• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh

30/07/2011/0 Comments/in Terkini /by Super News

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melakukan peringatan ulang terhadap perguruan tinggi yang sampai saat ini masih menyelenggarakan program studi di luar domisili yang bersangkutan, atau lebih dikenal dengan istilah kelas jauh. Larangan tersebut tertuan di surat Dirjen Dikti tertanggal 15 Juli 2011 bernomor 1017/E/T/2011 tentang perijinan dan pelarangan proses pembelajaran.

Surat tersebut berisi tentang upaya Kemdiknas dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dan implementasi pendidikan berbasis pada pengembangan karakter di perguruan tinggi, disampaikan beberapa hal penting, yaitu:

1. Ketentuan yang tidak melegalkan pelaksanaan proses pembelajaran di luar domisili tanpa ijin tetap berlaku. Bilamana hal ini masih terjadi, maka dampaknya akan berlaku pada penghentian perpanjangan ijin operasional program studi di kampus induknya, termasuk pelayanan pembinaan perguruan tinggi. Proses pembelajaran semacam itu bukan hanya menyalahi peraturan tentang perijinan, melainkan juga tidak memberikan budaya akademik yang baik pada mahasiswanya karena suasana akademik dalam proses pembelajaran tidak terbangun secara utuh, yang mengakibatkan ketercapaian hasil pembelajaran tidak optimal.

2. Peraturan Mendiknas No 20 Tahun 2011 (pengganti Peraturan Mendiknas no. 30 tahun 2009 tentang hal yang sama) tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi Pasal 1 butir 1, dimaksudkan bagi Perguruan Tinggi yang akan membangun sarana dan prasaran untuk proses pembelajaran yang sama kualitasnya dengan kampus induknya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota di tempat di mana program diIJINkan, sehingga diperbolehkan dengan sekurang-kurangnya memberitahukann kepada Dirjen Dikti bagi PTN dan Kepada Koordinator Kobertis bagi PTS. Pemberitahuan semacam ini diperlukan dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi.

Dikti sangat menghimbau kepada semua pimpinan perguruan tinggi dan koordinator kopertis agar benar-benar dapat memberi pengawasan kepada proses pembelajaran, memusatkan pikiran, energi dan waktunya untuk sebesar-besarnya pencapaian visi Kemdiknas yaitu ” Menyediakan layanan Prima guna menghasilkan Insan Indonesia Cerdas Komprehensif.”

Sumber: www.kemdiknas.go.id

https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png 0 0 Super News https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Super News2011-07-30 08:21:232011-07-30 08:21:23Dikti Lakukan Penekanan Kembali Pelarangan Penyelenggaraan Kelas Jauh
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

TERKINI

  • UAD Beri Penghargaan bagi Lulusan Terbaik Apoteker Angkatan 5001/10/2026
  • Mahasiswa Gizi UAD Inisiasi Program SENADA di MAN 2 Sleman01/10/2026
  • Pelatihan Pembuatan NIB Dorong Legalitas dan Pengembangan UMKM Miedes di Srihardono01/10/2026
  • Deru Mesin Kemanusiaan: Saat Komunitas Motor UAD dan LazisMu UAD Antar 100 Tangki Air ke Pelosok Gunungkidul01/10/2026
  • Berbagai Program KKN UAD Perkuat Kebersamaan Warga Jangkang Kidul30/09/2026

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara III pada Kejurnas IX Senior-Junior Hapkido Indonesia 202630/09/2026
  • Tim Al Qorni UAD Raih Dua Gelar Juara di Ajang KMLI 202630/09/2026
  • Pustakawan UAD Raih Prestasi di IPI Awards DIY 202629/09/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Esai Nasional Ajang PIKIR 202629/09/2026
  • Tim King Phoenix UAD Juara III Kontes Robot Terbang Indonesia28/09/2026

FEATURE

  • Runtuhkan Sekat Pembatas, Dekan FKIP UAD Tekankan Kolaborasi Pendidikan yang Berdampak28/09/2026
  • Menelusuri Hakikat dan Empat Tanda Kebahagiaan di Dunia15/09/2026
  • Memaknai Singkatnya Kehidupan dan Rahmat Berlimpah Menuju Surga10/09/2026
  • Menapaki Jalan Lurus melalui Sepuluh Wasiat Allah04/09/2026
  • LPSI UAD Gelar Kajian Tafsir At-Tanwir, Bedah Makna dan Keutamaan Surat Al-Baqarah Ayat 18503/09/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top