dengan ekonomi konstitusional antara lain adalah memperkuat riset sehingga solusi yang dihasilkan bisa tepat sasaran. Selain itu bisa juga dengan melakukan pengabdian masyarakat sebagai bentuk aksi nyata. Diharapkan suara dari bawah ini bisa terdengar lebih lantang oleh mereka yang berada di atas atau pemangku kebijakan. (tsa)
uad.ac.id