• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Akankah Gaji ke-13 PNS Ditiadakan?

09/07/2011/0 Comments/in Terkini /by Super News

Pada hari Jum’at, 08 Juli 2011 pada pukul 08:57 WIB Tempo interaktif memberitakan tentang peninjauan kembali petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. “Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.

Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Berita lengkapnya bisa dilihat di sumbernya: Tempo Interaktif.

File Petunjuk Teknis Pemberian gaji ke-13 dari www.perbendaharaan.go.id

Pada hari Jum’at, 08 Juli 2011 pada pukul 08:57 WIB Tempo interaktif memberitakan tentang peninjauan kembali petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. “Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.

Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Berita lengkapnya bisa dilihat di sumbernya: Tempo Interaktif.

File Petunjuk Teknis Pemberian gaji ke-13 dari www.perbendaharaan.go.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2011-07-09 00:39:342011-07-09 00:39:34Akankah Gaji ke-13 PNS Ditiadakan?
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • PERSADA Terima Kunjungan Studi Banding dari Universitas Pamulang23/10/2025
  • IMM PBII UAD Gelar Workshop Gerabah22/10/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Adakan Kegiatan GESIT: Generasi Sehat Tanpa Anemia21/10/2025
  • Mahasiswa Gizi UAD Gandeng Puskesmas Umbulharjo I Adakan Edukasi20/10/2025
  • GEMAR Gizi Seimbang, Program Mahasiswa Gizi UAD Bersama Puskesmas Kotagede I20/10/2025

PRESTASI

  • UKM Karate UAD Borong Medali dalam Kejuaraan Internasional21/10/2025
  • Mahasiswa FSBK UAD Raih Juara dalam Lomba Debat Gentalafest 1.014/10/2025
  • Mahasiswa Teknik Industri UAD Raih Silver Medal dan Best Presentation pada Ajang LKTIEN08/10/2025
  • Mahasiswa Sastra Indonesia UAD Raih Juara dalam Lomba Baca Puisi Tingkat Nasional08/10/2025
  • Mahasiswa Kedokteran UAD, Pramudya Wijaya, Borong Prestasi Nasional di Bidang Vokal30/09/2025

FEATURE

  • Meraih Amalan Ahli Surga22/10/2025
  • Perjalanan Salsabilla Raih Gelar Sarjana dalam 3,3 Tahun20/10/2025
  • Unlock Your Next Level15/10/2025
  • Mahkamah Konstitusi sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman dalam Melindungi Hak Asasi Manusia08/09/2025
  • Konseling Harapan bagi Keluarga dan Remaja05/09/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top